Rehabilitasi Gedung Bengkel Atau Gudang Beras Dinas Pupr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10489039000
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,967,360
Winner (Pemenang): La Hila Jaya
NPWP: 06*4**8****22**0
RUP Code: 61131226
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN          SINGKAT            PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT                
             PROVINSI   NUSA   TENGGARA     TIMUR                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        NAMA  PEKERJAAN :                                 
 REHABILITASI  GEDUNG  BENGKEL  ATAU  GUDANG  BERAS  DINAS PUPR           
                       Uraian Pendahuluan                                 
1. Latar Belakang Bangunan gedung negara merupakan aset milik pemerintah  
                 yang   memiliki fungsi strategis sebagai sarana          
                 penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan      
                 kepada masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan fungsi    
                 dan manfaatnya, bangunan gedung negara perlu dikelola    
                 secara profesional melalui kegiatan pemeliharaan dan     
                 rehabilitasi yang    terencana,  terpadu,  dan           
                 berkesinambungan.                                        
                                                                          
                 Seiring bertambahnya usia bangunan serta pengaruh faktor 
                 lingkungan, cuaca, dan intensitas pemakaian, kondisi fisik
                 bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Jika tidak   
                 dilakukan rehabilitasi secara rutin, hal ini dapat berakibat
                 pada menurunnya tingkat kenyamanan, keamanan, dan        
                 kelayakan  bangunan, bahkan   dapat mengganggu           
                 operasional penyelenggaraan pemerintahan.                
                                                                          
                 Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Bengkel Atau    
                 Gudang Beras Dinas PUPR akan difokuskan pada bagian-     
                 bagian prioritas yang mendesak untuk diperbaiki atau ditata
                 ulang,  guna  menjamin  kelangsungan operasional         
                 pemerintahan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang 
                 lebih baik.                                              
                                                                          
                 Rehabilitasi dan penataan ini  diharapkan dapat          
                 meningkatkan kualitas sarana prasarana pemerintahan,     
                 menjaga nilai aset daerah, serta memperkuat citra        
                 kelembagaan Pemerintah Provinsi NTT.                     
2. Maksud dan    a. Maksud                                                
  Tujuan            Maksud dari pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung  
                    Bengkel Atau Gudang Beras Dinas PUPR ini adalah       
                    untuk Melaksanakan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi  
                    Gedung Bengkel Atau Gudang Beras Dinas PUPR agar      
                    tetap laik fungsi, aman, nyaman, dan memiliki usia    
                    layanan yang optimal                                  
                 b. Tujuan                                                
                    Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mengembalikan  
                    kondisi gedung yang representatif, aman, fungsional, dan
                    sesuai standar teknis konstruksi bangunan gedung      
                    pemerintah.                                           
3. Sasaran       Sasaran dari kegiatan Rehabilitasi Gedung Bengkel Atau   
                 Gudang Beras Dinas PUPR ini adalah:                      
                 1) Bagian bangunan yang mengalami kerusakan              
                 2) Ruang kerja prioritas                                 
                 3) Sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing) pada 
                    zona yang ditentukan                                  
4. Lokasi Pekerjaan Bangunan yang akan dilakukan Rehabilitasi berada di   
                 Gedung Bengkel dan Gudang Beras Dinas PUPR NTT,          
                 Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur                 
5. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen    
  Pendanaan      Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat   
                 Daerah  (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum   dan           
                 perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025        
                 Nomor   :  DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025      
                 Tanggal 12 Juni 2025 kode anggaran : 5.2.03.01.01.0001   
                 Dengan Nilai Pagu Anggaran Rp. 150.000.000- ( seratus lima
                 puluh juta rupiah )                                      
6. Nama dan      Nama PPK: Frans Hendrik Mone, SE                         
  Organisasi PPK                                                          
                 Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan         
                 Rakyat Provinsi NTT                                      
                                                                          
                         Ruang Lingkup                                    
7. Lingkup       1.   Lingkup Pekerjaan                                   
   Pekerjaan                                                              
                      Kegiatan Jasa   Pekerjaan Konstruksi yang           
                      dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,      
                      yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                      22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018 tentang     
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat       
                      meliputi tugas-tugas pembangunan dalam rangka       
                                                                          
                      perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)   
                      termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan   
                      gedung negara.                                      
                      Pada Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Bengkel atau     
                      Gudang Beras Dinas PUPR difokusikan pada bagian-    
                                                                          
                      bagian prioritas yang mendesak untuk diperbaiki atau
                      ditata ulang yang tahapannya terdiri dari:          
                    1. Pekerjaan Persiapan:                               
                       Mobilisasi dan demobilisasi alat dan tenaga kerja.
                                                                          
                       Pengamanan area kerja dan perlindungan bangunan   
                       eksisting.                                         
                       Pemasangan papan proyek dan pelaporan awal.       
                                                                          
                    2. Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan:            
                       Pembongkaran elemen bangunan yang rusak atau      
                       tidak digunakan lagi.                              
                                                                          
                       Pembersihan area kerja dari material bekas dan    
                       sampah konstruksi.                                 
                    3. Pekerjaan Arsitektur:                              
                       Penataan kembali area prioritas yang dikerjakan.  
                                                                          
                       Pemasangan lantai, plafon, dinding, pintu, jendela,
                       pengecatan, dan finishing interior/eksterior lainnya.
                    4. Pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing):
                       Perbaikan/penggantian instalasi listrik dan       
                                                                          
                       pencahayaan.                                       
                       Penyesuaian sistem plumbing dan sanitasi.         
                       Pemasangan sistem sirkulasi udara dan/atau        
                                                                          
                       pendingin ruangan (jika diperlukan).               
                    5. Pekerjaan Akhir dan Pembersihan:                   
                       Pembersihan area kerja setelah selesai pelaksanaan.
                                                                          
                       Pemeriksaan hasil pekerjaan bersama PPK dan       
                       kontraktor pengawas.                               
                    6. Pelaporan dan Dokumentasi:                         
                                                                          
                       Penyampaian laporan harian, mingguan, dan         
                       bulanan.                                           
                       Penyusunan dokumen administrasi akhir, termasuk   
                                                                          
                       dokumen  as-built drawing, laporan penyelesaian    
                       pekerjaan, dan laporan pemeliharaan.               
                                                                          
                 2.   Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Konstruksi       
                      Secara umum tanggung jawab kontraktor adalah:       
                    1. Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai   
                      dengan  gambar kerja, spesifikasi teknis, dan       
                      ketentuan dalam kontrak.                            
                    2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan   
                      (time schedule) yang telah ditetapkan.              
                    3. Bertanggung jawab atas mutu bahan dan hasil        
                      pekerjaan konstruksi.                               
                    4. Menjamin seluruh pekerjaan bebas dari cacat teknis 
                      hingga masa pemeliharaan berakhir.                  
                    5. Melakukan uji mutu  dan  dokumentasi hasil         
                      pekerjaan.                                          
                    6. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai  
                      kualifikasi.                                        
                    7. Menyediakan peralatan kerja dan bahan/material     
                      sesuai spesifikasi.                                 
                    8. Bertanggung jawab atas logistik dan pengadaan      
                      selama pekerjaan berlangsung.                       
                    9. Menerapkan dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai    
                      peraturan perundang-undangan.                       
                    10. Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan dan    
                      menyampaikan kepada PPK dan pengawas.               
                    11. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban      
                      lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.                
                    12. Mencegah kerusakan terhadap fasilitas umum di     
                      sekitar area proyek.                                
                    13. Berkoordinasi dengan PPK, konsultan pengawas, dan 
                      pihak terkait lainnya secara berkala.               
                    14. Menyampaikan informasi kemajuan pekerjaan dan     
                      menyelesaikan masalah teknis di lapangan.           
                    15. Menyusun dan menyerahkan dokumen akhir (as-built  
                      drawing, laporan pelaksanaan, dan berita acara).    
                    16. Menyelesaikan semua pekerjaan hingga serah terima 
                      pertama (PHO) dan kedua (FHO) selesai.              
                    17. Menjalankan kewajiban selama masa pemeliharaan.   
                                                                          
                     Untuk melaksanakan tugasnya Kontraktor harus         
                     mencari informasi yang dibutuhkan selain dari        
                     informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat        
                     Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.  
                     Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang  
                     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang      
                     berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang   
                     dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung 
                     jawab Kontraktor.                                    
3. Keluaran                                                               
                 Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor berdasarkan     
                 Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur 
                 dalam surat perjanjian yang minimal meliputi dokumen     
                 pelaporan yang wajib disediakan penyedia jasa sebagai bukti
                 telah dilaksanakannya tahapan pelaksanaan pekerjaan      
                 sesuai jenis laporan dibawah ini:                        
                 1. Laporan Harian                                        
                   Disusun setiap hari kerja selama pelaksanaan kegiatan. 
                                                                          
                   Memuat:                                                
                     Uraian pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut. 
                                                                          
                     Jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.        
                     Cuaca dan kondisi lapangan.                         
                     Kendala yang dihadapi (jika ada).                   
                                                                          
                     Disampaikan kepada konsultan pengawas setiap hari   
                      atau sesuai kesepakatan.                            
                 2. Laporan Mingguan                                      
                                                                          
                   Disusun setiap akhir pekan (minggu ke-1 s.d. ke-n).    
                   Memuat:                                                
                     Ringkasan progres mingguan.                         
                     Capaian fisik (% progress).                         
                     Foto dokumentasi pekerjaan mingguan.                
                                                                          
                     Masalah teknis yang dihadapi dan tindak lanjutnya.  
                     Disampaikan kepada PPK.                             
                 3. Laporan Bulanan                                       
                                                                          
                   Disusun setiap akhir bulan selama masa kontrak.        
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Rekapitulasi progres fisik dan keuangan.            
                     Grafik perkembangan pekerjaan (kurva S).            
                     Analisis deviasi (jika ada keterlambatan).          
                                                                          
                     Evaluasi kendala lapangan dan solusi.               
                     Foto perkembangan pekerjaan.                        
                                                                          
                     Dilaporkan kepada PPK untuk bahan monitoring dan    
                      evaluasi.                                           
                 4. Laporan Akhir Pekerjaan                               
                                                                          
                   Disusun setelah pekerjaan selesai 100%.                
                   Memuat:                                                
                     Ringkasan seluruh proses pelaksanaan.               
                                                                          
                     Data akhir realisasi fisik dan keuangan.            
                     Dokumentasi lengkap pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                          
                     Daftar perubahan pekerjaan (jika ada).              
                     Lampiran dokumen as-built drawing.                  
                                                                          
                     Daftar peralatan dan material yang diserahkan.      
                     Disampaikan kepada PPK  sebagai bagian dari         
                      dokumen serah terima pekerjaan.                     
                 5. Dokumen as-built drawing.                             
                                                                          
                 6. Dokumen Serah Terima Pertama (PHO)                    
                 7. Laporan Masa Pemeliharaan                             
                                                                          
                   Disusun secara berkala selama masa pemeliharaan (180   
                   hari kalender setelah FHO).                            
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Monitoring kondisi hasil pekerjaan.                 
                     Tindakan  perbaikan  atas  kerusakan  atau          
                      ketidaksesuaian.                                    
                                                                          
                     Bukti tanggapan atas laporan kerusakan dari         
                      pengguna.                                           
5  Peralatan,    1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu          
   Material,        Pejabat Pembuat  Komitmen  dalam  Pelaksanaan         
   Personel dan                                                           
                    Konstruksi Rehabilitasi Gedung Bengkel atau Gudang    
   Fasilitas dari                                                         
                    Beras Dinas PUPR                                      
   PPK                                                                    
                 2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan  
                    proses pekerjaan tersebut, yang akan dikoordinasikan  
                    lebih lanjut pada saat masa pelaksanaan.              
                 3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pelaksanaan Pekerjaan.     
                 4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka 
                    mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait 
                    secara formal.                                        
6  Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
   Material dari antara lain:                                             
   Penyedia Jasa 1) Dukungan  peralatan kerja dan operasional yang        
   Konstruksi       berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara    
                    lain:                                                 
                    a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan      
                      spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria      
                      pekerjaan teknis;                                   
                    b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan sesuai   
                      kondisi riel dilapangan yang tidak dijelaskan dalam 
                      KAK ini.                                            
                 2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang       
                    berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
                    terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan   
                    yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih      
                    diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).    
                 3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis            
                 4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman     
                    Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan        
                    jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.  
                 5) Peralatan Minimal yang dibutuhkan                     
                      No      Uraian        Volume   Keterangan           
                     1  Scafolding         1000 Unit Milik Sendiri        
                     2  Peralatan Tukang Atap 1 Set Milik Sendiri         
                     3  Peralatan Tukang Plafond 1 Set Milik Sendiri      
                     4  Peralatan Tukang Alumunium 1 Set Milik Sendiri    
                     5  Peralatan Tukang Keramik 1 Set Milik Sendiri      
                     6  Peralatan Tukang Plafond 1 Set Milik Sendiri      
                     7  Genzet              10 KVA Milik Sendiri          
                                                                          
7  Lingkup       Penyedia jasa konstruksi memiliki lingkup kewenangan     
   Kewenangan    sebagai berikut:                                         
   Penyedia Jasa 1) Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai      
                    gambar rencana, spesifikasi teknis, dan dokumen       
                    kontrak                                               
                 2) Melakukan   pengaturan  metode   kerja  dan           
                    pengorganisasian tenaga kerja dan alat sesuai rencana 
                    pelaksanaan.                                          
                 3) Melakukan pengadaan bahan/material dan peralatan      
                    yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang telah disetujui.
                 4) Menata dan mengelola area kerja, termasuk keamanan,   
                    keselamatan, kebersihan, serta akses masuk dan keluar 
                    proyek                                                
                 5) Mengatur jadwal harian dan mingguan pekerjaan di      
                    lapangan.                                             
                 6) Berkoordinasi langsung dengan pengawas lapangan dan   
                    konsultan pengawas mengenai teknis pelaksanaan        
                    pekerjaan.                                            
                 7) Menyampaikan permintaan klarifikasi (RFI) kepada PPK  
                    atau pengawas jika ada ketidaksesuaian gambar atau    
                    spesifikasi.                                          
                 8) Melakukan penyesuaian metode kerja secara teknis di   
                    lapangan (tanpa mengubah output) untuk efisiensi      
                    pelaksanaan, dengan persetujuan konsultan pengawas    
                    dan/atau PPK.                                         
                 9) Menyusun  dan  menyampaikan  laporan  harian,         
                    mingguan, dan bulanan.                                
                 10) Menyusun dokumen serah terima, laporan akhir, dan as-
                    built drawing.                                        
                 11) Melaksanakan perbaikan atas kerusakan  atau          
                    kekurangan pekerjaan yang terjadi selama masa         
                    pemeliharaan tanpa biaya tambahan.                    
                 12) Tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ruang       
                    lingkup pekerjaan, nilai kontrak, atau spesifikasi;   
                    Mengubah desain utama, menambah atau mengurangi       
                    item pekerjaan tanpa adendum kontrak, Mengalihkan     
                    pekerjaan ke pihak lain (subkontrak) tanpa persetujuan
                    dari PPK.                                             
                                                                          
8  Jangka Waktu  Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 50 (lima   
   Penyelesaian                                                           
                 puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
   Pekerjaan                                                              
                 tercantum dalam SPMK.                                    
9  Kualifikasi   Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
   Penyedia Jasa 1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;                         
   Konstruksi                                                             
                 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih   
                    berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;      
                 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 41019 dengan sub    
                    klasifikasi BG009 tentang Konstruksi Gedung Lainnya.  
                 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;     
                 5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak         
                    berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
                    dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak          
                    dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia 
                    dilaporkan kepada yang berwajib;                      
                 6. KSWP   (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan          
                    Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak   
                    Fiktif atau Manipulatif);                             
                 7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan    
                                                                          
                    diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
                    Perusahaan dan/atau perubahannya;                     
                 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                    menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang       
                    terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                    kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau    
                    yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak  
                                                                          
                    sedang  dalam  menjalani sanksi pidana, dan           
                    pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                    kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar       
                    tanggungan negara;                                    
                 9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi
                    paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4  
                    (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah  
                                                                          
                    maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;        
                 10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket        
                    Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan        
                    Anggarannya.                                          
10 Personel      Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi ini, penyedia
                 jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan    
                 kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
                                                                          
                 tingkat kompleksitas pekerjaan.                          
                 1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi          
                 2) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)               
                 3) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik      
                 4) Surat pernyataan bersedia ditugaskan                  
                 5) NPWP                                                  
                                                                          
                 6) Ijazah;                                               
                    semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
                    wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan  
                    dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)       
                    dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan    
                    pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus         
                    menyediakan tenaga yang  dipersyaratkan dalam         
                    pelaksanaan pekerjaan, meliputi :                     
                                        Kualifikasi                       
                                                         Jumlah           
                  No    Posisi                                            
                                Tingkat                                   
                                                          Orang           
                                        Keahlian Pengalaman               
                                Pendidikan                                
                  l. Tenaga Ahli                                          
                     General                                              
                               S1 – Teknik                                
                  1  Superintendent      Muda    2 Tahun 1 Orang          
                               Sipil/ Arsitekur                           
                     (GS)                                                 
                  lI. Tenaga Pendukung                                    
                                S1/D3-                                    
                                        Teknisi /                         
                  1  Petugas K3 Semua          Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                                        Analis                            
                                Jurusan                                   
                                Minimal Teknisi /                         
                  2  Drafter CAD               Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                               STM / SMK Analis                           
                     Administrasi SMA/SMK -                               
                  3                            Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                     dan Keuangan sederajat                               
11 Jadwal Tahapan                                                         
   Pelaksanaan                                                            
                                 Waktu (Minggu)                           
   Pekerjaan        Pekerjaan                                             
                               I   II  III  IV    V    VI  VII            
                  Pekerjaan                                               
                  Persiapan                                               
                  Pekerjaan                                               
                  Struktur                                                
                  Pekerjaan                                               
                  Plafon                                                  
                  Pekerjaan                                               
                  Struktur                                                
                  Rangka dan                                              
                  Penutup Atap                                            
                  Pekerjaan                                               
                  Tembok                                                  
                  Pekerjaan                                               
                  Lantai                                                  
                  Pekerjaan                                               
                  Pengecatan                                              
                  Pelaporan dan                                           
                  Dokumentasi                                             
                          Hal-Hal Lain                                    
12 Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia     
                 kecuali di tetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan        
                 pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.       
13 Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan     
   Pengumpulan   berikut:                                                 
   Data Lapangan 1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus       
                    mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
                    yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dan Dinas      
                    termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;            
                 2. Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang   
                    digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang       
                    berasal dari Pengelola Kegiatan, maupun yang dicari   
                    sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan perencanaan   
                    sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi       
                    tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                  
                                                                          
14 Alih          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban   
   Pengetahuan   untuk  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan         
                 dalam  rangka  alih pengetahuan kepada  personil         
                 proyek/Pejabat Penandatanganan Kontrak minimal 3 kali    
                 pertemuan.                                               
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                     Jasa Konstruksi Perencanaan          
                              Rehabilitasi Gedung Bengkel Atau Gudang Beras
                                           Dinas PUPR                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Frans Hendrik Mone, SE              
                                     NIP. 197410061999031005