Pembangunan Gerbang Sekolah Sma Negeri 13 Kupang

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10499112000
Status: Gagal
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 59115660
Work Location: SMA Negeri 13 Kupang Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR               
                                                                       
                    DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                   
                       PEJABAT  PEMBUAT  KOMITEN                       
                                                                       
                    Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN      : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT  
PEKERJAAN              : PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA SMA/SMK          
LOKASI                 : TERSEBAR DI PROVINSI NTT                      
TAHUN ANGGARAN         : 2025                                          
       PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA SMA/SMK TAHUN ANGGARAN 2025        
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG     Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                      Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
                      pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
                      menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
                      Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
                      Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
                      Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
                      Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
                      tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
                      dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
                      Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
                      permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
                      diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
                      pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
                      rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
                      kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
                      kualitas peserta didik.                          
                      Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
                      Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
                      Prasarana Pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki sarana dan
                      prasarana yang layak.                            
2. MAKSUD DAN TUJUAN  a. Maksud                                        
                        Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pembangunan
                        Sarana Prasarana SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
                      b. Tujuan                                        
                        Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana pendukung
                        proses belajar mengajar di sekolah yang berwawasan lingkungan,
                        serta sesuai dengan rencana dan standar prosedur yang berlaku
                        guna tercapainya mutu pekerjaan pembangunan Sarana
                        Prasarana SMA/SMK yang diinginkan.             
3. TARGET/SASARAN     Target/sasaran adalah memperoleh Sarana Prasarana SMA/SMK
                      pada lokasi sasaran sebagaimana terlampir.       
                                                                       
4. NAMA ORGANISASI    ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
   PENGADAAN            NTT                                            
   BARANG/JASA        ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST                    
                                                                       
                                                                       
5. SUMBER DANA        Pekerjaan Sarana Prasarana SMA/SMK ini dibiayai dari DPA Dinas
   DAN PERKIRAAN BIAYA Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
                      Anggaran 2025                                    
                                                                       
6. RUANG LINGKUP      a. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Sarana
   PENGADAAN/LOKASI     Prasarana SMA/SMK                              
   DAN FASILITAS      b. Lokasi pekerjaan di SMAN dan SMKN di Provinsi Nusa Tenggara
   PENUNJANG            Timur                                          
                                                                       
                                                                       
 7. WAKTU             Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 60 (enam
   PELAKSANAAN YANG   puluh) hari                                      
   DIPERLUKAN                                                          
 8. KUALIFIKASI       Kualifikasi penyedia yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
   PENYEDIA           ini adalah memiliki:                             
                      a. Peserta terdaftar dalam SIKAP LPSE            
                      b. SBU BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan, KBLI 41016
                        Konstruksi Gedung pendidikan                   
                      c. Telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024           
                                                                       
                                                                       
 9. TENAGA AHLI DAN   Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
   PERALATAN UTAMA    pekerjaan konstruksi adalah:                     
   MINIMAL            Pelaksana, 1 (satu) orang, pendidikan minimal DIII, pengalaman
                      minimal 1 (satu) tahun                           
                                                                       
 10. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
   PEKERJAAN          a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
   KONSTRUKSI         b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
                      c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja             
                      d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan   
                      e. Ketentuan gambar kerja                        
                      f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
                      g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi   
                      h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
                        (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);             
                                                                       
                                                                       
                                  Kupang, September 2025               
                                  Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Sony L. Tedjuhinga, ST             
                                 NIP. 19780925 200502 1 007