Pembangunan Atap Filtrasi Wtp Tulun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10515256000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,250,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 140,164,980
Winner (Pemenang): CV Tiamo Mandiri
NPWP: 946929866922000
RUP Code: 61134932
Work Location: WTP Tulun - Kupang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN          SINGKAT            PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT                
             PROVINSI   NUSA   TENGGARA     TIMUR                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       NAMA  PEKERJAAN   :                                
           PEMBANGUNAN     ATAP FILTRASI  WTP  TULUN                      
                       URAIAN   SINGKAT                                   
                                                                          
                       Uraian Pendahuluan                                 
                                                                          
1. Latar Belakang Instalasi Pengolahan Air (WTP) merupakan sistem krusial 
                 dalam penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi     
                 masyarakat. Proses filtrasi adalah salah satu tahap vital
                 dalam WTP untuk menyaring partikel padat, bahan organik, 
                 dan kontaminan lainnya dari air baku. Agar proses filtrasi
                 berjalan optimal dan terlindungi dari faktor eksternal seperti
                 cuaca, diperlukan pembangunan atap filtrasi yang kokoh   
                 dan fungsional. Dengan perlindungan yang baik, kualitas  
                 air yang dihasilkan menjadi lebih stabil dan terhindar dari
                 zat-zat yang  tidak diinginkan dan  juga  dapat          
                 memperpanjang umur peralatan dan mengurangi biaya        
                 perawatan karena peralatan tidak terpapar langsung oleh  
                 cuaca ekstrem, serta memberikan lingkungan kerja yang    
                 lebih aman dan nyaman bagi operator yang bekerja di area 
                 WTP.                                                     
                 Pembangunan  atap filtrasi ini adalah investasi jangka   
                 panjang untuk memastikan pasokan air bersih yang         
                 berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat.           
                                                                          
2. Maksud dan    a. Maksud                                                
  Tujuan           Maksud dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Atap      
                   Filtrasi WTP  Tulun adalah  untuk  Memberikan          
                   perlindungan fisik pada unit filtrasi dari paparan sinar
                   matahari, hujan, dan debu.                             
                                                                          
                 b. Tujuan                                                
                    Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk          
                    Meningkatkan efisiensi dan umur teknis unit filtrasi WTP,
                    Menjaga kualitas air  hasil filtrasi, Menjamin        
                    keberlanjutan operasional instalasi WTP dan           
                    Meningkatkan keamanan dan  kenyamanan dalam           
                    operasional WTP.                                      
                                                                          
3. Sasaran       Sasaran dari kegiatan Pembangunan Atap Filtrasi WTP      
                 Tulun adalah terbangunnya atap pelindung pada seluruh    
                 unit filtrasi WTP Tulun dengan spesifikasi teknis sesuai 
                 standar konstruksi, aman, dan berfungsi optimal.         
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pembangunan atap berada di area unit filtrasi  
                 instalasi pengolahan air : Area CP-02 WTP Tulun Kabupaten
                 Kupang.                                                  
5. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen    
  Pendanaan      Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat   
                 Daerah  (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum   dan           
                 perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025        
                 Nomor   :  DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025      
                 Tanggal 12 Juni 2025                                     
6. Nilai Pekerjaan Rp. 140.150.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Seratus   
                 Lima Puluh Ribu Rupiah)                                  
7. Nama dan      Nama PPK: Frans Hendrik Mone, SE                         
  Organisasi PPK                                                          
                 Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan         
                 Rakyat Provinsi NTT                                      
                         Data Penunjang                                   
8. Data Dasar    1. Dokumen Perencanaan                                   
                     Dokumen gambar kerja dari perencana                 
                     Spesifikasi teknis dari perencana.                  
                     Rencana Anggaran Biaya (RAB)                        
                     Time schedule pelaksanaan kegiatan.                 
9. Standar Teknis Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam    
                 pekerjaan Pembangunan Atap Filtrasi WTP Tulun harus      
                 mengacu dan  menggunakan Standar Teknis Bangunan         
                 Gedung Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan yang   
                 berlaku.                                                 
10. Referensi    Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Atap Filtrasi    
   Hukum         WTP Tulun Tahun Anggaran 2025 didasari pada peraturan    
                 perundangan-undangan sebagai berikut:                    
                 1) Undang-undang Nomor  28  tahun  2002 tentang          
                    Bangunan Gedung;                                      
                 2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan        
                    Rakyat    Nomor     27/PRT/M/2016    tentang          
                    Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;          
                 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber      
                    Daya Air;                                             
                 4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor    
                    2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;                     
                 5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang      
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28          
                    Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                   
                 6) SNI 03-1729-2020 tentang Spesifikasi Bangunan Baja    
                    Struktural                                            
                 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14      
                    Tahun  2021  tentang Perubahan Atas Peraturan         
                    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan      
                    Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang    
                    Jasa Konstruksi;                                      
                 8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  
                    2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor  
                    16  Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa         
                    Pemerintah;                                           
                 9) Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan    
                    Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018     
                    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                 10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan        
                    Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;   
                 11) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
                 12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018         
                    tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                 13) Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor           
                    33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal     
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli 
                    Untuk Layanan Jasa KonstruksiKonstruksi;              
                 14) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa          
                    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021     
                    tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan      
                    Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                     
                 15) Regulasi dan standar-standar teknis seperti PBl, SKBI,
                    SKSNI dan SNI, PUIL.                                  
                                                                          
                         Ruang Lingkup                                    
11. Lingkup      1.   Lingkup Pekerjaan                                   
   Pekerjaan                                                              
                      Kegiatan Jasa   Pekerjaan Konstruksi yang           
                      dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,      
                      yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                      22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018 tentang     
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat       
                      meliputi tugas-tugas pembangunan dalam rangka       
                      perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)   
                                                                          
                      termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan   
                      gedung negara.                                      
                      Pada Pekerjaan Pembangunan Atap Filtrasi WTP Tulun  
                      memiliki tahapan sebagai berikut :                  
                                                                          
                    1. Pekerjaan Persiapan:                               
                       Mobilisasi dan demobilisasi alat dan tenaga kerja.
                                                                          
                       Pengamanan area kerja dan perlindungan bangunan   
                       eksisting.                                         
                       Pemasangan papan proyek dan pelaporan awal.       
                    2. Pekerjaan Struktur:                                
                       Penataan kembali area prioritas yang dikerjakan.  
                                                                          
                       Pengecoran pondasi untuk dudukan plat             
                       Pengadaan dan perakitan rangka kanopi             
                    3. Pekerjaan Arsitektur :                             
                                                                          
                       Pengecatan rangka kanopi yang akan dipasang.      
                       Pemasangan penutup atap pada kanopi.              
                                                                          
                    4. Pekerjaan Akhir dan Pembersihan:                   
                       Pembersihan area kerja setelah selesai pelaksanaan.
                       Pemeriksaan hasil pekerjaan bersama PPK dan       
                                                                          
                       kontraktor pengawas.                               
                    5. Pelaporan dan Dokumentasi:                         
                       Penyampaian laporan harian, mingguan, dan         
                                                                          
                       bulanan.                                           
                       Penyusunan dokumen administrasi akhir, termasuk   
                       dokumen  as-built drawing, laporan penyelesaian    
                       pekerjaan, dan laporan pemeliharaan.               
                                                                          
                                                                          
                 2.   Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Konstruksi       
                      Secara umum tanggung jawab kontraktor adalah:       
                    1. Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai   
                      dengan  gambar kerja, spesifikasi teknis, dan       
                      ketentuan dalam kontrak.                            
                    2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan   
                      (time schedule) yang telah ditetapkan.              
                    3. Bertanggung jawab atas mutu bahan dan hasil        
                      pekerjaan konstruksi.                               
                    4. Menjamin seluruh pekerjaan bebas dari cacat teknis 
                      hingga masa pemeliharaan berakhir.                  
                    5. Melakukan uji mutu  dan  dokumentasi hasil         
                      pekerjaan.                                          
                    6. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai  
                      kualifikasi.                                        
                    7. Menyediakan peralatan kerja dan bahan/material     
                      sesuai spesifikasi.                                 
                    8. Bertanggung jawab atas logistik dan pengadaan      
                      selama pekerjaan berlangsung.                       
                    9. Menerapkan dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai    
                      peraturan perundang-undangan.                       
                    10. Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan dan    
                      menyampaikan kepada PPK dan pengawas.               
                    11. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban      
                      lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.                
                    12. Mencegah kerusakan terhadap fasilitas umum di     
                      sekitar area proyek.                                
                    13. Berkoordinasi dengan PPK, konsultan pengawas, dan 
                      pihak terkait lainnya secara berkala.               
                    14. Menyampaikan informasi kemajuan pekerjaan dan     
                      menyelesaikan masalah teknis di lapangan.           
                    15. Menyusun dan menyerahkan dokumen akhir (as-built  
                      drawing, laporan pelaksanaan, dan berita acara).    
                    16. Menyelesaikan semua pekerjaan hingga serah terima 
                      pertama (PHO) dan kedua (FHO) selesai.              
                    17. Menjalankan kewajiban selama masa pemeliharaan.   
                                                                          
                     Untuk melaksanakan tugasnya Kontraktor harus         
                     mencari informasi yang dibutuhkan selain dari        
                     informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat        
                     Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.  
                     Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang  
                     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang      
                     berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang   
                     dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung 
                     jawab Kontraktor.                                    
12.  Keluaran                                                             
                 Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor berdasarkan     
                 Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur 
                 dalam surat perjanjian yang minimal meliputi dokumen     
                 pelaporan yang wajib disediakan penyedia jasa sebagai bukti
                 telah dilaksanakannya tahapan pelaksanaan pekerjaan      
                 sesuai jenis laporan dibawah ini:                        
                 1. Laporan Harian                                        
                   Disusun setiap hari kerja selama pelaksanaan kegiatan. 
                                                                          
                   Memuat:                                                
                     Uraian pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut. 
                                                                          
                     Jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.        
                     Cuaca dan kondisi lapangan.                         
                     Kendala yang dihadapi (jika ada).                   
                                                                          
                     Disampaikan kepada konsultan pengawas setiap hari   
                      atau sesuai kesepakatan.                            
                 2. Laporan Mingguan                                      
                                                                          
                   Disusun setiap akhir pekan (minggu ke-1 s.d. ke-n).    
                   Memuat:                                                
                     Ringkasan progres mingguan.                         
                                                                          
                     Capaian fisik (% progress).                         
                     Foto dokumentasi pekerjaan mingguan.                
                     Masalah teknis yang dihadapi dan tindak lanjutnya.  
                     Disampaikan kepada PPK.                             
                                                                          
                 3. Laporan Bulanan                                       
                   Disusun setiap akhir bulan selama masa kontrak.        
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Rekapitulasi progres fisik dan keuangan.            
                     Grafik perkembangan pekerjaan (kurva S).            
                                                                          
                     Analisis deviasi (jika ada keterlambatan).          
                     Evaluasi kendala lapangan dan solusi.               
                     Foto perkembangan pekerjaan.                        
                                                                          
                     Dilaporkan kepada PPK untuk bahan monitoring dan    
                      evaluasi.                                           
                 4. Laporan Akhir Pekerjaan                               
                                                                          
                   Disusun setelah pekerjaan selesai 100%.                
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Ringkasan seluruh proses pelaksanaan.               
                     Data akhir realisasi fisik dan keuangan.            
                     Dokumentasi lengkap pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                          
                     Daftar perubahan pekerjaan (jika ada).              
                     Lampiran dokumen as-built drawing.                  
                                                                          
                     Daftar peralatan dan material yang diserahkan.      
                     Disampaikan kepada PPK  sebagai bagian dari         
                      dokumen serah terima pekerjaan.                     
                                                                          
                 5. Dokumen as-built drawing.                             
                 6. Dokumen Serah Terima Pertama (PHO)                    
                 7. Laporan Masa Pemeliharaan                             
                                                                          
                   Disusun secara berkala selama masa pemeliharaan (180   
                   hari kalender setelah FHO).                            
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Monitoring kondisi hasil pekerjaan.                 
                     Tindakan  perbaikan  atas  kerusakan  atau          
                      ketidaksesuaian.                                    
                                                                          
                     Bukti tanggapan atas laporan kerusakan dari         
                      pengguna.                                           
13. Peralatan,   1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu          
   Material,        Pejabat Pembuat  Komitmen  dalam  Pelaksanaan         
   Personel dan                                                           
                    Konstruksi Pembangunan Atap Filtrasi WTP Tulun.       
   Fasilitas dari                                                         
                 2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan  
   PPK                                                                    
                    proses pekerjaan tersebut, yang akan dikoordinasikan  
                    lebih lanjut pada saat masa pelaksanaan.              
                 3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pelaksanaan Pekerjaan.     
                 4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka 
                    mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait 
                    secara formal.                                        
14. Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
   Material dari antara lain:                                             
   Penyedia Jasa 1) Dukungan  peralatan kerja dan operasional yang        
   Konstruksi       berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara    
                    lain:                                                 
                    a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan      
                      spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria      
                      pekerjaan teknis;                                   
                    b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan sesuai   
                      kondisi riil di lapangan yang tidak dijelaskan dalam
                      KAK ini.                                            
                 2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang       
                    berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
                    terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan   
                    yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih      
                    diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).    
                 3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis            
                 4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman     
                    Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan        
                    jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.  
15. Lingkup      Penyedia jasa konstruksi memiliki lingkup kewenangan     
   Kewenangan    sebagai berikut:                                         
   Penyedia Jasa 1) Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai      
                    gambar rencana, spesifikasi teknis, dan dokumen       
                    kontrak                                               
                 2) Melakukan   pengaturan  metode   kerja  dan           
                    pengorganisasian tenaga kerja dan alat sesuai rencana 
                    pelaksanaan.                                          
                 3) Melakukan pengadaan bahan/material dan peralatan      
                    yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang telah disetujui.
                 4) Menata dan mengelola area kerja, termasuk keamanan,   
                    keselamatan, kebersihan, serta akses masuk dan keluar 
                    proyek                                                
                 5) Mengatur jadwal harian dan mingguan pekerjaan di      
                    lapangan.                                             
                 6) Berkoordinasi langsung dengan pengawas lapangan dan   
                    konsultan pengawas mengenai teknis pelaksanaan        
                    pekerjaan.                                            
                 7) Menyampaikan permintaan klarifikasi (RFI) kepada PPK  
                    atau pengawas jika ada ketidaksesuaian gambar atau    
                    spesifikasi.                                          
                 8) Melakukan penyesuaian metode kerja secara teknis di   
                    lapangan (tanpa mengubah output) untuk efisiensi      
                    pelaksanaan, dengan persetujuan konsultan pengawas    
                    dan/atau PPK.                                         
                 9) Menyusun  dan  menyampaikan  laporan  harian,         
                    mingguan, dan bulanan.                                
                 10) Menyusun dokumen serah terima, laporan akhir, dan as-
                    built drawing.                                        
                 11) Melaksanakan perbaikan atas kerusakan  atau          
                    kekurangan pekerjaan yang terjadi selama masa         
                    pemeliharaan tanpa biaya tambahan.                    
                 12) Tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ruang       
                    lingkup pekerjaan, nilai kontrak, atau spesifikasi;   
                    Mengubah desain utama, menambah atau mengurangi       
                    item pekerjaan tanpa adendum kontrak, Mengalihkan     
                    pekerjaan ke pihak lain (subkontrak) tanpa persetujuan
                    dari PPK.                                             
16. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 30 (tiga   
   Penyelesaian  puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
   Pekerjaan                                                              
                 tercantum dalam SPMK.                                    
17. Kualifikasi  Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
   Penyedia Jasa 1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;                         
   Konstruksi                                                             
                 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih   
                    berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;      
                 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 41019 dengan sub    
                    klasifikasi BG009 tentang Konstruksi Gedung Lainnya.  
                 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;     
                 5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak         
                    berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
                    dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak          
                    dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia 
                    dilaporkan kepada yang berwajib;                      
                 6. KSWP   (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan          
                    Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak   
                                                                          
                    Fiktif atau Manipulatif);                             
                 7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan    
                    diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
                    Perusahaan dan/atau perubahannya;                     
                 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                    menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang       
                    terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                          
                    kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau    
                    yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak  
                    sedang  dalam  menjalani sanksi pidana, dan           
                    pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                    kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar       
                    tanggungan negara;                                    
                 9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi
                                                                          
                    paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4  
                    (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah  
                    maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;        
                 10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket        
                    Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan        
                    Anggarannya.                                          
18. Personel     Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi ini, penyedia
                                                                          
                 jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan    
                 kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
                 tingkat kompleksitas pekerjaan.                          
                 1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi          
                 2) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)               
                 3) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik      
                                                                          
                 4) Surat pernyataan bersedia ditugaskan                  
                 5) NPWP                                                  
                 6) Ijazah;                                               
                    semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
                    wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan  
                    dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)       
                    dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan    
                    pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus         
                                                                          
                    menyediakan tenaga yang  dipersyaratkan dalam         
                    pelaksanaan pekerjaan, meliputi :                     
                                        Kualifikasi                       
                                                         Jumlah           
                  No    Posisi                                            
                                Tingkat                                   
                                                          Orang           
                                        Keahlian Pengalaman               
                                Pendidikan                                
                     Project            Teknisi /                         
                  1             Minimal S1     Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                     Manager            Analis                            
                                Minimal Teknisi /                         
                  2  Pelaksana                 Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                               STM / SMK Analis                           
                                Minimal Teknisi /                         
                  3  Petugas K3                Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                               STM / SMK Analis                           
                 Tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan       
                 sebagai berikut:                                         
                 1. Project Manager, disyaratkan minimal Lulusan S1,      
                    memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai     
                    Project Manager.                                      
                    Tugas utamanya adalah mencakup berbagai kegiatan      
                    mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga koordinasi 
                    pelaksanaan proyek di lapangan, serta bertanggung jawab
                    memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan
                    standar kualitas yang telah ditetapkan.               
                    a) Perencanaan Proyek                                 
                      Menyusun rencana pelaksanaan proyek mencakup :      
                      -  Jadwal kerja                                     
                                                                          
                      -  Anggaran biaya proyek                            
                      -  Strategi pengadaan material dan tenaga kerja     
                      -  Rencana mutu dan K3                              
                    b) Koordinasi Tim Proyek                              
                      -  Mengkoordinasikan seluruh personel proyek:       
                         engineer, mandor, tukang, dan tim pendukung.     
                      -  Menjadi penghubung antara pemilik proyek         
                                                                          
                         (owner),  konsultan,   kontraktor, dan           
                         subkontraktor.                                   
                      -  Menyampaikan instruksi kerja secara jelas dan    
                         memastikan komunikasi berjalan baik di semua     
                         lini                                             
                    c) Pengawasan Teknis dan Administrasi                 
                      -  Memastikan pembangunan atap filtrasi sesuai      
                                                                          
                         dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan     
                         standar mutu dan regulasi terkait                
                      -  Meninjau dan menyetujui metode kerja, approval   
                         material dan dokumen teknis lainnya              
                      -  Melakukan pengecekan progress proyek secara      
                         rutin                                            
                    d) Pengendalian Waktu dan Biaya                       
                                                                          
                      -  Memantau  penggunaan anggaran dan jadwal         
                         pelaksanaan agar tidak meleset.                  
                      -  Menyusun  laporan progres mingguan/bulanan       
                         kepada manajemen dan owner.                      
                      -  Melakukan  evaluasi terhadap deviasi dan         
                         melakukan corrective action jika ada keterlambatan
                         atau pembengkakan biaya.                         
                                                                          
                    e) Manajemen Risiko dan Keselamatan                   
                      -  Mengidentifikasi potensi risiko proyek (cuaca,   
                         material terlambat, kecelakaan kerja, dll).      
                      -  Bekerja sama  dengan HSE   Officer untuk         
                         memastikan pekerjaan aman dan sesuai dengan      
                         prosedur K3.                                     
                      -  Mengambil tindakan cepat dalam hal kecelakaan    
                                                                          
                         atau kejadian tak terduga di lapangan.           
                    f) Dokumentasi dan Pelaporan                          
                      -  Menyusun  dan menyimpan dokumen  proyek:         
                         progress report, log material, log perubahan (change
                         order), laporan insiden, dan lainnya.            
                      -  Bertanggung jawab atas penyusunan laporan        
                         akhir proyek dan dokumen serah terima pekerjaan  
                                                                          
                         (BAST, As-Built Drawing, dll).                   
                    g) Serah Terima dan Evaluasi                          
                      -  Memastikan semua item pekerjaan telah selesai    
                         sesuai kontrak dan spesifikasi.                  
                      -  Mengikuti proses pemeriksaan bersama (final      
                         inspection) dengan owner dan konsultan pengawas. 
                      -  Memastikan kelengkapan dokumen untuk serah       
                                                                          
                         terima proyek (handover).                        
                                                                          
                 2. Pelaksana, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,       
                    memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai     
                    Pelaksana.                                            
                    Pelaksana bertugas sebagai berikut:                   
                    a) Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan                  
                                                                          
                      - Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai gambar   
                        kerja, spesifikasi teknis dan arahan dari Project 
                        Manager                                           
                      - Mengatur dan  mengawasi langsung jalannya         
                        pekerjaan di lapangan                             
                      - Menjamin pekerjaan sesuai target waktu dan        
                        kualitas                                          
                                                                          
                    b) Koordinasi Tenaga Kerja                            
                      - Mengatur pembagian tugas tukang dan pekerja       
                        harian.                                           
                      - Memberikan pengarahan teknis harian.              
                      - Memastikan jumlah tenaga kerja cukup dan hadir    
                        tepat waktu.                                      
                      - Menjaga disiplin dan produktivitas tim di lapangan.
                                                                          
                    c) Pengendalian Material dan Alat                     
                      - Mengawasi penggunaan material sesuai spesifikasi  
                        dan tidak terjadi pemborosan.                     
                      - Memastikan alat kerja tersedia dan berfungsi baik 
                        (scaffolding, alat angkat, alat potong, dll).     
                      - Melakukan   pengecekan  kedatangan  dan           
                        penyimpanan material agar tidak rusak.            
                    d) Pengawasan Mutu dan Prosedur Kerja                 
                      - Memastikan metode pelaksanaan sesuai dengan       
                        metode kerja yang telah disetujui.                
                      - Memastikan pekerjaan atap tidak mencemari atau    
                        mengganggu unit filtrasi aktif (jika WTP tetap    
                        beroperasi).                                      
                                                                          
                      - Melakukan inspeksi harian atas hasil kerja tukang.
                    e) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)               
                      - Mengawasi penggunaan APD oleh pekerja (helm,      
                        harness, sepatu, dll)                             
                      - Menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja       
                      - Mengawasi pekerjaan di ketinggian agar sesuai SOP 
                    f) Pelaporan                                          
                                                                          
                      - Menyusun  laporan harian meliputi progress        
                        pekerjaan, cuaca, jumlah tenaga kerja, material   
                        yang digunakan, dan kendala di lapangan           
                      - Melaporkan masalah teknis atau deviasi ke Project 
                        Manager                                           
                    g) Koordinasi Pihak Terkait                           
                      Berkoordinasi dengan mandor, subkontraktor, supplier
                                                                          
                      material dan tim pengawas dari owner/konsultan      
                 3. Petugas K3, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,      
                    memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai     
                    Petugas K3.                                           
                    Tugas utamanya adalah memastikan aspek keselamatan    
                    dan kesehatan kerja (K3) dalam seluruh proses         
                    pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan sesuai 
                                                                          
                    ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar    
                    K3 konstruksi yang berlaku, bertugas selama 120 (seratus
                    dua puluh) hari sampai dengan pekerjaan selesai.      
                    Petugas K3 bertugas sebagai berikut:                  
                    a) Mengembangkan dan menyusun  kebijakan dan          
                      prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-      
                      undangan yang berlaku dan kebutuhan proyek..        
                                                                          
                    b) Melakukan inspeksi rutin untuk mengidentifikasi    
                      potensi bahaya, memastikan kepatuhan terhadap       
                      standar keselamatan, dan memberikan rekomendasi     
                      perbaikan.                                          
                    c) Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi  
                      potensi bahaya  dan  mengembangkan  strategi        
                      pengendalian risiko yang efektif.                   
                    d) Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja,   
                      pengawas,  dan   manajemen  proyek  untuk           
                      meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang        
                      praktik keselamatan.                                
                    e) Menyelidiki insiden dan kecelakaan kerja untuk     
                      mengidentifikasi penyebabnya dan memberikan         
                                                                          
                      rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa.         
                    f) Memantau kondisi kesehatan dan keselamatan di      
                      lokasi konstruksi dan menyelenggarakan pertemuan    
                      rutin untuk membahas masalah K3.                    
                    g) Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri 
                      (APD) yang sesuai dengan standar keselamatan.       
                    h) Membangun dan  memelihara komunikasi efektif       
                                                                          
                      antara manajemen, pengawas, dan pekerja mengenai    
                      keselamatan.                                        
                    i) Berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk     
                      meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam        
                      program K3.                                         
19. Jadwal Tahapan                                                        
   Pelaksanaan                                                            
                                               Waktu (Minggu)             
   Pekerjaan            Pekerjaan                                         
                                       I    II   III  IV    V             
                  Pekerjaan Mobilisasi dan                                
                  Demobilisasi                                            
                  Pekerjaan Struktur                                      
                  Pekerjaan Arsitektur                                    
                                                                          
                  Pekerjaan Akhir dan                                     
                  Pembersihan                                             
                  Pelaporan dan                                           
                  Dokumentasi                                             
                                                                          
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                          
                              Jasa Konstruksi Pembangunan Atap Filtrasi WTP
                                             Tulun                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Frans Hendrik Mone, SE              
                                     NIP. 197410061999031005
Tenders also won by CV Tiamo Mandiri
Authority
28 March 2023Pemeliharaan Berkala Jiat Di Kab. Rote NdaoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,425,000,000
26 June 20231.01.02.2.02.06 - Pembangunan Laboratorium Komputer Smp Negeri 2 Raijua (Dak)Kab. Sabu RaijuaRp 1,080,000,000
1 May 2023Pemeliharaan Rutin Jalan Konstruksi Hrs Base Dalam Wilayah Kota KupangKota KupangRp 1,000,000,000
10 September 2025Peningkatan Jalan Raekore - DemeKab. Sabu RaijuaRp 1,000,000,000
18 November 2020Belanja Modal Pengadaan Penampung Air (Tandon Kapasitas 5.300 Liter) Lengkap Dengan Instalasi Untuk Ditempatkan Pada Titik RawanKota KupangRp 673,980,000
29 June 2022Renov Gedung Bpp Dan Sarana PendukungnnyaKab. Sumba TengahRp 655,000,000
7 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn Kamaru (Dau)Kab. Sumba TimurRp 622,080,000
17 July 2025Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah Sdk KolimasangKab. Flores TimurRp 577,500,000
23 June 2022Pembangunan Gedung Sekolah Smp Negeri Bila (Lab.Ipa, Rumah Dinas Guru) Dak 2022Kab. Timor Tengah SelatanRp 565,250,000
30 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Satap Negeri Suspini Beserta PerabotnyaKab. Timor Tengah UtaraRp 524,351,940