URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN ATAP FILTRASI WTP TULUN
URAIAN SINGKAT
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Instalasi Pengolahan Air (WTP) merupakan sistem krusial
dalam penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi
masyarakat. Proses filtrasi adalah salah satu tahap vital
dalam WTP untuk menyaring partikel padat, bahan organik,
dan kontaminan lainnya dari air baku. Agar proses filtrasi
berjalan optimal dan terlindungi dari faktor eksternal seperti
cuaca, diperlukan pembangunan atap filtrasi yang kokoh
dan fungsional. Dengan perlindungan yang baik, kualitas
air yang dihasilkan menjadi lebih stabil dan terhindar dari
zat-zat yang tidak diinginkan dan juga dapat
memperpanjang umur peralatan dan mengurangi biaya
perawatan karena peralatan tidak terpapar langsung oleh
cuaca ekstrem, serta memberikan lingkungan kerja yang
lebih aman dan nyaman bagi operator yang bekerja di area
WTP.
Pembangunan atap filtrasi ini adalah investasi jangka
panjang untuk memastikan pasokan air bersih yang
berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Atap
Filtrasi WTP Tulun adalah untuk Memberikan
perlindungan fisik pada unit filtrasi dari paparan sinar
matahari, hujan, dan debu.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
Meningkatkan efisiensi dan umur teknis unit filtrasi WTP,
Menjaga kualitas air hasil filtrasi, Menjamin
keberlanjutan operasional instalasi WTP dan
Meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam
operasional WTP.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan Pembangunan Atap Filtrasi WTP
Tulun adalah terbangunnya atap pelindung pada seluruh
unit filtrasi WTP Tulun dengan spesifikasi teknis sesuai
standar konstruksi, aman, dan berfungsi optimal.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pembangunan atap berada di area unit filtrasi
instalasi pengolahan air : Area CP-02 WTP Tulun Kabupaten
Kupang.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen
Pendanaan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025
Nomor : DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025
Tanggal 12 Juni 2025
6. Nilai Pekerjaan Rp. 140.150.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Seratus
Lima Puluh Ribu Rupiah)
7. Nama dan Nama PPK: Frans Hendrik Mone, SE
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi NTT
Data Penunjang
8. Data Dasar 1. Dokumen Perencanaan
Dokumen gambar kerja dari perencana
Spesifikasi teknis dari perencana.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Time schedule pelaksanaan kegiatan.
9. Standar Teknis Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam
pekerjaan Pembangunan Atap Filtrasi WTP Tulun harus
mengacu dan menggunakan Standar Teknis Bangunan
Gedung Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
10. Referensi Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Atap Filtrasi
Hukum WTP Tulun Tahun Anggaran 2025 didasari pada peraturan
perundangan-undangan sebagai berikut:
1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6) SNI 03-1729-2020 tentang Spesifikasi Bangunan Baja
Struktural
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
9) Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
11) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
13) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa KonstruksiKonstruksi;
14) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
15) Regulasi dan standar-standar teknis seperti PBl, SKBI,
SKSNI dan SNI, PUIL.
Ruang Lingkup
11. Lingkup 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan
Kegiatan Jasa Pekerjaan Konstruksi yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat
meliputi tugas-tugas pembangunan dalam rangka
perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)
termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan
gedung negara.
Pada Pekerjaan Pembangunan Atap Filtrasi WTP Tulun
memiliki tahapan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan:
Mobilisasi dan demobilisasi alat dan tenaga kerja.
Pengamanan area kerja dan perlindungan bangunan
eksisting.
Pemasangan papan proyek dan pelaporan awal.
2. Pekerjaan Struktur:
Penataan kembali area prioritas yang dikerjakan.
Pengecoran pondasi untuk dudukan plat
Pengadaan dan perakitan rangka kanopi
3. Pekerjaan Arsitektur :
Pengecatan rangka kanopi yang akan dipasang.
Pemasangan penutup atap pada kanopi.
4. Pekerjaan Akhir dan Pembersihan:
Pembersihan area kerja setelah selesai pelaksanaan.
Pemeriksaan hasil pekerjaan bersama PPK dan
kontraktor pengawas.
5. Pelaporan dan Dokumentasi:
Penyampaian laporan harian, mingguan, dan
bulanan.
Penyusunan dokumen administrasi akhir, termasuk
dokumen as-built drawing, laporan penyelesaian
pekerjaan, dan laporan pemeliharaan.
2. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Secara umum tanggung jawab kontraktor adalah:
1. Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai
dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
ketentuan dalam kontrak.
2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan
(time schedule) yang telah ditetapkan.
3. Bertanggung jawab atas mutu bahan dan hasil
pekerjaan konstruksi.
4. Menjamin seluruh pekerjaan bebas dari cacat teknis
hingga masa pemeliharaan berakhir.
5. Melakukan uji mutu dan dokumentasi hasil
pekerjaan.
6. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai
kualifikasi.
7. Menyediakan peralatan kerja dan bahan/material
sesuai spesifikasi.
8. Bertanggung jawab atas logistik dan pengadaan
selama pekerjaan berlangsung.
9. Menerapkan dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai
peraturan perundang-undangan.
10. Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan dan
menyampaikan kepada PPK dan pengawas.
11. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban
lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.
12. Mencegah kerusakan terhadap fasilitas umum di
sekitar area proyek.
13. Berkoordinasi dengan PPK, konsultan pengawas, dan
pihak terkait lainnya secara berkala.
14. Menyampaikan informasi kemajuan pekerjaan dan
menyelesaikan masalah teknis di lapangan.
15. Menyusun dan menyerahkan dokumen akhir (as-built
drawing, laporan pelaksanaan, dan berita acara).
16. Menyelesaikan semua pekerjaan hingga serah terima
pertama (PHO) dan kedua (FHO) selesai.
17. Menjalankan kewajiban selama masa pemeliharaan.
Untuk melaksanakan tugasnya Kontraktor harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian yang minimal meliputi dokumen
pelaporan yang wajib disediakan penyedia jasa sebagai bukti
telah dilaksanakannya tahapan pelaksanaan pekerjaan
sesuai jenis laporan dibawah ini:
1. Laporan Harian
Disusun setiap hari kerja selama pelaksanaan kegiatan.
Memuat:
Uraian pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut.
Jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
Cuaca dan kondisi lapangan.
Kendala yang dihadapi (jika ada).
Disampaikan kepada konsultan pengawas setiap hari
atau sesuai kesepakatan.
2. Laporan Mingguan
Disusun setiap akhir pekan (minggu ke-1 s.d. ke-n).
Memuat:
Ringkasan progres mingguan.
Capaian fisik (% progress).
Foto dokumentasi pekerjaan mingguan.
Masalah teknis yang dihadapi dan tindak lanjutnya.
Disampaikan kepada PPK.
3. Laporan Bulanan
Disusun setiap akhir bulan selama masa kontrak.
Memuat:
Rekapitulasi progres fisik dan keuangan.
Grafik perkembangan pekerjaan (kurva S).
Analisis deviasi (jika ada keterlambatan).
Evaluasi kendala lapangan dan solusi.
Foto perkembangan pekerjaan.
Dilaporkan kepada PPK untuk bahan monitoring dan
evaluasi.
4. Laporan Akhir Pekerjaan
Disusun setelah pekerjaan selesai 100%.
Memuat:
Ringkasan seluruh proses pelaksanaan.
Data akhir realisasi fisik dan keuangan.
Dokumentasi lengkap pelaksanaan pekerjaan.
Daftar perubahan pekerjaan (jika ada).
Lampiran dokumen as-built drawing.
Daftar peralatan dan material yang diserahkan.
Disampaikan kepada PPK sebagai bagian dari
dokumen serah terima pekerjaan.
5. Dokumen as-built drawing.
6. Dokumen Serah Terima Pertama (PHO)
7. Laporan Masa Pemeliharaan
Disusun secara berkala selama masa pemeliharaan (180
hari kalender setelah FHO).
Memuat:
Monitoring kondisi hasil pekerjaan.
Tindakan perbaikan atas kerusakan atau
ketidaksesuaian.
Bukti tanggapan atas laporan kerusakan dari
pengguna.
13. Peralatan, 1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu
Material, Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan
Personel dan
Konstruksi Pembangunan Atap Filtrasi WTP Tulun.
Fasilitas dari
2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan
PPK
proses pekerjaan tersebut, yang akan dikoordinasikan
lebih lanjut pada saat masa pelaksanaan.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka
mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait
secara formal.
14. Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
Material dari antara lain:
Penyedia Jasa 1) Dukungan peralatan kerja dan operasional yang
Konstruksi berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara
lain:
a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan
spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria
pekerjaan teknis;
b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan sesuai
kondisi riil di lapangan yang tidak dijelaskan dalam
KAK ini.
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang
berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan
yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih
diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).
3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis
4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman
Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan
jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.
15. Lingkup Penyedia jasa konstruksi memiliki lingkup kewenangan
Kewenangan sebagai berikut:
Penyedia Jasa 1) Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai
gambar rencana, spesifikasi teknis, dan dokumen
kontrak
2) Melakukan pengaturan metode kerja dan
pengorganisasian tenaga kerja dan alat sesuai rencana
pelaksanaan.
3) Melakukan pengadaan bahan/material dan peralatan
yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang telah disetujui.
4) Menata dan mengelola area kerja, termasuk keamanan,
keselamatan, kebersihan, serta akses masuk dan keluar
proyek
5) Mengatur jadwal harian dan mingguan pekerjaan di
lapangan.
6) Berkoordinasi langsung dengan pengawas lapangan dan
konsultan pengawas mengenai teknis pelaksanaan
pekerjaan.
7) Menyampaikan permintaan klarifikasi (RFI) kepada PPK
atau pengawas jika ada ketidaksesuaian gambar atau
spesifikasi.
8) Melakukan penyesuaian metode kerja secara teknis di
lapangan (tanpa mengubah output) untuk efisiensi
pelaksanaan, dengan persetujuan konsultan pengawas
dan/atau PPK.
9) Menyusun dan menyampaikan laporan harian,
mingguan, dan bulanan.
10) Menyusun dokumen serah terima, laporan akhir, dan as-
built drawing.
11) Melaksanakan perbaikan atas kerusakan atau
kekurangan pekerjaan yang terjadi selama masa
pemeliharaan tanpa biaya tambahan.
12) Tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ruang
lingkup pekerjaan, nilai kontrak, atau spesifikasi;
Mengubah desain utama, menambah atau mengurangi
item pekerjaan tanpa adendum kontrak, Mengalihkan
pekerjaan ke pihak lain (subkontrak) tanpa persetujuan
dari PPK.
16. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 30 (tiga
Penyelesaian puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
Pekerjaan
tercantum dalam SPMK.
17. Kualifikasi Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
Penyedia Jasa 1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;
Konstruksi
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 41019 dengan sub
klasifikasi BG009 tentang Konstruksi Gedung Lainnya.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak
dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia
dilaporkan kepada yang berwajib;
6. KSWP (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan
Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak
Fiktif atau Manipulatif);
7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya;
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara;
9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket
Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan
Anggarannya.
18. Personel Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi ini, penyedia
jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
2) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)
3) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik
4) Surat pernyataan bersedia ditugaskan
5) NPWP
6) Ijazah;
semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan
dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)
dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan tenaga yang dipersyaratkan dalam
pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
Kualifikasi
Jumlah
No Posisi
Tingkat
Orang
Keahlian Pengalaman
Pendidikan
Project Teknisi /
1 Minimal S1 Minimal 1 Tahun 1 Orang
Manager Analis
Minimal Teknisi /
2 Pelaksana Minimal 1 Tahun 1 Orang
STM / SMK Analis
Minimal Teknisi /
3 Petugas K3 Minimal 1 Tahun 1 Orang
STM / SMK Analis
Tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
1. Project Manager, disyaratkan minimal Lulusan S1,
memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai
Project Manager.
Tugas utamanya adalah mencakup berbagai kegiatan
mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga koordinasi
pelaksanaan proyek di lapangan, serta bertanggung jawab
memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan
standar kualitas yang telah ditetapkan.
a) Perencanaan Proyek
Menyusun rencana pelaksanaan proyek mencakup :
- Jadwal kerja
- Anggaran biaya proyek
- Strategi pengadaan material dan tenaga kerja
- Rencana mutu dan K3
b) Koordinasi Tim Proyek
- Mengkoordinasikan seluruh personel proyek:
engineer, mandor, tukang, dan tim pendukung.
- Menjadi penghubung antara pemilik proyek
(owner), konsultan, kontraktor, dan
subkontraktor.
- Menyampaikan instruksi kerja secara jelas dan
memastikan komunikasi berjalan baik di semua
lini
c) Pengawasan Teknis dan Administrasi
- Memastikan pembangunan atap filtrasi sesuai
dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
standar mutu dan regulasi terkait
- Meninjau dan menyetujui metode kerja, approval
material dan dokumen teknis lainnya
- Melakukan pengecekan progress proyek secara
rutin
d) Pengendalian Waktu dan Biaya
- Memantau penggunaan anggaran dan jadwal
pelaksanaan agar tidak meleset.
- Menyusun laporan progres mingguan/bulanan
kepada manajemen dan owner.
- Melakukan evaluasi terhadap deviasi dan
melakukan corrective action jika ada keterlambatan
atau pembengkakan biaya.
e) Manajemen Risiko dan Keselamatan
- Mengidentifikasi potensi risiko proyek (cuaca,
material terlambat, kecelakaan kerja, dll).
- Bekerja sama dengan HSE Officer untuk
memastikan pekerjaan aman dan sesuai dengan
prosedur K3.
- Mengambil tindakan cepat dalam hal kecelakaan
atau kejadian tak terduga di lapangan.
f) Dokumentasi dan Pelaporan
- Menyusun dan menyimpan dokumen proyek:
progress report, log material, log perubahan (change
order), laporan insiden, dan lainnya.
- Bertanggung jawab atas penyusunan laporan
akhir proyek dan dokumen serah terima pekerjaan
(BAST, As-Built Drawing, dll).
g) Serah Terima dan Evaluasi
- Memastikan semua item pekerjaan telah selesai
sesuai kontrak dan spesifikasi.
- Mengikuti proses pemeriksaan bersama (final
inspection) dengan owner dan konsultan pengawas.
- Memastikan kelengkapan dokumen untuk serah
terima proyek (handover).
2. Pelaksana, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,
memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai
Pelaksana.
Pelaksana bertugas sebagai berikut:
a) Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai gambar
kerja, spesifikasi teknis dan arahan dari Project
Manager
- Mengatur dan mengawasi langsung jalannya
pekerjaan di lapangan
- Menjamin pekerjaan sesuai target waktu dan
kualitas
b) Koordinasi Tenaga Kerja
- Mengatur pembagian tugas tukang dan pekerja
harian.
- Memberikan pengarahan teknis harian.
- Memastikan jumlah tenaga kerja cukup dan hadir
tepat waktu.
- Menjaga disiplin dan produktivitas tim di lapangan.
c) Pengendalian Material dan Alat
- Mengawasi penggunaan material sesuai spesifikasi
dan tidak terjadi pemborosan.
- Memastikan alat kerja tersedia dan berfungsi baik
(scaffolding, alat angkat, alat potong, dll).
- Melakukan pengecekan kedatangan dan
penyimpanan material agar tidak rusak.
d) Pengawasan Mutu dan Prosedur Kerja
- Memastikan metode pelaksanaan sesuai dengan
metode kerja yang telah disetujui.
- Memastikan pekerjaan atap tidak mencemari atau
mengganggu unit filtrasi aktif (jika WTP tetap
beroperasi).
- Melakukan inspeksi harian atas hasil kerja tukang.
e) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Mengawasi penggunaan APD oleh pekerja (helm,
harness, sepatu, dll)
- Menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja
- Mengawasi pekerjaan di ketinggian agar sesuai SOP
f) Pelaporan
- Menyusun laporan harian meliputi progress
pekerjaan, cuaca, jumlah tenaga kerja, material
yang digunakan, dan kendala di lapangan
- Melaporkan masalah teknis atau deviasi ke Project
Manager
g) Koordinasi Pihak Terkait
Berkoordinasi dengan mandor, subkontraktor, supplier
material dan tim pengawas dari owner/konsultan
3. Petugas K3, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,
memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai
Petugas K3.
Tugas utamanya adalah memastikan aspek keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dalam seluruh proses
pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar
K3 konstruksi yang berlaku, bertugas selama 120 (seratus
dua puluh) hari sampai dengan pekerjaan selesai.
Petugas K3 bertugas sebagai berikut:
a) Mengembangkan dan menyusun kebijakan dan
prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan kebutuhan proyek..
b) Melakukan inspeksi rutin untuk mengidentifikasi
potensi bahaya, memastikan kepatuhan terhadap
standar keselamatan, dan memberikan rekomendasi
perbaikan.
c) Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi
potensi bahaya dan mengembangkan strategi
pengendalian risiko yang efektif.
d) Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja,
pengawas, dan manajemen proyek untuk
meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang
praktik keselamatan.
e) Menyelidiki insiden dan kecelakaan kerja untuk
mengidentifikasi penyebabnya dan memberikan
rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa.
f) Memantau kondisi kesehatan dan keselamatan di
lokasi konstruksi dan menyelenggarakan pertemuan
rutin untuk membahas masalah K3.
g) Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan standar keselamatan.
h) Membangun dan memelihara komunikasi efektif
antara manajemen, pengawas, dan pekerja mengenai
keselamatan.
i) Berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk
meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam
program K3.
19. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Waktu (Minggu)
Pekerjaan Pekerjaan
I II III IV V
Pekerjaan Mobilisasi dan
Demobilisasi
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Akhir dan
Pembersihan
Pelaporan dan
Dokumentasi
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konstruksi Pembangunan Atap Filtrasi WTP
Tulun
Frans Hendrik Mone, SE
NIP. 197410061999031005