URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHABILITASI TERMINAL TIPE B MENA
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan di Pulau Flores. Untuk
menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur
sangat diperlukan prasarana angkutan berupa terminal.
Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
aman dan dengan harga terjangkau.
Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulan ke arah perkembangan
di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah perdesaan. Akses
terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama dan penting
untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan dasar juga
merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan kehidupan sosial
ekonomi.
Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Dinas Perhubungan merencanakan pekerjaan Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung
Terminal Type B MENA di Kabupaten Manggarai Provinsi NTT guna memperlancar mobilisasi orang maupun
barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai
kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun barang antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses
Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan
4. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04
Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 06 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2017 Nomor 06); Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 019;
9. Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2017 Nomor 41).
10. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
DPUTL, Bandung, April 1979.
11. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16 Desember
2002.
12. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
SeManggaraim pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan pengawasan teknis yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Pengawasan dilaksanakan oleh suatu badan usaha seperti Konsultan Pengawas yang berpengalaman
dibidangnya dengan tujuan untuk menghasilkan suatu produk pengawasan yang berkualitas dengan
mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat menyesuaikan dengan alokasi
anggaran yang tersedia.
Sehubungan dengan itu maka sudah sepatutnya perlu dilakukan suatu pengkajian dan perencanaan yang
teliti, akurat dan lengkap untuk memperoleh data/informasi teknis yang riil serta kebutuhan biaya yang
dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Dermaga Semau di Desa
Onan Batu Kecamatan Semau ini, untuk menghasilkan suatu produk perencanaan/pengawasan yang
berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat
menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Terminal Tipe B MENAdi Kabupaten Manggarai Provinsi NTT adalah :
a) Uraian Singkat Pekerjaan ini ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasdapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai URAIAN SINGKAT PEKERJAAN ini.
c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Terminal Tipe B MENA. Uraian Singkat Pekerjaan ini ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas
yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
d) Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B
MENA dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat
volume/biaya dan tepat fungsi sesuai dengan Uraian Singkat Pekerjaan ini yang telah ditetapkan.
e) Dengan penegasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (URAIAN
SINGKAT PEKERJAAN) ini.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Terminal Tipe B MENA Kabpaten
Manggarai.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:
1. Uang Muka : 30%
2. Termin 1 : 100% dengan waktu pelaksanaan 2 bulan (Rp. ........,-)
H. Prestasi Pekerjaan Perhitungan prestasi hasil pekerjaan dilakukan berdasarkan
pembobotan sebagaimana terlampir.Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
yang akan ditentukan pada saat berkontrak.