JL. Basuki Rakhmat No. 1 Gedung A Kantor Gubernur Pertama, Telp./Fax. Kota Kupang - NTT
SPESIFIKASI TEKNIS
Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Kegiatan
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai
pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku
Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor
dan Sarana Pendukungnya
Bidang Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PELAKSANAAN PEKERJAAN
(A).PENJELASAN UMUM.
PASAL 1. A PERATURAN
DAN STANDAR
1..1 Syarat-syarat penjelasan, peraturan-peraturan dan uraian dalam RKS ini yang
digunakan sebagai pedoman dasar dalam melaksanakan pekerjaan ini, selain
itu pekerjaan juga mengacu kepada peraturan pembangunan yang syah dan
berlaku di Indonesia selama pekerjaan ini dilaksanakan.
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi wajib
memberitahukan kepada Pengguna Anggaran, Direksi/ Pengawas,
mengenai jadwal pematokan dan pekerjaan persiapan.
1..2 Gambar-gambar detail pekerjaan
1..3 Rencana kerja
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana,
RKS dan Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama
pelaksanaan, yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola
Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta Penyedia Jasa Konstruksi
Pelaksana).
Sebelum dimulai pekerjaan pemborongan, kontraktor harus bersama-
sama dengan pengawas lapangan yang ditunjuk oleh pemberi tugas
merundingkan rencana kerja waktu pelaksanaan, segera pelulusan pekerjaan.
Setelah disetujui maka dua eksemplar cetakan rencana kerja dan
rencana waktu pelaksanaan harus diserahkan kepada pemberi tugas dan satu
eksemplar harus berada ditempat pekerjaan.
1..4 Segala petunjuk dari pengawas lapangan/yang ditunjuk oleh pemberi tugas
selama masa pelaksanaan pekerjaan.
1..5 Perubahan-perubahan yang ditetapkan dalam berita acara.
1..6 Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Penyedia Jasa Konstruksi ,
tanpa seijin Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula.
Segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1..7 Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan
mengikat ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini, dan Pemborong
dianggap mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala
perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan lainnya
a) Algemene Voorwarden voor de aaneming bij openbare Warken In
Indonesia 28 Mei 1941 disingkat A.V.41 ditamabah dengan Undang-
undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung
b) Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI
1960).
c) Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
d) Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana W ilayah Nomor
:45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember
e) Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971)
f) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
g) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI 1983)
h) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
i) Peraturan Pemerintah R.I.No 43.Thn 2008 Tentang Air Tanah
j) Peraturan-peraturan Pembangunan Daerah setempat.
k) Peraturan Pemerintah No 121 Thn 2015 Tentang Pengusahaan Sumber
Daya Air
l) Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku
di Indonesia.
m) Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 2.A
LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Lokasi Pekerjaan di : tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Timur
2.2 Lingkup Pekerjaan : Pengeboran Sumur Air Tanah
2.3 Identitas Pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembuatan Sumur Eksplorasi
c. Pekerjaan Pengadaan Pompa
d. Pekerjaan Pengadaan Bak Layanan
PASAL 3.A
BAHAN-BAHAN /MATERIAL DAN PERALATAN
1) bahan./material yang diperlukan selama pekerjaan ini harus disediakan oleh
kontraktor, kontraktor harus menyediakan material- material yang akan
dipakai untuk dimintakan persetujuan dari pengawas lapangan/yang ditunjuk
oleh pemberi tugas dan tidak diperkenankan memesan, mengirim dahulu
sebelum ada persetujuan diberikan.
2) Jika ada bahan-bahan yang ditolak / tidak sesuai dengan spesifikasi,ketentuan
yang diisyaratkan, kontraktor diwajibkan untuk segera mengangkat bahan-
bahan tersebut keluar dari tempat pekerjaan atas perintah dari pengawas
lapngan/yang ditunjuk oleh pem beri tugas selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3) Seluruh beban yang ditimbulkan akibat kesalahan dalam pengadaan material-
material pekerjaan menjadi tanggungan pihak kontraktor dan seterusnya
kontraktor harus mendatangkan /mengganti material-material yang sesuai
dengan ketentuan/spesifikasi yang diisyharatkan
4) Kontraktor harus menyediakan alat kerja sendiri termasuk penyediaan air
kerja, penerangan, aliran listrik, dan sebagainya.
PASAL 4.A
PENGAMANAN DAN PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lokasi yang akan di jadikan Daerah pengeboran Beserta Kegiatan Lain
yang Bersangkutan/merupakan bagian dari pekerjaan Pengoboran
sudah memiliki surat pembebasahan lahan dari Dinas Terkait
2. Setelah pemborong mendapat batas-batas daerah kerja dan lain-lain
sebagainya, maka pemborong bertanggung jawab atas segala sesuatu
yang ada dilokasi pekerjaan mengenai:
Kerusakan-kerusakan yang tim bul akibat kelalaian/kecerobohan
yang disengaja atau tidak sengaja.
Penggunaan sesuatu yang keliru
Kehilangan bagian alat-alat/bahan yang ada didaerahnya.
Untuk mencegah kejadian diatas, pemborong diijinkan
mengadakan pengamanan antara lain penjagaan, penerangan
pada malam hari dan sebagainya.
3. Barang-barang yang hilang, baik yang sudah maupun yang belum
dipasang tetap menjadi tanggungan Pemborong dan tidak diperkenankan
untuk diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
4. Setiap kerusakan yang timbul akibat pekerjaan yang dikerjakan oleh
kontraktor yang tidak termasuk dalam lingkup kontrak harus diperbaiki
dan dikembalikan pada keadaan semula oleh kontraktor dan biaya
perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
5. Kontraktor harus mengusahakan agar keadaan lapangan tetap bersih,
tidak ada sisa-sisa material atau sampah yang berserakan. Setelah
pekerjaan selesai, maka segala bahan-bahan sisa/sampah-sampah harus
dikeluarkan dari lokasi, sehingga bersih seperti keadaan
semula.
PASAL 5.A
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, apabila pekerjaan tidak dapat dilanjutkan,
Pemborong diwajibkan meminta kepada Konsultan Pengawas
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah
dinyatakan baik, Pemborong dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi
oleh konsultan pengawas, maka Pemborong bisa meneruskan bagian-
bagian pekerjaan, yang seharusnya diperiksa itu dianggap seolah-olah
telah diperiksa dan disetujui. Hal ini dikecualikan apabila konsultan
pengawas minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Pemborong
menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Pemborong, konsultan pengawas
berhak menyuruh membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan
ongkos pembongkaran serta pemasangan kembali karena kelalaian
Pemborong ini dibebankan kepada Pemborong.
PASAL 6.A
PEMERIKSAAN BAHAN
1. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Pemborong/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan -
bahan tersebut didatangkan atau dipakai.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek
yang dinyatakan afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola
Teknis Kegiatan, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan dan ternyata masih
dipergunakan oleh Pelaksana, maka Pengawas Lapangan/Pengelola
Teknis Kegiatan berhak untuk memerintahkan pembongkaran kembali
kepada Pelaksana (Pemborong), dan biaya ditanggung pihak
pemborong.
PASAL 7.A
JAMINAN SOSIAL,KESEHATAN & KESELAMATAN
1. Kontraktor harus menyediakan obat-obatan/PPPK di tempat
pekerjaan/lokasi kegiatan. Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya
atas segala kecelakaan yang mungkin terjadi serta atas biaya
pengobatannya dan jaminan sosial lainnya bagi para pekerja tersebut
2. Pemborong diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-
syarat P3K yang selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-
obatan tersebut disediakan baik untuk Direksi, staf Pemborong, termasuk
pekerja- pekerja dari pihak ketiga.
3. Pemborong wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar
kesehatan untuk para pekerja.
4. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum
disebutkan disini, Pemborong wajib melakukan sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku bagi para pekerja.
PASAL 8.A PEKERJAAN
PERSIAPAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam
rangkap secukupnya :
A. Laporan Harian
Kapasitas/banyaknya tenaga kerja
Pemasukan bahan bangunan
Kegiatan pelaksanaan pada hari itu
Kegiatan pelaksanaan pada hari itu
Catatan maupun peringatan dari direksi lapangan
B. Laporan mingguan
Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis – garis besar
dari apa saja yang telah dicantumkan dalam laporan harian, misal
jumlah atau prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan maupun
rencana kerja minggu berikutnya.
Pada dasarnya bentuk dan isi laporan mingguan akan
ditentukan oleh direksi lapangan.
Laporan harian dan mingguan dibuat oleh kontraktor dengan
persetujuan konsultan pengawas/direksi lapangan.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh konsultan pengawas
yang ditujukan untuk direksi lapangan lainnya dan kontraktor.
2. Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka
Kontraktor harus mengadakan pemotretan bagian–bagian
pekerjaan/bangunan yang sedang dalam pelaksanaan.
3. Kontraktor berkewajiban menyediakan air kerja tersendiri guna
kelancaran aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang
terlibat dalam pekerjaan ini.
4. Pengukuran :
Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) untuk pembangunan adalah
ditentukan bersama-sama antara direksi dan kontraktor dengan
penyesuaian terhadap gambar kerja.
Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 100 cm diatas
permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan
sementara.
Sedangkan pengukuran pekerjaan lainnya dilakukan sesuai
kebutuhan
5. Pemasangan bouplank :
Patok-patok dibuat c ukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran
2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan
waterpass.
Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan
jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m
Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat
menie dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank
Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda
yang penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada
keadaan semula.
6. Biaya Administrasi dan Dokumentasi :
Biaya admnistrasi diperuntukkan bagi pelaporan baik harian,
mingguan, bulanan dan laporan akhir kegiatan. Kontraktor
wajib membuat dokumentasi awal bangunan (foto 0%) sebelum
aktifitas dimulai, foto keadaan 25 %, 50% ,75% serta 100%
7. Papan nama proyek
Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang
pada lokasi pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam
diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk dibaca,
memakai papan tebal 2 cm seperti contoh dibawah ini :
8. INSTANSI/DINAS :
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT
(B).PENJELASAN KHUSUS.
RUMAH POMPA, KRAN UMUM & JARINGAN PERPIPAAN
PASAL 1.B PEKERJAAN TANAH
DAN URUGAN
1. Semua pekerjaan tanah yang diperlukan dalam pelaksanaan, walaupun
tidak jelas disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini harus juga
dilaksanakan oleh kontraktor dengan baik sesuai dengan petunjuk yang
diberikan oleh pengawas lapangan/pejabat yang ditunjuk oleh pemberi
tugas.
2. Pekerjaan tanah yang harus dikerjakan pada garis besarnya meliputi :
Pekerjaan galian pondasi jalur pada rumah pompa
Pekerjaan galian pondasi footplat pada rumah pompa
Pekerjaan galian pondasi kran umum
Pekerjaan galian pada jaringan perpipaan
Pekerjaan penimbunan kembali pada pekerjaan galian Pekerjaan
penimbunan peninggian permukaan lantai Pekerjaan pemadatan
Pembuangan (sisa galian)
3. Bilamana kedalaman dan lebar galian lebih dari batas yang ditentukan
maka bagian ini harus ditimbun kembali dan biaya-biaya akibat
penggalian lebih menjadi tanggung jawab kontraktor
4. Pekerjaan penimbunan dengan tanah hasil galian maupun dengan
bahan (batu) yang didatangkan dari luar harus mendapat persetujuan
dari pengawas lapangan/yang ditunjuk oleh pemberi tugas dan
dikerjakan dengan tiap lapis dipadatkan secara baik. Tebal setiap lapis
sesuai dengan gambar rencana
5. Cara-cara dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan jenis dan
letak dari tanah yang akan dipadatkan
6. Tanah sisa galian yang tidak dipakai harus diangkut dan dibuang
terutama ditempat sisa pekerjaan. Tanah diratakan baik-baik agar tidak
mengganggu aliran air ataupun gangguan-gangguan lain daerah sekitar
7. Urugan pasir dibawah pondasi/urugan peninggian m uka lantai :
8. Dibawah pondasi, serta lantai diurug pasir/agregat halus, disiram air
sampai jenuh dan dipadatkan (ditimbris). Tebal urugan disesuaikan
dengan gambar detail
PASAL 2.B PEKERJAAN
PONDASI
1. Pasangan Aanstamping :
Sebelum pasangan aanstamping dipasang, diberi pasir urug setebal 0,10 m dan
dipadatkan dengan air, pasangan aanstamping dari batu kali/karang tanpa adukan
(batu kosong) tebal 0,20 m, lebar sesuai dengan ketentuan dalam gambar detail
pondasi, disiram pasir dan dipadatkan dengan air.
2. Pasangan Pondasi
Pasangan pondasi dibuat dari pasangan batu karang dengan camp. 1pc : 4psr. Setelah
seluruh pekerjaan pondasi selesai dikerjakan, maka pemborong harus memberikan
waktu untuk diperiksa kembali oleh konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis Batu karang/kali/gunung yang dipakai tidak keropos dan sebelum
dipasang harus dibersihkan dari kotoran dan tanah yang mengandung bahan organis.
Pasir yang dipakai adalah pasir lokal yang telah bersih dari kotoran dan lumpur,
dengan butiran kasar. Sebelum memulai pekerjaan ini dipastikan pekerjaan urugan
pasir & beton lantai kerja telah rampung dikerjakan Seluruh ketentuan dan persyaratan
pekerjaan ini harus dijalankan Dipastikan dimensi & model penulangan sudah
benar,baik itu jarak penulangan maupun penggunaan besi yang dipersyaratkan pada
pondai footplat
3. Pasangan Pondasi pada Rumah Pompa & Kran Umum
PASAL 3.B
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Tembok pasangan batu batako (pres mesin) dengan pasangannya ½ batu
ukuran 10x20x40 cm.
2. Pekerjaan pasangan dinding bangunan memakai batu batako berkualitas baik
dan berukuran sama. Ketebalan setiap jenis batu buatan yang dipergunakan
untuk pekerjaan ini >= 10 cm, disesuaikan dengan gambar kerja dan sesudah
batako dipasang, disiram dengan air bersih.
3. Seluruh pasangan dinding tembok harus rata.
4. Sebelum dimulai dengan pekerjaan plesteran bagian permukaan dinding yang
akan diplester disiram dengan air yang bersih.
5. Adukan (spesi) 1pc : 4psr dan tebal plesteran 1,5 cm.
6. Sesudah pekerjaan plesteran kemudian permukaan dinding tembok diaci rata
dengan campuran semen dan dengan pc. Sebelum dicat dinding tembok yang
dilapisi plesteran dan telah diaci harus diplamir sampai rata dan diamplas.
7. Untuk pekerjaan Plesteran ,acian meliputih seluruh permukaan tembok Dan
pekerjaan pondasi yang terlihat/ yang nampak diatas permukaan tanah baik itu
pada rumah pompa maupun pada kran umum.
PASAL 4.B.
PEKERJAAN BETON
Lingkup pekerjaan beton meliputi : foot plat, kolom-kolom induk, sloof, balok,Plat
Beton. Dll, yang terdapat pada bangunan rumah pompa ,kran umum. Melengkapi
semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai
dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tambahan dari Arsitek dalam uraian syarat- syarat pelaksanaan.
1. Dalam melaksanakan pekerjaan beton, kontraktor wajib mentaati segala
petunjuk dari konsultan pengawas. Bila terjadi kesalahan yang merugikan
konstruksi karena kontraktor mengabaikan perintah atau petunjuk dari
konsultan pengawas, maka seluruh kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2. Seluruh pembesian harus terlebih dahulu mendapat persetujuan konsultan
pengawas sebelum dilakukan pengecoran.Persetujuan itu meliputi panjang besi
yang potong,dimensi besi maupun jumlah ,jarak penulangan.
3. Pekerjaan yang salah harus dibongkar dan dilakukanpengecoran ulang dengan
adukan yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk atau perintah dari
konsultan pengawas.
4. Setiap perubahan harus terlebih dahulu diketahui oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh pemilik kegiatan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan, termasuk
kekuatan, toleransi yang penyelesaian. Khususnya untuk pekerjaan beton bertulang
langsung di atas tanah harus dibuatkan lantai kerja dari beton ringan dengan
campuran 1 semen : 2 pasir : 3 koral, kerikil. Semua pekerjaan harus
dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan mengerti
benar akan pekerjaannya. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu
yang sebanding dengan standar yang berlaku. Apabila pengawas dipandang
perlu, Penyedia Jasa Konstruksi dapat meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli
yang ditunjukkan Pengawas atas beban Penyedia Jasa Konstruksi .
5. Jadwal pengecoran beton harus dilaporkan oleh kontraktor secara tertulis
kepada konsultan pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum melakukan
pengecoran, guna pengecekan tulangan
6. Pembukaan perancah (bekesting) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
7. Persyaratan Bahan :
PortlandSemen
Digunakan porland semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut ASTM
Merk yang dipilih dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan dengan persetujuan
tertulis dari Pengawas yang mana Penyedia Jasa Konstruksi
Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar harus
berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup
syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur dari agregat
beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 dan tidak lebih dari
seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat menurunkan
mutu pekerjaan.
BesiBeton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar besi
beton yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm
dipakai U-24.
Perlengkapan besi beton, meliputi semua peralatan yang diperlukan untuk
mengatur jarak tulang/besi beton dan mengikat tulangan-tulangan pada
tempatnya.
8. Komposisi campuran beton
Komposisi Beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah
campuran 1 PC: 2 Psr: 3 Krl.
Untuk penyanggah besi beton dibuat beton decking(tahu beton) dengan
campuran 1 Pc:3Psr ukuran 50 x 50 x 25mm.
9. Rabat Beton :
Komposisi campuran 1 Pc : 3 Psr : 5 Krl
Rabat Beton pada dudukan Mesin Penggerak,Lantai Rumah
Pompa Beserta Lantai keliling Kran umum
PASAL 5
PEKERJAAN FINISHING DAN LAIN-LAIN
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pengecatan dinding, pengecetan kedap air,pengecetan besi,pengadaan dan
pemasangan tandon 2200, tangga, besi relling, pipa dan accessories, pipa
hawa,pemesangan jaringan perpipaan,pengerjaan kran umum dan pekerjaan
akhir.
2. Persyaratan cat dan laburan :
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya
permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok
sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik
Cat tembok cat kilap memakai cat merk setaraf Emco (warna ditentukan oleh
pemilik pekerjaan)
3. Tangga yang dipasang pada rumah pompa terbuat dari pipa besi siku 4/4 dan
pijakan tangga dari besi beton Ø12 "
4. Manhole untuk bak ukurunya harus sesuai gambar, terbuat dari plat eser,
diberi engsel dan gembok.
5. Kebutuhan pipa dan accessories pada instalasi bak air, disediakan oleh
kontraktor, penempatan accessories sesuai gambar rencana atau sesuai dengan
petunjuk yang diberikan oleh pengawas lapangan/pejabat yang ditunjuk oleh
pemberi tugas.
6. Pekerjaan lain-lain :
Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar,
biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor
Sebelum kontraktor mengadakan penyerahan pekerjaan untuk pertama
kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari
segala sisa- sisa bangunan
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini, tapi ada didalam gambar
dan berita acara aanwizing diharapkan agar kontraktor harus mengerjakannya
dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan direksi/pengawas lapangan.
(C).PENJELASAN KHUSUS.
SUMUR BOR
PASAL 1.C
1. Pembersihan lokasi : Lokasi atau titik pemboran yang akan di bor
dilakukan pembersihan agar mudah dalam mobilisasi peralatan
pemboran dan saat pelaksanaan pekerjaan bor.
2. Pemboran : Kegiatan bor yang dikerjakan dengan menggunakan mesin
bor.
3. Konstruksi : Pemasangan kelengkapan sumur bor hasil pemboran
(casing, pipa screen, pompa dan pipa
4. W ater Jetting : Sirkulasi air/pembersihan sumur untuk mengeluarkan
lumpur/kotoran hasil pemboran, air yang dibutuhkan 5000 liter.
5. Pengisian Gravel : Kerikil halus yang dimasukan diantara pipa
konstruksi sumur dan dinding sumur agar pipa konstruksi tersebut
dapat tegak lurus sehingga pemasangan kelengkapan lain dapat
dilakukan.
6. Pumping Test : Pemompaan air yang dilakukan selama 6 jam nonstop,
kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan sumber air hasil
pemboran dan mengukur debit air.
7. Pemasangan pompa : Setelah semua kelengkapan dan pengujian sumur
tersebut sudah selesai dan dapat dipakai maka pompa dapat dipasang.
A. Sumber energi dari Listrik PlLN (meteran listrik) dan
Mesin Penggerak dan altenator (khusus di desa yang tidak mempunyai sumber listrik)
1..1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi sumur produksi harus
melakukan pengumpulan data seperti pengujian sumur yang meliputi
pengambilan contoh “cutting”, diskripsi litologi, pemompaan uji,
development, pengambilan contoh air dan pemeriksaan kualitas air dari sumur
tersebut.
Pekerjaan logging, konstruksi pipa sumur dan pemompaan uji harus dilakukan
dibawah supervise langsung dari Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor termasuk juga penyediaan
personil, peralatan termasuk peralatan drilling rig dan alat bantunya, pompa
lumpur, generator set, bahan-bahan, kendaraan truck dan pick up, bahan bakar
serta semua perlengkapan lain yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi dan
pengujian sumur.
Semua peralatan, bahan-bahan dan perlengkapan tersebut yang akan disediakan
oleh kontraktor, sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diperiksa dan diuji
oleh Direksi.
1..2 Jalan Masuk Lokasi
Kontraktor apabila diminta oleh Direksi harus membangun jalan masuk ke site,
jalan masuk tersebut berukuran lebar 4 (empat) meter dan konstruksi dengan
lapisan batu atau kemungkinan kontraktor harus memperbaiki jalan masuk
yang rusak, berlubang-lubang atau memperkuat jalan masuk sehingga mampu
untuk dilewati kendaraan beroda empat (truck) meskipun dalam musim hujan.
Kontraktor apabila diperlukan dan atau diperintahkan oleh Direksi juga harus
memperkuat jembatan dan gorong-gorong untuk masuk peralatan pemboran.
Metode penguatan jembatan atau gorong-gorong harus mengikuti petunjuk
Direksi.Jalan masuk site dan penguatan jembatan ini harus dipelihara selama
pekerjaan berlangsung hingga seluruh pekerjaan-pekerjaan selesai.
1..3 Persiapan Lokasi Pemboran
Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan pemboran, sebelum mobilisasi,
kontraktor harus mengajukan usulan pada Direksi tentang peralatan dan
perlengkapan yang ditentukan untuk konstruksi sumur dan penempatannya
pada tiap lokasi pemboran.Setelah usulan tersebut disetujui oleh Direksi maka
pekerjaan persiapan lokasi dapat dimulai.
Apabila diperlukan dan diminta Direksi, kontraktor harus memasang lapisan
batu pada site pemboran hingga jadi lebih tinggi dari sekitarnya untuk
menghindari genangan air (terutama pada musim hujan). Apabila lokasi
tersebut terdapat tanaman atau bangunan, kontraktor harus membebaskannya
dengan ganti rugi sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau mencegah
masuknya orang yang tidak berkepentingan maka tiap lokasi pemboran harus
dilengkapi pagar sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Direksi.
1..4 Kolam Lumpur
Untuk pemboran dengan cara “Direct Circulation Flush” kontraktor harus
membuat 2 (dua) kolam lumpur pada tiap lokasi, berukuran (2 x 1 x 1) dengan
dinding dibuat miring. Kontraktor juga harus membuat kolam pengendap
berukuran (1 x 1 x 1). Kolam tersebut dihubungkan satu dengan lainnya ke
lubang bor dengan kanal berukuran lebar 0,4 m pada bagian dasarnya dan
kedalaman 0,5 m, disamping itu kontraktor juga membuat drainase sementara
dan penyediaan air untuk sirkulasi saat pemboran.
Selama operasi pemboran, kolam dan saluran ini harus dibersikan dari
endapan.Penempatan kolam lumpur harus sedemikan rupa, sehingga lumpur
yang keluar dari lubang bor langsung dialirkan melalui alat shale shaker vibrating
screen, atau ayakan bergetar menuju kedalaman kolam pengendap. Selanjutnya
kotoran atau cutting akan mengendap dan lumpur akan terus mengalir kedalam
kolam kedua, yang dibuat sedemikian rupa sehingga aliran cukup tenang. Hal ini
dimaksud agar material yang berbutir halus dapat mengendap sehingga lumpur
bebas dari pasir serta kotoran dan diteruskan mengalir ke kolam ketiga, untuk
dipompa sebagai bahan sirkulasi.
Pipa hisap dari pompa lumpur yang dimasukan dalam kolam ketiga harus
ditempatkan dalam jarak yang agak jauh dari saluran tempat datangnya
lumpur kolam kedua, sehingga diperoleh kesempatan bagi sisa-sisa kotoran
yang masih terbawa menjadi tidak langsung terhisap ulang, demikian juga
kedalaman pembenaman ujung pipa hisap pompa lumpur, dibuat sedemikian
rupa agar tidak langsung menghisap kotoran yang telah mengendap didasar
kolam, dengan demikian letak mulut penghisap tidak boleh terlalu dekat
dengan dasar kolam. Untuk pemboran dengan metode yang lain Direksi akan
memberi petunjuk selanjutnya pada saat akan dimulai pemboran.
1..5 Penyediaan air
Untuk keperluan pekerjaan pemboran kontraktor diwajibkan menyediakan air
dan menjamin kelancaran penyediaannya.Mutu dan jumlah air yang
disediakan harus sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan oleh Direksi.
Tidak ada pembayaran khusus yang dapat dimintakan kepada pihak kesatu
untuk menyediakan air selama pekerjaan ini berlangsung, sehingga kontraktor
sudah harus memperhitungkan dan menyiapkan pembiayaan tersebut dengan
pembiayaan sendiri.
1..6 Penyediaan Pipa, Screen , Bentonit & Phospat
Penyediaan pipa, screen dan bentonit disediakan oleh kontraktor yang
jumlahnya telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Bentonit digunakan
sebagai pengental lumpur sirkulasi agar berat jenisnya naik sehingga selama
proses pemboran dapat mengangkat potongan batuan (cutting) yang ditembus
mata bor dari dalam lubang bor. Polypospate berfungsi sebagai pembersih
“mud cake” yaitu gumpalan yang terbentuk oleh lumpur dan cutting selama
proses pemboran ketika proses pencucian lubang bor.
1..7 Pengamanan Lokasi
Kontraktor berkewajiban menjaga keamanan peralatan, pipa-pipa dan semua
perlengkapan yang terdapat dilokasi pemboran.Kontraktor juga harus menjaga
semua bangunan, saluran, pohon, jalan dan lain-lainnya yang ada disekitar
lokasi pemboran supaya tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung.
Apabilah seluruh pekerjaan selesai kontraktor harus merestorasi lokasi tersebut
sehingga mendekati keadaannya semula dan pembayaran ganti rugi atas biaya
sendiri kontraktor seandainya terjadi kerusakan.
1..8 Tipe Sumur
Sumur yang akan dikerjakan oleh kontraktor adalah jenis sumur produksi ITW
tipe “Single String”( lonjor tunggal) dengan menggunaka pipa galvanis “serta
screen low carbon” sesuai kontrak.
Sehingga konstruksi sumurproduksi ITW ini adalah terdiri dari pipa buta dan
pipa saringan (screen) diameter 6” saja. Panjang pipa saringan (screen) rata-
rata 24 meter tiap sumur. Sumur produksi ITW (Intermediate Tube W ell) ini
dikerjakan dengan menggunakan bor, satu regu minimal terdiri dari 4 – 5
anggota dengan personil inti tenaga yang berpengalaman.
Pada sumur ITM konstruksi pipa bagian bawah diberi tutup (bottom plug).
Anulus (celah antara lubang bor dan pipa) diberi “gravel pack” (kerikil
pembalut) dengan ukuran tertentu yang beragam.
Pipa saringan (screen) akan dipasang pada aquiter atau lapisan pembawa air
dan pipa buta (blank casing) akan dipasang pada setiap lapisan kedap air atau
aquiter dengan mutu air yang tidak diinginkan. Pada bagian ujung dasar pipa
akan dipasang pipa pengendap yang ujungnya dilengkapi dengan sumbat yang
berbentuk kerucut dengan bagian yang runcing dibawah agar memudahkan
saat pemasangan.
Pada setiap batang pipa konstruksi yang dipasang sekurang-kurangnya harus
dilengkapi dengan 2 (dua) buah centralizer atau perangkat yang dapat
menjamin agar pipa konstruksi yang dipasang tetap selalu berdiri di tengah
lubang sumur dengan ruang annulus yang dipertahankan tetap sama lebarnya
disekeliling pipa, hal tersebut dimaksudkan agar kerikil pembalut atau gravel
pack akan dapat masuk dengan sempurna.
Disekeliling pipa konstruksi yang dimaksudkan dalam lubang bor harus
dibungkus atau ditimbun dengan gravel pack, kecuali kalaupun ada, pada
bagian tertentu yaitu pada lapisan yang mengandung air dengan kualitas tidak
diinginkan, harus dicor atau ditutup dengan semen agar air yang berasal dari
bagian tersebut tidak tersadap. Pada bagian atas ruang analus, harus di cor
beton atau dicor semen, kemudian ditutup dan dikunci guna pengamanan.
Segala dimensi dan ukuran-ukuran kedalaman, diameter, panjang, lebar, jenis
dan detail dari konstruksi sumur akan diberikan sesaat setelah diperoleh
hasilnya, sesuai dengan keadaan aquifer litologi yang ditafsirkan. Namun
secara garis besar gambar model type sumur yang akan dibuat tidak jauh dari
gambar rencana seperti tercantum didalam dokumen lelang.
Pemilihan konstruksi sumur yang akan dipasang apabila terdapat lebih dari satu
alternatif konstruksi akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan dengan
berdasarkan pada sifat litologi dari formasi bantuan yang dibor ditiap lokasi
sumur.
1..9 Prosedur Pekerjaan Konstruksi Sumur
Untuk memulai pekerjaan pemboran ditiap titik, Kontraktor harus
memberitahukan kepada Direksi paling kurang 24 jam sebelumnya.
Kalau tidak ditentukan lain oleh Direksi, maka pemboran akan dilakukan
dengan metode “ Direct Circulation Mud Flush”. Secara umum urutan
pekerjaan konstruksi sumur adalah sebagai berikut:
Pemasangan mesin bor.
Persiapan Site dan persiapan pekerjaan.
Pemboran lubang diameter 8” dari permukaan tanah sampai
kedalaman sesuai rencana atau seperti yang ditentukan Direksi.
Pemasangan pipa konduktor sementara dengan diameter 6” sampai
kedalaman sesuai rencana.
Pemboran lubang diameter 8” sampai pada kedalaman sesuai rencana
atau lebih sesuai kondisi lapangan dan pengambilan contoh batuan (cutting)
tiap meter.
Pembersihan lubang bor dengan sirkulasi lumpur dan mengurangi
kekentalan lumpur pemboran sampai 33 detik Marsh Funnel dengan cara
menambah material pengencer.
Pemboran reaming 8,5/8 ” menjadi 10.5/8” sampai kedalaman sesuai rencana atau lebih
sesuai kondisi lapangan Dan Pemboran reaming 8,5/8 ” menjadi 12.1/2” sampai kedalaman
sesuai rencana atau lebih sesuai kondisi lapangan.
Pemasangan pipa sumur produksi terdiri dari pipa pvc Ø 6” , pipa isap gip Ø 1,5” pipa
screen Ø 6”,low carbon
Penempatan gravel pack dalam rongga disekeliling pipa jambang.
Development sumur, baik dengan water jetting maupun air jetting.
Pembongkaran mesin bor dan perlengkapannya.
Pelaksanaan pemompaan uji, uji pendahuluan, long period dan
recovery.
Pemasangan tutup sumur, landasan beton,
Pemulihan dan pembersihan kembali lokasi pemboran.
Untuk daerah dengan formasi batuan keras seperti batu gamping. Urutan
pekerjaan konstruksi sumur akan ditentukan oleh Direksi lebih lanjut,
demikian juga untuk melaksanakan pemboran dengan menggunakan lubang
penuntun atau pilot hole.
1..10 Pemasangan Mesin Bor
Sebelum pekerjaan bor dimulai, mesin bor harus dipasang dengan hati-hati di
atas pondasi yang kuat agar dapat memberikan hasil pemboran yang baik dan
mencegah kerusakan mesin bor itu sendiri serta menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan terhadap personil atau tenaga kerja pemboran.
1..11 Pemasangan dan Pencabutan Pipa Konduktor
Pipa konduktor dipasang setiap lokasi sumur untuk mencegah runtuhnya
lapisan tanah atas selama pemboran berlangsung. Diameter pipa konduktor,
ditentukan oleh Direksi berdasarkan diameter lubang yang akan dibor.
Kedalaman pipa konduktor ditentukan berdasarkan keadaan lapangan di tiap
lokasi dan harus dengan persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan yang membutuhkan pipa konduktor selesai dilaksanakan,
maka kontraktor harus mencabut pipa tersebut, dan apabila tidak dapat
dicabut akan mendapat resiko kontraktor. Kontraktor harus menyediakan pipa
konduktor atas biaya sendiri.
1..12 Diameter dan Kedalaman Pemboran
Apabila tidak ditentukan lain maka pemboran dilaksanakan sesuai dengan design
yaitu dengan diameter 8 ,5/8” menjadi 10,5/8'' untuk pembesaran lubang sumur.dan
diameter 8,5/8 menjadi 12,1/2 Kedalaman pemboran rata-rata adalah 20- 70meter.
Sesuai dengan kondisi formasi dan jenis peralatan yang dipakai, maka
berdasarkan kondisi dan situasi yang dihadapi di lapangan, diameter
pemboran dapat berubah atas instruksi Direksi, demi kelancaran pekerjaan
pemboran, pemasangan pipa, gravel pack dan lain-lain. Apabila potensi
aquifer dinilai belum mencukupi atau kualitas air tidak memenuhi syarat
sesuai yang diinginkan, maka kedalaman pemboran dan pemasangan pipa
dapat diubah atas pertimbangan dan instruksi Direksi.
1..13 Metode Pemboran
Metode pemboran yang akan digunakan adalah metode “Direct Circulation
Mud Flush” kecuali Direksi menginstruksikan untuk menggunakan metode
lain sesuai dengan keadaan lapangan yang dihadapi.
Pada prinsipnya proses pemboran agar dilakukan secara bertahap dalam arti
tiap kali kemajuan kedalaman 1 meter, penetrasi dihentikan, sedangkan
sirkulasi berlangsung terus sehingga hasil pem boran/cutting terangkat
seluruhnya. Tujuannya adalah cutting per meter kedalaman dapat diperoleh
dengan ketelitian yang tinggi.
1..14 Pencucian Lubang Bor
Untuk memperoleh lubang bor dan contoh batuan (“cutting”) yang baik maka
kontraktor harus melaksanakan pencucian lubang bor dengan lumpur
pemboran atau sirkulasi lumpur tanpa penetrasi setiap operasi pemboran
mendapatkan pertambahan kedalaman tertentu yaitu tiap 6 meter atau setiap 1
batang stang bor. Pencucian dilakukan dengan jalan melaksanakan sirkulasi
lumpur tanpa menambah kedalaman lubang sampai lubang bor bersih dari
material hancuran batuan (cutting).
1..15 Pelebaran Lubang Bor
Apabila pemboran dilaksanakan dengan prosedur lubang penuntun (Pilot
Hole) dan menunjukkan adanya aquifer produktif maka kontraktor harus
melaksanakan pelebaran lubang bor (reaming) sampai dengan diameter dan
kedalaman yang ditentukan oleh Direksi. Pelebaran lubang bor dilaksanakan
dengan menggunakan “reameter bit” atau “three cutter hole opener” dengan
diameter yang sesuai dan dilengkapi dengan “pilot bif” sebagai alat bantu
lubang berdiameter sama dengan lubang yang dilebarkan. Hal ini dimaksudkan
supaya ketegak lurusan pelebaran lubang sama dengan lubang penuntun.
1..16 Berakhirnya Operasi Pemboran
Apabila lubang bor telah mencapai kedalaman yang ditentukan atau seperti
yang diinstruksikan Direksi, maka pemboran akan dihentikan.
Kemudian lubang bor harus dicuci sampai bersih dari endapan dengan
melaksanakan sirkulasi lumpur. Setelah lubang bor betul-betul bersih maka
kekentalan lumpur pemboran dikurangi sampai 33 detik, “Marsh Funneri”
dengan cara menambah material pengencer, lalu kontraktor mempersiapkan
sumur untuk pelaksanaan logging.
1..17 Pembongkaran Mesin Bor
Setelah pekerjaan pemboran, instalasi sumur dan pekerjaan lain yang
memerlukan mesin bor di satu lokasi dinyatakan selesai, maka mesin bor harus
dibongkar dan dipindahkan oleh kontraktor ke lokasi berikutnya beserta
semua peralatan dan material yang akan dipakai.
1..18 Pengumpulan Contoh Batuan (Cutting)
Contoh bantuan dari formasi yang dibor harus diambil dan harus dapat
diwakili litologi setiap meter pemboran, kemudian disimpan dalam kantong
plastik tem bus pandang/transparan.
Masing-masing contoh beratnya harus tidak kurang dari 1 kg dan bebas dari
lumpur. Pada masing-masing contoh bantuan, harus dicantumkan
nama/lokasi, kedalam an dan tanggal pengambilan contoh. Kantong plastik
tersebut harus disediakan kontraktor.
Pemberian bantuan (diskripsi litologi) harus dilakukan oleh ahli geologi
terhadap setiap contoh bantuan yang dikumpulkan.
1..19 Pemasangan Pipa Sumur
Setelah pemboran selesai sesuai dengan kedalaman yang ditentukan, maka
harus dilakukan sirkulasi lumpur paling tidak selama 4 (empat) jam sampai
lubang bor betul-betul bersih dari sisa cutting. Kemudian kontraktor harus
memasang pipa dan pipa saringan di dalam lubang bor pada posisi yang tepat
sesuai dengan desain sumur disambungkan hingga cukup kuat sesuai dengan
yang disarankan oleh Direksi.
Pipa dan pipa saringan yang dipasang harus dijaga agar tepat berada ditengah
lubang bor dengan menggunakan “centralizer” yang dipasang setiap 12 meter.
Untuk mencapai konstruksi sumur yang baik dan bener maka instalasi pipa
sumur akan dilaksanakan setelah bahan kerikil atau “gravel pack” tersedia
dilokasi pekerjaan, karena pengisian gravel akan dilaksanakan segera setelah
pemasangan pipa. Kontraktor harus mengukur dan mencatat dengan teliti
panjang masing-masing pipa dan pipa saringan dan jumlah pemasangan ditiap
sumur.
1..20 Gravel Pack
Kontraktor harus menyediakan material untuk gravel pack. Gravel tersebut
terdiri dari batuan keras, tidak mengandung batuan gamping, dolomite atau
batuan yang bersifat gampingan, bukan merupakan endapan laut, tidak
mengandung lempung dan lumpur serta kotoran lainnya, bentuk butirnya dan
ukuran butirnya bergradasi.
Berdasarkan analisa besar butir contoh cutting, Direksi akan menentukan
ukuran dan gradasi dari gravel yang akan dipakai pada tiap sumur. Setelah
interval diameter butir bahan gravel ditentukan (ukuran butir 0,5 - 1,5 cm)
maka kontraktor harus melakukan analisa besar butir terhadap contoh bahan
yang diusulkan untuk dipakai sebagai bahan gravel pack. Kemudian hasil
analisa tersebut diserahkan kepada Direksi. Setelah disetujui bahan gravel
tersebut harus disiapkan dilokasi sejak pemboran belum dimulai.
Setelah pemasangan pipa sumur selesai sesuai dengan yang direncanakan
maka gravel dengan ukuran yang telah ditentukan dimasukan kedalam rongga
diluar pipa sumur dan didalam lubang bor atau dalam ruang analus menurut
cara yang disetujui oleh Direksi.
Dalam proses pengisian gravel, sirkulasi lumpur bor harus tetap dijalankan
kekentalan dikurangi dan dipertahankan pada 33 detik “marsh funnel”.
Pengisian gravel dilaksanakan dengan hati-hati sehingga pipa sumur
terbungkus dan merata dengan baik mulai dari dasar lubang sumur sampai
pada kedalaman yang ditentukan Direksi.
Kontraktor harus selalu membuat catatan dan perhitungan tentang volume
gravel yang telah dimasukan dan mengukur posisi kedalaman gravel dalam
lubang pemboran. Setelah pengisian gravel dinyatakan cukup oleh Direksi
maka penyempurnaan dan development sumur dapat dimulai.
1..21 Pencucian Sumur
Kontraktor harus melakukan pencucian sumur dengan metode yang cukup
efektif untuk mengeluarkan material halus, lumpur pemboran dan “mud cake”
yang menutupi aquifer disekeliling sumur agar lolos melalui celah-celah
saringan dan keluar dari sumur tanpa merusak aquifer.
Kontraktor harus menyediakan semua alat pencucian sumur seperti yang akan
ditentukan oleh Direksi, tergantung metode apa yang akan digunakan, misalnya:
Jetting Tools, Surger, Pipa tiup dll.
Bila diperlukan kontraktor harus juga menyediakan semua alat pencucian sumur
seperti yang akan digunakan untuk pencucian sumur.
Metode pencucian sumur yang mungkin dipilih untuk dilaksanakan adalah
sebagai berikut:
a) Sirkulasi air bersih untuk membersihkan sumur dari sisa-sisa lumpur
bor disertai dengan pemompaan yang bertekanan tinggi.
b) Penyempurnaan air bersih dengan tekanan tinggi atau high
water jetting,
Pemilihan metode pencucian sumur dan urut-urutan kerjanya secara
terinci akan dijelaskan oleh Direksi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Stetelah pengisian gravel selesai, lumpur pemboran harus dihilangkan
dengan melaksanakan sirkulasi air bersih sampai sumur benar-benar bersih
dari lumpur. Kemudian pencucian sumur dilaksanakan dengan hati-hati
sesuai petunjuk Direksi sehingga tidak menimbulkan kerusakan baik pada
aqufer maupun pada sumur sendiri.
Pencucian sumur dilaksanakan rata-rata 5 jam tiap sumur sampai air yang keluar dari
sumur dengan pemompaan adalah maksimum bebas dari pasir, jernih dan serta efisien
tidak kurang dari 80%.
Air dianggap tidak mengandung pasir lagi bila kandungan pasir dari air
tersebut lebih kecil dari 20 ppm.
Selama pekerjaan pencucian sumur maka kontraktor harus selalu mengukur
posisi kedalaman gravel , bila posisinya turun dari kedalaman semula maka
kontraktor harus segera menambah gravel sampai kembali pada kedalaman
yang ditentukan.
1..22 Pemompaan Uji
Setelah konstruksi sumur selesai, kontraktor harus mempersiapkan suatu
kegiatan pengujian sumur.Pengujian sumur dilakukan pada semua sumur.
Pengujian yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a) Uji pemompaan pendahuluan (Preliminary Pumping Test).
b) Uji penurunan bertingkat (Step Draw Down Test).
c) Uji debit tetap (Constant Rate Test).
d) Uji pemulihan (Recovery Test).
e) Pengujian Debit (Yield Accrence) Test.
Kontraktor harus menyediakan semua bahan bakar dan semua kebutuhan lain
selama periode waktu pemompaan uji, kecuali jika ditetapkan atau
diinstruksikan lain oleh Direksi pekerjaan.
1..23 Peralatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan
uji pemompaan antara lain sebagai berikut :
a) Alat pemompaan.
Uji pemompaan dilaksanakan dengan dengan menggunakan alat pompa
sumersyble dan assesorisnya
b) Alat pengukur debit.
Debit pemompaan diukur dan diamati dengan menggunakan “Orifice Wier” yang
dilengkapi pengontrol debit otomatis dan atau kotak pengukur debit yang
dilengkapi alat ukur Thomson “V-noch” atau bias juga “Flowmeter”.
c) Alat ukur muka air.
Permukaan air didalam sumur diukur dengan indicator muka air (water level
sounding) dengan ketelitian pengukuran paling tidak 1 cm dan menggunakan
batterey.
d) Alat pelengkap lain.
Alat untuk melaksanakan pengamatan yang tepat sesuai dengan periode
waktu yang ditentukan maka dibutuhkan “stop watch” dan jam, sedangkan
untuk melaksanakan pengamatan pada sumur-sumur pengamat disekitar
sumur yang dipompa dibutuhkan alat transportasi untuk personil uji
pemompaan.
e) EC, PH dan terperatur meter.
Untuk mengukur nilai daya hantar listrik dan derajat keasaman air pada
interval waktu tertentu.
1..24 Uji Pemompaan Pendahuluan (Preliminary Pumping Test)
Setelah konstruksi sumur selesai, kontraktor harus melaksanakan uji
pemompaan pendahuluan yaitu dengan melaksanakan pemompaan pada
sumur tersebut dengan debit minimum pompa dan kemudian dinaikan sesuai
dengan debit maksimum pompa masing-masing 2 (dua) jam atau lebih.
Tujuan uji pemompaan pendahuluan adalah untuk pengecekan hasil pencucian
sumur dan untuk memperoleh gambaran umum tentang hubungan debit
pemompaan dan penurunan muka air.
Oleh sebab itu kontraktor diharuskan melakukan pengamatan terhadap debit,
kedudukan muka air dan kandungan pasir dari air yang dipompa sesuai dengan
yang ditentukan oleh Direksi pekerjaan.
Apabila hasil uji pemompaan pendahuluan menunjukkan bahwa pencucian
sumur belum sempurna, Direksi pekerjaan berhak memberikan intruksi untuk
mengulangi pencucian sumur dengan metode tertentu dan kontraktor harus
melaksanakannya.
1..25 Uji Penurunan Bertingkat (Step Drawdown Test)
Setelah permukaan air dari sumur pulih dari uji pemompaan pendahuluan,
kontraktor harus melaksanakan uji penurunan bertingkat. Sumur dipompa
dengan debit yang meningkat secara bertahap selama periode 120 menit untuk
masing-masing tingkat debit. Pengujian harus dilaksanakan paling kurang 3
(tiga) tingkat, idealnya 4 (empat) tingkat.
Debit untuk tiap tingkat pengujian ditentukan oleh Direksi pekerjaan
berdasarkan hasil uji pemompaan pendahuluan. Debit pemompaan pada
setiap tingkat pengujian harus dipertahankan supaya tetap stabil dengan
melaksanakan pengamatan secara efektif. Pengamatan terhadap debit
pemompaan dan penurunan muka air didalam sumur yang dipompa harus
dilakukan pada interval waktu tertentu sesuai dengan formulir yang terdapat
pada lajur A atas petunjuk Direksi pekerjaan.
1..26 Uji Debit Tetap
Setelah permukaan air didalam sumur pulih dari uji pemompaan pendahuluan
maka kontraktor harus melaksanakan uji debit tetap, yaitu dengan
melaksanakan pemompaan dengan debit tetap selama 6 (enam) jam secara
terus menerus (non stop). Debit pemompaan ditentukan oleh Direksi
pekerjaan.
Pengamatan terhadap debit pemompaan harus dilaksanakan paling tidak
sekali tiap jam supaya debit pemompaan dapat dipertahankan dalam keadaan
stabil.
Kontraktor harus melaksanakan pengamatan terhadap penurunan muka air
tanah baik pada sumur yang dipompa maupun pada sumur pengamat.Sumur
pengamat ditentukan oleh Direksi pekerjaan berdasarkan kondisi lapangan
yang terdapat pada setiap lokasi. Apabila kondisi lapangan memungkinkan
maka disamping melaksanakan pengamatan pada sumur yang dipompa,
kontraktor harus melaksanakan pengamatan penurunan muka air tanah paling
tidak pada 2 (dua) sumur bor (pizometer, jika ada) yang terdapat dalam radius
1200 meter dari sumur yang dipompa dan 1 (satu) sumur gali yang terdapat
dalam radius 400 meter dari sumur yang dipompa.
Pengukuran muka air pada sumur yang dipompa dan sumur -sumur pengamat
dilakukan pada interval waktu berikut :
Waktu sejak pemompaan dimulai
Pengukuran Interval waktu
00 – 10 menit setiap 01 menit
10 - 25 menit setiap 03 menit
25 – 60 menit setiap 05 menit
01 – 02 jam setiap 10 menit
02 – 03 jam setiap 15 menit
03 – 06 jam setiap 30 menit
Selama uji debit tetap, kontraktor harus melaksanakan pengukuran terhadap
pH, temperature dan EC (Electric Condductyvity) air yang dipompa,
pengukuran dilaksanakan paling tidak selama pemompaan dengan selang
waktu kira-kira 1 jam.
Kontraktor harus menjaga supaya lokasi pemompaan uji bebas dari genangan
air sehingga tidak mempengaruhi pengujian. Untuk itu sebelum pelaksanaan
uji pemompaan, kontraktor harus membuat saluran pembuang, untuk
menyalurkan air yang dipompa ke tempat jauh dari sumur tanpa menimbulkan
kerugian pihak lain.
Apabila pemompaan terhenti sebelum waktu yang ditentukan karena
kerusakan mesin atau kehabisan bahan bakar, kontraktor harus mengulangi uji
pemompaan dari awal dan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemompaan
sebelum pompa terhenti sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
1..27 Uji Pemulihan
Setelah pemompaan dihentikan pada akhir uji debit tetap, muka air mulai
pulih menuju kedudukannya semula, uji pemulihan segera dimulai setelah
pemompaan terhenti sampai muka air pulih kembali pada kedudukannya
semula sebelum dipompa atau mendekati kondisi semula.
Pengukuran pemulihan pada sumur yang telah dipompa maupun pada semua
sumur pengamat dengan interval waktu seperti pada uji debit tetap.
1..28 Analisa Kualitas Air
Pada waktu pemompaan uji disetiap sumur, kontraktor harus mengambil contoh
air sumur untuk dianalisa. Pengambilan contoh air dilaksanakan menjelang
berakhirnya pemompaan uji debit tetap, sebanyak 2 (dua) liter. Contoh air
tersebut disimpan dalam botol polyethylene yang belum dipakai harus dicuci
dan dibilas dengan air sumur tersebut paling tidak sebanyak tiga kali.
Kemudian diisi penuh sehingga tidak ada udara yang tertinggal di dalamnya, lalu
ditutup dengan rapat.
Kontraktor harus segera melakukan analisa kimia terhadap salah satu contoh
air yaitu dengan mengirim ke laboratorium yang di setujui Direksi.
Contoh air kedua harus segera dikirimkan pada Direksi di kantor proyek untuk
diamati
Analisa kimia air harus dilakukan terhadap parameter sebagai berikut:
1. Warna 11. K 21. CL
2. Bau 12. CL 22. NO2
3. Kekeruhan 13. Mg 23. NO3
4. Dissolved 14. Fe 24. CO2
5. Suspendid 15. MN 25. HC3
6. PH 16. Cu 26. CO3
7. Kesadaran 17. As 27. B
8. SAR 18. Ph 28. BO4
9. Daya Hantar 19. SiO2 29. SO4
10. Na 20. NH4 30. H2s
Kandungan-kandungan zat kimia diukur dan dinyatakan dalam satuan ppm
diberikan rekomendasi tentang memenuhi syarat atau tidaknya air tersebut
dipakai sebagai air minum maupun air irigasi. Prosentase kesalahan maksimum yang
diijinkan untuk analisa kimia contoh air tiap sumur ditetapkan
TDS (ppm)
15 100 200 500 1.000 2000
sebagai berikut:
% kesalahan maks, yang diijinkan 15 7 5 4 3 2
Apabila hasil analisa kimia contoh air dari suatu sumur menyimpang. Dari
yang telah ditentukan, maka kontraktor harus melakukan analisa ulang
terhadap contoh air sumur tersebut dengan biaya sendiri.
1..29 Pemasangan Tutup Sumur
Apabila pemompaan uji telah selesai dilaksanakan, kontraktor harus
memasang tutup sumur lengkap
1..30 Laporan Catatan dan Foto
Catatan rinci mengenai semua data dan informasi yang diperoleh dari semua
pekerjaan yang dilaksanakan pada masing-masing sumur harus disimpan
untuk sewaktu-waktu akan diperiksa atau disahkan oleh Direksi.
Setiap selesai pengeboran sebuah sumur kontraktor harus membuat laporan akhir
pekerjaan yang akan diserahkan pada Direksi pekerjaan. Bentuk laporan akan
dibuat mengikuti blanko yang mengandung penjelasan-penjelasan detail
mengenai data yang diperoleh selama pemboran sumur dan ringkasan
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Laporan harus juga meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
a) Log pemboran harian, meliputi keterangan mengenai jalannya operasi
pemboran antara lain, instalasi sumur, pencucian sumur, personil,
peralatan dan prnggunaan material, kedalaman sumur dan data lain
yang dibutuhkan Direksi pekerjaan.
b) Log Geologi dan Log Geofisik yang memberikan informasi mengenai
jenis dan sifat batuan, kedalaman, nom or contoh/cutting, log EC air.
c) Catatan mengenai posisi sambungan pipa dan pipa saringan (desain
sumur) dan hasil pemasangannya berupa gambar konstruksi sumur
dan susunan komponen sumur yang terpasang termasuk catatan
mengenai penyambungan pipa.
d) Catatan mengenai gravel packyang dipakai dan jumlah adukan semen
yang diisikan keruang annulus tiap sumur.
e) Catatan mengenai pengujian ketegaklurusan sumur (kalau ada).
f) Catatan mengenai pekerjaan pencucian sumur meliputi debit, muka air
tanah, lama pengoperasian, pengamatan kekeruan air, alat dan material
yang dipakai, jumlah personil, jam dan sebagainya.
g) Catatan mengenai kegiatan uji pemompaan dan semua data yang
dikumpulkan selama pengujian.
h) Catatan mengenai pH, temperature, EC dan jumlah kandungan pasir
dari air yang dipompa.
Kurva gradasi hasil analisa besar butiran contoh cutting dan gravel pack (jika
diperlukan). Kegitatan pekerjaan pembuatan sumur harus didokumentasikan
dengan foto-foto yang diambil untuk masing-masing sumur, yang dilengkapi
1. Pemboran.
2. Pengambilan contoh/cutting atau sampling.
3. Contoh/cutting telah diperoleh seluruhnya.
4. Persiapan pemasangan pipa.
5. Penyiapan gravel pack.
6. Pemasangan pipa setiap tahapan.
7. Pengisian gravel pack.
8. Pencucian sumur.
9. Pemompaan uji.
10. Pemasangan tutup sumur atau kondisi 100%.
1..31 Pengadaan-Pengadaan Material
a. Bahan Pemboran antara lain:
1. Bentonite
2. Pholyphospate
3. Air sirkulasi
4. Pipa konduktor (sementara)
5. Dan lain-lain sesuai keperluan
b. Material sumur antara lain:
1. Pipa pvc Ø6”,pipa pvc Ø8"
2. Screen low carbon ,welded joint slot 40-50 Ø 6” & Ø 8"
3. Gravel pack
4. Tutup sumur
5. Pipa naik gip Ø 3”
6. Pipa Distribusi ke reservoir 3”
7. Pompa celup (submersible)
8. Dan lain-lain sesuai kebutuhan
Sebelum bahan/material tersebut digunakan, Direksi pekerjaan akan
memeriksa kelayakan dan memberikan persetujuan. Bahan yang tidak
memenuhi syarat akan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan bahan/material tetapi belum
tercantum dalam penjelasan ini akan diselesaikan selama pekerjaan
berlangsung.
Foto dibuat rangkap 2 (dua) disusun dalam album dan diberi keterangan tiap
kegiatan.Dan harus diserahkan kepada Direksi.
PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
Kontraktor wajib meneliti kembali pekerjaan pekerjaan yang telah
diselesaikan serta mengerjakan pembetulan-pembetulan, kekurangan,
perbaikan-perbaikan dan lain-lain yang masih harus disempurnakan.
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan
daerah kerja antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong,
perlengkapan- perlengkapan pembantu, bahan bahan bekas tak terpakai
sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/
Pengawas.
Sisa sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli dengan
biaya dari Proyek adalah menjadi milik Proyek/ Pemberi Tugas
PEKERJAAN PENUTUP
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), tidak sesuai
dengan Gambar atau tidak sesuai dengan Petunjuk Petunjuk Direksi
atau Staf Teknik/ Kuasa Pengguna Anggaran, maka pekerjaan tersebut
harus dibongkar dan pembuatannya kembali seluruhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini belum tercakup
beberapa jenis pekerjaan ataupun persyaratan lainnya, maka hal
tersebut akan diatur dalam Addenda-addenda RKS dan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) serta Perintah Tertulis dari
Konsultan Pengawas atas persetujuan PPK pada waktu pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
· Sebelum pekerjaan diserahkan, kontraktor pelaksana harus melengkapi
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan (perbaikan atau penyempurnaan
seperlunya atas laporan yang dibuat secara rutin saat pekerjaan berlangsung).
Sebelum pekerjaan diserahkan, kontraktor pelaksana harus menyerahkan
gambar pelaksanaan (as built drawing ) yang sudah ditanda tangani oleh
konsultan pengawas dan pihak direksi.
Sebelum pekerjaan diserahkan, kontraktor pelaksana harus membersihkan
lokasi dari bahan-bahan sisa selama pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan barang-
barang invertaris proyek yang menjadi hak pemilik pekerjaan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan ini dibuat untuk dipatuhi dan
dilaksanakan
I. SPESIFIKASI TEKNIK PERPIPAAN
1.1 UMUM
Spesifikasi teknis ini adalah sebagai acuan dasar pekerjaan di samping gambar kerja. Didalam
spesifikasi teknis ini akan diuraikan semua item pekerjaan jringan Perpipaan, mulai dari
pekerjaan persiapan hingga tahap akhir. Semua pekerjaan yang dilaksanakan harus mengacu
pada spesifikasi teknis dan gambar kerja, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan benar-
benar sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Dan apabila didalam spesifikasi teknis ini
ada yang belum termuat dalam item pekerjaan maka akan dikoordinasikan dengan pihak
Konsultan Perencana dan konsultan pengawas.
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. PENGUKURAN
1. Rekanan harus membuat peil pokok / patok utama untuk setiap unit pekerjaan yang
membutuhkan bouwplank.
2. Peil pokok tersebut harus diikat ketinggiannya dengan peil yang sudah ada atau
terhadap tinggi peil setempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pengawas,
dan hasil pengikatan peil tersebut harus ditandai dengan cat merah.
3. Semua patok-patok/bouwplank harus terbuat dari bahan yang kuat dan awet, dipasang
kokoh tidak diperbolehkan untuk bisa berubah tempat ataupun tertimbun tanah.
Bouwplank harus diikat ketinggiannya dengan peil pokok dan ditandai ketinggiannya
dengan cat merah.
4. Rekanan harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dalam waktu tidak kurang
dari 48 jam sebelum memulai pemasangan patok-patok / bouwplank.
5. Setelah pekerjaan pemasangan bouwplank selesai, Rekanan harus menyediakan alat
ukur lengkap dengan perlengkapannya, seperti juru ukur, pekerja-pekerja dan
sebagainya yang diperlukan oleh Konsultan Pengawas Pengawas untuk pemeriksaan.
6. Jika pemasangan peil / bouwplank salah, maka Rekanan harus membetulkan sampai
disetujui oleh Konsultan Pengawas Pengawas atas biaya Rekanan.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1 UMUM
Lingkup pekerjaan tanah meliputi semua pekerjaan yang berhubungan dengan jenis-jenis
pekerjaan berikut ini:
1. Galian Tanah biasa
2. Urugan kembali, termasuk perapihan permukaan tanah
Metode kerja untuk masing-masing pekerjaan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya dalam kurun waktu tujuh (7) hari sebelum pekerjaan
dimulai.
2.1 GALIAN
2.1.1 Umum
Seluruh pekerjaan galian harus dilaksanakan menurut batas rencana, ketinggian dan ukuran
seperti yang ditunjuk dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum pekerjaan galian dimulai harus dilakukan pengukuran lapangan, yang mana data
pengukuran lapangan bersama gambar kerja harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab akibat penggalian lebih (over excavation) dengan
biayanya sendiri wajib mengembalikan atau menimbun kembali dengan beton atau sama
dengan material untuk konstruksi di atasnya sesuai yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Pembayaran pekerjaan galian dihitung dalam satuan per meter-kubik, sesuai ukuran, batas
rencana atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
2.1.2 Jenis Galian
Material yang digali akan diklasifikasikan berdasarkan pengukuran dan pembayaran sebagai
berikut:
(1) Galian Tanah biasa
Galian tanah adalah galian tanah pada lapisan tanah lunak yang dapat digali dengan bantuan
alat penggali seperti linggis. Sebelum pekerjaan galian dimulai harus dilakukan pengukuran
lapangan, yang mana data pengukuran lapangan bersama gambar kerja harus disampaikan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
2.2 TIMBUNAN
2.2.1 Umum
Bagian-bagian material yang tercakup dalam persyaratan pekerjaan timbunan adalah:
(a) Timbunan tanah dari hasil galian
Penyedia Jasa, dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan timbunan, harus
menyerahkan usulan metoda kerja kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Pekerjaan timbunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran seperti yang
ditunjukkan pada gambar, atau sesuai yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Tidak ada semak belukar, akar atau material organik yang dapat dipakai sebagai bahan
timbunan dan ditempatkan pada daerah yang akan ditimbun. Daerah yang akan ditimbun telah
disiapkan bebas dan bersih dari semak dan akar-akar tanaman dan material lain yang tidak
diperlukan.
Penimbunan pada lokasi yang telah dipersiapkan harus melalui persetujuan Konsultan
Pengawas. Metode pemuatan dan pengangkutan material timbunan harus disampaikan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
Penyedia Jasa harus memelihara timbunan sesuai cara yang disetujui sampai penyelesaian
akhir dan penerimaan pekerjaan. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk pencegahan erosi
permukaan tanggul dan semua material tanggul yang hilang akibat erosi harus diperbaiki oleh
dan atas biaya Penyedia Jasa.
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk menunda pekerjaan timbunan, jika
dinilai perlu menghentikan pekerjaan karena mutu rendah yang menyangkut pada bagian
pekerjaan, peralatan, material, tenaga kerja dan efisiensi, atau karena kondisi-kondisi iklim
yang kurang baik. Penyedia Jasa tidak berhak meminta ganti-rugi atau tambahan harga satuan
penawaran dalam BOQ dengan alasan penghentian pekerjaan seperti yang ditentukan Konsultan
Pengawas.
Bila selama atau setelah penempatan, material timbunan terkontaminasi oleh material lain yang
tidak layak oleh lalu-lalang peralatan mesin atau sebab lain, maka Penyedia Jasa harus membuang
material yang terkontaminasi tersebut dan menggantinya dengan material yang layak. Tidak
ada tambahan kompensasi biaya di atas harga satuan dalam BOQ yang akan dilakukan
sehubungan dengan peristiwa ini
Layak tidaknya prosedur pemadatan material timbunan akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas. Kondisi kadar air dan pemadatan tiap-tiap lapisan material timbunan harus diproses
dengan cara yang sistematis, rapi dan selalu melalui persetujuan Konsultan Pengawas untuk
meyakinkan bahwa setiap lapisan menerima pemadatan yang seperti yang ditentukan.
2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
2.3.1 Galian
Pengukuran untuk pembayaran, dari tiap-tiap jenis material penggalian dibuat berdasarkan
pada volume galian material dalam m3 yang digali berdasarkan batas, bentuk dan dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
Pengukuran berdasarkan pemeriksaan lapangan terhadap aktual galian yang diukur dari
permukaan tanah asli yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Sebelum memulai dan setelah
penyelesaian pekerjaan penggalian yang pembayarannya dibuat berdasarkan volume, diukur
berdasarkan pengukuran lapangan, Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran sebelum dan
sesudah penggalian yang menggambarkan tinggi dan dimensi permukaan akhir dan yang
asli, hasil pengukuran ini akan diperiksa bersama-sama untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
Tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebelum memulai pengukuran, Penyedia Jasa harus
menyerahkan usulan rencana kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya,
layout pengukuran dari titik referensi, potongan melintang pekerjaan dan cara pengukuran
yang dipakai.
Data permukaan tanah yang asli dari hasil pengukuran lapangan dan titik acuan yang
digunakan bersama dengan perhitungan kuantitas aktual lapangan, harus disampaikan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Pembayaran untuk pekerjaan galian akan dilakukan sesuai harga satuan per m3 masing-masing
jenis material penggalian yang disetujui dan tercantum dalam BOQ. Di mana batu besar yang
volumenya melebihi 1.0 m3 digolongkan sebagai pekerjaan galian batu.
Harga satuan tersebut harus sudah meliputi biaya semua tenaga kerja, peralatan, dan material
yang diperlukan untuk penggalian juga mencakup pekerjaan lainnya yang terkait pekerjaan
galian, pencegahan kelongsoran dan pemeliharaan penggalian dalam keadaan baik dan aman
selama pelaksanaan konstruksi.
Harga satuan di dalam BOQ untuk masing-masing jenis material galian sudah termasuk semua
biaya yang berkenaan dengan pemindahan material tersebut dari tempat penggalian ke tempat
yang ditentukan (stockpile dan disposal area).
2.3.2 Timbunan
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan timbunan dibuat berdasarkan pada volume timbunan
material dalam m3 yang sesuai dengan batas, bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam
gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Pengukuran berdasarkan pemeriksaan lapangan terhadap aktual timbunan yang diukur dari
permukaan tanah asli/dasar setelah dikupas (stripping) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran sebelum dan sesudah pekerjaan
timbunan yang menggambarkan tinggi dan dimensi permukaan akhir dan yang asli, hasil
pengukuran ini akan diperiksa bersama-sama untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Pembayaran untuk pekerjaan timbunan akan dilakukan sesuai harga satuan per m3 masing-
masing jenis timbunan yang disetujui dan tercantum dalam BOQ. Harga satuan tersebut harus
sudah meliputi biaya semua tenaga kerja, peralatan, dan pengangkutan material yang
diperlukan untuk timbunan juga mencakup pekerjaan pengujian material dan kepadatan
timbunan serta pekerjaan lainnya yang terkait pekerjaan timbunan.
Pengukuran untuk pembayaran, timbunan kembali pada bangunan dari material hasil galian
setempat harus sesuai batas, bentuk dan dimensi yang ditentukan dalam gambar dan atau
yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
Pembayaran untuk konstruksi timbunan kembali dilakukan berdasarkan harga satuan dalam m3
sesuai yang tercantum dalam daftar volume pekerjaan/BOQ harus sudah meliputi biaya semua
tenaga kerja, peralatan dan material dan pemadatan yang diperlukan.
3. PEKERJAAN PASANGAN BATU
Pekerjaan pasangan batu merupakan bagian dari pekerjaan yang harus dilakukan sesuai
ketentuan yang ditetapkan di Spesifikasi Teknis. Batu yang digunakan untuk pekerjaan-
pekerjaan seperti ditetapkan di spesifikasi ini harus bersih alami, keras dan tahan seperti yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan harus bebas dari kotoran, patahan, tanah liat, gumpalan,
noda pasir dan cacat lainnya yang tidak sempurna. Semua material untuk pekerjaan pasangan
batu dan pekerjaan batu lainnya harus sesuai dengan perintah Konsultan Pengawas. Metoda kerja
dibuat detail untuk masing-masing pekerjaan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum memulai pekerjaan.
4.1 PEKERJAAN PASANGAN BATU
4.1.1 Material / Bahan
(1) Batu
Pekerjaan pasangan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan batu karang atau batu dari
quarry seperti yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan harus bebas dari kotoran dan cacat
lainnya. Batu yang digunakan untuk pekerjaan pasangan batu harus mempunyai ukuran
yang acak, permukaan batu kasar, bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari
jenis yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau
lemah. Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci dan
tidak ada rongga di antara batu bila dipasang bersama-sama. Masing-masing batu harus
mempunyai diameter seragam antara 10 – 15 cm, tetapi batu yang lebih kecil kemungkinan
dapat digunakan sesuai perintah Konsultan Pengawas. Ukuran maksimum pekerjaan pasangan
batu akan diatur dan disesuaikan kebutuhan tebal bangunan, batuan tidak boleh mempunyai
ukuran lebih besar dari dua pertiga ketebalan pekerjaan pasangan batu atau garis tengah batu
maksimum 15 cm.
Batu untuk pasangan yang disimpan di lapangan harus dijaga kebersihannya dan harus
dibasahi sebelum dipasang.
Batu harus bersih dari campuran zat besi, noda-noda lobang pasir, cacat atau ketidak
sempurnaan lainnya. Batu tersebut harus diambil dari sumber material yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
(2) Semen
Semen yang dipakai dalam pekerjaan ini harus semen Portland dari perusahaan yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan secara umum memenuhi Standar Nasional Indonesia NI-8 dan pasal
3.2. NI-2
PBI 71 atau ASTM C150 atau standar lain yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. Tipe semen
yang lain dapat digunakan untuk keperluan khusus jika diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
(3) Pasir
Kualitas pasir yang dipakai untuk pasangan batu harus sama dengan yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton yaitu:
a. berat jenis antara 2.50 – 2.65
b. modulus kehalusan 2.30 – 3.20
c. kadar lumpur lebih kecil dari 5%
Ukuran Pasir Persen Lolos Saringan
Saringan No. 8 (2.38mm) 100%
Saringan No. 100 (0.15mm) 15% maksimum
Dengan batasan diatas, pasir haruslah mempunyai gradasi yang baik dan kekerasan yang
memungkinkan untuk menghasilkan mortar yang baik.
(5) Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat dan membuat mortar/adukan harus dari sumber
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan memenuhi pasal 9 Standar Nasional Indonesia (NI-
3 PUBI) serta pada waktu pemakaian, air harus terhindar dari bahan-bahan yang bisa mengotori
air atau air bebas dari lumpur.
4.1.2 Plesteran
Plesteran diperlukan untuk membuat permukaan pasangan batu ekspos dan rata, campuran
untuk plesteran dibuat campuran 1 PC 3 PS seperti ditunjukkan dalam gambar atau dokumen
penawaran (BOQ) dan harus sesuai perintah Konsultan Pengawas. Sebelum dilakukan
pekerjaan plesteran, permukaan pasangan batu harus basah dan bersih.
Pekerjaan plesteran harus dibuat dalam dua lapis termasuk pengacian/finishing, secara
keseluruhan dengan ketebalan 2 cm, kecuali jika diperintahkan lain oleh Konsultan Pengawas.
4.1.3 Acian
Sebelum di Aci, maka permukaan yang akan di Aci harus dibersihkan terlebih dahulu dengan
sikat baja yang dibasahi dengan air
Mempersiapkan alat dan bahan; bahan yang digunakan adalah bahan semen dengan mutu baik
yang memenuhi persyaratan sebagai bahan Acian serta telah mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
Sementara air yang digunakan dalam campuran harus bebas dari kotoran debu minyak dll yang
dapat menghambat terjadinya ikatan antara bidang Acian dengan pasangan.
Melaksanakan pengadukan adukan dengan metode yang telah mendapat persetujuan dari
direksi konsultan pengawas,
Bagian Acian harus selalu dijaga dan dipelihara kelembabannya jangan sampai terkena material
lain secara langsung sehingga akan menurunkan kekuatan dari Acian itu sendiri.
4.2 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pasangan batu
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan pasangan batu dibuat berdasarkan volume pasangan
batu yang terpasang di lapangan sesuai batas, mutu dan ukuran yang ditunjuk pada gambar
dan atau sesuai perintah Konsultan Pengawas. Pembayaran untuk pekerjaan pasangan batu
dibuat dalam harga satuan per-meter kubik dalam BOQ. Harga satuan sudah meliputi semua
material, tenaga kerja, peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pasangan batu sampai pada
perapihan.
(2) Pekerjaan plesteran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan plesteran dibuat berdasarkan luas plesteran yang
terpasang di lapangan sesuai batas, mutu dan ukuran yang ditunjuk pada gambar dan sesuai
perintah Konsultan Pengawas. Pembayaran untuk pekerjaan plesteran dibuat dalam harga satuan
per-meter persegi dalam BOQ. Harga satuan sudah meliputi semua material, tenaga kerja,
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan plesteran
(3) Pekerjaan Acian
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Acian dibuat berdasarkan luas Acian yang terpasang
di lapangan sesuai batas, mutu dan ukuran yang ditunjuk pada gambar dan sesuai perintah
Konsultan Pengawas. Pembayaran untuk pekerjaan plesteran dibuat dalam harga satuan per-
meter persegi dalam BOQ. Harga satuan sudah meliputi semua material, tenaga kerja, peralatan
yang diperlukan untuk pekerjaan acian.
4. PEKERJAAN BETON
4.1. UMUM
Semua pekerjaan beton harus dilakukan seperti yang ditetapkan di dalam spesifikasi ini, dan
yang ditunjukkan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Setiap
pekerjaan beton harus dilaksanakan di bawah pengawasan Konsultan Pengawas.
Tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan beton, seperti halnya
pencampuran, pengangkutan dan pengecoran beton, Penyedia Jasa harus menyampaikan
usulan tertulis yang menyangkut gambar, produksi pengecoran beton dan uraian yang sesuai
dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan mengikuti spesifikasi ini dan atau sesuai dengan
perintah Konsultan Pengawas.
Dimana jenis dan type peralatan yang dibutuhkan khusus untuk pengecoran harus sesuai
dengan metoda yang harus diikuti dalam persyaratan ini, jika akan diadakan penggantian peralatan
yang akan digunakan maka Penyedia Jasa harus menguji coba peralatan yang dimaksud
dengan hasil memuaskan sesuai persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini dan atau sesuai
perintah Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa tidak berhak mendapat tambahan pembayaran di atas harga satuan kontrak
dalam BOQ untuk pekerjaan beton sehubungan proses pembuatan/pengecoran, pengangkutan
dan pekerjaan terkait dalam pembuatan beton yang dibutuhkan sesuai persyaratan ini.
4.1.1 SEMEN
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus semen Portland dari perusahaan yang
disetujui Konsultan Pengawas dan secara umum memenuhi Standar NI-8 PPSI 1974 dan pasal
3.2 Standar PBI 1971 NI-2 atau ASTM C150 atau standar lain yang diakui oleh Pemerintah
Indonesia.
Sebelum semen dipesan, Penyedia Jasa harus memberi informasi detail sehubungan tipe
semen yang akan didatangkan. Semen yang dikirim harus sesuai standar kualitas dari pabrik
yang dilengkapi hasil/sertifikat pengujian semen dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
Semen yang menurut Konsultan Pengawas tidak baik, sebagian atau seluruhnya harus ditolak
dan Penyedia Jasa harus memindahkan keluar daerah pekerjaan. Semen yang dikirim ke lokasi
pekerjaan harus sesuai dengan yang disetujui Konsultan Pengawas, dalam kantong yang layak,
utuh dan tertutup rapat atau dalam kemasan lain yang disetujui Konsultan Pengawas. Semua
semen harus disimpan dalam gudang yang tidak terpengaruh oleh cuaca. Lantai tempat semen di
atas 30 cm dari permukaan tanah/gudang untuk mencegah peresapan air. Masing- masing kiriman
semen harus disimpan terpisah, jarak antara tumpukan semen harus diatur dan tidak boleh lebih
13 kantong semen setiap tumpukannya atau lebih sedikit sesuai perintah Konsultan Pengawas,
dimana semen disimpan lebih lama dari 60 hari. Tidak ada semen tersimpan di gudang lebih dari
90 hari yang digunakan untuk beton tanpa diadakan ujian kelayakan kembali.
Antara tumpukan semen harus ada jalan masuk untuk pemeriksaan. Penggunaan semen harus
dilakukan menurut urutan pengiriman, Semen yang disimpan pertama harus dapat digunakan
pertama juga.
Penyimpanan ditempat terbuka dapat diijinkan pada pekerjaan kecil dengan perintah tertulis
dari Konsultan Pengawas dalam hal mana selalu harus ditempatkan di atas tempat yang
dilindungi dengan tutup yang tahan air menurut persetujuan Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
harus berhati-hati untuk memastikan bahwa persediaan semen selalu cukup.
4.1.2 BATU PECAH
Bahan untuk batu pecah dapat diperoleh dari lokasi quarry atau lokasi lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Bila Penyedia Jasa menggunakan sumber lain dari quarry yang telah
ditentukan, maka penyedia jasa tanggungjawab atas kesalahan tersebut. Sebelum mengambil
material batu pecah dari quarry/sumber Penyedia Jasa harus membersihkan terlebih dahulu lokasi
tersebut dari kotoran tanah, akar, semak, rumput, lempung, pasir dan kerikil yang tidak layak,
batuan lapuk dan lunak, dan material yang tidak layak lainnya.
Proses bahan baku material seperti penyaringan, pencucian, pencampuran, dan lain-lain untuk
memproduksi batu pecah harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan dilakukan
dengan metode/cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Air yang digunakan untuk pencucian
abatu pecah harus bersih dari material yang tidak layak, bahan organik, alkali, garam, bahan
kimia, dan bahan lainnya yang dapat memepengaruhi kualitas beton.
Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan tambahan kompensasi biaya atas material-material
yang tidak terpakai/terbuang yang diperoleh dari quarry atau sumber lain yang disetujui
termasuk pekerjaan penggolongan ukuran (classifying fines), kelebihan material dari setiap
ukuran, dan material-material yang memiliki ukuran yang tidak dibutuhkan untuk pekerjaan.
4.1.3 AIR
Air yang digunakan baik untuk campuran adukan beton maupun perawatan harus dari sumber yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan memenuhi pasal 9 Standar NI-3 PUBI 1970. Pada waktu
pemakaian, air harus layak, bersih dan tidak mengandung lumpur, zat organik, alkali, garam,
kimia dan bahan lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan beton. Fasilitas
penampungan air harus disiapkan untuk menjamin kelangsungan pengecoran beton.
4.1.4 BEGESTING
Begesting digunakan membentuk beton sesuai dengan bentuk yang direncanakan. Begisting
harus memiliki kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan yang berasal dari penuangan dan
getaran beton dan harus tetap bertahan kaku pada posisi yang ditetapkan. Begisting juga harus
cukup ketat sehingga dapat mencegah hilangnya campuran beton. Penyedia Jasa harus
menyerahkan rencana dan memberikan penjelasan tentang bentuk, ukuran, kualitas, dan
kekuatan semua material yang dibuat untuk begesting kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Begisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk
dan ukuran yang sesuai dengan yang ditunjukkan gambar untuk pekerjaan beton.
4.1.4.1 Material untuk Begesting
Semua material yang digunakan untuk pekerjaan cetakan / begisting harus menggunakan multiplex
9 mm sesuai perintah dan persetujuan Konsultan Pengawas. Kayu harus keras dan lurus, tidak
melengkung, tidak busuk, dirapihkan dengan halus, ukuran lebar dan tebal seragam/sama untuk
pembuatan begesting.
Pada pekerjaan beton halus/ekspos harus digunakan begesting dengan multiplex 9 mm dan
harus bebas dari cacat untuk mencegah terbentuknya permukaan beton yang cacat. multiplex
yang digunakan tidak boleh melengkung, berkerut dan diproduksi dengan lem khusus kedap air.
Lembaran-lembaran multiplex harus memiliki lebar dan panjang yang seragam.
4.1.5 PEMBESIAN
Penyedia Jasa harus menyelesaikan dan memasang semua perakitan besi yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan beton bertulang sesuai gambar kerja yang telah disetujui.
Pengadaan besi tulangan harus dijadwalkan oleh Penyedia Jasa untuk penyediaan stok
tulangan yang cukup pada saat pemotongan, pembengkokan dan perakitan besi.
Perakitan pembesian/penulangan beton dalam spesifikasi ini, terdiri dari besi batang polos mutu
U 24, dimana untuk pengadaannya harus sesuai perintah Konsultan Pengawas dan dilengkapi hasil
uji mutu sesuai standar SNI atau standar lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
Gambar detail untuk perakitan dan daftar pembesian/bar list harus disiapkan oleh Penyedia
Jasa dan disampaikan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui. Tulangan yang dipergunakan
harus merupakan produksi peleburan baja yang dikenal, bercap timbul pada batang-batang
tulangan. Batang-batang tulangan yang tidak beridentitas akan ditolak (tidak ada cap timbul).
Sambungan tulangan lewatan (over lap) harus sepenuhnya menurut Standar PBI 1971 NI-2.
Tidak ada batang tulangan dengan ujung batang tanpa dibengkokkan. Setiap titik temu
tulangan harus diikat dengan baik menggunakan kawat pengikat bendrat.
Tulangan pada waktu pengecoran harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik dan karat.Batang-
batang yang telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan lagiuntuk
dipakai tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
Pemasangan tulangan/besi beton harus sesuai gambar atau perintah Konsultan Pengawas. Jarak
bersih antar tulangan atau antara tulangan dan permukaan beton, dan detail pembengkokan,
penyambungan dan angker harus dipasang seperti yang ditunjukkan dalam gambar yang telah
disetujui dan atau sesuai perintah Konsultan Pengawas.
Sebelum pemasangan besi dikerjakan, permukaan besi tulangan dan seluruh penyokong
tulangan harus bersih dari karat, kotoran, minyak/pelumas, atau material lain yang tidak layak.
Bahan pendukung untuk dudukan, penggantung, atau pembuat spasi susunan tulangan
digunakan/diperlukan untuk mempertahankan jarak antara tulangan dengan permukaan
begisting atau dasar/pondasi. Penggunaan alat-alat bantu tersebut harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Bahan pendukung yang terbuat dari beton harus memiliki mutu yang
sama dengan beton yang akan dituang/dicor. Demikian juga untuk bahan pendukung yang terbuat
dari besi/logam, harus memiliki mutu yang sama dengan besi tulangan.
Posisi sambungan memanjang atau sambungan pada pembesian harus dilakukan pada posisi yang
sesuai dengan gambar kerja.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk ketelitian memotong, pembengkokan dan
penempatan pembesian. Pembesian harus diperiksa ukuran, bentuk, panjang, penempatan
sambungan, posisi dan jumlah tulangan setelah dipasang untuk memastikan telah sesuai
dengan yang diinginkan kecuali ditentukan lain dalam gambar, tulangan besi beton harus dipasang sedemikian
rupa, sehingga terdapat selimut/penutup minimum 25 mm.
4.2 CAMPURAN BETON
Beton harus terdiri dari semen Portland, air, batu pecah/kerikil dan pasir dimana seluruhnya
tercampur dengan baik dan memberikan konsistensi yang layak.
Direncanakan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini berkisar antara beton massa
dengan ukuran.
Meskipun telah ditentukan seperti yang tercantum di dalam gambar atau BOQ, bila dipandang
perlu oleh Konsultan Pengawas, perbandingan campuran beton dapat saja
diubah/diperbaiki selama pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa tidak boleh mengubah
perbandingan campuran beton atau bahan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas. Penentuan komposisi campuran oleh Konsultan Pengawas tidak berarti Penyedia Jasa
meninggalkan tanggungjawabnya untuk menghasilkan dan menempatkan beton sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan.
Jumlah minimum air di dalam beton harus digunakan setiap saat. Konsistensi (kekentalan)
beton yang diukur dengan nilai slump 8 -12 cm. Nilai slump beton pada saat pengecoran harus
dipraktekkan lebih rendah dan umumnya kurang dari target nilai slump tersebut. Beton yang
mempunyai suatu nilai slump melebihi ambang batas konsistensi tidak akan digunakan/ditolak
dalam pekerjaan beton. Konsistensi beton dengan nilai batas yang telah ditentukan harus
seragam di setiap pencampuran yang dilakukan. Jumlah air untuk pencampuran harus diatur dalam
batas dimana perbandingan air semen (water cement ratio) diperlukan untuk mendapatkan
konsistensi beton yang layak dengan mempertimbangkan efek penggunaan zat tambahan atau
adanya variasi kandungan air (moisture content) atau gradasi dari agregat yang digunakan.
Penambahan air dalam upaya mengurangi kekerasan campuran beton tidak diperbolehkan.
4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran, untuk pembayaran, dari tiap kelas beton akan dilakukan sesuai volume aktual
beton terpasang di dalam bentuk yang disetujui dan ukuran seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
Kecuali jika ditentukan lain dalam spesifikasi ini, pembayaran untuk masing-masing kelas beton
diberbagai bagian pekerjaan dilakukan sesuai harga satuan per-m3 beton dalam daftar volume
pekerjaan/BOQ, dan harga satuan tersebut sudah harus meliputi ongkos semua tenaga kerja,
material dan peralatan yang diperlukan termasuk perawatan, penyiraman dan pembersihan.
Pembayaran tidak akan dibuat untuk beton yang ditempatkan di luar batas yang ditunjukkan
dalam gambar. Tidak ada pembayaran yang akan dibuat untuk beton yang dibuang atau cacat.
Segala beton yang dibuat dan digunakan Penyedia Jasa untuk keperluannya atau atas prakarsanya
sendiri, akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sendiri.
Tidak ada pembayaran dan pengukuran terpisah yang akan dibuat untuk penggunaan bahan
tambahan aditive. Semua biaya untuk penggunaan aditif sudah tercakup di harga satuan
penawaran beton dalam daftar volume pekerjaan/BOQ.
5. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Setelah seluruh kegiatan telah dinyatakan selesai dan berhasil baik, dapat segera
dilakukan Penyerahan Pertama dengan Berita Acara Penyerahan Pertama.
2. Setelah Penyerahan Pertama pemborong masih tetap diwajibkan untuk memelihara
seluruh pekerjaan sampai dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah
Penyerahan Pertama. Pemborong diwajibkan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
terjadi didalam kurun waktu masa pemeliharaan ini.
3. Penyerahan Terakhir Pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah masa Pemeliharaan
selesai dan seluruh jaringan saluran drainase dan perlengkapan dinyatakan baik yang
tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan baik yang pertama atau yang terakhir harus ditanda
tangani wakil dari Pemborong dan Konsultan Pengawas/ Supervisi.
6. SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PIPA
A. SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN PIPA
I. UMUM
1. RuangLingkup
Spesifikasi ini bagian dari kontrak yang merupakan syarat-syarat untuk Pengadaan Pipa
GIP Medium A dan Perlengkapan Perpipaan, disarankan kontraktor untuk
mengasuransikan seluruh pekerjaan tersebut diatas dari pabrik ke lokasi proyek. Kontraktor
harus menyerahkan test sertifikat pipa GIP ke Konsultan Pengawas atau Direksi.
Kriteria perencanaan yang harus diikuti oleh kontraktor, terkait dengan sistim perpipaan
yaitu sebagai berikut:
a. Diameter Pipas Sesuai Gambar Rencana
b. Aksesoris Pipa
2. Dokumen Gambar
Peserta pemilihan harus melampirkan gambar beserta brosur asli dari pabrik dalam
dokumen penawarannya, yang menggambarkan ukuran dan spesifikasi teknis Pipa GIP dan
Perlengkapan Perpipaan yang ditawarkan.
3. Keselamatan Kerja
Kontraktor harus menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja maupun
masyarakat disekeliling workshop dan lokasi pemasangan, mengikuti peraturan
keselamatan yang dikeluarkan oleh pemerintah, antaralain Lokasi pemasangan harus
diberi pagar/jaring untuk mencegah benda-benda jatuh yang bisa menyebabkan
jatuhnya korban, dibuat jeruji sementara ditempat yang beresiko tinggi orang dapat jatuh
dan menjaga keamanan hal-hal yang berhubungan dengan listrik dan keamanan lalulintas.
4. Rencana Kerja /Time Schedule
Segera setelah Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, kontraktor harus menyerahkan
rencana kerja (time schedule) untuk disetujui direksi. Kontraktor tidak diperbolehkan
merubah rencana kerja tanpa persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi. Jika kemajuan
pekerjaan tidak sesuai dengan time schedule, maka pemberi tugas dapat
menginstruksikan kepada kontraktor untuk meninjau kembali jadwal yang ada.
5. Gambar Pelaksanaan /Shop Drawing
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan shop drawing
kepada direksi. Shop drawing harus dapat memberikan informasi yang lengkap mengenai
komponen-komponen yang ada dalam suatu instalasi, meliputi lokasi, type, ukuran-ukuran
pipa dll, yang seluruhnya harus disediakan oleh kontraktor sesuai dengan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan.Shop drawing harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada dan
dalam pelaksanaan pekerjaannya dibuat secara efektif dan ekonomis.
Selama waktu yang ditentukan didalam time schedule, kontraktor harus mengajukan shop
drawing untuk disetujui oleh konsultan pengawas dan direksi.
Gambar yang disetujui akan ditanda tangani atau ditandai oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
Setiap shop drawing yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera
diperbaiki oleh kontraktor sesuai dengan keinginan Konsultan Pengawas / Direksi dan harus
segera diserahkan kembali. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kesalahan atau
kelalaian dalam shop drawing.
6. Lokasi Instalasi
Kontraktor harus memeriksa rute transportasi dari pabrik pipa ke lokasi gudang pipa
sementara yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.Kontraktor dapat
memanfaatkan fasilitas listrik dan air yang ada di lokasi dan untuk semua ini kontraktor
harus membayar kepada pihak PDAM atau pihak yang terkait dan apabila tidak ada
fasilitas tersebut maka kontraktor harus sudah memperhitungkan dan membiayai sendiri
semua pengeluaran tersebut. Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus membenahi
semua perlengkapannya dan lokasi proyek harus sudah bersih dan siap untuk digunakan
sesuai dengan keinginan pemberi tugas.
II. Pipa Galvanized
Pipa galvanized dirancang pada tekanan kerja minimum 10 kg/cm ( medium klas ), sesuai
dengan standar SII 0161 (Pipa Baja Lapis Seng) dengan toleransi dimensi diameter luar
pipa +- 1 % dan tebal dinding pipa +- 10 %. Sistim sambungan menggunakan socket berulir
dan disupply secara integral. Semua fiting yang disupply dengan klas tekanan minimum
10 bar. (Setara dengan spesifikasi pipa GIP Medium SNI (SNI 07 - 0039 - 87, SNI BS 1387
- 85))
III. Flange, flange gasket, baut dan mur
Dimensi flange harus sesuai dengan standar ISO 2084 dalam hal dimensi dan flange
schedule dalam ukuran metric, klas tekanan yaitu 10 bar ( PN 10 ), tebal pada bagian
flange yang bersentuhan dengan gasket yaitu 2 mm.
Gasket terbuat dari karet dengan tebal minimum 2 mm yang didalamnya terdapat serat kain
dapat juga dipakai karet sintetis. Baut dan mur terbuat dari baja low carbon kekuatan tinggi
sesuai dengan standar ASTM 307, dan juga harus di hot dip galvanized.
IV. Katup (Valve)
1. Umum
Sebaiknya kontraktor harus mensupply katup satu merek pabrikan saja bila
dimungkinkan. Pada katup tercetak nama pabrik pembuat katup, diameter, klas tekanan
dan juga arah aliran air yang tertera pada bodi katup. Pengetesan tekanan hydrostatis
katup yaitu 1,5 kali tekanan nominalnya. Setiap katup harus dapat dioperasikan
denganmudah dan disupply lengkap dengan dust protector, T — handle, dll bila diperlukan
lengkap dengan gear box. Katup dengan double flange dimana flange schedule harus
sesuai dengan standar ISO 2084 PN 10. Pada setiap katup harus di cat dengan epoxy
dengan ketebalan minimum 400 micron pada kondisi kering. Pabrikan katup harus
mempunyai sertifikat ISO 9001 dan mempunyai pengalaman minimum 5 tahun dalam hal
mendesain dan membuat katup.
2. Katup Kupu Kupu ( Butterfly Valve)
Katup kupu kupu sesuai dengan standar AWWA C — 504 atau standar internasional
lainnyayang setara atau lebih baik.Matrial bodi dan besi cor ulet disc dan poros terbuat dan
baja tahan karat (AISI 431).Katup harus dilengkapi dengan indicator posisi disc dan
membuka penuh sampai dengan menutup penuh lengkap dengan penguncinya,
kelengkapan tambahan meliputi gear box, extension spindle dan motor actuator dapat
ditambahkan khususnya dalam IPA bila diperlukan untuk keperluan automatisasi. Desain
struktur katup kupu-kupu yaitu double eksentrik.
3. Katup Searah( Check valve)
Katup searah dengan type tilting disc untuk antisipasi pukulan air bila pompa berhenti secara
tiba-tiba dan juga non slamming. Katup searah dapat dipasang secara horizontal atau
vertical, matrial bodi dan besi cor ulet dan poros dari baja tahan karat AISI 431.
4. Katup Gerbang( Gate valve)
Gate valve all Flange sesuai standar AWWA C- 500 dan dimensi flange schedule sesuai
standar ISO 2084, PN 10. Matrial body, bonet, flange yaitu ductile iron GGG 50, steam
baja tahan karat DIN X 20 Cr13 dan stem sealing NBR- EPDM O ring, coating epoxy resin,
disupply lengkap dengan baut, mur ring, gasket, dust protector streat cap dan tee
handle.Untuk diameter besar disuply integral dengan by pass valve dan juga untuk
tekanan kerja PN 16 atau lebih tinggi juga dilengkapi dengan by pass valve untuk
memudahkan operasi valve. Dimensi by pass valve sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
Gate valve all flangedengan klas tekanan yang lebih besar misalnya PN 16,PN 25 atau
PN 40 dalam hal ini hydrolik tes pressure body 1,5 kali klas tekanan.
5. Katup Pelepas Udara(Air release valve)
Katup pelepas udara jenis Double air valve anti vacum dengan inlet flange integral dengan
isolating valve, matrial body yaitu ductile iron GGG 50, tekanan kerja minimum 10 bar.
6. Hidran kebakaran(Fire Hydrant)
Sistim perpipaan hidran kebakaran terdiri dari duck foot bend, gate valve dan hidran pilar
yang dilengkapi dengan nipple(sistim koneksi/sambungan secara cepat) untuk slang/
hose pemadam kebakaran. Hidran pilar terbuat dari besi cor ulet untuk body dan bronse
untuk bagian dalam yang mudah berkarat. Hidran pilar harus dicat dengan warna merah tua.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEMASANGAN PIPA
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada Kontraktor tentang
metodologi teknis secara umum maupun hal-hal nonteknis yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan yang harus diikuti dan ditaati oleh Kontraktor.
Secara garis besar hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Kontraktor adalah sebagai berikut:
a. Aliran air di dalam pipa telah ditentukan seperti pada gambar rencana “SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM”. Sehingga semua peralatan pengatur aliran telah direncanakan dan Kontraktor tidak
diperkenankan merubah lokasi / peletakan peralatan tersebut kecuali dengan persetujuan
tertulis dari Direksi/Tenaga AhIi.
b. Seluruh Pekerjaan perpipaan harus dipasang dengan cara yang benar, rapi dan cukup kuat
sesuai dengan sfesifikasi teknis ini dan gambar-gambar rencana serta instruksi-instruksi dan
produsen sedapat mungkin diterapkan dengan baik.
c. Apabila pipa-pipa dipasang/ditanam didalam tanah, maka dasar parit-parit pipa harus rata dan
bebas dari benda-benda keras seperti batu atau kerikil besar.
d. Kontraktor tidak diperbolehkan membengkokkan pipa tetapi harus menggunakan alat rakit
belokan (Bend/Elbow) pencabang (Tee) untuk maksud tersebut.
e. Setelah pipa-pipa tersambung dan terpasang harus diuji secara hidrostatis, untuk itu bagian
sambungan pipa dan alat-alat rakit maupun perlengkapannya tidak boleh ditimbun sebelum
pengujian tekanan hydrostatis selesai. Pengujian ini dinyatakan berhasil denganmemuaskan
apabila tidak terdapat tanda tanda adanya kebocoran.
f. Pekerjaan-pekerjaan Khusus yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini dan gambar-
gambar rencana harus dikerjakan oleh Kontraktor dengan ketentuan dan Direksi / Tenaga
Ahli atau diatur dalam Spesifikasi Teknis Khusus secara terpisah.
1. Peralatan Kontraktor
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan,
minimalsebagai berikut:
a. Satu buah truk ukuran sedang untuk menangani pengangkutan perpipaan.
b. Alat pemotong pipa secara mekanis (Mechanically Operated Pipe Cutter) atau setara
yang dapatdipergunakan untuk pekerjaan pemotongan pipa.
c. Peralatan penyambung pipa seperti pada butir IV.2.2
d. Peralatan pengelasan yang memadai.
e. Peralatan untuk menurunkan pipa kedalam parit-parit seperti dispesifikasikan pada butir
IV.3
f. Stamper Vibrator, untuk memadatkan urugan : sebuah, setiap lokasi.
g. Pompa Piston kapasitas minimum 2 m3/jam, minimal satu buah tiap lokasi, untuk
mengeringkan genangan air dalam parit pipa.
h. Kunci Torsi (Torque Spanner) untuk mengencangkan baut pada sambungan flens
dengan diameter nominal 150mm s/d 800mm.
i. Tamping Bars.
j. Peralatan survey Geodetic.
k. Peralatan pengujian tekanan hidrostatis seperti yang disyaratkan pada butir V.
Sebelum dimulai pekerjaan ini, semua peralatan harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
/Tenaga Ahli.
2. Gambar-gambar Kerja
Setelah satu bulan pengujian tekanan hidrostatis selesai seluruhnya dengan memuaskan,
kontraktor harus mengirimkan kepada Tenaga Ahli atas biaya sendiri, dua eksemplar foto
copy atau afruk dan aslinya /kalkir dan gambar-gambar kerja (As Built Drawings) yang
memperlihatkan jaringan perpipaan yang terpasang termasuk sambungan-sambungan
dengan jaringan perpipaan lainnya (bila ada). Semua gambar-gambar kerja perpipaan
dikaitkan dengan :
a. Ketinggian Asjalan, dan
b. Bangunan-bangunan sekitarnya.
Gambar-gambar kerja tersebut untuk diperiksa dan disetujui oleh Tenaga Ahli.
II. PENGERJAAN TANAH
1. Umum
Kontraktor harus membersihkan lapangan pada jalur pemasangan pipa dan
perlengkapannya.Pepohonan, tanaman dan semak-semak pada jalur tersebut harus
dibersihkan/ditebang denganpetunjuk Direksi/Tenaga Ahli.
Biaya ini telah diperhitungkan kontraktor dalam Kontrak dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
a) Jalur Pemasangan Pipa
Apabila parit-parit seharusnya memotong pagar, tembok, makam atau bangunan lain,
Kontraktor harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghindarkan gangguan
pada batas jalur pemasangan pipa. Dalam hal ditentukan hambatan seperti diatas
dalam batas penggalian maka harus segera melaporkan kepada Direksi/Tenaga Ahli
untuk disetujui. Selanjutnya Kontraktor mengatur pemindahan dan perbaikan kembali
dengan pemiliknya dan membayar ganti rugi.
Pengukuran galian-galian pipa, timbunan-timbunan kembali dan pemasangan pipa harus
dilaksanakan dengan cara “ukuran lari” yaitu sesuai dengan jalur pemasangan pipa
dan permukaan tanah asli kecuali bila dikehendaki lain sesuai yang ditentukan
dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengukuran panjang harus menurut garis
tengah pipa. Penggalian parit harus dilaksanakan dengan tepat dan cepat dan, terikat
pada syarat-syarat khusus didalam Kontrak, penimbunan galian dan peralatan
permukaan harus dimulai dan diselesaikan, bila secara wajar, pipa-pipa terpasang
dan tersambung dan telah diuji secara hidrolis.
b) Pemeriksaan dan Pengujian
DireksiTenaga Ahli dapat memerintahkan, untuk dibuatkan lubang-lubang percobaan
jauh sebelum penggalian pipa dimulai dengan kedalaman seperti yang
dikehendaki, untuk menentukan kejajaran pipa. Biaya ini dianggap telah termasuk
dalam harga kontrak. Jika dikehendaki oleh Direksi/Tenaga Ahli, kontraktor harus
mengadakan penelitian dan penggalian untuk menentukan lokasi Konstruksi didalam
tanah yang ada, atas biaya sendiri dan dibawah pengawasan Konsultan Pengawas /
Direksi.
Dimana perlu Kontraktor harus melaksanakan penggalian dan penimbunan lanjutan,
guna keperluan bangunan-bangunan seperti bantalan-bantalan penahan, dan ruangan
ruangan katup. Biaya tersendiri telah disediakan untuk penggalian-penggalian untuk
keperluan beberapa bangunan khusus.
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil, seperti
debu, sampah dan sebagainya dan dalam pandangan Direksi/Tenaga Ahli harus
disingkirkan, maka Kontraktor harus mengadakan penggalian dan menyingkirkan
bahan-bahan yang tidak stabil tersebut. Jika menurut pendapat Direksi / Tenaga Ahli
diperlukan pondasi khusus, seperti penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan
yang sesuai, Kontraktor harus menyelesaikan dengan petunjuk Direksi/Tenaga
Ahli.Pembayaran tambahan akan disediakan untuk pekerjaan tambah yang disetujui
Direksi / Tenaga Ahli.
c) Kelancaran Pekerjaan
Semua tanah galian harus ditimbun sedemikian, sehingga tidak mengganggu
pekerjaan, dan tidak mengganggu jalan orang atau lalu lintas. Bahan galian tidak
boleh merusak bangunan-bangunan umum atau bangunan-bangunan perorangan
Iainnya. Jika perlu dan diminta oleh Direksi/Tenaga Ahli, Kontraktor harus mengangkut
bahan galian untuk dibuang, sesuai dengan petunjuk Direksi/Tenaga Ahli. Galian harus
diberi penguatan jika diperlukan, sehingga tidak runtuh dan menjaga para pekerja
untuk bekerja dengan aman. Pengamanan permukaan jalan dan bangunan-
bangunan lainnya harus dibuat seperti yang ditunjukan oleh Direksi / Tenaga Ahli.
Kontraktor harus melengkapi pekerjaan dengan saluran pembuangan air yang baik,
sampai Direksi/Tenaga Ahli menyatakan, bahwa seluruh pekerjaan pada pokoknya
telah lengkap. Kontraktor harus menjamin, bahwa seluruh pekerjaan pada pokoknya
telah lengkap. Kontraktor harus menjamin, bahwa seluruh pekerjaan sedapat
mungkin dikerjakan dalam keadaan kering.
Daerah-daerah penggalian harus mempunyai saluran pembuangan air yang baik, dan
bebas genangan air, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas kelancarannya dan
keselamatan pekerja setiap waktu, serta perbaikan-perbaikan dengan biaya sendiri
kerusakan pada pekerjaan, termasuk yang diakibatkan oleh banjir, kecuali ditentukan
lain dengan persetujuan Direksi/Tenaga Ahli.
2. Galian Tanah
a. Klasifikasi Galian
Dalam pekerjaan pemasangan pipa diklasifikasikan jenis galian menurut tingkat
kesulitannya untuk menentukan pembiayaannya sebagai berikut:
a) Galian tanah biasa.
b) Galian Jalan.
c) Galian tanah keras/cadas, merupakan tanah berbatu yang umumnya untuk
menggali, perlu menggunakan bar, dan atau bahan peledak atau alat khusus
lainnya.
d) Galian tanah yang selalu berair yang mana timbul masalah air tanah setelah
mencapai kedalaman galian Iebih dan 0,20 m dari permukaan air konstan.
Semua jenis galian ini harus telah diperhatikan dan diperhitungkan oleh Kontraktor
sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan Kontrak.
Apabila terdapat masalah dengan sulitnya pelaksanaan galian maka harus dilaporkan
kepada Direksi/Tenaga Ahli dengan alternatif pelaksanaannya atau perubahannya
untuk disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli, Kontraktor tidak diperbolehkan memasang
pipa didalam parit, sebelum parit-parit tersebut diperiksa dan disetujui
olehDireksi/Tenaga Ahli.
3. Urugan
Urugan atau penimbunan kembali parit-parit harus dilakukan sesuai gambar-gambar
rencana dan spesifikasinya serta disebutkan dalam “pekerjaan tanah”.
Penimbunan keliling parit-parit harus mencapai ketebalan 30 cm, sebelum uji coba hidrolis
dilaksanakan, akan tetapi sambungan-sambungan harus tetap kelihatan. Penimbunan
kembali harus dilakukan secepat mungkin setelah diadakan uji coba, kecuali
Direksi/Tenaga Ahli membuat keputusan lain.
Pada tanah-tanah landai, dimana timbunan kembali parit-parit akan dapat mengalami
pengikisan, maka atas permintaan Direksi/Tenaga AhIi rumput harus ditanam oleh
kontraktor, untuk mencegah tebal urugan diatas pipa menjadi kurang dari batas minimum.
Biaya untuk ini menjadi beban kontraktor.
a. Bahan-bahan Urugan
Semua bahan timbunan/urugan harus bebas dari batuan, sampah atau bahan lain yang
menurutDireksi/Tenaga Ahli tidak sesuai sebagai bahan urugan.
a) Bahan dan Galian Tanah
Jika macam bahan timbunan tidak dicantumkan dalam uraian pekerjaan maupun
gambar, kontraktor dapat menimbun dengan bahan galian, meliputi bahan-bahan
yang mengandung lempung pasir, kerikil atau bahan lainnya yang bebas dari kotoran
dan menurut petunjuk Direksi/Tenaga AhIi dapat dipakai sebagai bahan timbunan.
b) Bahan dariPasir dan Kerikil
Semua pasir yang digunakan untuk menimbun harus berasal dari pasir alam,
dengan butiran dan halus sampai kasar, dan bebas dari kotoran, debu-debu atau
bahan-bahan lain yang menurut Direksi/Tenaga Ahli dapat dianggap
tidak dikehendaki/tidak sesuai. Lempung yang terdapat pada pasir, tidak boleh
melebihi 10% berat keseluruhannya.
Jika penimbunan pasir dan kerikil halus tidak ditunjukkan dalam gambar rencana,
dan jika menurut Direksi/Tenaga Ahli harus digunakan pada sebagian dari
pekerjaan, kontraktor harus menyediakan dan menimbun dengan pasir atau kerikil
harus sesuai petunjuk Direksi/Tenaga Ahli sebagai suatu pekerjaan tambahan
dan sebaliknya sebagai suatu pekerjaan tambahan dan sebaliknya sebagai
suatu pekerjaan kurangan.
4. Pemasangan Pipa
Kontraktor tidak boleh memulai pelaksanaan pekerjaannya sebelum alat-alat bantunya
yang diperlukan sudah tersedia di lapangan (berlaku untuk pemasangan pipa yang
diadakan baik oleh Konsultan Pengawas / Direksi maupun oleh Kontraktor).
Pipa-pipa harus dipasang sesuai dengan gambar-gambar rencana, kecuali bila oleh
Direksi
diberi petunjuk cara yang lain. Pada umumnya gambar-gambar rencana menunjukan tempat
yang biasa, sedangkan Direksi akan menunjukan tempat pipa yang tepat. Perhatian harus
diberikan dalam penanganan pipa-pipa dan alat-alat bantunya yang diserahkan kepada
Kontraktor.
Terlebih dahulu semua pipa-pipa dan peralatan-peralatan harus diteliti dan dibersihkan
dengan seksama, sebelum pemasangan dilaksanakan. Pipa-pipa yang berminyak,
bergemuk dan sebagainya, yang mungkin telah retak atau mengalami kerusakan Iainnya,
khususnya pada ujung-ujung pipa, tidak boleh dipergunakan.
Pipa-pipa dan peralatan-peralatan rakit yang rusak harus dikesampingkan, untuk diteliti
kembali apakah dapat diperbaiki ataukah harus ditolak sesuai keputusan yang diambil oleh
Direksi/Tenaga Ahli. Kehilangan atau kerusakan material-material merupakan tanggung
jawab Kontraktor dan harus segera dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dengan
segala uraian-uraian yang diperlukan.
Setiap pipa harus diperiksa secara seksama sebelum dan setelah dipasang dan pipa yang
rusak harus diperbaiki atau diganti. Setiap kali pekerjaan pada hari itu berakhir, maka ujung-
ujung pipa yang terbuka untuk sementara waktu harus ditutup dengan blok-blok kayu,
penyekat-penyekat atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Direksi/Tenaga AhIi.
Tiap-tiap pipa dipasang dengan tepat menurut garis dan kelandaian sesungguhnya dan
sedemikian rupa sehingga dengan pipa yang berbatasan merupakan suatu sambungan
konsentris yang tertutup.
Selama pemasangan alat-alat bantu sementara sebagai penopang pipa-pipa pada
kedudukan yang benar harus dipergunakan dan perhatian harus dicurahkan agar kerusakan
tidak terjadi pada pipa-pipa, sedangkan semua alat-alat pengikat pipa (penopang beton,
bantalan-bantalan penahan dan sebagainya), harus berada pada tempatnya yang
teratur benar, sebelum pemasangan dan pemindahan semua peralatan- peralatan
sementara/bantu.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga kemungkinan untuk pengosongan
dan pada sistem pipa pada titik terendah selalu terjamin.
Katup-katup, peralatan-peralatan rakit dan alat-alat bantu harus dipasang pada lokasi yang
tepat sesuai gambar-gambar rencana kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Tenaga Ahli.
Bila kerusakan tenjadi pada waktu pemasangan pada pipa-pipa, peralatan-peralatan rakit,
katup-katup atau alat-alat bantu pipa selama pemasangan, halini harus dilaporkan kepada
Direksi yang akan mengambil keputusan apakah harus diperbaiki atau menolak bahan pipa
yang bersangkutan yang rusak.
Pada ujung-ujung/akhir pemasangan pipa atau bila pemasangan pipa harus berhenti
maka harus dipasang cap/dop dengan sambungan yang sesuai spesifikasinya kecuali
ditentukan lain oleh Direksi/Tenaga Ahli.
a. Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa dilaksanakan dengan alat pemotong yang disetujui oleh Direksi /
Tenaga Ahil serta harus dibersihkan dan dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa.
Semua pipa-pipa yang telah dipotong harus mempunyai permukaan potong yang licin
sesuai dengan sudut yang diinginkan terhadap sumbu pipa tanpa merusak pipa-pipa
tersebut. Pipa-pipa yang berdiameter 150 mm dan lebih besar, harus dipotong dengan
mesin potong agar cocok dengan alat-alat penyambung.
Pinggiran-pinggiran harus dipinggul agar pipa-pipa dapat masuk dengan mudah ke
dalam alat penyambung. Untuk itu ujung pipa sebelah luar dikikir/digerinda tidak Iebih
dari setengah tebal pipa sampai licin dan lingkaran ujung pipa dibuat dengan sudut
±15 derajat terhadap as pipa. Umumnya pipa baja yang dikeluarkan dari pabrik
telah digerinda/dipinggul lebih dulu.
Pemotongan pipa untuk menempatkan tee, bend, katup dan lain-lain harus dikerjakan
dengan rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada pipa dan lapisannya dan
ujungnya harus dibuat halus dan rata.
b. Penyambungan Pipa
Semua alat-alat rakit dan ujung-ujung pipa harus dibersihkan dengan seksama
sebelum disambung-sambungkan. Sambungan-sambungan antara pipa-pipa dan
peralatanperalatan rakit harus dilaksanakan dengan mempergunakan cincin-cincin
karet, flensflens atau di las dan lain-lain, sesuai gambar rencana.
Semua sambungan dan peralatan-peralatan rakit yang diperlukan harus dipasang
dengan cara yang memenuhi syarat, sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan
dalam keseluruhan sistem pipa dan harus dilakukan menurut petunjuk dari pabrik
bersangkutan.
Defleksi pada sambungan-sambungan pipa AC tidak boleh melebihi 3 derajat. Setiap
Iengkungan pada pipa harus diperlengkapi dengan peralatan rakit yang layak dan
harus dipasang menurut sudut yang diinginkan.
a) Sambungan “push-on-joint”
Istilah “bell end” atau “soket” pada pipa PVC yang digunakan disini harus dianggap
sebagai ujung-ujung dan pipa “push-on joint”.
Pipa harus dipasang dengan ujung bell yang menghadap ke arah depan dan
pemasangan, kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi,
Jika pipa diletakan pada sudut 10 derajat atau lebih besar, pemasangan harus
dimulai pada bagian atas dan harus mendahului bagian atas dengan ujung bell dan
pipa yang bersudut.
Akhiran spigot dan pipa harus dimasukan ke dalam socket, dengan berhati-hati agar
tidak terjadi persentuhan dengan tanah.
Sambungan harus diselesaikan dengan menekan bagian akhiran yang datar ke
dasar socket, dengan alat atau peralatan lain yang disetujui Direksi.
Bagian dalam akhiran bell dan bagian luar ujung spigot, harus dibersihkan dan
minyak, pasir dan benda-benda asing lainnya. Jika dipakai gelang karet untuk
sambungan, maka gelang karet yang melingkar harus dipasang dan dimasukan
ke dalam gasket pada bell socket.
Lapisan tipis minyak gelang harus dilapiskan baik pada permukaan bagian dalam
dan gasket atau pada akhiran dan pipa atau keduanya. Minyak gelang harus berasal
dari persediaan yang diberikan pabrik dan disetujui oleh Direksi/Tenaga Ahli.
Tidak diperkenankan menggunakan menggunakan bahan yang tidak disetujui.
Jika dipakai sambungan dengan solvent cement, maka bagian yang akan
disambung harus dibersihkan dari debu, kotoran, dan air. Oleskan solvent cemen
dengan sikat yang tipis sampai merata pada ujung pipa sedalam socket atau
bagian dalam dan fitting yang akan disambung.
Pada waktu peletakan pipa dalam galian, letak ujung spigot harus tepat dengan bell
dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar.
Jika diperlukan untuk membuat defleksi pada pipa push-on-joint untuk membentuk
belahan berjari-jari panjang, maka jumlah defleksi harus dengan persyaratan
Direksi/Tenaga Ahli dan petunjuk-petunjuk dan pabrik harus diikuti. Adalah penting
untuk membuat sambungan pipa pada lintasan yang lurus dan defleksi dibuat
sesudah sambungan diselesaikan.
b) Sambungan HDPE (“butt fusion welding”)
Sambungan pipa HDPE dilaksanakan diatas tanah dengan cara pengelasan
(butt fusion welding) oleh karena itu pipa harus ditumpu dengan kayu ( papan
landasan ) selebar minimum 15 cm dengan ketebalan sesuai dengan
kekuatan kayu tersebut,lebar tumpuan dan berat pipa tiap 150cm.
Jenis peralatan yang diperlukan dalam pemasangan pipa HDPE minimum tetapi
tidak dibatasi meliputi (dalam hal ini jumlah peralatan tersebut disesuaikan
dengan kondisi lapangan dan waktu penyelesaian pekerjaan): Genset dengan
kapasitas disesuaikan dengan mesin butt welding dIl, mesin butt fusion /welding
(lengkap dengan alat pemotong pipa,alat pemanas , pompa hydrolik dan pengatur
waktu), roda penyangga pipa, tanda pengelasan, kain pembersih, alat ukur
sambungan, thermometer digital dan thermometer udara, papan
landasan/penyangga, penutup lasan, pemotong pipa, spidol warna putih/kontras
dengan warna pipa, stop watch, tenda untuk pengelasan dan meteran 12 m.
Prosedur penyambungan pipa meliputi pemeriksaan jenis dan jumlah peralatan yang
diperlukan dalam penyambungan pipa HDPE tersebut diatas dan bahan habis
pakai yaitu bahan bakar untuk genset, minyak pelumas dll. Sambungkan pemanas
pada sumber listrik /genset selama kurang lebih 20 menit atau pada temperature
yang disarankan. Pastikan bahwa pipa dan fiting yang akan disambung mempunyai
ukuran diameter dan SDR/ klas tekanan yang sama.
Pipa ditempatkan pada klem/penjepit dan diluruskan dengan roller sedemikian rupa
sehingga ujung pipa tegak lurus dengan plat pemotong ( posisi senter/segaris)
dan kencangkan klam tersebut.
Operasikan alat pemotong dan geser klam pipa perlahan lahan sedemikian rupa
sehingga terjadi pemotongan pipa yang kontinu dan rata. Angkat alat pemotong dan
bersihkan benda benda asing/sisapotongan pipa di pipa maupun alat pemotong
(perhatian bahwa ujung pipa tidak boleh tersentuh tangan, bila pemotongan tidak
rata/lurus ulangi proses pemotongan sesuai dengan prosedur diatas).
Tekanan tarik dari mesin hydrolik harus disesuaikan dengan gesekan yang terjadi
terkait dengan berat pipa/fiting yang sedang disambung. Tempatkan lempengan
pemanas ( lempengan pemanas harus dalam kondisi bersih dan dijaga
temperaturnya ) pada bagian permukaan pipa yang akan disambung dan selanjutnya
tekan dengan sistim hydrolik dengan tekanan sesuai dengan spesifikasi pipa dan
jaga tekanan hydrolik sampai permukaan pipa yang akan dilas mulai meleleh
secara merata dengan lelehan sekitar 1 s/d 6 mm disesuaikan dengan tebal pipa.
Setelah meleleh denga rata maka tekanan hydrolik diturunkan sampai nol, pipa
tetap pada klem ( tidak boleh bergeser) dan plat pemanas tetap berada pada
posisinya. Setelah pemanasan selesai buka klem dan pindahkan alat/plat pemanas
kemudian rekatkan ujung/permukaan pipa yang meleleh dengan tekanan hydrolik
yang telah ditentukan dan dijaga sampai waktu pendinginan selesai pada ambient
temperature. Periksa sambungan lasan secara visual.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam butt fusion pada pipa HDPE meliputi:
- Menyambung pipa dengan diameter dan tebal pipa yang sama.
- Peralatan harus dalam keadan bersih dan juga ujung pipa yang akan disambung
tidak boleh tersentuh benda asing dan juga sisa potongan tidak boleh tertinggal
dalam pipa.
- Menggunakan mesin mesin/peralatan untuk butt fusion yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat pipa, dalam hal ini pabrik yang mensuplai pipe HDPE harus
menyediakan peralat butt fusion secara lengkap termasuk operatornya yang
berpengalaman dalam butt fusion pipa HDPE.
- Ikuti prosedur pemasangan pipa HDPE dan tidak diperkenankan memindahkan
pipa yang telah disambung sebelum waktu pendinginan selesai.
- Parameter butt fusion HDPE — PE 100 yang digunakan yaitu: temperature plat
220 s/d 235 derajat Celsius, tekanan mesin hydrolik 175 kpa, waktu pendinginan
setelah pengelasan selesai yaitu untuk tebal pipa kurang dan 15 mm,maka
waktu pendinginan(dalam menit) dihitung berdasarkan formula 10 +0,5 x T dan
untuk tebal dinding pipa lebih besar /sama dengan 15 mm maka waktu
pendinginan(dlm menit) dihitung berdasarkan formula 1,5 x T, dimana Tadalah
tebal dinding rata - rata pipa dlm mm.
- Waktu pendinginan perlu ditambah 1 menit tiap kenaikan temperatur udara
ambient 1 derajat Celsius dimuiai dan temperature udara ambient 25 derajat
Celsius.
c) Sambungan Flens
Alat-alat bantu flens dan peralatan-peralatan rakit harus dihubungkan kepada pipa-
pipa dengan mempergunakan adaptor-adaptor flens dan flens bebas kecuali bila ada
petunjuk dengan cara lain yang tertera pada gambar-gambar rencana bersangkutan.
Semua sambungan-sambungan flens harus dibuat dengan mempergunakan
pakingpaking karet dan mur baut yang digalvansir secara celup panas (hot
dippend). Cincin yang diganvilsir secara celup panas harus dipasang diantara
kepala baut dan mur serta mur baut harus dikencangkan secara bersilang.
Selama pelaksanaannya harus diperhatikan, agar tidak merusak lapisan pelindung
pada alat-alat bantu dan peralatan-peralatan rakit. Setelah selesai, setiap
kerusakan pada lapisan pelindung harus diperbaiki oleh Kontraktor.
d) Sambungan Pipa Galvanis
Sambungan-sambungan antara pipa-pipa baja yang digalvinsir dan
peralatanperalatan rakit dan baja yang digalvinsir terhadap pipa-pipa lain, harus
dilaksanakan dengan sistem penyekrupan.
Sebelum disambung, maka bagian ulir dan soket atau ujung-ujung pipa harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran. Setelah itu pada ulir pipa dipasang serat nenas
dan baru dimasukan secara hati-hati pada soket dan diputar sampai kencang betul.
e) Sambungan Las
Sambungan-sambungan las harus sesuai dengan aturan, yang diberikan
dalam
persyaratan norma modern (persyaratan AWS atau AISC). Pengelasan harus
dilakukan oleh seorang tukang las yang memiliki ijasahatau sertifikat pengelasan
pipa.
Penyambungan las Argon harus dilaksanakan oleh kontraktor, khususnya pada
pipa baja yang bertekanan nominal 40 bar dengan demikian diperlukan tenaga
ahli pengelasan pipa yang telah mempunyal sertifikat. Penelitian dapat dilakukan
apabila direksi memerlukannya.
Permukaan-permukaan yang akan dilas harus bebas dari sisik-sisik lepas,
kerak logam, karat, gemuk dan cat.
Apabila pengelasan ganda diperlukan maka permukaan pengelasan pertama
harus bersih dan bebas dan kerak logam.
Apabila diperlukan, lapisan-lapisan antara pada pengelasan-pengelasan ganda
harus dibersihkan dengan pukulan-pukulan ringan oleh palu bertenaga mesin
dengan mempergunakan suatu alat berujung bulat. Semua kerak logam dan
pengelasan yang berlubang-lubang dan tidak sempurna harus dibersihkan dan
dihilangkan, sebelum pengelasan dilakukan.
Setelah pengelasan, lapisan pelindung pipa dan peralatannya yang dikupas atau
rusak selama pengelasan harus diperbaiki/dilapisi kembali oleh Kontraktor, termasuk
bagian yang dilas.
Tempat kerja harus terlindungi terhadap angin dan hujan lebat. Bilamana diminta
Direksi/Tenaga Ahli, Kontraktor harus memberi penjelasan mengenai cara kerja
yang digunakan.
c. Penyambungan Pipa pada Jaringan Pipa Lama
Perincian mengenai penyambungan-penyambungan yang harus dikerjakan, tertera
pada
gambar-gambar, untuk memperpendek gangguan pada pengadaan air, maka
Kontraktor
harus menyelesaikan penyambungan secepat mungkin. Kontraktor harus
mernberitahu
Direksi/Tenaga Ahli mengenai maksudnya, untuk mengerjakan penyambungan dan
harus membuat rencana kerja, termasuk jadwal waktu, bahan-bahan perlengkapan
dan tenaga kerja, paling lambat 3 hari sebelumnya. Bilamana menurut pandangan
Direksi Persiapan Pekerjaan oleh Kontraktor tidak mencukupi, maka Direksi/Tenaga
Ahli tidak akan mengizinkan pekerjaan itu dimulai. Kontraktor harus menyediakan
perlengkapan-perlengkapan untuk memperoleh penyambungan-penyambungan yang
layak ke pipa-pipa yang telah ada, biaya ini dianggap sudah termasuk dalam harga
Kontrak.
Gangguan pelayanan untuk pekerjaan sambungan dari pipa baru ke pipa yang telah
ada, harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga tidak banyak mengganggu
langganan dan tidak terlalu lama menghentikan aliran. Daerah yang terganggu
diusahakan sekecil mungkin. Tidak ada satupun katup (valve) yang dan sistem yang
telah ada, yang diubahubah oleh Kontraktor untuk tujuan apapun juga. PAM setempat
akan mengatur semua valve jika diperlukan.
Apabila diperlukan, penyambungan dapat dilakukan tanpa menghentikan aliran pipa
lama dengan menggunakan clamp saddle beserta katup, kemudian dibor dengan lapping
bor khusus.
d. Perlengkapan Sambungan dan Alat-alat Pengatur
Pemasangan katup-katup, perlengkapan-perlengkapan sambungan dan sebagainya
harus mendapatkan pengawasan dan perhatian yang sama terhadap kebersihan,
penopang-penopang dan sambungan seperti tersebut diatas mengenai perpipaan.
Katup- katup masuk bawah tanah yang terbuat dari besi yang dapat ditempa, harus
cocok terhadap pipa-pipa pada posisi mendatar, sedangkan porosnya ditempatkan
secara tegak lurus, kecuali bila arah pipa tidak mendatar. Setelah diadakan
penyetelan, kerusakan pada lapisan pelindung harus diperbaiki.
Katup-katup harus tersedia lengkap dengan susunan katup, yang terdiri dari poros,
pembungkus, dan kotak luar. Mur dan katup harus dapat dioperasikan dengan mudah
melalui lubang pembukaan atau lubang kontrol.
5. Pemasangan Pipa di dalam Tanah
Pipa-pipa harus dipasang dengan lurus dan pada kedalaman yang tepat, sesuai
dengan gambar rencana, Dasar parit harus dibentuk sedemikian rupa agar memberi
penopangan keliling yang merata dan kuat bagi bagian bawah dari setiap pipa. Pipa-
pipa tidak boleh dipasang bila menurut anggapan Direksi/Tenaga Ahli keadaan parit tidak
memenuhi syarat. Tiap-tiap pipa harus dipasang dengan tepat menurut garis dan derajat
dan sedemikian rupa, sehingga dengan pipa yang berbatasan merupakan suatu
sambungan konsentris yang tertutup dan tidak merupakan ketidaklurusan mendadak
terhadap garis jalur.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang memadai dan layak untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik.
Semua pipa dan alat bantu harus diperiksa dengan teliti untuk mengetahui bila ada
keretakan sesaat sebelum dipasang pada posisi akhir. Semua pipa, alat bantu dan katup
harus diturunkan kedalam saluran secara hati-hati, batang demi batang, dengan memakai
derek, tambang atau peralatan lain yang sesuai, sedemikian sehingga tidak timbul
kerusakan pada cat atau lapisan pelindung Material sama sekali tidak boleh
dijatuhkan atau dihempaskan kedalam saluran.
Jika terjadi kerusakan pada pipa, alat bantu, katup atau asesori lain pada pemasangan,
maka tenaga ahli harus segera diberi tahu. Tenaga ahli harus menentukan perbaikan
yang diperlukan atau menolak bagian yang rusak.
Bila pipa diangkat/diturunkan dengan mempergunakan suatu katrol/derek, maka bagian
jerat baja yang melingkari pipa harus terbungkus (dengan karet dan sebagainya).
Pemasangan pipa harus menurut penggalian saluran. Kontraktor tidak boleh membiarkan
saluran yang sudah digali tetap terbuka untuk jangka waktu lama ketika menunggu
pengujiaan pipa. Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan agar pipa tidak
terapung pada lokasi dimana saluran yang sudah digali dan masih terbuka digenangi air,
pencegahan ini dapat meliputi pengurugan sebagian saluran dengan sambungan-
sambungan pipa tetap terbuka sambil menunggu pengujian tekanan hidrolis.
Kontraktor harus memperbaiki semua kerusakan yang timbul pada spesi semen atau
lapisan epoxy pada pipa baja dan besi kenyal akibat pemotongan atau pengelasan.
Selanjutnya, Kontraktor harus mengisi kekosongan lapisan yang timbul setelah
penyambungan pipa. Lapisan spesi harus diperbaiki atau diisi kembali dengan suatu
adukan dan 4 semen : 3 Pasir : 2 kerikil atau adukan pengisi.
Sesudah pengelasan pipa baja, permukaan luar (Selongsong/sleeve) dari bagian-bagian
pipa yang berdekatan harus diratakan dan dibungkus dengan satu lapisan pita (inner
Wrapp) dengan 55% tumpukan (Overlap) dan diakhiri dengan satu apis pita (outer wrapp),
Overlap 55%, dengan tepi P.E dengan yang hitam diatas atau dilapisi dengan coal tar
enamel sesuai dengan spesifikasi pipa yang disupply. Pembungkusan harus dikerjakan
dalam kondisi kering dan bersih dan bila diperlukan Kontraktor harus menyediakan
atap/Tudung.
Pipa-pipa besi kenyal harus dibungkus dengan lembar polyethylene atau coal tar enamel.
Lembar tersebut harus dipotong hingga panjangnya ± 600 mm lebih dan bagian pipa.
Panjang potongan tersebut harus diatur hingga terdapat overlap 300 mm pada
masingmasing bagian pipa yang berdekatan, terus sehingga mencapai ujung pipa.
Lembar tersebut hanus dibungkuskan sekeliling pipa supaya secara melingkar
menghasilkan overlap diatas kwadran puncak pipa.
Tepi potongan lembar polyethlene harus diamankan pada jarak-jarak lebih kurang satu
meter dengan pita perekat dari tali plastik. Untuk menahan lembar atau pipa tidak boleh
dipakai alat logam apapun.
Baut, mur pelat antara, klem pipa, sengkang dan sebagainya yang dipakai untuk
sambungan flens harus dicelupkan dalam larutan aspal panas sebelum dipasang.
Untuk mengatasi perubahan temperatur, pipa PVC perlu diliukan dengan cara membeni
offset secukupnya.
6. Pemasangan Pipa di Atas Tanah
Pipa harus dipasang menurut garis dari ketinggian yang ditentukan dan harus sedekat
mungkin dengan pada dinding, atap, kolom atau setraus pile konstruksi beton bertulang dan
bagian struktural lainnya supaya hanya mengambil tempat seminimal mungkin dan semua
ordinat dan fitting yang diperlukan harus disiapkan.
Semua pipa dan alat bantu (fitting) harus dipasangkan sedemikian sehingga tidak
menimbulkan tegangan atau regangan dalam pipa maupun peralatan yang berhubungan
karena adanya bagian-bagian yang ditempatkan secara paksa.
Perubahan arah harus dikerjakan dengan memakai alat-alat bantu yang sesuai. Pipa harus
sejajar atau tegak lurus dinding, kecuali jika ditetapkan lain.
Sengkang atau tumpuan sementara harus disediakan untuk menunjang pipa pada saat
dipasang dan pemasangan pekerjaan pipa harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk
mencegah terjadinya kerusakan pada pipa atau lapisan pipa ataupun struktur dan
perlengkapan yang berdekatan. Sebelum penunjang dan sengkang sementara diangkat
maka pir dan penunjang tetap harus sudah terpasang.
Perpipaan harus mempunyai sambungan dalam jumlah cukup untuk memudahkan
pengangkatan. Semua perpipaan harus didukung kokoh dengan penggantung, sisipan
atau tumpuan yang disetujui dan kemungkinan pengembangan atau penyusutan sudah
diperhitungkan. Pipa tidak boleh ditumpukan pada pipa lain, tanggan, anak tangga atau
trotoir kecuali jika disetujul oleh Tenaga Ahli.
Semua pipa vertikal harus didukung pada tiap lantai atau pada interval-interval yang tidak
lebih dan 2 m dengan kerah pipa, kiem, sengkang atau penahan pada dinding, serta pada
titik yang lain agar menjamin terciptanya konstruksi yang kaku.
Tiap bagian pipa harus diletakkan dan semua sambungan (disemen, dilas, diskrup)
dikerjakan
ketika pipa ditumpu oleh penunjang sementara. Setelah sambungan selesai dikerjakan, pipa
diklem pada posisi akhirnya. Pengecatan dan pelapisan luar/dalam harus dikerjakan
sebagaimana ditentukan dalam ayat-ayat yang sesuai dengan spesifikasi ini.
7. Penyebrangan-penyebrangan Pipa
Penyebrangan-penyebrangan pipa pada sungai dan urug-urug, harus dilaksanakan
sesuai dengan gambar-gambar rencana (Standar/Khusus). Bagi penyebrangan-
penyebrangan sungai dan urug-urug biaya-biaya pemasangan pipa-pipa selubung (bila
diperlukan), pelat-pelat pelindung dari beton, perbaikan-perbaikan dan penyesuaian
terhadap dinding-dinding topang dan pangkal-pangkal jembatan, penggalian-penggalian
tambahan dan sebagainya dianggap telah termasuk dalam harga Kontrak.
Bagi penyebrangan-penyebrangan sungai dan urug-urug perbaikan-perbaikan dan
penyesuaian terhadap dinding-dinding topang dan pangkal-pangkal jembatan,
gambargambar kerja harus diberikan/dilaporkan oleh Kontraktor.
Semua pipa-pipa pada penyebrangan-penyebrangan sungai dan bangunan-bangunan lain
harus dipasang dengan peralatan-penalatan yang layak, seperti penjepit-penjepit,
penggantung-penggantung dan penopang-penopang dan sebagainya sedemikian rupa,
sehingga pemuaian dan penciutan, getaran-getaran kecil pada perpipaan harus didalam
batas-batas yang diijinkan dan tidak mengakibatkan kebocoran-keboconan. Tetapi
menopang pipa-pipa itu dengan mempergunakan pipa lain dan alat-alat bantu lain yang
tidak disebut dalam gambar rencana tidak diperkenankan tanpa persetujuan Tenaga AhIi
terlebih dahulu.
Dalam hal tidak adanya ketidakcocokan dalam rangkaian antara pekerjaan pipa dan
pekerjaan lain, maka Direksi/Tenaga Ahli akan memutuskan pekerjaan mana yang akan
dipertimbangkan untukdidahulukan. Penyebrangan-penyebrangan pipa melalui fasilitas
umum harus dilaksanakan sesuai gambar-gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi/Tenaga AhIi dan/atau oleh Departemen yang berkompeten.
8. Jembatan-jembatan Pipa
Pada saat pemasangan jembatan pipa harus dijaga kelancaran lalu lintas sekitarnya,
kecuali bila ditentukan lain, pemasangan katup udara sesuai dengan gambar- gambar
rencana.
Lokasi pemasangan katup-katup dan pipa penguras harus sesuai dengan situasi setempat
sehingga memudahkan pengoperasiannya atau dengan petunjuk Direksi/ Tenaga Ahli.
Syarat-syarat pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis untuk pekerjaan sipil
(Spesifikasi Teknik Khusus).
V. PENGUJIAN TEKANAN HIDROSTATIS PERPIPAAN
1. TUJUAN
Pengujian tekanan hidrostatis dilakukan dengan tujuan untuk meyakinkan / menjamin
bahwa sambungan pipa dan perlengkapannya dalam keadaan baik, kuat dan tidak bocor
dari blok-blok penahan (permanent sanggup menahan tekanan sesuai rencana.
2. KETENTUANPENGUJIANPIPA
Panjang Bagian Pengujian
Panjang bagian pipa yang akan diuji tidak boleh lebih dari 500 m untuk daerah pemasangan
yang banyak air tanahnya dan bila air tanah tidak banyak maka bagian pipa yang di tes
bisa lebih panjang. Tekanan pada titik tertinggi tidak boleh kurang dari 0,8 kali tekanan pada
titik terendah.
Persiapan Untuk Pengujian Blok Bantalan Penahan Pengujian pipa bias dimulai jika blok-
blok bantalan penahan (permanent) telah dipasang dan mutu beton telah memenuhi
syarat yang ditetapkan (sudah berumur lebih dan 7 hari),sedangkan dimensi
konstruksinya disesuaikan dengan diameter pipa dan tekanan tes. Pengurugan Galian
Sebelum Pengujian. Perpipaan yang akan diuji harus sudah ditimbun seluruhnya. Pengisian
Air. Bagian pipa yang akan diuji harus diisi dengan air, dengan kecepatan pengisian
maksimum 200 meter/jam dan dijamin bahwa udara dalam pipa keluar.
Air diisi dititik terendah dan bagian pipa yang diuji hal ini dimaksudkan untuk mengurangi
udara yang terjebak dalam pipa. Pentil udara harus dalam keadaan terbuka penuh selama
pengisian air sampai udara betulbetul habis. Air yang digunakan untuk mengisi pipa dan
pengujian tekanan harus berasal dari sumber yang telah disetujui dan memenuhi syarat
kualitas air bersih untuk perpipaan air bersih dan untuk perpipaan air baku dapat digunakan
air baku yang akan diproses.Biaya pengadaan air adalah tanggungan Kontraktor.
Sambungan Pipa dengan Las Sambungan harus berumur paling sedikit 24 jam sebelum tes
dilaksanakan.
Perlengkapan Untuk Pengujian
Kontraktor harus menyiapkan semua perlengkapan yang diperlukan untuk pengujian.
Perlengkapan harus berada dalam kondisi yang baik. Pompa yang digunakan harus dapat
menghasilkan tekanan yang diinginkan.
Tangki penampung air harus mempunyai ukuran /bentuk yang dapat mengukur volume
penambahan air yang diisyaratkan dalam pengujian.
Tangki harus mempunyai ketelitian pengukuran volume air sebesar ± 1 liter.
Alat pengukur tekanan yang telah dikalibrasi, harus dipasang pada titik terendah dan bagian
pipa yang diuji dengan ketelitian pembacaan 0,5 bar.
Urutan Pengujian
a. PengujianAwal
Setelah diisi air, bagian pipa yang dilapis semen harus didiamkan paling sedikit selama
24 jam, dengan tekanan statis sebesar tekanan kerjanya. Selama 6 jam terakhir dan
periode awal tadi, tekanan harus dinaikkan sesuai tekanan pengujian.
Jika terjadi penurunan volume air atau tidaknya pengujian awal hanya didasarkan pada
pengukuran penambahan volume.
Sedangkan untuk pipa yang lain didasarkan pada pengukuran penambahan volume
air sesuai dengan toleransi penurunan tekanan yang diinginkan.
Kontraktor harus menemukan dan membongkar kebocoran yang diakibatkan
pelaksanaan pegujianawal.
Jika ada pergeseran, perpindahan atau kebocoran pipa harus dilakukan pengujian ulang.
b. PengujianTekanan
Besarnya tekanan pengujian yang disesuaikan dengan tekanan kerja, ama pengujian
ditentukan kemudian dan selama proses pengujian tidak diperbolehkan terjadi
kebocoran.
Formulir standar (“Berita cara Pengujian Pipa”) harus digunakan untuk mencatat hasil
pengujian.
Peringatan
Tidak diijinkan bekerja didalam galian dalam area /bagian pengujian, selama
berlangsungnya pengujian pipa.
Dasar Perhitungan Penambahan Volume Air
a. Pipa Baja
Perhitungan penambahan volume air untuk jenis pipa baja didasarkan pada:
q = 0,54 * 10-4*L * d * (1 - e(-h/4)4) * P
dimana :
q = Volume Air (liter)
L = Panjang Bagian Pengujian (m)
d = Internal Diameter (mm)
h = Lama Pengujian (jam)
P = Tekanan Uji (bar)
0,54 * 10-4 = Asumsi Konstanta, yang diambil berdasarkan:
- Daya Resap Air dari Materi Pipa
- Panjang Pipa Rata-rata
- Metoda Penyambungan
- Metoda Pengurugan
Penyelesaian Pengujian
Setelah “Berita Acara Pengujian Pipa” ditanda tangani bahwa diterima dengan berhasil,
Kontraktor masih bertanggung jawab untuk menyambung setiap tahapan pemasangan pipa
hingga seluruh system perpipaan selesai. Untuk itu perlu pengujian terakhir sebagai
penyelesaian pekerjaan kontraktor agar dapat dioperasikan pengujian pengoperasian
perpipaan secara berurutan meliputi :
- Uji Aliran Statis :Secara bertahap tanpa ada penurunan tekanan dan tanda-tanda adanya
kebocoran selama 1 jam.
- Uji Aliran Dinamis:Secara keseluruhan perpipaan tanpa adanya tanda-tanda kebocoran
selama 48jam.
- Pengaturan peralatan operasi pada katup-katup dan instalasi sambungan pelayanan.
Masing-masing pengujian diatas diterima bila berhasil dengan baik dengan
ditandatanganinya “Berita Acara Pengujian Pengoperasian Jaringan Perpipaan”.
BERITA ACARA PENGUJIAN PIPA
Lokasi Pengetesan : ........................................................................................................................
Direksi :........................................................................................................................ Kontraktor
:........................................................................................................................ Nomor
:........................................................................................................................
Tanggal :........................................................................................................................
1. DATA PIPA
- Jenis Pipa : ................................................................................................................
- Diameter Pipa : ........................................................................................................ mm
- Class Pipa : ................................................................................................................
- Tipe Sambungan : ................................................................................................................
- Cement Lining : Ada/Tidak Ada *)
- Lokasi Pipa : ................................................................................................................
- Panjang Pipa : ............................................................................................................ m
2. DATA PENGETESAN
- Elevasi Titik Pipa yang Paling Rendah :....................................................................+MSL
- Elevasi titik Pipa yang Paling Atas :..................................................................... +MSL
- Elevasi Manometer :.................................................................... .+MSL
- Lama Pengetesan Awal :......................................................................Jam
- Larna Pengetesan Utama :.................................................................... Jam
- Tekanan Test :.................................................................... Bar
- Toleransi Penurunan Tekanan :...................................................................... Bar
- Toleransi Penurunan Volume Air :.......................................................... Liter/100 m²
3. HASIL TEST UTAMA
WAKTU
PENURUNAN VOLUME AIR
TEST TEKANAN
(LITER)
HARI JAM
AwaI Test
Akhir Test
Lama
Jam
Pengetesan
4. CATATAN : ..................................................................................................................
5. HASIL TEST : .......................................................................................................................
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disetujui bersama untuk dipergunakan seperlunya.
Pihak Ke — II Pihak Ke — I
Incpetion Engineer Pelaksana
BERITA ACARA UJI PENGOPERASIAN JARINGAN PERPIPAAN
LOKASI :
TANGGAL :
JENIS PENGUJIAN : ALIRAN STATIS / DINAMIS
JALUR PENGUJIAN : SELURUH SISTEM TRANSMISI / DISTRIBUSI
CARA OPERASI : GRAVITASI / PEMOMPAAN
1. DATA PIPA
NO. JENIS /ND KELAS PANJANG FUNGSI PIPA
1.
2.
3.
4.
5.
Total Pengujian Operasi
2. DATA PENGUJIAN
Elevasi Muka air Produksi /Sumber (Tekanan Pompa = Nol a) ......................... m
Lama Pengujian ................. Jam
ELEVASI (M) TEKANAN KETERANGAN
JALUR
NO UJI NOMOR Manometer JARAK PENGAMATAN JUMLAH PENGAMATAN
COBA (MKA)
SL
(M)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
3. CATATAN DAN REKOMENDASI
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disetujui bersama.
( ...................) ( ...................) ( ................... ) (................... )
Mengetahui:
( ...................) ( ...................)