Belanja Modal Asrama Putra Jasa Konsultasi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10566478000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Upt Kesejahteraan Sosial Anak Di Kupang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 46,291,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 46,291,000
Winner (Pemenang): CV Tekko Engineering
NPWP: 06*4**4****25**0
RUP Code: 60246322
Work Location: Seksi Kesejahteraan Sosial Anak RIang Naibonat - Kupang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian  Singkat  Pekerjaan                            
                                                                        
                                                                        
1.  Nama      Paket : Jasa Konsultansi Pengawasan Spesifikasi :         
    Pekerjaan        Pembangunan Asrama Putra Riang Naibonat            
                                                                        
2.  Nilai Total HPS : Rp. 46.291.000,- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus 
                     Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)                   
                                                                        
3.  Sumber Dana    : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial    
                     Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025   
                                                                        
4.  Lingkup Pekerjaan : Supervisi/Pengawasan harus dilaksanakan secara  
                     konsisten dengan penuh tanggung jawab dan tidak    
                     boleh mengakibatkan terhentinya/ terhambatnya      
                     pekerjaan, namun lebih kepada upaya melakukan      
                     percepatan dengan mengedepankan kuantitas,         
                     kualitas dan waktu pelaksanaan, yang meliputi :    
                     Persiapan Pekerjaan Konstruksi, yaitu:             
                        1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan    
                          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan    
                          di lapangan.                                  
                        2. Dalam persiapan pelaksanaan pekerjaan        
                          konstruksi konsultan supervisi/pengawas       
                          memiliki tugas antara lain penyelesaian       
                          perizinan, koordinasi penyiapan lahan/lokasi  
                          pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.        
                        3. Review Design, yaitu:                        
                          Mengumpulkan data dan informasi lapangan      
                          secara akurat untuk keperluan Review Design.  
                        4. Meneliti dan memberi masukan tentang         
                          kesesuaian desain dengan keadaan lapangan     
                          kepada PPK. Menyiapkan data pendukung         
                          (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang   
                          dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai  
                          kebutuhan lapangan.                           
                        5. Melakukan justifikasi teknis terhadap        
                          penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan    
                          dan kondisi lapangan.                         
                        6. Pengawasan Pengukuran, yaitu:                
                          Melaksanakan penghitungan Mutual Chek         
                          (pengukuran, perhitungan volume beserta       
                          backup-nya, penyiapan berita acara) bersama   
                          penyedia pekerjaan konstruksi.                
                        7. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan      
                          dimensi  dari  gambar  pelaksanaan            
                          (construction drawing/ shop drawing) ke situasi
                          sesungguhnya dilapangan.                      
                        8. Memeriksa secara cermat dan menyetujui       
                          semua hasil pengukuran dan perhitungan        
                          volume dalam rangka pembayaran pekerjaan.     
                        9. Memeriksa dan menyetujui backup data dan     
                          kelengkapan dokumentasi pengukuran yang       
                          dibuat oleh penyedia pekerjaan konstruksi.    
                        10. Pengawasan Pelaksanaan, yaitu:              
                          Membantu  mengendalikan pelaksanaan           
                          pekerjaan konstruksi agar dapat diselesaikan  
                          sesuai dengan waktu yang direncanakan,        
                          spesifikasi teknik dan desain sebagaimana     
                          ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan    
                          konstruksi.                                   
                        11. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing,         
                          Construction Drawing yang dibuat oleh         
                          Penyedia Pekerjaan Konstruksi.                
                        12. Memeriksa dan menyetujui laporan harian,    
                          laporan mingguan dan laporan bulanan yang     
                          dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi.    
                        13. Memberikan izin kepada Penyedia Pekerjaan   
                          Konstruksi untuk pelaksanaan tahapan          
                          pekerjaan dengan terlebih dahulu telah        
                          memeriksa dan mengoreksi metode dan           
                          jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.      
                        14. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan    
                          metode   pelaksanaan, serta mengawasi         
                          ketepatan waktu dan biaya pekerjaan           
                          konstruksi.                                   
                        15. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi  
                          dari segi kualitas, kuantitas dan laju        
                          pencapaian volume atau realisasi fisik;       
                        16. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan 
                          untuk memecahkan persoalan yang terjadi       
                          selama pelaksanaan konstruksi.                
                        17. Melaporkan kepada PPK masalah yang          
                          berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan        
                          termasuk keterlambatan pencapain target fisik,
                          serta mengusulkan upaya penanggulangan        
                          dan tindakan yang diperlukan.                 
                        18. Dalam hal kontrak kritis (Pekejaan Konstruksi
                          mengalami keterlambatan dari rencana          
                          dengan deviasi melebihi 10% (sepuluh          
                          perseratus) dari yang direncanakan dalam      
                          periode rencana fisik pelaksanaan 0%-70%      
                          dan keterlambatan melebihi 5% dari yang       
                          direncanakan dalam periode rencana fisik      
                          pelaksanaan 70%-100%), maka Pengawas          
                          Pekerjaan memberikan peringatan secara        
                          tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya      
                          menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM).      
                        19. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang  
                          sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As     
                          Built Drawings) sebelum serah terima pertama  
                          pekerjaan.                                    
                        20. Menyusun daftar cacat atau kerusakan        
                          sebelum serah terima pertama pekerjaan dan    
                          mengawasi perbaikannya sebelum serah          
                          terima pertama pekerjaan dan masa             
                          pemeliharaan.                                 
                        21. Menerbitkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 
                          sebagai kelengkapan untuk pembayaran          
                          kepada penyedia pekerjaan konstruksi.         
                        22. Pengawasan Tenaga Kerja, yaitu :            
                          Mengawasi dan memastikan bahwa personil       
                          penyedia pekerjaan konstruksi yang ditetapkan 
                          dalam kontrak bekerja sesuai tugas dan        
                          keahliannya di lapangan.                      
                        23. Mengawasi kesiapan dan perlengkapan         
                          tenaga kerja konstruksi yang ditugaskan serta 
                          personil lain yang ditetapkan dalam kontrak.  
                        24. Mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen      
                          Keselamatan Konstruksi (SMKK) semua tahap     
                          pelaksana pekerjaan konstruksi.               
                        25. Pengawasan Program Mutu/Bahan Kerja, yaitu  
                          :Melaksanakan Pengawasan harian terhadap      
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga     
                          spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dapat  
                          dilaksanakan sesuai jadwal  waktu             
                          pelaksanaan dan terlaksananya ketentuan-      
                          ketentuan peraturan bidang konstruksi         
                          sehingga hasil Pekerjaan Konstruksi memiliki  
                          mutu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen     
                          perencanaan.                                  
                        26. Menjamin bahan yang dipergunakan sesuai     
                          dengan spesifikasi teknis, standar ketentuan  
                          dan persyaratan yang ditetapkan.              
                        27. Menjamin bahan/material yang digunakan      
                          serta berasal dari sumber yang sesuai dengan  
                          yang ditawarkan dan diolah sesuai ketentuan   
                          dan metode kerja.                             
                        28. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi  
                          kuantitas, kualitas dan laju pencapaian volume
                          hasil pekerjaan.                              
                        29. Memberikan arahan kepada Penyedia           
                          Pekerjaan Konstruksi dengan cara yang         
                          sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan         
                          pekerjaan yang dipandang tidak sesuai sesuai  
                          dengan  program mutu  dan  metoda             
                          pelaksanaan.                                  
                        30. Memeriksa kebenaran pengukuran volume       
                          hasil pekerjaan yang diawasi dengan teliti dan
                          menyatakan secara tertulis kepada PPK         
                          bahwa semua hasil pelaksanaan pekerjaan       
                          konstruksi yang diawasi sudah sesuai dengan   
                          spesifikasi teknis yang ditetapkan dan semua  
                          item pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan     
                          Harga sudah dilaksanakan sesuai volume        
                          yang ditetapkan dalam Kontrak.                
                        31. Pengawasan Peralatan Kerja, yaitu :Menjamin 
                          peralatan kerja yang dipergunakan sesuai      
                          dengan analisa pekerjaan yang ditawarkan      
                          oleh  penyedia pekerjaan konstruksi,          
                          memenuhi standar persyaratan peralatan serta  
                          laik untuk dipergunakan.                      
                        32. Menjamin peralatan yang dipergunakan tidak  
                          mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan        
                          kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi.       
                        33. Pengawasan Dampak Pekerjaan, yaitu:         
                          Menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi     
                          tidak menimbulkan dampak negatif terhadap     
                          tenaga  kerja dengan  terlaksananya           
                          Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai        
                          Standar K3 dilingkungan konstruksi.           
                        34. Pengawasan dampak pekerjaan terhadap        
                          lingkungan kerja maupun lingkungan sekitar    
                          lokasi pekerjaan.                             
                        35. Membuat Laporan Supervisi, yaitu:           
                          Konsultan Supervisi harus membuat laporan     
                          (Report) dengan aturan pelaporan yang benar   
                          dan telah diteliti kebenaran laporan tersebut 
                          yang memuat catatan mengenai kemajuan         
                          pekerjan serta hal-hal lain yang berkaitan    
                          dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan   
                          diserahkan kepada PPK tepat pada waktunya.    
                                                                        
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Alfredo K. Didu Hayon,ST                                                
NIP. 198904212019031008