Uraian Singkat Pekerjaan
1. Nama Paket : Jasa Konsultansi Pengawasan Spesifikasi :
Pekerjaan Rehabilitasi Dapur dan Wisma Panti Budi Agung
Kupang
2. Nilai Total HPS : Rp. 24.640.000,00 (dua puluh empat juta enam ratus
empat puluh ribu rupiah)
3. Sumber Dana : Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Supervisi/Pengawasan harus dilaksanakan secara
konsisten dengan penuh tanggung jawab dan tidak
boleh mengakibatkan terhentinya/ terhambatnya
pekerjaan, namun lebih kepada upaya melakukan
percepatan dengan mengedepankan kuantitas,
kualitas dan waktu pelaksanaan, yang meliputi :
Persiapan Pekerjaan Konstruksi, yaitu:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan.
2. Dalam persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi konsultan supervisi/pengawas
memiliki tugas antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan/lokasi
pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
3. Review Design, yaitu:
Mengumpulkan data dan informasi lapangan
secara akurat untuk keperluan Review Design.
4. Meneliti dan memberi masukan tentang
kesesuaian desain dengan keadaan lapangan
kepada PPK. Menyiapkan data pendukung
(data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang
dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai
kebutuhan lapangan.
5. Melakukan justifikasi teknis terhadap
penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi lapangan.
6. Pengawasan Pengukuran, yaitu:
Melaksanakan penghitungan Mutual Chek
(pengukuran, perhitungan volume beserta
backup-nya, penyiapan berita acara) bersama
penyedia pekerjaan konstruksi.
7. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan
dimensi dari gambar pelaksanaan
(construction drawing/ shop drawing) ke situasi
sesungguhnya dilapangan.
8. Memeriksa secara cermat dan menyetujui
semua hasil pengukuran dan perhitungan
volume dalam rangka pembayaran pekerjaan.
9. Memeriksa dan menyetujui backup data dan
kelengkapan dokumentasi pengukuran yang
dibuat oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
10. Pengawasan Pelaksanaan, yaitu:
Membantu mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi agar dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang direncanakan,
spesifikasi teknik dan desain sebagaimana
ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
11. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing,
Construction Drawing yang dibuat oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
12. Memeriksa dan menyetujui laporan harian,
laporan mingguan dan laporan bulanan yang
dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
13. Memberikan izin kepada Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk pelaksanaan tahapan
pekerjaan dengan terlebih dahulu telah
memeriksa dan mengoreksi metode dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
14. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
15. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
16. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
17. Melaporkan kepada PPK masalah yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
termasuk keterlambatan pencapain target fisik,
serta mengusulkan upaya penanggulangan
dan tindakan yang diperlukan.
18. Dalam hal kontrak kritis (Pekejaan Konstruksi
mengalami keterlambatan dari rencana
dengan deviasi melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari yang direncanakan dalam
periode rencana fisik pelaksanaan 0%-70%
dan keterlambatan melebihi 5% dari yang
direncanakan dalam periode rencana fisik
pelaksanaan 70%-100%), maka Pengawas
Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM).
19. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima pertama
pekerjaan.
20. Menyusun daftar cacat atau kerusakan
sebelum serah terima pertama pekerjaan dan
mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama pekerjaan dan masa
pemeliharaan.
21. Menerbitkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
sebagai kelengkapan untuk pembayaran
kepada penyedia pekerjaan konstruksi.
22. Pengawasan Tenaga Kerja, yaitu :
Mengawasi dan memastikan bahwa personil
penyedia pekerjaan konstruksi yang ditetapkan
dalam kontrak bekerja sesuai tugas dan
keahliannya di lapangan.
23. Mengawasi kesiapan dan perlengkapan
tenaga kerja konstruksi yang ditugaskan serta
personil lain yang ditetapkan dalam kontrak.
24. Mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) semua tahap
pelaksana pekerjaan konstruksi.
25. Pengawasan Program Mutu/Bahan Kerja, yaitu
:Melaksanakan Pengawasan harian terhadap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga
spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dapat
dilaksanakan sesuai jadwal waktu
pelaksanaan dan terlaksananya ketentuan-
ketentuan peraturan bidang konstruksi
sehingga hasil Pekerjaan Konstruksi memiliki
mutu sebagaimana ditetapkan dalam dokumen
perencanaan.
26. Menjamin bahan yang dipergunakan sesuai
dengan spesifikasi teknis, standar ketentuan
dan persyaratan yang ditetapkan.
27. Menjamin bahan/material yang digunakan
serta berasal dari sumber yang sesuai dengan
yang ditawarkan dan diolah sesuai ketentuan
dan metode kerja.
28. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kuantitas, kualitas dan laju pencapaian volume
hasil pekerjaan.
29. Memberikan arahan kepada Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dengan cara yang
sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dipandang tidak sesuai sesuai
dengan program mutu dan metoda
pelaksanaan.
30. Memeriksa kebenaran pengukuran volume
hasil pekerjaan yang diawasi dengan teliti dan
menyatakan secara tertulis kepada PPK
bahwa semua hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang diawasi sudah sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dan semua
item pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga sudah dilaksanakan sesuai volume
yang ditetapkan dalam Kontrak.
31. Pengawasan Peralatan Kerja, yaitu :Menjamin
peralatan kerja yang dipergunakan sesuai
dengan analisa pekerjaan yang ditawarkan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi,
memenuhi standar persyaratan peralatan serta
laik untuk dipergunakan.
32. Menjamin peralatan yang dipergunakan tidak
mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan
kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi.
33. Pengawasan Dampak Pekerjaan, yaitu:
Menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
tenaga kerja dengan terlaksananya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai
Standar K3 dilingkungan konstruksi.
34. Pengawasan dampak pekerjaan terhadap
lingkungan kerja maupun lingkungan sekitar
lokasi pekerjaan.
35. Membuat Laporan Supervisi, yaitu:
Konsultan Supervisi harus membuat laporan
(Report) dengan aturan pelaporan yang benar
dan telah diteliti kebenaran laporan tersebut
yang memuat catatan mengenai kemajuan
pekerjan serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
diserahkan kepada PPK tepat pada waktunya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Alfredo K. Didu Hayon,ST
NIP. 198904212019031008