PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT
PEKERJAAN : PEKERJAAN PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH
LOKASI : TERSEBAR DI PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN : 2025
PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki sarana dan
prasarana yang layak.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pembangunan
Pengeboran Sumur Air Tanah dan Instalasinya di SMAN dan
SMKN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana pendukung
proses belajar mengajar di sekolah yang berwawasan lingkungan,
serta sesuai dengan rencana dan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan pembangunan gedung sekolah
yang diinginkan.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran adalah memperoleh Konstruksi Sumur Air Tanah dan
Instalasinya pada lokasi sasaran sebagaimana terlampir.
4. NAMA ORGANISASI ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
PENGADAAN NTT
BARANG/JASA ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST
5. SUMBER DANA Pekerjaan Konsutansi Sumur Air Tanah dan Instalasinya ini dibiayai
DAN PERKIRAAN BIAYA dari DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2025
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Pengeboran
PENGADAAN/LOKASI Sumur Air Tanah dan Instalasinya.
DAN FASILITAS b. Lokasi pekerjaan di SMAN dan SMKN di Provinsi Nusa Tenggara
PENUNJANG Timur
7. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 40 (Empat
PELAKSANAAN YANG puluh) hari kalender
DIPERLUKAN
8. KUALIFIKASI Kualifikasi penyedia yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
PENYEDIA ini adalah memiliki:
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Pembuatan Sumur Air Tanah
(PL005) yang masih berlaku atau
b. NIB dengan KBLI 42207 Pembuatan Sumur Air Tanah
c. Telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024
9. TENAGA AHLI DAN Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
PERALATAN UTAMA pekerjaan konstruksi adalah:
MINIMAL Pelaksana, 1 (satu) orang, pendidikan minimal DIII, pengalaman
minimal 1 (satu) tahun
Peralatan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi adalah:
Mesin bor 1100 liter 1 unit
10. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
Kupang, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sony L. Tedjuhinga, ST
NIP. 19780925 200502 1 007