UUURRRAAAIIIAAANNN SSSIIINNNGGGKKKAAATTT PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN
DDDIIINNNAAASSS PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN UUUMMMUUUMMM DDDAAANNN PPPEEERRRUUUMMMAAAHHHAAANNN RRRAAAKKKYYYAAATTT
PPRROOVVIINNSSII NNUUSSAA TTEENNGGGGAARRAA TTIIMMUURR
NAMA PEKERJAAN :
BBBEEELLLAAANNNJJJAAA JJJAAASSSAAA KKKAAALLLIIIBBBRRRAAASSSIII DDDAAALLLAAAMMM RRRAAANNNGGGKKKAAA UUUJJJIII BBBAAANNNDDDIIINNNGGG///UUUJJJIII
PPRROOFFIISSIIEENNSSII AANNTTAARR LLAABBOORRAATTOORRIIUUMM - BBIIAAYYAA KKAALLIIBBRRAASSII AALLAATT
LLAABBOORRAATTOORRIIUUMM PENGUJIAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Ruang Lingkup Pekerjaan ini meliputi:
Pekerjaan 1. Inventarisasi peralatan laboratorium.
2. Pemeriksaan awal kondisi alat.
3. Pelaksanaan kalibrasi oleh lembaga terakreditasi KAN.
4. Perbaikan ringan apabila diperlukan sebelum kalibrasi.
5. Penerbitan sertifikat kalibrasi dan label masa berlaku.
6. Penyusunan laporan akhir pelaksanaan kalibrasi.
7. Serah terima hasil.
2. Peralatan
dan Peralatan
Material
dari
Peralatan yang harus disediakan Penyedia Jasa antara lain:
Penyedia
1) Penyedia jasa wajib membawa dan menggunakan peralatan kalibrasi
Jasa
yang telah memenuhi standar nasional maupun internasional
Lainnya
2) Peralatan Minimal Pendukung yang dibutuhkan
No Uraian Volume Keterangan
1 Laptop/PC 1 Unit Milik Sendiri
2 Software Kalibrasi yang diakui
3 Alat inspeksi visual 1 LS Milik Sendiri
4 Toolkit perbaikan ringan 1 LS Milik Sendiri
3) Seluruh peralatan yang digunakan penyedia jasa harus:
o Telah terkalibrasi oleh lembaga terakreditasi KAN,
o Memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku,
o Memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025.
Material
Penyedia jasa menyediakan seluruh material yang diperlukan dalam
pelaksanaan kalibrasi, meliputi:
1) Material dan bahan standar yang menjadi bagian dari metode
kalibrasi masing-masing alat.
2) Bahan penunjang pembersihan teknis alat sebelum dan sesudah
kalibrasi (non-korosif).
3) Consumable items yang diperlukan selama proses kalibrasi, seperti:
o Seal/label standar kalibrasi,
o Kertas label QR code kalibrasi (jika digunakan),
o Tinta, kertas, dan perlengkapan dokumentasi teknis,
o Pelumas teknis (apabila dibutuhkan peralatan tertentu).
3. Lingkup Penyedia jasa memiliki lingkup kewenangan sebagai berikut:
Kewenang
an Kewenangan Teknis
Penyedia
1) Melaksanakan proses kalibrasi terhadap seluruh peralatan yang
Jasa
ditetapkan dalam daftar alat.
2) Menentukan metode kalibrasi sesuai SNI, ISO/IEC 17025, atau
standar internasional yang relevan.
3) Menilai kelayakan alat berdasarkan hasil pemeriksaan awal (pre-
checking).
4) Menentukan koreksi alat, nilai toleransi, dan ketidakpastian
pengukuran.
5) Melakukan penyesuaian/perbaikan ringan terhadap alat apabila
diperlukan agar proses kalibrasi dapat dilaksanakan.
6) Menggunakan peralatan standar (master) yang telah terkalibrasi dan
diakui secara nasional.
Kewenangan Administratif
1) Menyusun dan menyampaikan dokumen sebagai bagian dari
pekerjaan, antara lain:
o Form pemeriksaan awal,
o Berita acara pelaksanaan kalibrasi,
o Sertifikat kalibrasi,
o Laporan akhir pelaksanaan.
2) Menetapkan format dokumentasi teknis kalibrasi sesuai standar
laboratorium konsultan.
3) Menempelkan label kalibrasi (calibration sticker) yang
mencantumkan:
o Tanggal kalibrasi,
o Tanggal kedaluwarsa,
o Nomor sertifikat,
o Identitas penyedia jasa kalibrasi.
Kewenangan Mobilisasi dan Operasional
1) Mengatur mobilisasi tenaga ahli, teknisi, dan peralatan standar yang
dibutuhkan.
2) Mengatur proses pengiriman alat (apabila ada alat yang memerlukan
kalibrasi di luar lokasi/laboratorium eksternal).
3) Mengatur jadwal kegiatan kalibrasi selama tidak bertentangan dengan
waktu pelaksanaan yang ditentukan PPK.
4) Melakukan penataan area kerja (work setup) selama kalibrasi on-site
di laboratorium Dinas PUPR Provinsi NTT.
Kewenangan Validasi dan Rekomendasi
1) Memberikan rekomendasi teknis terhadap alat yang dinyatakan:
o Tidak memenuhi standar,
o Perlu perbaikan khusus,
o Perlu kalibrasi ulang dalam interval yang lebih pendek.
2) Menyatakan alat “Lulus Kalibrasi” atau “Tidak Lulus Kalibrasi”
berdasarkan standar acuan.
3) Memberikan masukan mengenai interval kalibrasi yang ideal untuk
setiap peralatan.
Batasan Kewenangan
Penyedia Jasa tidak berwenang untuk:
1) Mengganti komponen alat secara mayor tanpa persetujuan PPK.
2) Melakukan perbaikan yang mengubah spesifikasi teknis alat.
3) Menambah atau mengurangi daftar alat yang dikalibrasi tanpa revisi
yang disetujui PPK.
4) Mengeluarkan sertifikat kalibrasi tanpa prosedur yang sesuai standar
dan jejak kalibrasi yang valid.