Belanja Jasa Kalibrasi Dalam Rangka Uji Banding/Uji Profisiensi Antar Laboratorium - Biaya Kalibrasi Alat Laboratorium Pengujian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10619841000
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,521,000
Winner (Pemenang): PT Prima Total Saintifika
NPWP: 08*4**2****43**0
RUP Code: 61524330
Work Location: Kantor Laboratorium Pengujian - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
UUURRRAAAIIIAAANNN SSSIIINNNGGGKKKAAATTT PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   DDDIIINNNAAASSS PPPEEEKKKEEERRRJJJAAAAAANNN UUUMMMUUUMMM DDDAAANNN PPPEEERRRUUUMMMAAAHHHAAANNN RRRAAAKKKYYYAAATTT
                                                                          
             PPRROOVVIINNSSII NNUUSSAA TTEENNGGGGAARRAA TTIIMMUURR        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       NAMA  PEKERJAAN   :                                
   BBBEEELLLAAANNNJJJAAA JJJAAASSSAAA KKKAAALLLIIIBBBRRRAAASSSIII DDDAAALLLAAAMMM RRRAAANNNGGGKKKAAA UUUJJJIII BBBAAANNNDDDIIINNNGGG///UUUJJJIII
 PPRROOFFIISSIIEENNSSII AANNTTAARR LLAABBOORRAATTOORRIIUUMM - BBIIAAYYAA KKAALLIIBBRRAASSII AALLAATT
                  LLAABBOORRAATTOORRIIUUMM PENGUJIAN                      
               URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                          
1. Lingkup   Ruang Lingkup Pekerjaan ini meliputi:                        
   Pekerjaan 1. Inventarisasi peralatan laboratorium.                     
             2. Pemeriksaan awal kondisi alat.                            
             3. Pelaksanaan kalibrasi oleh lembaga terakreditasi KAN.     
             4. Perbaikan ringan apabila diperlukan sebelum kalibrasi.    
             5. Penerbitan sertifikat kalibrasi dan label masa berlaku.   
             6. Penyusunan laporan akhir pelaksanaan kalibrasi.           
             7. Serah terima hasil.                                       
                                                                          
2. Peralatan                                                              
   dan       Peralatan                                                    
   Material                                                               
   dari                                                                   
             Peralatan yang harus disediakan Penyedia Jasa antara lain:   
   Penyedia                                                               
             1) Penyedia jasa wajib membawa dan menggunakan peralatan kalibrasi
   Jasa                                                                   
                yang telah memenuhi standar nasional maupun internasional 
   Lainnya                                                                
             2) Peralatan Minimal Pendukung yang dibutuhkan               
                 No          Uraian          Volume  Keterangan           
                 1  Laptop/PC               1 Unit  Milik Sendiri         
                 2  Software Kalibrasi yang diakui                        
                 3  Alat inspeksi visual    1 LS    Milik Sendiri         
                 4  Toolkit perbaikan ringan 1 LS   Milik Sendiri         
             3) Seluruh peralatan yang digunakan penyedia jasa harus:     
                o Telah terkalibrasi oleh lembaga terakreditasi KAN,      
                o Memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku,       
                o Memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025.                 
             Material                                                     
             Penyedia jasa menyediakan seluruh material yang diperlukan dalam
             pelaksanaan kalibrasi, meliputi:                             
             1) Material dan bahan standar yang menjadi bagian dari metode
                kalibrasi masing-masing alat.                             
             2) Bahan penunjang pembersihan teknis alat sebelum dan sesudah
                kalibrasi (non-korosif).                                  
             3) Consumable items yang diperlukan selama proses kalibrasi, seperti:
                o Seal/label standar kalibrasi,                           
                o Kertas label QR code kalibrasi (jika digunakan),        
                o Tinta, kertas, dan perlengkapan dokumentasi teknis,     
                o Pelumas teknis (apabila dibutuhkan peralatan tertentu). 
3. Lingkup   Penyedia jasa memiliki lingkup kewenangan sebagai berikut:   
   Kewenang                                                               
   an        Kewenangan Teknis                                            
   Penyedia                                                               
             1) Melaksanakan proses kalibrasi terhadap seluruh peralatan yang
   Jasa                                                                   
               ditetapkan dalam daftar alat.                              
             2) Menentukan metode kalibrasi sesuai SNI, ISO/IEC 17025, atau
               standar internasional yang relevan.                        
             3) Menilai kelayakan alat berdasarkan hasil pemeriksaan awal (pre-
               checking).                                                 
             4) Menentukan koreksi alat, nilai toleransi, dan ketidakpastian
               pengukuran.                                                
             5) Melakukan penyesuaian/perbaikan ringan terhadap alat apabila
               diperlukan agar proses kalibrasi dapat dilaksanakan.       
             6) Menggunakan peralatan standar (master) yang telah terkalibrasi dan
               diakui secara nasional.                                    
             Kewenangan Administratif                                     
                                                                          
             1) Menyusun dan  menyampaikan dokumen  sebagai bagian dari   
               pekerjaan, antara lain:                                    
                o Form pemeriksaan awal,                                  
                o Berita acara pelaksanaan kalibrasi,                     
                o Sertifikat kalibrasi,                                   
                o Laporan akhir pelaksanaan.                              
             2) Menetapkan format dokumentasi teknis kalibrasi sesuai standar
               laboratorium konsultan.                                    
             3) Menempelkan  label  kalibrasi (calibration sticker) yang  
               mencantumkan:                                              
                                                                          
                o Tanggal kalibrasi,                                      
                o Tanggal kedaluwarsa,                                    
                o Nomor sertifikat,                                       
                o Identitas penyedia jasa kalibrasi.                      
             Kewenangan Mobilisasi dan Operasional                        
                                                                          
             1) Mengatur mobilisasi tenaga ahli, teknisi, dan peralatan standar yang
               dibutuhkan.                                                
             2) Mengatur proses pengiriman alat (apabila ada alat yang memerlukan
               kalibrasi di luar lokasi/laboratorium eksternal).          
             3) Mengatur jadwal kegiatan kalibrasi selama tidak bertentangan dengan
               waktu pelaksanaan yang ditentukan PPK.                     
                                                                          
             4) Melakukan penataan area kerja (work setup) selama kalibrasi on-site
               di laboratorium Dinas PUPR Provinsi NTT.                   
             Kewenangan Validasi dan Rekomendasi                          
             1) Memberikan rekomendasi teknis terhadap alat yang dinyatakan:
                o Tidak memenuhi standar,                                 
                o Perlu perbaikan khusus,                                 
                o Perlu kalibrasi ulang dalam interval yang lebih pendek. 
             2) Menyatakan alat “Lulus Kalibrasi” atau “Tidak Lulus Kalibrasi”
               berdasarkan standar acuan.                                 
             3) Memberikan masukan mengenai interval kalibrasi yang ideal untuk
               setiap peralatan.                                          
                                                                          
             Batasan Kewenangan                                           
                                                                          
             Penyedia Jasa tidak berwenang untuk:                         
             1) Mengganti komponen alat secara mayor tanpa persetujuan PPK.
             2) Melakukan perbaikan yang mengubah spesifikasi teknis alat.
             3) Menambah atau mengurangi daftar alat yang dikalibrasi tanpa revisi
               yang disetujui PPK.                                        
             4) Mengeluarkan sertifikat kalibrasi tanpa prosedur yang sesuai standar
               dan jejak kalibrasi yang valid.