1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka diperlukan sarana kantor yang
memadai. Atas dasar itu, berdasarkan evaluasi terhadap barang milik negara yang ada dan
dikelola oleh Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur diketahui bahwa masih terdapat
kebutuhan sarana prasarana kantor seperti meubelair, perangkat elektronik dan pengolah data
yang belum memadai.
Karena itu pada tahun 2025 Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
mengusulkan untuk menyelenggarakan pengadaan gorden untuk rumah jabatan pimpinan
DPRD yang tertuang di dalam kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan
pemerintah daerah pada belanja modal alat pendingin. Melalui kegiatan ini diharapkan
kebutuhan sarana prasarana dapat terpenuhi sehingga dapat mendukung terwujudnya
penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur yang optimal.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud pengadaan Gorden set adalah merupakan penyediaan sarana dan prasarana
pendukung yang dapat memberikan kenyamanan demi mendukung terwujudnya
penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Timur
b) Tujuan kegiatan ini untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung serta memberikan
kemudahan serta kenyamanan dalam pelaksanan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. TARGET/SARARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya Gorden set sebagai bagian dari
perlengkapan kantor yang menunjang kenyamanan, kelancaran dan kesuksesan kegiatan di
Sekretariat DPRD Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan:
Pemerintah Daerah : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Organisai Perangkat Daerah : Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pejabat Pembuat Komitmen : Aries Sudharmono
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Gordendidasarkan DPA SKPD
Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 Nomor
DPPA/A.4/4.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
b. Total perkiraan biaya (pagu anggaran) yang diperlukan adalah 190.951.140,- (Seratus
Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 190.170.750,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tujuh
Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
6. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu yang diperlukan untuk pengadaan Gorden set pada Sekretariat DPRD Provinsi NTT adalah
20 (Dua Puluh) hari kalender.
7. PRODUK KELUARAN YANG DIHASILKAN.
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pelaksanaan kegiatan pengadaan adalah tersedianya
Gorden set pada Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.