URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Movable
Bridge (MB) Pelabuhan Penyeberangan
Aimere
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Pekerjaan Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Movable Bridge (MB) Pelabuhan
Penyeberangan Aimere Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan untuk memperbaiki dan
memulihkan fungsi struktur Movable Bridge yang mengalami penurunan kondisi akibat
penggunaan jangka panjang serta faktor lingkungan. Ruang lingkup pekerjaan meliputi
pengadaan dan pemasangan pelat baja baru, perbaikan sambungan struktur menggunakan baut
M14 lengkap, serta pelaksanaan pekerjaan pemotongan, pelubangan, dan pengelasan pada area
yang memerlukan penguatan atau penggantian.
Kegiatan rehabilitasi ini mencakup proses mobilisasi tenaga dan peralatan, transportasi material,
pekerjaan workshop dan onsite, finishing, serta pemeriksaan hasil pekerjaan agar sesuai standar
teknis dan keselamatan kerja (K3). Pekerjaan dilakukan untuk memastikan Movable Bridge
kembali berfungsi secara optimal, aman, dan mendukung kelancaran operasional layanan kapal
pada Pelabuhan Penyeberangan Aimere.
B. Dasar Hukum
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengatur keselamatan kerja, kompetensi
tenaga kerja, termasuk syarat tenaga kerja terampil seperti welder.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Ketentuan dasar K3, termasuk kewajiban
penggunaan APD dan pengamanan pekerjaan panas (hot work) seperti pengelasan.
3. Permenaker / Kemenakertrans Beberapa aturan terkait K3 pengelasan:
a. Permenaker No. 05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Mengatur kebutuhan SMK3 pada pekerjaan berisiko tinggi seperti welding.
b. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang APD
Mengatur standar APD wajib untuk pengelasan (masker las, sarung tangan, apron, pelindung
wajah, sepatu safety).
c. Permenaker No. 38 Tahun 2016
Tentang K3 pada pekerjaan yang mengandung bahaya kebakaran
Pekerjaan pengelasan dikategorikan sebagai pekerjaan dengan potensi bahaya api, wajib ada izin
kerja panas (hot work permit).
4. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
Pelabuhan Penyeberangan Aimere merupakan salah satu simpul transportasi strategis di Kabupaten
Ngada yang melayani pergerakan orang, kendaraan, dan barang menuju berbagai lintasan
antarwilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keberadaan fasilitas pelabuhan yang andal dan aman
sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran layanan penyeberangan serta menjaga
kesinambungan kegiatan ekonomi masyarakat.
Salah satu fasilitas penting yang menunjang operasional bongkar muat di pelabuhan adalah Movable
Bridge (MB), yaitu jembatan bergerak yang berfungsi menghubungkan kapal dengan dermaga,
sehingga kendaraan dapat melakukan proses naik-turun (loading/unloading) secara aman. Seiring
waktu, struktur MB di Pelabuhan Aimere mengalami penurunan kondisi akibat faktor umur
konstruksi, beban operasional yang tinggi, serta pengaruh lingkungan laut yang korosif.
Hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa elemen struktur baja, seperti
pelat lantai, sambungan baut, dan komponen pendukung lainnya. Kerusakan tersebut berpotensi
mengganggu keselamatan operasional, mengurangi kapasitas layanan, dan berisiko menyebabkan
gangguan pada arus penyeberangan jika tidak segera ditangani.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pelaksanaan Rehabilitasi Movable Bridge (MB) berupa
penggantian dan perbaikan pelat baja, penyambungan ulang, pekerjaan pengelasan, dan
peningkatan kekuatan struktur, sehingga fungsi MB dapat kembali optimal, aman, dan memenuhi
standar teknis sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan melalui mekanisme Belanja Jasa Konstruksi Tahun Anggaran
2025, sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan penyeberangan serta
mendukung konektivitas wilayah Kabupaten Ngada dan sekitarnya.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud
Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi pada Movable Bridge Pelabuhan Penyeberangan Aimere guna
meningkatkan keselamatan, kekuatan, dan keandalan struktur.
Tujuan
1) Mengganti bagian pelat baja yang rusak atau aus.
2) Memperbaiki sambungan melalui pengelasan dan pemasangan baut baru.
3) Memastikan MB dapat beroperasi dengan aman sesuai standar keselamatan pelabuhan.
4) Mendukung kelancaran layanan kapal dan kegiatan logistik di pelabuhan.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Movable Bridge (MB) di Pelabuhan Penyeberangan
Aimere di Desa Aimere Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada Provinsi NTT Kabpaten Belu.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:
Angsuran I sebesar 100 % dibayarkan 100% dari nilai kontrak setelah pekerjaan mencapai 100%
realisasi fisik
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan