Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Mb Pelabuhan Penyeberangan Aimere

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10642637000
Date: 1 December 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,594,900
Winner (Pemenang): CV Jawa Mai
NPWP: 029757697923000
RUP Code: 60071141
Work Location: Pelabuhan Penyeberangan Aimere - Ngada (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA           
                                TENGGARA TIMUR                             
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :  Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Movable
                                Bridge (MB) Pelabuhan Penyeberangan        
                                Aimere                                     
 TAHUN ANGGARAN              :  2025                                       
                                                                           
                                                                           
A. Umum                                                                    
                                                                           
     Pekerjaan Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Movable Bridge (MB) Pelabuhan
     Penyeberangan Aimere Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan untuk memperbaiki dan
     memulihkan fungsi struktur Movable Bridge yang mengalami penurunan kondisi akibat
     penggunaan jangka panjang serta faktor lingkungan. Ruang lingkup pekerjaan meliputi
     pengadaan dan pemasangan pelat baja baru, perbaikan sambungan struktur menggunakan baut
     M14 lengkap, serta pelaksanaan pekerjaan pemotongan, pelubangan, dan pengelasan pada area
     yang memerlukan penguatan atau penggantian.                           
                                                                           
     Kegiatan rehabilitasi ini mencakup proses mobilisasi tenaga dan peralatan, transportasi material,
     pekerjaan workshop dan onsite, finishing, serta pemeriksaan hasil pekerjaan agar sesuai standar
     teknis dan keselamatan kerja (K3). Pekerjaan dilakukan untuk memastikan Movable Bridge
                                                                           
     kembali berfungsi secara optimal, aman, dan mendukung kelancaran operasional layanan kapal
     pada Pelabuhan Penyeberangan Aimere.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
B. Dasar Hukum                                                             
                                                                           
   1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengatur keselamatan kerja, kompetensi
      tenaga kerja, termasuk syarat tenaga kerja terampil seperti welder.  
   2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Ketentuan dasar K3, termasuk kewajiban
      penggunaan APD dan pengamanan pekerjaan panas (hot work) seperti pengelasan.
   3. Permenaker / Kemenakertrans Beberapa aturan terkait K3 pengelasan:   
                                                                           
      a. Permenaker No. 05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
      Kerja (SMK3) Mengatur kebutuhan SMK3 pada pekerjaan berisiko tinggi seperti welding.
      b. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang APD                           
      Mengatur standar APD wajib untuk pengelasan (masker las, sarung tangan, apron, pelindung
      wajah, sepatu safety).                                               
      c. Permenaker No. 38 Tahun 2016                                      
                                                                           
      Tentang K3 pada pekerjaan yang mengandung bahaya kebakaran           
      Pekerjaan pengelasan dikategorikan sebagai pekerjaan dengan potensi bahaya api, wajib ada izin
      kerja panas (hot work permit).                                       
   4. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                            
C. Latar Belakang                                                          
       Pelabuhan Penyeberangan Aimere merupakan salah satu simpul transportasi strategis di Kabupaten
       Ngada yang melayani pergerakan orang, kendaraan, dan barang menuju berbagai lintasan
                                                                           
       antarwilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keberadaan fasilitas pelabuhan yang andal dan aman
       sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran layanan penyeberangan serta menjaga
       kesinambungan kegiatan ekonomi masyarakat.                          
                                                                           
       Salah satu fasilitas penting yang menunjang operasional bongkar muat di pelabuhan adalah Movable
                                                                           
       Bridge (MB), yaitu jembatan bergerak yang berfungsi menghubungkan kapal dengan dermaga,
       sehingga kendaraan dapat melakukan proses naik-turun (loading/unloading) secara aman. Seiring
       waktu, struktur MB di Pelabuhan Aimere mengalami penurunan kondisi akibat faktor umur
       konstruksi, beban operasional yang tinggi, serta pengaruh lingkungan laut yang korosif.
                                                                           
       Hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa elemen struktur baja, seperti
                                                                           
       pelat lantai, sambungan baut, dan komponen pendukung lainnya. Kerusakan tersebut berpotensi
       mengganggu keselamatan operasional, mengurangi kapasitas layanan, dan berisiko menyebabkan
       gangguan pada arus penyeberangan jika tidak segera ditangani.       
                                                                           
       Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pelaksanaan Rehabilitasi Movable Bridge (MB) berupa
                                                                           
       penggantian dan perbaikan pelat baja, penyambungan ulang, pekerjaan pengelasan, dan
       peningkatan kekuatan struktur, sehingga fungsi MB dapat kembali optimal, aman, dan memenuhi
       standar teknis sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
                                                                           
       Kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan melalui mekanisme Belanja Jasa Konstruksi Tahun Anggaran
                                                                           
       2025, sebagai upaya pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan penyeberangan serta
       mendukung konektivitas wilayah Kabupaten Ngada dan sekitarnya.      
                                                                           
                                                                           
D. Maksud dan Tujuan                                                       
                                                                           
      Maksud                                                               
                                                                           
                                                                           
      Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi pada Movable Bridge Pelabuhan Penyeberangan Aimere guna
      meningkatkan keselamatan, kekuatan, dan keandalan struktur.          
                                                                           
      Tujuan                                                               
                                                                           
                                                                           
     1) Mengganti bagian pelat baja yang rusak atau aus.                   
     2) Memperbaiki sambungan melalui pengelasan dan pemasangan baut baru. 
                                                                           
     3) Memastikan MB dapat beroperasi dengan aman sesuai standar keselamatan pelabuhan.
     4) Mendukung kelancaran layanan kapal dan kegiatan logistik di pelabuhan.
                                                                           
                                                                           
E. Lokasi Pekerjaan                                                        
   Melakukan Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Movable Bridge (MB) di Pelabuhan Penyeberangan
                                                                           
   Aimere di Desa Aimere Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada Provinsi NTT Kabpaten Belu.
F. Masa Pelaksanaan                                                        
   Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
G. Sumber Pendanaan                                                        
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
   Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
                                                                           
   Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:            
      Angsuran I sebesar 100 % dibayarkan 100% dari nilai kontrak setelah pekerjaan mencapai 100%
      realisasi fisik                                                      
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                           
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
                                                                           
I. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                           
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
                                                                           
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
                                                                           
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
Tenders also won by CV Jawa Mai
Authority
30 May 2025Penambahan Ruang Puskesmas WukirKab. Manggarai TimurRp 8,402,800,000
19 March 2022Pembangunan Mako Polres Nagekeo T.930 (Kontruksi Dan Fasum )Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 5,636,260,000
12 August 2020Peningkatan Jalan Piga - LowobiaKab. NgadaRp 2,500,000,000
4 July 2024Penambahan Ruang Puskesmas MaronggelaKab. NgadaRp 2,113,000,000
28 May 2019Pembangunan Jembatan Pasar BobouKab. NgadaRp 2,048,000,000
7 May 2018Peningkatan Jalan Were I - Were IIKab. NgadaRp 2,000,000,000
10 May 2021Pembangunan Jembatan Lipowani Kec. Keo Tengah (Dau)Kab. NagekeoRp 1,860,000,000
6 June 2022Pembangunan Jembatan Oki WajoKab. NagekeoRp 1,800,000,000
18 May 2021Pembangunan Jalan Ikk Golewa Segmen Depan Seminari St Paulus MatalokoKab. NgadaRp 1,500,000,000
8 May 2018Peningkatan Jalan Watu Laja - Warupadhi- FoaKab. NgadaRp 1,000,000,000