Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Dpmptsp Kabupaten Nunukan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024596000
Status: Seleksi Gagal
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 58883743
Work Location: Kec. Nunukan Selatan - Nunukan (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0020462115721000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0029645173802000---
CV Indotec Nusantara
07*7**1****23**0-68.74Skor teknis kurang dari ambang batas 70
Halijah Consultant
09*1**2****23**0---
0021964309722000---
0026616722722000---
0030140230722000--tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
CV Kawanlama Konsultan
09*1**7****23**0---
0768750747801000---
0017418096723000--Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
0930018171723000---
0868623638723000---
0751488230723000---
0032807224801000---
Nawa Bhakti Nusantara
02*8**7****23**0---
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0---
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
 PENGAWASAN  LANJUTAN PEMBANGUNAN  MALL PELAYANAN PUBLIK DPMPTSP         
                       KABUPATEN NUNUKAN                                 
                       LOKASI KEC. NUNUKAN                               
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG :                                                      
      Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern
   pemerinah Pasal 11 huruf a disebutkan bahwa peran APIP adalah memberikan
   keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efiisensi dan efektivitas atas
                                                                         
   pencapain tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Tahun
   2025 Pemda Nunukan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang akan
   melaksanakan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik    
   DPMPTSP Kabupaten Nunukan                                             
   Oleh karena itu perlu adanya pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
   Sehubungan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan telah
   mengalokasikan dana pada Dana APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran   
   2025 untuk Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP
                                                                         
   Kabupaten Nunukan                                                     
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   a. Maksud                                                             
      Maksud dari pengadaan pekerjaan konsultansi ini adalah adanya pengawasan
      pada pelaksanaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik
      DPMPTSP Kabupaten Nunukan                                          
   b. Tujuan                                                             
      1. Memastikan pelaksanaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP
         terlaksana dengan baik dengan tepat waktu, Pembangunan berjalan 
         sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak         
                                                                         
      2. Memastikan agar Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP       
         terbangun dengan fungsional dan dapat dipergunakan sebagaimana  
         mestinya.                                                       
                                                                         
3. TARGET/SASARAN                                                        
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konsultansi :
   terlaksananya Terbangunnya Kantor Mall Pelayanan Publik dengan spesifikasi
   teknis yang ada sesuai waktu yang ditentukan, Fungsional dan dapat    
   dipergunakan sebagaimana mestinya.                                    
                                                                         
                                                                         
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus  
   Delapan Puluh) hari kalender.                                         
                                                                         
 5. Detail Spesifikasi ada pada soft copi