Pengawasan Lanjutan Pembangunan Tambahan Prasarana Paras Perbatasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026838000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Kawanlama Konsultan
NPWP: 09*1**7****23**0
RUP Code: 58883747
Work Location: Kec. Nunukan Selatan - Nunukan (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Indotec Nusantara
07*7**1****23**0Rp 198,079,5007882.4-
CV Kawanlama Konsultan
09*1**7****23**0Rp 198,579,00084.4987.86-
0021964309722000---tidak hadir pembuktian kualifikasi
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0---tidak hadir pembuktian kualifikasi
Halijah Consultant
09*1**2****23**0----
0017418096723000----
0768445140723000----
0868623638723000----
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0----
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0----
0930018171723000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
  PENGAWASAN   LANJUTAN PEMBANGUNAN  TAMBAHAN PRASARANA PARAS            
     PERBATASAN KABUPATEN NUNUKAN LOKASI KEC. NUNUKAN SELATAN            
                                                                         
                                                                         
1. LATAR BELAKANG :                                                      
      Pasar Rakyat merupakan salah satu sarana distribusi perdagangan secara
   tradisional sebagai tempat aktfitas masyarakat dalam melakukan perdagangan
   / jual beli berbagai macam (kepokmas) Dimana mempunyai ciri khas adanya
   proses tawar menawar. Tahun 2025 Pemda Nunukan dalam hal ini Dinas    
                                                                         
   Pekerjaan Umum Penataan Ruang akan melaksanakan Pengawasan Lanjutan   
   Pembangunan Tambahan Prasarana Paras Perbatasan                       
   Oleh karena itu perlu adanya pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan  
   tersebut.                                                             
   Sehubungan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan telah
   mengalokasikan dana pada Dana APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran   
   2025 untuk Pengawasan Lanjutan Pembangunan Tambahan Prasarana Paras   
                                                                         
   Perbatasan Kabupaten Nunukan                                          
                                                                         
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   a. Maksud                                                             
                                                                         
      Maksud dari pengadaan pekerjaan konsultansi ini adalah adanya pengawasan
      pada pelaksanaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Tambahan Prasarana
      Paras Perbatasan Kab. Nunukan                                      
   b. Tujuan                                                             
      1. Memastikan pelaksanaan Pengawasan  Lanjutan Pembangunan         
         Tambahan Prasarana Paras Perbatasan terlaksana dengan baik dengan
         tepat waktu, Pembangunan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis
         yang ada dalam kontrak                                          
      2. Memastikan agar Pengawasan Lanjutan Pembangunan Tambahan        
         Prasarana Paras Perbatasan terbangun dengan fungsional dan dapat
                                                                         
         dipergunakan sebagaimana mestinya.                              
                                                                         
3. TARGET/SASARAN                                                        
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konsultansi :
   terlaksananya Terbangunnya Prasarana Paras Perbatasan dengan spesifikasi
   teknis yang ada sesuai waktu yang ditentukan, Fungsional dan dapat    
   dipergunakan sebagaimana mestinya.                                    
                                                                         
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus  
   Delapan Puluh) hari kalender.                                         
                                                                         
 5. Detail Spesifikasi ada pada soft copi