Pembangunan Pustu Manuk Bungkul Kec. Sembakung

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10042351000
Status: Tender Gagal
Date: 5 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 531,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 501,841,576
RUP Code: 55051804
Work Location: Kab.Nunukan Kec.Sembakung - Nunukan (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
0020288791723000Rp 498,500,000NIB dan SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0868623638723000--
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0--
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0--
0930018171723000--
CV Tuara Perkasa
09*5**2****23**0--
CV Kembar Emas Bersaudara
06*3**6****23**0--
0030342026722000--
0503206807727000--
0941522211723000--
0717720775723000--
0029956455723000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                  PEMBANGUNAN  PUSTU MANUK BUNGKUL                         
                Lokasi : Desa Manuk Bungkul Kec. Sembakung                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
   Puskesmas merupakan salah satu dari sekian banyak fasilitas pelayanan kesehatan
   (fasyankes) yang ada di bidang kesehatan. Puskesmas juga singkatan dari Pusat
                                                                           
   Kesehatan Masyarakat. Puskesmas merupakan salah satu fasyankes tempat   
   pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terdekat di wilayah kecamatan.  
                                                                           
   Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan mulai dari promotive, preventif,  
                                                                           
   rehabilitative dan koratif. Sehingga puskesmas merupakan tempat yang strategis
   dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesehatan untuk mencapai
                                                                           
   standar pelayanan minimal (SPM) bahkan dalam mencapai tujuan dari       
   pembangunan kesehatan di bidang kesehatan secara global.                
                                                                           
      Selain itu Puskesmas memiliki jejaring ditingkat desa yang disebut Pustu
                                                                           
   (Puskesmas Pembantu) yang berfungsi sebagai penunjang dan membantu      
   melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya     
                                                                           
   dan  memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan menjadi jembatan
                                                                           
   antara masyarakat dan Puskesmas                                         
                                                                           
      Oleh karena itu, di Kabupaten Nunukan masih ada sebagian wilayah kerja pustu
   (Puskesmas pembantu) khususnya diwilayah terpencil yang belum memiliki Bangunan
                                                                           
   Pustu tetapi ada petugasnya, petugas tersebut menumpang di bangunan milik desa
   atau bangunan pemerintah lainnya, sehingga petugas kesulitan memberikan 
                                                                           
   pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.                            
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                           
   a. Maksud                                                               
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan pembangunan
                                                                           
      gedung Pustu desa Manuk Bukul di Kecamatan Sembakung ;               
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
      Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pembangunan Pustu Manuk Bukul di
                                                                           
      kecamatan Sembakung, yaitu :                                         
    1. Agar tersedianya sarana fasilitas pelayanan kesehatan di Wilayah Kabupaten
                                                                           
       khususnya di kecamatan yang desanya tidak mempunyai Puskesmas       
                                                                           
       Pembantu;                                                           
    2. Untuk menambah fasilitas kesehatan tingkat pertama pada kecamatan yang
       memang  membutuhkan  fasilitas layanan kesehatan di masing-masing   
                                                                           
       kecamatan tanpa puskesmas pada wilayah Kabupaten Nunukan.           
                                                                           
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
   Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
                                                                           
   terbangunnya Pustu di Kecamatan Sembakung guna mendekatkan pelayanan    
   Kesehatan kepada masyarakat di desa Manuk Bukul yang memenuhi standar   
                                                                           
   prototype.                                                              
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (seratus Lima
                                                                           
   puluh) hari kalender