Pembangunan Pustu Manuk Bungkul Kec. Sembakung

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057069000
Status: Tender Ulang
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 531,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 501,841,576
Winner (Pemenang): CV Anak Agung Perkasa
NPWP: 666935770723000
RUP Code: 55051804
Work Location: Kab.Nunukan Kec.Sembakung - Nunukan (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0666935770723000Rp 499,000,000
0868623638723000-
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0-
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0-
0930018171723000-
0607205267723000-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                  PEMBANGUNAN  PUSTU MANUK BUNGKUL                         
                Lokasi : Desa Manuk Bungkul Kec. Sembakung                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
   Puskesmas merupakan salah satu dari sekian banyak fasilitas pelayanan kesehatan
   (fasyankes) yang ada di bidang kesehatan. Puskesmas juga singkatan dari Pusat
                                                                           
   Kesehatan Masyarakat. Puskesmas merupakan salah satu fasyankes tempat   
   pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terdekat di wilayah kecamatan.  
                                                                           
   Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan mulai dari promotive, preventif,  
                                                                           
   rehabilitative dan koratif. Sehingga puskesmas merupakan tempat yang strategis
   dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesehatan untuk mencapai
                                                                           
   standar pelayanan minimal (SPM) bahkan dalam mencapai tujuan dari       
   pembangunan kesehatan di bidang kesehatan secara global.                
                                                                           
      Selain itu Puskesmas memiliki jejaring ditingkat desa yang disebut Pustu
                                                                           
   (Puskesmas Pembantu) yang berfungsi sebagai penunjang dan membantu      
   melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya     
                                                                           
   dan  memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan menjadi jembatan
                                                                           
   antara masyarakat dan Puskesmas                                         
                                                                           
      Oleh karena itu, di Kabupaten Nunukan masih ada sebagian wilayah kerja pustu
   (Puskesmas pembantu) khususnya diwilayah terpencil yang belum memiliki Bangunan
                                                                           
   Pustu tetapi ada petugasnya, petugas tersebut menumpang di bangunan milik desa
   atau bangunan pemerintah lainnya, sehingga petugas kesulitan memberikan 
                                                                           
   pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.                            
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                           
   a. Maksud                                                               
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan pembangunan
                                                                           
      gedung Pustu desa Manuk Bukul di Kecamatan Sembakung ;               
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
      Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pembangunan Pustu Manuk Bukul di
                                                                           
      kecamatan Sembakung, yaitu :                                         
    1. Agar tersedianya sarana fasilitas pelayanan kesehatan di Wilayah Kabupaten
                                                                           
       khususnya di kecamatan yang desanya tidak mempunyai Puskesmas       
                                                                           
       Pembantu;                                                           
    2. Untuk menambah fasilitas kesehatan tingkat pertama pada kecamatan yang
       memang  membutuhkan  fasilitas layanan kesehatan di masing-masing   
                                                                           
       kecamatan tanpa puskesmas pada wilayah Kabupaten Nunukan.           
                                                                           
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
   Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
                                                                           
   terbangunnya Pustu di Kecamatan Sembakung guna mendekatkan pelayanan    
   Kesehatan kepada masyarakat di desa Manuk Bukul yang memenuhi standar   
                                                                           
   prototype.                                                              
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (seratus Lima
                                                                           
   puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Anak Agung Perkasa
Authority
21 May 2025Pembangunan Lapangan Mini Soccer Desa BinalawanKab. NunukanRp 2,380,000,000
5 April 2016Peningkatan Jalan Padaidi Kecamatan Sebatik (Dak Afirmasi)UKPBJ Kabupaten NunukanRp 2,124,920,000
11 April 2017Pembangunan Box Culvert Km.07.Km.08 Desa Binusan (Bkp)Pemerintah Daerah Kabupaten NunukanRp 2,005,700,000
3 October 2015Pengadaan Keramba Jaring ApungPemerintah Kabupaten BulunganRp 1,919,000,000
18 April 2017Peningkatan Jalan Perumahan RT.01 - RT.04 Desa Bambangan (Bkp)Pemerintah Daerah Kabupaten NunukanRp 1,805,620,000
7 June 2015Peningkatan Jalan Menuju Kantor Kelurahan MansapaUKPBJ Kabupaten NunukanRp 1,040,800,000
9 September 2014Advetorial Pada Media Tv NasionalRp 1,000,000,000
4 June 2018Pembuatan Jalur Pejalan Kaki/Jalan Setapak/Jalan Dalam Kawasan, Boardwalk, Pedestrian Dan Tempat ParkirKab. NunukanRp 950,000,000
30 May 2017Pembangunan Embung Dan Saluran Balansiku (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten NunukanRp 949,596,000
20 October 2015Peralatan Dan Perlengkapan Alat-Alat Laboratorium (Dak)Pemerintah Kabupaten BulunganRp 875,700,000