URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN LABORATORIUM
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SMPN
1 SEBATIK TENGAH
LOKASI
KECAMATAN SEBATIK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak Item pekerjaannya termasuk/dimasukan
dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik sebelum, selama berlangsungnya
kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail disajikan berikut ini.
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan
paket pekerjaan.
Penyedia Jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah
selesai.
Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
2. Pembuatan Jalan Sementara
Penyedia Jasa diperbolehkan membuat jalan kerja ke dan melalui daerah yang menggunakan
jalan-jalan setempat yang sudah ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan
dengan daerah proyek dimana segala resiko yang mungkin akan timbul karena adanya jalan
kerja tersebut termasuk pembuatan dan pemeliharaannya sudah merupakan resiko bagi Penyedia
Jasa untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaannya selama pelaksanaan kontrak dan tidak
ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan karena pembuatan dan pemeliharaan jalan kerja
sudah menjadi bagian dari kebutuhan Penyedia Jasa dan sudah harus diperhitungkan dalam
harga satuan kontrak pekerjaan yang dikontrakkan. Bila Jalan kerja yang dipakai Penyedia Jasa
merupakan jalan-jalan yang sudah ada terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan dari
aparat/pemilik jalan tersebut.
Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang
berhubungan dengan penggunaan jalan dan arah angkutan umum. Penyedia Jasa harus
memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada dan memperkuat jembatan beton bila ada
sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya
dan harus direncana sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus
mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah
setempat dan Badan Swasta bila diperlukan.
Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang ada atas bebannya sendiri dan biaya yang mungkin
akan timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga penawaran dalam Harga
Kontrak pekerjaan yang dikontrakkan. Penggunaan tanah tersebut sepengetahuan pemberi Tugas,
dalam hal ini Penyedia Jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh
sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah jika ada dapat dilakukan dan segala
resikonya sudah diperhitungkan oleh Penyedia Jasa.
Tidak ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan berkenaan dengan kebutuhan jalan
kerja tersebut dimana Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin akan timbul termasuk pemeliharaan jalan kerja atau bangunan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
PEKERJAAN GALIAN
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksana harus menentukan posisi / lokasi tempat galian dengan tepat, kemudian sebelum digali harus
mendapatkan persetujuan Pengawas, hal ini untuk menghindari terjadinya salah gali, sehingga harus
diurug yang memerlukan persyaratan tersendiri.
b. Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar, kedalaman dan kemiringan sesuai
rencana dan pertimbangan kemudahan pengerjaan.
c. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil yang mampu menahan pekerjaan
disekitarnya. Struktur atau mesin harus dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang
memadai harus dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-waklu tidak dilindungi dapat
berbahaya/tidak stabil.
d. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan seluruh material
yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan (pompa).
e. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain dimana aliran bawah tanah atau
tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum
yang cukup untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah sabun dan
desinfektan.
f. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang masih berfungsi dari pipa, kabel
atau jalur lainnya atau struktur yang dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh
operasinya.
g. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau
ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk
apapun yang dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu beton, tembok.
h. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap material di bawah dan
di luar batas galian.
i. Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut atau material lainnya yang tak
memenuhi dalam pendapat Konsultan Pengawas, maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar
atau seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan
Konsultan Pengawas.
j. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan proyek dimana
memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau urugan kembali.
k. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar akar atau benda tetumbuhan
lain dan tanah yang kompresif yang menurut pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan
dari material pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan yang tidak
dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
permanen.
l. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar rencana, ternyata tanah dasar galian menunjukkan
hal-hal yang meragukan, maka pelaksana harus meminta petunjuk Pengawas / Perencana.
m. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
➢ Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
➢ Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug kembali dengan timbunan
pilihan seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
URUGAN / TIMBUNAN TANAH
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat. seluruh bahan yang tidak memenuhi harus telah dibuang
sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan yang ada atau yang baru
dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk membentuk teras dengan lebar cukup untuk
memungkinkan pemadatan dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
c. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata. Bila lebih dari satu lapis
akan dipasang, maka lapis tersebut sedapat mungkin harus dibuat sama tebalnya.
d. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material ketempat permukaan yang
telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak
diperbolehkan, terutama selama musim hujan.
e. Pemadatan langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing-masing lapis harus
dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang memadai yang disetujui Konsultan pengawas.
f. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari material berada dalam rentang
kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari kadar air optimum.
g. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan selama pekerjaan pemasangan dan
pemadatan berlangsung.
h. Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk pengendalian kelembaban
timbunan selama operasi pemasangan dan pemadatan.
i. Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki.
j. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain setelah dipadatkan biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material masih memenuhi syarat.
k. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat material dari Spesifikasi ini
harus seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas
PEKERJAAN BETON
Pelaksanaan pengecoran
➢ Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih
dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas dari beton
dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
➢ Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa cetakan
dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh melaksanakan pengecoran
beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas untuk memulai.
➢ Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai, tidak ada beton yang boleh
dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
➢ Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah dalamnya dilapisi dengan
minyak mineral yang tak akan membekas.
➢ Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir dalam cetakan dalam waktu
1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas
pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.
➢ Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi yang telah
disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
➢ Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar dan halus
dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran
➢ Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang rapat, beton harus
dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya.
➢ Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang telah berada di
tempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.
➢ Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan beton dalam waktu
kurang dari 24 jam setelah pengecoran.
BAJA TULANGAN UNTUK BETON
Pembengkokan
a. Terkecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, seluruh tulangan harus dibengkokan dalam keadaan
dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315 menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari
tekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas untuk pembengkokan di lapangan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat dari
baja tidak terlalu banyak berubah.
b. Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
Penempatan dan pengikatan
a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat,
karat dan kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
beton.
b. Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut penutup
minimum yang disyaratkan
c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser
sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan dari batang melintang atau pengikat terhadap baja tarik utama
tidak diperkenankan.
d. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan yang ditunjukkan pada gambar.
Penyambungan (splicing) dari batang, terkecuali ditunjukkan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
e. Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang menumpang haruslah 40 diameter
batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
f. Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci dalam gambar atau secara khusus
diijinkan oleh Konsultan Pengawas secara tertulis. Bila Direksi menyetujui pengelasan dan penyambung,
maka sambungan dalam hal ini adalah las tumpu ujung yang menembus penuh. Pendinginan benda las
dengan air tidak diijinkan.
g. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan beton sehingga tidak akan tampak
dari luar.
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Kusen Pintu (P1,P2) Kayu
b. Pekerjaan Kusen Jendela (J1) Kayu
c. Pekerjaan Daun Pintu (P1,P2) Panil Kayu
d. Pekerjaan Daun Jendela (J1) Kayu Kelas II Panil Kaca 5mm
e. Pekerjaan Jalusi Ventilasi Gevel (V1) Kayu
f. Pek. Pasangan Kaca Ventilasi Pintu (P1)
g. Pek. Pasangan Kaca Ventilasi Jendela (J1)
Jenis dan Ukuran Kusen
1. Menggunakan bahan kayu kelas II digunakan untuk pekerjaan:
a. Kusen pintu, kusen jendela, Ventilasi dan daun jendela menggunakan bahan Kayu Kelas II dengan
kualitas yang bagus dan dikerjakan sesuai dengan ukuran-ukuran/detail dari gambar kerja
b. Sistim pemotongan dan sambungan dilakukan dengan rapih tanpa ada celah.
c. Kusen harus siku dan sambungan-sambungannya harus rapat.
d. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu pada gambar kerja sebelum
melaksanakan pekerjaan baik perakitan/pengadaan maupun pemasangan kusen tersebut dan bila
terdapat kelainan/kesalahan seperti kesalahan perletakan, bukaan, serta ukuran-ukuran segera
dikonsultasikan dengan direksi/ pengawas lapangan. Atas kelalaian kontraktor, kontraktor diwajibkan
memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja atau kebutuhan.
e. Type dan jenis Kusen dan daun pintu/Jendela sesuai dengan gambar kerja (gambar detail).
f. Untuk daun pintu menggunakan engsel 4” sebanyak 3 (Tiga) buah, dan Daun Jendela menggunakan
engsel 3” sebanyak 2(Dua) Buah. Dan semua daun pintu dan Daun Jendela menggunakan Grendel.
g. Semua jenis kaca menggunakan kaca Bening ketebalan 5 (lima) mm tidak bergelombang
dan harus produksi pabrik yang disetujui direksi, penempatan sesuai petunjuk gambar detail .
2. Menggunakan bahan Kayu Kelas II dan berkualitas baik digunakan untuk pekerjaan:
a. Kusen pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan Kayu Kelas II dan dikerjakan sesuai dengan
ukuran-ukuran/detail dari gambar kerja
b. Sistim pemotongan dan sambungan dilakukan dengan rapih tanpa ada celah.
c. Kusen harus siku dan diserut halus serta sambungan-sambungannya harus rapat.
d. Untuk daun pintu menggunakan Bingkai Kayu Kelas II dan Panil Kaca 5mm.
e. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu pada gambar kerja sebelum
melaksanakan pekerjaan baik perakitan/pengadaan maupun pemasangan kusen tersebut dan bila
terdapat kelainan/kesalahan seperti kesalahan perletakan, bukaan, serta ukuran-ukuran segera
dikonsultasikan dengan direksi/ pengawas lapangan. Atas kelalaian kontraktor, kontraktor diwajibkan
memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja atau kebutuhan.
f. Type dan jenis daun pintu sesuai dengan gambar kerja (gambar detail).
g. Semua hasil produk daun jendela harus rata, licin dan sambungan rapat.
h. Untuk daun pintu menggunakan engsel 4” sebanyak 3 (Tiga) buah. Dan semua daun pintu menggunakan
Grendel pintu
PEKERJAAN PASANGAN BATA
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua dinding bangunan dipasang ½ (setengah bata) yang diperkuat dengan kolom beton bertulang, yang
jarak peletakannya sesuai dengan gambar kerja.
b. Bata merah yang dipakai adalah jenis bata banting yang berkualitas baik, dan sebelum dipakai harus
dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga buihnya habis.
c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk pasangan bata mulai dari
sloof beton bertulang sampai setinggi 30 cm diatas rencana lantai dipasang dinding trasraam dengan
adukan 1 pc : 2 ps.
d. Pasangan dinding bata trasraam dengan adukan 1 pc : 2 ps, juga dipakai untuk memperkuat pasangan
saluran air hujan dan pasangan pondasi rollag batu kali.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
PEKERJAAN PLESTERAN
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar adukan dapat melekat
dengan baik.
b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk plesteran
dinding trasraam 1pc : 2 ps.
c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 4 ps, setelah dipermukaan beton yang akan diplester dikasarkan
terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
d. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang-bidangnya rata, tegak lurus/siku
terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan permukaannya dengan digosok sampai licin. Agar
didapat bidang plesteran yang rata permukaannya maka dalam pelaksanaanya pemborong harus
menginstruksikan kepada tukang batu agar membuat kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
PEKERJAAN KERAMIK LANTAI & KERAMIK DINDING
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persetujuan, sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up)
yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan , warna dan grouting-nya (kolotannya).
b. Sebelum pemasangan lantai keramik dimulai, kontraktor wajib memeriksa lapisan dasarnya terutama
pemadatan tanah.
c. Untuk semua pasangan lantai menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.
d. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna ubin yang dipasang atau
warna lain atas persetujuan Pengawas/Perencana.
e. Semua nat keramik antar ruang kelas dan teras harus sejajar.
f. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus mengganti,
atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
g. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam keadaan bersih dari kotoran yang
menempel pada muka lantai.
h. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik yang pengerjaannya telah disetujui
oleh Pengelola Teknis.
b. Pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan secara teliti gambar kerja atau syarat-syarat yang ada.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas
PEKERJAAN KAP DAN ATAP
Pedoman Pelaksanaan
a. Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran baja ringan maupun cara
penyambungannya.
b. Setelah semua kuda-kuda sudah terpasang diposisinya masing-masing selanjutnya di pasangkan balok
skur/pengaku agar kedudukan kuda-kuda tidak goyang dan selanjutnya dipasangi Reng dengan jarak sesuai
dengan gambar kerja.
c. Pemasangan penutup atap berupa Atap Spandek harus sesuai dengan gambar kerja dan tidak boleh
bergelombang.
d. Listplank dibuat dari papan Kayu Kelas II, sesuai gambar. Pemasangan dilakukan langsung pada Reng,
dimana pemasangannya harus rapi dan lurus.
e. Semua pekerjaan diatas harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan jika didapat pekerjaan
yang tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus membongkar kembali dan memasangnya
kembali dengan mensesuaikan dengan gambar kerja.
PEKERJAAN PLAFOND
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan rangka plafond harus rata sehingga tidak menimbulkan permukaan plafond menjadi
bergelombang dan mengganggu estetika.
b. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit-langit tidak merusak
lantai ataupun pekerjaan – pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya boleh dipasang setelah
semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.
c. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, diffuser-diffuser, AC,
pinggiran-pinggiran dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang harus dibuka kembali jika terjadi
perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya (mekanikal, elektrikal atau memperbaiki pekerjaan)
dan harus dipasang kembali dengan kondisi baik dan rapi serta mendapat persetujuan dari Pengawas /
Pengelola Teknis.
d. Pelaksana harus membuat lobang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-lokasi yang sudah mendapat
persetujuan Pengawas / Pengelola Teknis.
e. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak dan ukuran sesuai dengan gambar kerja dan syarat-
syarat yang ditentukan.
f. Pemasangan Plafond Gypsum disesuaikan dengan gambar Perencanaan.
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengerjaan (Mock Up)
➢ Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
➢ Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas.
➢ Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Pekerjaan Cat Dinding.
➢ Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dinding bangunan dan
finishing / atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
➢ Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat untuk exterior jenis Emulsi
Acrylic.
➢ Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic.
➢ Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak–retak dan
Kontraktor meminta persetujuan kepada Pengawas.
➢ Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
➢ 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan menggunakan Roller.
➢ Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan
dengan 3 lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapisan I , encer (tambahan 20 % air).
• Lapisan II kental.
• Lapisan III encer.
➢ Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor percampuran (batch number) yang sama.
➢ Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Langit-Langit
➢ Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gypsum maupun pelat beton
atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
➢ Cat yang digunakan jenis Acrylic Emulsi, warna ditentukan Direksi setelah melakukan percobaan
pengecatan.
➢ Selanjutnya semua metode / prosedur sama, dengan pengecatan dinding lapis alkali resistance sealer
pada pengecatan langit-langit ini.
d. Pekerjaan Cat Besi dan Kayu.
➢ Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi dan kayu yang terlihat
dan pekerjaan besi serta kayu lain ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain.
➢ Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss.
➢ Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas halus dan bebas debu,
minyak dan lain-lain.
➢ Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-ujungnya
yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis, setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
➢ Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering
baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
➢ Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan Instalasi Elektrikal
a. Sebelum mulai pekerjaan, selambat-lambatnya 4 hari, Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan elektrikal meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari PTP dan Konsultan
pengawas yang harus dilampiri dengan shop drawing.
b. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah tipe NYA merek Supreme, dengan
penampang minimum 2.5 mm2, dan di bungkus pipa konduit 20 mm Clypsal.
c. Untuk penyambungan kabel – kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC,
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan
memakai sekrup, sedang untuk penyambungan di dalam beton harus menggunakan terminal box metal.
d. Pemasangan kabel diatas plafond harus disusun rapi dan diklem/ diikat dengan kawat pada rak–rak kabel
(trunking dan kabel – kabel tidak di perkenankan diklem langsung pada konstruksi bangunan).
e. Penyambungan kabel – kabel penerangan dan stop kontak di dalam dos harus memakai las doop yang
terbuat dari bakelit berwarna Buatan legrand, 3mmss atau equivalen yang dapat disetujui oleh direksi, las
doop dari bahan porselin tidak dapat di perkenankan untuk di pasang.
f. Semua instalasi pengkabelan harus dipasang didalam conduit (pipa intalasi pvc), baik yang di pasang rak
kabel (trunking) maupun yang menuju ke titik – titik lampu dan stop kontak.
g. Stop kontak biasa dan komputer dipasang 50 cm di atas lantai, juga harus memiliki terminal phase, netral
dan grounding.
h. Saklar dinding yang dipakai adalah Saklar engkel OB "Broco", di pasang 150 cm di atas lantai.
i. Kotak sambung (junction box) untuk saklar atau stop kontak harus dari bahan metal yang memiliki
terminal grounding, di pasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga di perolih pemasangan
saklar atau stop kontak yang rapi. Junction box harus mempunyai terminal grounding.
j. Lampu yang dipasang harus sesuai dengan yang dimaksud dalam shoop drawing.
a. Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana disebutkan merk tertentu atau kelas mutu dari
material/ komponen tertentu, maka kontraktor diwajibkan melaksanakan/menawar material yang dalam
mutu yang disebutkan. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak dapat diadakan material yang
disebutkan dalam tabel material, karena alasan kuat dan dapat diterima pemilik, Konsultan Pengawas dan
PTP, maka dapat dicarikan penggantinya merek / tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada kontraktor.