Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smpn 1 Sebatik Tengah (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3553338
Date: 22 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 562,339,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 562,154,000
Winner (Pemenang): CV Zain Utama Karya
NPWP: 868623638723000
RUP Code: 41504572
Work Location: Kec. Sebatik Tengah - Nunukan (Kab.)
Participants: 8
Applicants
0868623638723000Rp 560,000,000
0930018171723000-
0023746639728000-
0020288791723000-
0666935770723000-
0751487745723000-
0029086097507000-
0011188190429000-
Attachment
URAIAN    PEKERJAAN                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               KEGIATAN                                     
                                                                            
                   PEMBANGUNAN      LABORATORIUM                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              PEKERJAAN                                     
                                                                            
      PEMBANGUNAN      RUANG  LABORATORIUM     KOMPUTER     SMPN            
                          1 SEBATIK  TENGAH                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                LOKASI                                      
                    KECAMATAN    SEBATIK   TENGAH                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       TAHUN   ANGGARAN    2023                             
    PEKERJAAN PERSIAPAN                                                     
                                                                            
    Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak Item pekerjaannya termasuk/dimasukan
                                                                            
    dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik sebelum, selama berlangsungnya
    kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan detail disajikan berikut ini. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1.  Mobilisasi dan Demobilisasi                                             
                                                                            
    Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
    berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan
                                                                            
    paket pekerjaan.                                                        
                                                                            
    Penyedia Jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian
                                                                            
    kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah
    selesai.                                                                
                                                                            
                                                                            
    Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
                                                                            
2.  Pembuatan Jalan Sementara                                               
                                                                            
    Penyedia Jasa diperbolehkan membuat jalan kerja ke dan melalui daerah yang menggunakan
                                                                            
    jalan-jalan setempat yang sudah ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan
    dengan daerah proyek dimana segala resiko yang mungkin akan timbul karena adanya jalan
                                                                            
    kerja tersebut termasuk pembuatan dan pemeliharaannya sudah merupakan resiko bagi Penyedia
                                                                            
    Jasa untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaannya selama pelaksanaan kontrak dan tidak
    ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan karena pembuatan dan pemeliharaan jalan kerja
                                                                            
    sudah menjadi bagian dari kebutuhan Penyedia Jasa dan sudah harus diperhitungkan dalam
    harga satuan kontrak pekerjaan yang dikontrakkan. Bila Jalan kerja yang dipakai Penyedia Jasa
                                                                            
    merupakan jalan-jalan yang sudah ada terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan dari
                                                                            
    aparat/pemilik jalan tersebut.                                          
                                                                            
    Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang
    berhubungan dengan penggunaan jalan dan arah angkutan umum. Penyedia Jasa harus
                                                                            
    memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada dan memperkuat jembatan beton bila ada
                                                                            
    sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutan, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya
    dan harus direncana sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus
                                                                            
    mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah
                                                                            
    setempat dan Badan Swasta bila diperlukan.                              
    Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang ada atas bebannya sendiri dan biaya yang mungkin
                                                                            
    akan timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam harga penawaran dalam Harga
    Kontrak pekerjaan yang dikontrakkan. Penggunaan tanah tersebut sepengetahuan pemberi Tugas,
                                                                            
    dalam hal ini Penyedia Jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh
                                                                            
    sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah jika ada dapat dilakukan dan segala
    resikonya sudah diperhitungkan oleh Penyedia Jasa.                      
                                                                            
    Tidak ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan berkenaan dengan kebutuhan jalan
                                                                            
    kerja tersebut dimana Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
    mungkin akan timbul termasuk pemeliharaan jalan kerja atau bangunan yang digunakan oleh
                                                                            
    Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN GALIAN                                                        
                                                                            
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
    a. Pelaksana harus menentukan posisi / lokasi tempat galian dengan tepat, kemudian sebelum digali harus
                                                                            
      mendapatkan persetujuan Pengawas, hal ini untuk menghindari terjadinya salah gali, sehingga harus
      diurug yang memerlukan persyaratan tersendiri.                        
    b. Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar, kedalaman dan kemiringan sesuai
                                                                            
      rencana dan pertimbangan kemudahan pengerjaan.                        
    c. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil yang mampu menahan pekerjaan
                                                                            
      disekitarnya. Struktur atau mesin harus dipertahankan sepanjang waktu, dan skor serta turap yang
      memadai harus dipasang jika tepi permukaan galian yang sewaktu-waklu tidak dilindungi dapat
                                                                            
      berbahaya/tidak stabil.                                               
    d. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan seluruh material
                                                                            
      yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan (pompa).    
    e. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain dimana aliran bawah tanah atau
                                                                            
      tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus setiap saat menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum
      yang cukup untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah sabun dan
                                                                            
      desinfektan.                                                          
    f. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang masih berfungsi dari pipa, kabel
      atau jalur lainnya atau struktur yang dijumpai dan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh
                                                                            
      operasinya.                                                           
    g. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau
                                                                            
      ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan harus mencakup pembuangan seluruh material dalam bentuk
      apapun yang dijumpai, termasuk tanah, pondasi, batu bata, batu beton, tembok.
                                                                            
    h. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap material di bawah dan
      di luar batas galian.                                                 
                                                                            
    i. Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut atau material lainnya yang tak
      memenuhi dalam pendapat Konsultan Pengawas, maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar
      atau seluruhnya dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan
      Konsultan Pengawas.                                                   
                                                                            
    j. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan proyek dimana
      memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau urugan kembali.
                                                                            
                                                                            
    k. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar akar atau benda tetumbuhan
                                                                            
      lain dan tanah yang kompresif yang menurut pendapat Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan
      dari material pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan yang tidak
                                                                            
      dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
      permanen.                                                             
                                                                            
    l. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar rencana, ternyata tanah dasar galian menunjukkan
      hal-hal yang meragukan, maka pelaksana harus meminta petunjuk Pengawas / Perencana.
                                                                            
    m. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
      ➢  Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
      ➢  Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug kembali dengan timbunan
                                                                            
         pilihan seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  URUGAN / TIMBUNAN TANAH                                                   
                                                                            
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
    a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat. seluruh bahan yang tidak memenuhi harus telah dibuang
                                                                            
      sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.                    
    b. Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan yang ada atau yang baru
                                                                            
      dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk membentuk teras dengan lebar cukup untuk
      memungkinkan pemadatan dengan peralatan sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
                                                                            
    c. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata. Bila lebih dari satu lapis
      akan dipasang, maka lapis tersebut sedapat mungkin harus dibuat sama tebalnya.
                                                                            
    d. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material ketempat permukaan yang
      telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak
      diperbolehkan, terutama selama musim hujan.                           
                                                                            
    e. Pemadatan langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing-masing lapis harus
      dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang memadai yang disetujui Konsultan pengawas.
                                                                            
    f. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari material berada dalam rentang
      kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari kadar air optimum.           
                                                                            
    g. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan selama pekerjaan pemasangan dan
      pemadatan berlangsung.                                                
                                                                            
    h. Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk pengendalian kelembaban
      timbunan selama operasi pemasangan dan pemadatan.                     
                                                                            
    i. Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki.    
    j. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain setelah dipadatkan biasanya tidak
      memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material masih memenuhi syarat.
                                                                            
    k. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat material dari Spesifikasi ini
      harus seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas                   
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN BETON                                                         
                                                                            
    Pelaksanaan pengecoran                                                  
      ➢  Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
                                                                            
         memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila operasi telah ditunda untuk lebih
         dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas dari beton
                                                                            
         dan tanggal serta waktu pencampuran beton.                         
      ➢  Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa cetakan
                                                                            
         dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan persetujuan secara tertulis untuk
         pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boieh melaksanakan pengecoran
         beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas untuk memulai.
                                                                            
      ➢  Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai, tidak ada beton yang boleh
         dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
                                                                            
         dan pengecoran secara keseluruhan.                                 
      ➢  Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah dalamnya dilapisi dengan
                                                                            
         minyak mineral yang tak akan membekas.                             
      ➢  Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir dalam cetakan dalam waktu
                                                                            
         1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu sesuai petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas
         pengamatan sifat-sifat mengerasnya semen yang digunakan.           
                                                                            
      ➢  Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi yang telah
         disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.                
                                                                            
      ➢  Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel kasar dan halus
         dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke tempat pengecoran
      ➢  Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang rapat, beton harus
                                                                            
         dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih dari 15 cm tebalnya.
      ➢  Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang telah berada di
                                                                            
         tempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.    
      ➢  Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan beton dalam waktu
                                                                            
         kurang dari 24 jam setelah pengecoran.                             
    BAJA TULANGAN UNTUK BETON                                               
    Pembengkokan                                                            
                                                                            
    a. Terkecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, seluruh tulangan harus dibengkokan dalam keadaan
      dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315 menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari
                                                                            
      tekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas untuk pembengkokan di lapangan
      disetujui oleh Konsultan Pengawas, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat dari
                                                                            
      baja tidak terlalu banyak berubah.                                    
    b. Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan dengan mesin pembengkok.
                                                                            
                                                                            
    Penempatan dan pengikatan                                               
                                                                            
    a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat,
      karat dan kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan
                                                                            
      beton.                                                                
    b. Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut penutup
      minimum yang disyaratkan                                              
                                                                            
    c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser
      sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan dari batang melintang atau pengikat terhadap baja tarik utama
                                                                            
      tidak diperkenankan.                                                  
    d. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan yang ditunjukkan pada gambar.
                                                                            
      Penyambungan (splicing) dari batang, terkecuali ditunjukkan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa
      persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.                         
                                                                            
    e. Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang menumpang haruslah 40 diameter
      batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.        
                                                                            
    f. Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci dalam gambar atau secara khusus
      diijinkan oleh Konsultan Pengawas secara tertulis. Bila Direksi menyetujui pengelasan dan penyambung,
                                                                            
      maka sambungan dalam hal ini adalah las tumpu ujung yang menembus penuh. Pendinginan benda las
      dengan air tidak diijinkan.                                           
    g. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan beton sehingga tidak akan tampak
                                                                            
      dari luar.                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                             
    Lingkup Pekerjaan                                                       
                                                                            
    a. Pekerjaan Kusen Pintu (P1,P2) Kayu                                   
    b. Pekerjaan Kusen Jendela (J1) Kayu                                    
                                                                            
    c. Pekerjaan Daun Pintu (P1,P2) Panil Kayu                              
    d. Pekerjaan Daun Jendela (J1) Kayu Kelas II Panil Kaca 5mm             
                                                                            
    e. Pekerjaan Jalusi Ventilasi Gevel (V1) Kayu                           
    f. Pek. Pasangan Kaca Ventilasi Pintu (P1)                              
    g. Pek. Pasangan Kaca Ventilasi Jendela (J1)                            
    Jenis dan Ukuran Kusen                                                  
                                                                            
    1. Menggunakan bahan kayu kelas II digunakan untuk pekerjaan:           
      a. Kusen pintu, kusen jendela, Ventilasi dan daun jendela menggunakan bahan Kayu Kelas II dengan
                                                                            
         kualitas yang bagus dan dikerjakan sesuai dengan ukuran-ukuran/detail dari gambar kerja
      b. Sistim pemotongan dan sambungan dilakukan dengan rapih tanpa ada celah.
                                                                            
      c. Kusen harus siku dan sambungan-sambungannya harus rapat.           
      d. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu pada gambar kerja sebelum
                                                                            
         melaksanakan pekerjaan baik perakitan/pengadaan maupun pemasangan kusen tersebut dan bila
         terdapat kelainan/kesalahan seperti kesalahan perletakan, bukaan, serta ukuran-ukuran segera
                                                                            
         dikonsultasikan dengan direksi/ pengawas lapangan. Atas kelalaian kontraktor, kontraktor diwajibkan
         memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja atau kebutuhan.  
                                                                            
      e. Type dan jenis Kusen dan daun pintu/Jendela sesuai dengan gambar kerja (gambar detail).
      f. Untuk daun pintu menggunakan engsel 4” sebanyak 3 (Tiga) buah, dan Daun Jendela menggunakan
                                                                            
         engsel 3” sebanyak 2(Dua) Buah. Dan semua daun pintu dan Daun Jendela menggunakan Grendel.
      g. Semua jenis kaca menggunakan kaca Bening ketebalan 5 (lima) mm tidak bergelombang
         dan harus produksi pabrik yang disetujui direksi, penempatan sesuai petunjuk gambar detail .
                                                                            
    2. Menggunakan bahan Kayu Kelas II dan berkualitas baik digunakan untuk pekerjaan:
      a. Kusen pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan Kayu Kelas II dan dikerjakan sesuai dengan
                                                                            
         ukuran-ukuran/detail dari gambar kerja                             
      b. Sistim pemotongan dan sambungan dilakukan dengan rapih tanpa ada celah.
                                                                            
      c. Kusen harus siku dan diserut halus serta sambungan-sambungannya harus rapat.
      d. Untuk daun pintu menggunakan Bingkai Kayu Kelas II dan Panil Kaca 5mm.
                                                                            
      e. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu pada gambar kerja sebelum
         melaksanakan pekerjaan baik perakitan/pengadaan maupun pemasangan kusen tersebut dan bila
                                                                            
         terdapat kelainan/kesalahan seperti kesalahan perletakan, bukaan, serta ukuran-ukuran segera
         dikonsultasikan dengan direksi/ pengawas lapangan. Atas kelalaian kontraktor, kontraktor diwajibkan
                                                                            
         memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja atau kebutuhan.  
      f. Type dan jenis daun pintu sesuai dengan gambar kerja (gambar detail).
      g. Semua hasil produk daun jendela harus rata, licin dan sambungan rapat.
                                                                            
      h. Untuk daun pintu menggunakan engsel 4” sebanyak 3 (Tiga) buah. Dan semua daun pintu menggunakan
        Grendel pintu                                                       
    PEKERJAAN PASANGAN BATA                                                 
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
                                                                            
    a. Semua dinding bangunan dipasang ½ (setengah bata) yang diperkuat dengan kolom beton bertulang, yang
      jarak peletakannya sesuai dengan gambar kerja.                        
                                                                            
    b. Bata merah yang dipakai adalah jenis bata banting yang berkualitas baik, dan sebelum dipakai harus
      dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga buihnya habis.        
                                                                            
    c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk pasangan bata mulai dari
      sloof beton bertulang sampai setinggi 30 cm diatas rencana lantai dipasang dinding trasraam dengan
                                                                            
      adukan 1 pc : 2 ps.                                                   
    d. Pasangan dinding bata trasraam dengan adukan 1 pc : 2 ps, juga dipakai untuk memperkuat pasangan
                                                                            
      saluran air hujan dan pasangan pondasi rollag batu kali.              
    e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
                                                                            
      Pengawas.                                                             
                                                                            
    PEKERJAAN PLESTERAN                                                     
                                                                            
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
    a. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar adukan dapat melekat
                                                                            
      dengan baik.                                                          
    b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk plesteran
                                                                            
      dinding trasraam 1pc : 2 ps.                                          
    c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 4 ps, setelah dipermukaan beton yang akan diplester dikasarkan
                                                                            
      terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.                         
    d. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang-bidangnya rata, tegak lurus/siku
                                                                            
      terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan permukaannya dengan digosok sampai licin. Agar
      didapat bidang plesteran yang rata permukaannya maka dalam pelaksanaanya pemborong harus
                                                                            
      menginstruksikan kepada tukang batu agar membuat kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
    e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
      Pengawas.                                                             
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN KERAMIK LANTAI & KERAMIK DINDING                              
                                                                            
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
    a. Persetujuan, sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up)
                                                                            
      yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan , warna dan grouting-nya (kolotannya).
    b. Sebelum pemasangan lantai keramik dimulai, kontraktor wajib memeriksa lapisan dasarnya terutama
                                                                            
      pemadatan tanah.                                                      
    c. Untuk semua pasangan lantai menggunakan adukan 1 pc : 4 ps.          
                                                                            
    d. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna ubin yang dipasang atau
      warna lain atas persetujuan Pengawas/Perencana.                       
    e. Semua nat keramik antar ruang kelas dan teras harus sejajar.         
    f. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus mengganti,
      atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
                                                                            
    g. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam keadaan bersih dari kotoran yang
      menempel pada muka lantai.                                            
                                                                            
    h. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
      Pengawas.                                                             
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI                                    
                                                                            
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
                                                                            
    a. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik yang pengerjaannya telah disetujui
      oleh Pengelola Teknis.                                                
                                                                            
    b. Pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan secara teliti gambar kerja atau syarat-syarat yang ada.
    c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik.                   
    d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.     
                                                                            
    e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
      Pengawas                                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN KAP DAN ATAP                                                  
    Pedoman Pelaksanaan                                                     
                                                                            
    a. Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran baja ringan maupun cara
     penyambungannya.                                                       
                                                                            
    b. Setelah semua kuda-kuda sudah terpasang diposisinya masing-masing selanjutnya di pasangkan balok
     skur/pengaku agar kedudukan kuda-kuda tidak goyang dan selanjutnya dipasangi Reng dengan jarak sesuai
                                                                            
     dengan gambar kerja.                                                   
    c. Pemasangan penutup atap berupa Atap Spandek harus sesuai dengan gambar kerja dan tidak boleh
     bergelombang.                                                          
                                                                            
    d. Listplank dibuat dari papan Kayu Kelas II, sesuai gambar. Pemasangan dilakukan langsung pada Reng,
     dimana pemasangannya harus rapi dan lurus.                             
                                                                            
    e. Semua pekerjaan diatas harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan jika didapat pekerjaan
     yang tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus membongkar kembali dan memasangnya
                                                                            
     kembali dengan mensesuaikan dengan gambar kerja.                       
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN PLAFOND                                                       
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
                                                                            
    a. Pemasangan rangka plafond harus rata sehingga tidak menimbulkan permukaan plafond menjadi
      bergelombang dan mengganggu estetika.                                 
    b. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit-langit tidak merusak
      lantai ataupun pekerjaan – pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya boleh dipasang setelah
                                                                            
      semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.                  
    c. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, diffuser-diffuser, AC,
                                                                            
      pinggiran-pinggiran dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang harus dibuka kembali jika terjadi
      perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya (mekanikal, elektrikal atau memperbaiki pekerjaan)
                                                                            
      dan harus dipasang kembali dengan kondisi baik dan rapi serta mendapat persetujuan dari Pengawas /
      Pengelola Teknis.                                                     
                                                                            
    d. Pelaksana harus membuat lobang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-lokasi yang sudah mendapat
      persetujuan Pengawas / Pengelola Teknis.                              
                                                                            
    e. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak dan ukuran sesuai dengan gambar kerja dan syarat-
      syarat yang ditentukan.                                               
                                                                            
    f. Pemasangan Plafond Gypsum disesuaikan dengan gambar Perencanaan.     
                                                                            
    PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                                               
                                                                            
    Pelaksanaan Pekerjaan                                                   
    a. Pengerjaan (Mock Up)                                                 
                                                                            
        ➢ Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
          bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.            
                                                                            
        ➢ Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
          Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas.
                                                                            
        ➢ Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-bidang ini akan
          dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan pengecatan.
                                                                            
    b. Pekerjaan Cat Dinding.                                               
        ➢ Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dinding bangunan dan
                                                                            
          finishing / atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.       
        ➢ Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat untuk exterior jenis Emulsi
          Acrylic.                                                          
                                                                            
        ➢ Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic.
        ➢ Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak–retak dan
                                                                            
          Kontraktor meminta persetujuan kepada Pengawas.                   
        ➢ Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
                                                                            
          setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.                
        ➢ 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
                                                                            
          bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan menggunakan Roller.
        ➢ Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan
                                                                            
          dengan 3 lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
          •  Lapisan I , encer (tambahan 20 % air).                         
                                                                            
          •  Lapisan II kental.                                             
          •  Lapisan III encer.                                             
                                                                            
        ➢ Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
          nomor percampuran (batch number) yang sama.                       
        ➢ Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
                                                                            
          bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
                                                                            
                                                                            
    c. Pekerjaan Cat Langit-Langit                                          
        ➢ Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gypsum maupun pelat beton
                                                                            
          atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.                   
        ➢ Cat yang digunakan jenis Acrylic Emulsi, warna ditentukan Direksi setelah melakukan percobaan
                                                                            
          pengecatan.                                                       
        ➢ Selanjutnya semua metode / prosedur sama, dengan pengecatan dinding lapis alkali resistance sealer
                                                                            
          pada pengecatan langit-langit ini.                                
                                                                            
                                                                            
    d. Pekerjaan Cat Besi dan Kayu.                                         
        ➢ Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi dan kayu yang terlihat
          dan pekerjaan besi serta kayu lain ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain.
                                                                            
        ➢ Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss.      
        ➢ Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas halus dan bebas debu,
                                                                            
          minyak dan lain-lain.                                             
        ➢ Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-ujungnya
                                                                            
          yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis, setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
        ➢ Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam mengering
                                                                            
          baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.                             
        ➢ Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis.
                                                                            
                                                                            
    PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                    
                                                                            
    Pekerjaan Instalasi Elektrikal                                          
                                                                            
    a. Sebelum mulai pekerjaan, selambat-lambatnya 4 hari, Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja
       pekerjaan elektrikal meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
       pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari PTP dan Konsultan
                                                                            
       pengawas yang harus dilampiri dengan shop drawing.                   
                                                                            
    b. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah tipe NYA merek Supreme, dengan
       penampang minimum 2.5 mm2, dan di bungkus pipa konduit 20 mm Clypsal.
                                                                            
    c. Untuk penyambungan kabel – kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC,
       Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan
                                                                            
       memakai sekrup, sedang untuk penyambungan di dalam beton harus menggunakan terminal box metal.
    d. Pemasangan kabel diatas plafond harus disusun rapi dan diklem/ diikat dengan kawat pada rak–rak kabel
       (trunking dan kabel – kabel tidak di perkenankan diklem langsung pada konstruksi bangunan).
                                                                            
    e. Penyambungan kabel – kabel penerangan dan stop kontak di dalam dos harus memakai las doop yang
                                                                            
       terbuat dari bakelit berwarna Buatan legrand, 3mmss atau equivalen yang dapat disetujui oleh direksi, las
       doop dari bahan porselin tidak dapat di perkenankan untuk di pasang. 
                                                                            
    f. Semua instalasi pengkabelan harus dipasang didalam conduit (pipa intalasi pvc), baik yang di pasang rak
       kabel (trunking) maupun yang menuju ke titik – titik lampu dan stop kontak.
                                                                            
    g. Stop kontak biasa dan komputer dipasang 50 cm di atas lantai, juga harus memiliki terminal phase, netral
       dan grounding.                                                       
                                                                            
    h. Saklar dinding yang dipakai adalah Saklar engkel OB "Broco", di pasang 150 cm di atas lantai.
                                                                            
    i. Kotak sambung (junction box) untuk saklar atau stop kontak harus dari bahan metal yang memiliki
       terminal grounding, di pasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga di perolih pemasangan
                                                                            
       saklar atau stop kontak yang rapi. Junction box harus mempunyai terminal grounding.
    j. Lampu yang dipasang harus sesuai dengan yang dimaksud dalam shoop drawing.
                                                                            
    a. Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana disebutkan merk tertentu atau kelas mutu dari
                                                                            
      material/ komponen tertentu, maka kontraktor diwajibkan melaksanakan/menawar material yang dalam
      mutu yang disebutkan. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak dapat diadakan material yang
      disebutkan dalam tabel material, karena alasan kuat dan dapat diterima pemilik, Konsultan Pengawas dan
                                                                            
      PTP, maka dapat dicarikan penggantinya merek / tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada kontraktor.
Tenders also won by CV Zain Utama Karya
Authority
8 June 2023Lanjutan Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dermaga Feri Semaja Menuju Trans Dak Afirmasi (Dak Trandes 2018)Kab. NunukanRp 5,200,534,994
16 June 2021Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Lingkar Pulau Nunukan : Binusan - Sei. Banjar - Sei. Mengkadu - Mansapa - Pelabuhan Ferry Sei. JepunProvinsi Kalimantan UtaraRp 5,137,475,000
15 June 2022Pembangunan Jalan Desa Patal - Desa Suyadon Kec. Lumbis Ogong (Bkp 2022)Kab. NunukanRp 2,757,000,000
14 August 2025Pembangunan Jalan Tanjung Hilir Menuju Mansalong SeberangKab. NunukanRp 2,204,986,200
4 February 2021Pembangunan Kantor Pmi (Did)Kab. NunukanRp 1,995,000,000
10 May 2019Pembangunan Kantor Kecamatan Krayan Barat (Lanjutan)Kab. NunukanRp 1,918,950,000
12 May 2020Belanja Jasa Pemeliharaan KebersihanKab. NunukanRp 1,813,500,000
7 May 2019Pembangunan Pasar Rakyat Perbatasan Kecamatan Nunukan SelatanPemerintah Daerah Kabupaten NunukanRp 1,613,710,000
24 June 2019- Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kecamatan Sebatik TimurKementerian AgamaRp 1,535,100,000
4 December 2019Pemeliharaan Berkala D.I.R. Tanjung Buka 5-6 Kabupaten BulunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,484,000,000