| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Benuanta Indo Plan | 08*6**4****05**0 | Rp 297,347,910 | 73.58 | 78.86 | - |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0837636984201000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0969587153809000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026606756805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - | |
CV Energi Konsultan Indonesia | 04*7**9****05**0 | - | - | - | - |
URIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1. Latar Belakang
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam
pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui
besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan
perkembangan ekonomi, investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi
pengguna jalan/ Jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh
positif terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi Jalan secara umum
mengarah kepada pengurangan sumber daya yang dibutuhkan untuk
memproduksi dan mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran
ekonomi, untuk menstimulasi ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada
pembangunan infrastruktur jalan ini dapat dikategorikan sebagai strategi yang
di dalam pembangunannya dapat mengundang peran serta tidak hanya
pemerintah tetapi juga investor swasta. Pengembangan sektor transportasi
khususnya sektor jalan, diharapkan dapat mengubah struktur perekonomian
daerah atau mengubah struktur PDRB antar wilayah.
Mengingat sampai saat ini perkembangan wilayah bertumpu pada
kemampuan mengeksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya, maka
pemanfaatannya bagi pembangunan daerah haruslah seoptimal mungkin dari
aspek pembangunan yang bekelanjutan.
Potensi yang mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut diatas
haruslah didukung oleh infrastruktur sarana dan prasarana yang memadai. Salah
satu infrastruktur yang mempunyai peran signifikan adalah infrastruktur
transportasi jalan, Jalan dan prasarana pendukung lainnya.
Ruas jalan yang berada di Kabupaten Nunukan sebagai prasarana untuk
meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah Kabupaten Nunukan
merupakan prasarana yang sangat potensial.
Kegiatan Penanganan Jalan dikategorikan ke dalam 5 (lima) jenis
sub kegiatan yaitu :
1. Pembangunan Jalan,
2. Pemelliharaan Rutin Jalan,
3. Rehabilitasi Jalan,
4. Rekonstruksi Jalan,
5. Survey Kondisi Jalan dan Jembatan.
Sehingga sangat penting Pemeriksaan Kondisi Jalan dalam penyusunan
Program Penanganan, Pengembangan dan Pembinaan Jalan, agar bisa segera
diambil langkah–langkah kebijakan apabila keadaannya diketahui sudah kritis
agar tidak sampai membahayakan pengguna jalan. Mengingat alokasi biaya yang
dapat disediakan sangat terbatas, sehingga harus diprioritaskan pada program
yang memberikan manfaat sebesar - besarnya pada masyarakat dalam arti dapat
menekan total biaya transportasi.
Pemeriksaan kondisi jalan diperoleh melalui Survey Kondisi Jalan
2023 disingkat SKJ (Road Condition Survey, RCS) adalah untuk mendapatkan
data kondisi dari bagian-bagian jalan yang mudah berubah; baik untuk jalan
aspal maupun jalan tanah/kerikil, sesuai kebutuhan untuk penyusunan
rencana dan program pembinaan jaringan jalan. Hasil survei kondisi jalan
bersama dengan hasil survei jalan lainnya serta perhitungan lalu lintas digunakan
untuk penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan, dan sebagai
masukan dalam sistem perencanaan teknis jalan. Disamping itu, Survei Kondisi
Jalandimaksudkan pula untuk dapat memberikan masukan data pada leger
jalan dan bank data jalan (Database Jalan)
Disamping data hasil Survey Kondisi Jalan 2023 akan dipergunakan
dalam penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan, juga
menjadi persyaratan pengusulan kegiatan bersumber dana APBN melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) Kab. Nunukan, maka Survey Kondisi Jalan 2023
mutlak dibutuhkan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Pasal 7 Ayat (2)
disebutkan bahwa kriteria teknis untuk Bidang Jalan mempertimbangkan antara
lain:
a. panjang jalan;
b. kondisi jalan mantap dan tidak mantap; dan/atau;
c. kebutuhan konektivitas (tingkat keterhubungan);
Dalam rangka persiapan dan pemenuhan persyaratan pengusulan
kegiatan bersumber dana APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab.
Nunukan Tahun 2023, sebagaimana disampaikan dalam forum group DAK
Kaltara, OPD pengusul DAK Bidang Jalan wajib melaksanakan Survey Kondisi
Jalan 2023 Tahun 2023 dan menganggarkan alokasi anggaran pada
Anggaran Kabupaten Tahun Anggaran 2023 untuk Penyusunan
Dokumen Survey Kondisi Jalan 2023 Kabupaten pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Nunukan;
Untuk menunjang Manajemen Jalan dan Jembatan (Database Jalan dan
Jembatan) yang efektif dengan dukungan kuantitas dan kualitas data
yang baik (akurat sesuai kondisi riil di lapangan) dan pengolahan data
yang handal, sehingga dapat digunakan untuk menentukan prioritas
penanganan jalan dan kebutuhan alokasi dana setiap tahun, maka diperlukan
pelaksanaan Survey Kondisi Jalan 2023, untuk mendapatkan data kondisi
dari bagian-bagian jalan yang mudah berubah; baik untuk jalan aspal maupun
jalan tanah/kerikil.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, disebutkan bahwa
tahap awal yang perlu dipersiapkan oleh Pelaksana (Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/kota) adalah menyusun daftar ruas jalan kabupaten serta ruas jalan
kabupaten/kota sesuai form Data Dasar Prasarana Jalan dan Jembatan.
Dalam penentuan program penanganan ruas-ruas jalan prioritas
didasarkan pada kondisi permukaan jalan. Untuk mendapatkan nilai
kondisi jalan tersebut, dapat diperoleh menggunakan 2 (dua) metoda terukur.
Pertama menggunakan Peralatan Survey Kondisi Jalan 2023
(NAASRA Meter, ROMDAS, Roughometer, Parvid, dll) dan yang kedua
menggunakan cara visual berupa penggunaan SDI (Surface Distress Index) dan
Tabel RCI (Road Condition Index) yang diintegrasikan dengan penggunaan
Aplikasi PKRSM (Provincial/Kabupaten Road Management System).
Untuk pelaksanaan di Kabupaten Nunukan akan menggunakan cara
kedua yaitu metode penilaian SDI (Surface Distress Index) digabung dengan
cara visual berupa penggunaan Tabel RCI (Road Condition Index) dan
diintegrasikan dengan penggunaan Aplikasi PKRSM (Provincial/Kabupaten Road
Management System).
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Survey Kondisi Jalan 2023 disingkat SKJ (Road
Condition Survey, RCS) adalah untuk mendapatkan data kondisi dari bagian-
bagian jalan yang mudah berubah, baik untuk jalan aspal, jalan tanah/kerikil
maupun jalan tanah, serta ruas-ruas jalan yang masih dan dalam proses
pembangunan baru berdasarkan ruas-ruas jalan yang masuk status Kabupaten
Nunukan, sesuai kebutuhan untuk penyusunan rencana dan program pembinaan
jaringan jalan. Hasil Survey Kondisi Jalan 2023 bersama dengan hasil survey
jalan lainnya serta perhitungan lalu lintas digunakan untuk penyusunan rencana
dan program pembinaan jaringan jalan, dan sebagai masukan dalam sistem
perencanaan teknis jalan. Disamping itu Survey Kondisi Jalan 2023 dimaksudkan
pula untuk dapat memberikan masukan data pada Sistem Informasi Database
Jalan dan Jembatan Kabupaten Nunukan.
1.3. Sasaran
Sasaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah konsultan yang
diserahi tugas ini wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
menyelenggarakan pekerjaan Survey Kondisi Jalan 2023, sehingga diperoleh
hasil pekerjaan berupa tersedianya data kondisi jalan berdasarkan ruas-ruas
jalan yang masuk status Kabupaten Nunukan berupa inventarisasi geometri dan
survey rinci kondisi jalan, baik untuk jalan aspal, jalan tanah/kerikil maupun jalan
tanah, serta ruas-ruas jalan yang masih dan dalam proses pembangunan baru,
yang sesuai dengan standar Bidang Bina Marga dan mencakup segala
persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan secara lengkap
dan terinci, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan perbaikan
atau perencanaan tambahan lainnya dikemudian hari.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pelaksana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
1.4. Pengguna Jasa
Pengguna Jasa dalam pekerjaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum & Penataan
Ruang Kabupaten Nunukan.
1.5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi paket Pekerjaan Penyusunan Dokumen Survey Jalan Kabupaten Nunukan
berdasarkan ruas-ruas jalan yang masuk status Kabupaten Nunukan
1.6. Sumber Pendanaan
Sumber dana untuk Pekerjaan Penyusunan Dokumen Survey Jalan Kabupaten
Nunukan ini berasal dari Dana APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.
Kode Kegiatan : 1.03.10.2.01
Kode Rekening : 1.03.10.2.01.01
Nilai HPS : Rp. 299.700.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) (Termasuk PPN
11%)