Pembangunan Pustu Long Bulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3829338
Date: 28 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 408,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 407,885,000
Winner (Pemenang): CV Reniam Elena
NPWP: 9*1**7****23**0
RUP Code: 49317868
Work Location: Kecamatan Lumbis Ogong - Nunukan (Kab.)
Participants: 10
Applicants
CV Reniam Elena
09*1**7****23**0Rp 405,500,000
0930018171723000-
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000-
0607205267723000-
0868623638723000-
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0-
0029956455723000-
0941522211723000-
0752728949723000-
CV Kemaluh Construction
08*3**5****23**0-
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                   PEMBANGUNAN PUSTU DESA LONG BULU                        
                    Lokasi : Kecamatan Lumbis Ogong                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
      Puskesmas merupakan salah satu dari sekian banyak fasilitas pelayanan
                                                                           
      kesehatan (fasyankes) yang ada di bidang kesehatan. Puskesmas juga singkatan
      dari Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas merupakan salah satu fasyankes
                                                                           
      tempat pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terdekat di wilayah   
      kecamatan. Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan mulai dari promotive,
                                                                           
      preventif, rehabilitative dan koratif. Sehingga puskesmas merupakan tempat
                                                                           
      yang strategis dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesehatan
      untuk mencapai standar pelayanan minimal (SPM) bahkan dalam mencapai 
                                                                           
      tujuan dari pembangunan kesehatan di bidang kesehatan secara global. 
      Selain itu Puskesmas memiliki jejaring ditingkat desa yang disebut Pustu
                                                                           
      (Puskesmas Pembantu) yang berfungsi sebagai penunjang dan membantu   
      melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya  
                                                                           
      dan memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan menjadi jembatan
      antara masyarakat dan Puskesmas                                      
                                                                           
      Oleh karena itu, di Kabupaten Nunukan masih ada sebagian wilayah kerja pustu
                                                                           
      (Puskesmas pembantu) khususnya diwilayah terpencil yang belum memiliki
      Bangunan Pustu tetapi ada petugasnya, petugas tersebut menumpang di  
                                                                           
      bangunan milik desa atau bangunan pemerintah lainnya, sehingga petugas
      kesulitan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                           
   a. Maksud                                                               
                                                                           
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah Pustu Desa Long Bulu Kecamatan
      Lumbis ogong yang memiliki pelayanan serta memenuhi standar Kementerian
                                                                           
      Kesehatan untuk Puskesmas wilayah DTPK.                              
                                                                           
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
                                                                           
      Untuk meningkatkan jagkauan dan mutu pelayanan kesehatan agar        
      tersedianya sarana fasilitas pelayanan kesehatan di Wilayah Kabupaten
                                                                           
      khususnya di kecamatan yang desanya tidak mempunyai Puskesmas        
                                                                           
      Pembantu                                                             
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
                                                                           
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi  
                                                                           
   terlaksananya Pembangunan Pustu Desa Long Bulu guna mendekatkan pelayana
   masarakat di Desa tersebut.                                             
                                                                           
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
                                                                           
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus dua puluh)
                                                                           
   hari kalender