Relokasi Pustu Desa Pulau Keras ( Dak Penugasan Ta.2024 )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3830338
Date: 29 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 408,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 407,943,000
Winner (Pemenang): CV Sandrilla Pratama
NPWP: 661315622723000
RUP Code: 49317862
Work Location: Desa Pulau Keras Kecamatan Sembakung Atulai - Nunukan (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0661315622723000Rp 405,000,000-
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0Rp 393,721,6071. Petugas Keselamatan Konstruksi tidak memiliki SKK Petugas Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Konstruksi Jenjang 3 (MPK.01.001.3) sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan Dokumen lain yang disyaratkan (Surat Pernyataan bermatrai atau matrai elektronik Rp.10.000,00) yang berisi : 1. Tidak akan menuntut ganti rugi baik perdata dan atau pidana, apabila kontrak paket pekerjaan ini tidak jadi dilaksanakan disebabkan karena adanya perubahan kebijakan anggaran; 2. Kesanggupan membayar retribusi galian golongan C
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000--
0607205267723000--
0752728949723000--
0868623638723000--
0941522211723000--
CV Reniam Elena
09*1**7****23**0--
0029956455723000--
0930018171723000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                    RELOKASI PUSTU DESA PULAU KERAS                        
            Lokasi : Desa Pulau Keras Kecamatan Sembakung Atulai           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
      Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan                        
      pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara       
      permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas    
      Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina      
      secara berkala oleh Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah      
      untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi       
      masyarakat di wilayah kerjanya.                                      
                                                                           
      Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas  
      Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan.      
      Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau       
      Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala
                                                                           
      Puskesmas. Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu)
      orang perawat dan 1 (satu) orang bidan. Pendirian Puskesmas Pembantu 
      harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan    
      kesehatan dan ketenagaan. Bangunan, prasarana dan peralatan          
      kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan,        
      perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.[1] 
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                           
   a. Maksud                                                               
                                                                           
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan Relokasi Pusat
      Kesehatan Masyarakat Pembantu desa Pulau Keras di Kecamatan Sembakung
                                                                           
      Atulai ;                                                             
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
      tujuan dari pekerjaan relokasi Pustu Desa Pulau Keras ini adalah bahwa
                                                                           
      dengan adanyanya relokasi Pustu Desa Pulau Keras , maka Fasilitas Pelayanan
      Kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut sudah tidak lagi menjadi kendala,
                                                                           
      sehingga dalam pemerataan pelayanan lebih efektif dan efisien karena 
                                                                           
      Masyarakat desa tersebut mudah dalam menjagkau pelayanan Kesehatan.  
                                                                           
   c. bahwa perkerjaan Relokasi Pustu Desa Pulau Keras telah mengikuti standar
      prototype dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia.             
                                                                           
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
   Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
   terbangunnya Puskesmas Pembantu desa Pulau Keras di Kecamatan Sembakung 
                                                                           
   Atulai yang memiliki pelayanan satu atap serta memenuhi standar sesuai prototype
                                                                           
   PUSTU Kementerian Kesehatan untuk Puskesmas wilayah DTPK.               
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus dua puluh)
   hari kalender
Tenders also won by CV Sandrilla Pratama
Authority
16 June 2021Pengembangan Bangunan Kesehatan Rsud Kab. NunukanKab. NunukanRp 13,520,000,000
15 June 2022Pembangunan Rumah Khusus Type 36 M² Beserta Psu (Dak Reguler Bidang Perumahan)Kab. NunukanRp 6,425,000,000
4 June 2018Pengadaan Sambungan Rumah (Sr) MbrPERUMDA Air Minum Tirta Taka Kabupaten NunukanRp 3,000,000,000
18 June 2021Pembangunan Ipal Skala Permukiman Minimal 50 Kk Kampung Nelayan Dusun Selambai Kelurahan Loktuan (Pendampingan Dak Apbn 2021)Kota BontangRp 2,690,000,000
18 May 2018Pembangunan Jalan Liang Bua Berian BaruKab. NunukanRp 2,446,500,000
24 June 2019Pengadan Sambungan Rumah (Sr) Mbr HibahPERUMDA Air Minum Tirta Taka Kabupaten NunukanRp 2,410,000,000
13 June 2025Rehab Bangunan/Gedung Rawat InapKab. NunukanRp 2,375,000,000
20 January 2021Lanjutan Pembangunan Dan Renovasi Kantor Bws Kalimantan IIIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
29 May 2022Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Loktuan Kota BontangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,818,000,000
16 May 2019Rehab Puskesmas Aji Kuning (Dak Reguler)Kab. NunukanRp 1,500,000,000