Penyusunan Rdtr Dan Klhs Wilayah Perencanaan (Wp) Tulin Onsoi Nunukan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3841338
Date: 3 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,200,000,000
Winner (Pemenang): PT Kharisma Karya
NPWP: 014847289805000
RUP Code: 48139893
Work Location: Nunukan - Nunukan (Kab.)|Tulin Onsoi - Nunukan (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014847289805000Rp 1,194,570,9008285.6-
0436104467801000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0315392357542000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0022652663541000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0603506692801000----
0662889260805000---Tidak Memiliki Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101
0014643134542000---1. Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalam subkontrak 2. Tidak Memiliki Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% nilai HPS/Pagu Anggaran
0024404279805000----
0030515597801000----
0926482654805000----
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0----
0032807505801000----
PT Benuanta Indo Plan
04*5**5****05**0----
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               PEMERINTAH KABUPATEN  NUNUKAN                          
                                                                      
         DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      PAKET PEKERJAAN:                                
                                                                      
                                                                      
   Penyusunan  RDTR  dan KLHS  Wilayah Perencanaan  (WP)              
                    Tulin Onsoi Nunukan                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN 2024                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    1         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
    1. KEGIATAN      Kegiatan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tulin
                     Onso i adalah mewujudkan detail tata ruang dan   
                     pengendalian pemanfaatannya yang mendukung terciptanya
                     kawasan yang fungsional secara aman, serasi, selaras,
                     produktif dan berkelanjutan.                     
                                                                      
                     Tujuan Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan
                     (WP) Tulin Onsoi Nunukan :                       
                     1. Menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian
                        perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten    
                        Nunukan;                                      
                     2. Menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras,
                        serasi dan efisien;                           
                     3. Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan  
                        melalui pengendalian program-program pembangunan
                        kawasan;                                      
                     4. Mewujudkan ruang kawasan yang indah, berwawasan
                        lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi
                        dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program
                        pembangunan;                                  
                     5. Menentukan struktur dan pola pemanfaatan ruang
                        kawasan berdasarkan kondisi fisik, aspek administrasi
                        pemerintahan, aspek ekonomi, aspek sosial     
                        kependudukan dan aspek pengurangan risiko bencana;
                     6. Menyusun rencana peruntukan jenis dan besaran 
                        fasilitas (perumahan dan kawasan permukiman,  
                        perdagangan, pemerintahan dan sebagainya) dan utilitas
                        (jalan, drainase, kelistrikan, telekomunikasi, limbah dan
                        persampahan);                                 
                     7. Menyusun pedoman peraturan zonasi sebagai pedoman
                        untuk penyusunan rencana tata bangunan dan    
                        lingkungan, dan pemberian perizinan kesesuaian
                        pemanfaatan bangunan dan peruntukan lahan;    
                     8. Menyusun arahan strategis dan skala prioritas program
                        pembangunan serta waktu dan tahapan pelaksanaan
                        pengembangan kawasan; dan                     
                      9. Memastikan bahwa kebijakan, rencana dan program
                        yang termuat di dalam Rencana RDTR Kecamatan Tulin
                                                                      
                        Onsoi  telah mengintegrasikan prinsip-prinsip 
                        pembangunan berkelanjutan.                    
                                                                      
    2. SASARAN       Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan Penyusunan RDTR dan
                     KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan :
                     1. Tersajinya data dan informasi ruang kawasan yang
                        akurat dan aktual;                            
                     2. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan kawasan
                        sebagai masukan dalam proses penentuan arah   
                        struktur dan pola ruang kawasan;              
                     3. Terwujudnya keterpaduan program pembangunan   
                        antar sub-kawasan dalam kawasan perkotaan maupun
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    2         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                        antar kawasan dengan wilayah perbatasan;      
                     4. Tersusunnya arahan pemanfaatan dan pengendalian
                        pemanfaatan ruang kawasan;                    
                     5. Tersusunnya pedoman bagi pemerintah daerah    
                        dalam penyusunan peraturan zonasi, pemberian  
                        advice planning, pengaturan bangunan setempat dan
                        lingkungannya (RTBL) serta pemberian perizinan yang
                        berkaitan dengan pemanfaatan ruang;           
                     6. Terciptanya keselarasan, keserasian, keseimbangan
                        antar lingkungan permukiman dalam kawasan;    
                     7. Terkendalinya pembangunan kawasan strategis dan
                        fungsional kabupaten, baik yang dilakukan pemerintah
                        maupun masyarakat/swasta;                     
                     8. Terciptanya percepatan investasi masyarakat dan
                        swasta di dalam kawasan;                      
                     9. Terkoordinasinya pembangunan kawasan antara   
                        pemerintah dan masyarakat/swasta; dan         
                     10. Memberikan pengkajian/penilaian terhadap Kebijakan,
                        Rencana dan Program yang berpotensi menimbulkan
                        dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, sehingga
                        dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan
                        program pengelolaan wilayah yang direncanakan 
                                                                      
 3. LANDASAN HUKUM   Ketentuan hukum/peraturan yang mendasari kegiatan
                     Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP)
                     Tulin Onsoi Nunukan adalah sebagai berikut :     
                      a. UU No 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
                         Agraria;                                     
                                                                      
                      b. UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 
                      c. UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan;           
                      d. UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan   
                         Bencana;                                     
                      e. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  
                                                                      
                      f. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
                         Pengelolaan Lingkungan Hidup;                
                      g. UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial;
                      h. UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
                         Permukiman;                                  
                      i. UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
                                                                      
                         Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;          
                      j. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.
                         27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
                         dan Pulau-Pulau Kecil;                       
                      k. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang     
                         Pemerintahan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
                                                                      
                         Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang      
                         Pemerintahan Daerah;                         
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    3         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                      l. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang    
                         Keinsinyuran;                                
                      m. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang     
                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                         Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                                      
                         Menjadi Undang-Undang;                       
                      n. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2004 tentang
                         Penatagunaan Tanah;                          
                      o. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
                      p. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 Tentang
                         Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
                                                                      
                         Strategis;                                   
                      q. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang
                         Perubahan atas PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana
                         Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);         
                      r. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.
                                                                      
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 
                         Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;             
                      s. Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang
                         Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
                      t. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
                         Penyelenggaraan Penataan Ruang;              
                                                                      
                      u. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
                         Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan 
                         Lingkungan Hidup;                            
                      v. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
                         Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan    
                         Berkelanjutan;                               
                                                                      
                      w. Keppres No 57 Tahun 1989 tentang Kriteria Kawasan
                         Budidaya;                                    
                      x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  No.        
                         20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknik Analisis
                         Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi Serta Sosial
                         Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;  
                                                                      
                      y. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  No.        
                         41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria teknis
                         Kawasan Budidaya;                            
                      z. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
                         Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung
                                                                      
                         Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang;       
                      aa. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                         Nomor P.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan    
                         Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 Tentang
                                                                      
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    4         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                         Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
                         Strategis;                                   
                      bb. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 11 Tahun 2021
                         Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
                         Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW
                                                                      
                         Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR;          
                      cc. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 14 Tahun 2021
                         Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan    
                         Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
                         Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
                         Ruang Kabupaten/Kota;                        
                                                                      
                      dd. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022
                         Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan
                         Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata
                         Ruang;                                       
                      ee. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 15 Tahun 2022
                                                                      
                         Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemberian Lisensi
                         Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang;     
                      ff. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun
                         2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
                         Kallimantan Utara 2017-2037; dan             
                      gg. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun
                                                                      
                         2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
                         Nunukan Tahun 2013-2033.                     
                                                                      
 4. LOKASI STUDI     Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Tulin
                     Onsoi Kabupaten Nunukan.                         
                                                                      
 5. PAGU DAN SUMBER  Sumber pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD
    PENDANAAN        Kabupaten Nunukan Anggaran 2024 dengan nilai HPS 
                     sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta
                     Rupiah).                                         
 6. NAMA DAN         Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):             
    ORGANISASI                                                        
                     CHRISTINA TANGGKEALLO, ST, M.AP                  
    PENGGUNA JASA                                                     
                     Organisasi PPK :                                 
                     DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG –        
                     BIDANG PENATAAN RUANG KABUPATEN NUNUKAN          
                                                                      
                         Data Penunjang                               
                                                                      
 7. DATA DASAR       Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten     
                     Nunukan, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                     Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan, Dokumen Rencana
                     Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)       
                     Kabupaten Nunukan, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    5         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                     Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Nunukan, Dokumen 
                     Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD   
                     Kabupaten Nunukan serta dokumen perencanaan lainnya
                     yang terkait dengan rencana pembangunan kawasan dan
                     tata ruang di Kabupaten Nunukan.                 
                                                                      
 8. STANDAR TEKNIS   Dalam Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan
                     (WP) Tulin Onsoi ini, mengacu pada NSPM Bidang Penataan
                     Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021
                     Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi
                     dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi,
                     Kabupaten, Kota dan RDTR, Peraturan Menteri ATR/BPN
                     Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis
                     Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
                     Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail
                     Tata Ruang Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Lingkungan
                                                                      
                     Hidup dan Kehutanan Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang
                     Pelaksanaan PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara   
                     Penyelenggaraan KLHS dan Peraturan Menteri ATR/BPN
                     Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengintegrasian
                     Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
                     Rencana Tata Ruang.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 9. REFERENSI UMUM    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. 
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                       2014 tentang Keinsinyuran;                     
                      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang 
                       Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                       2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
                      Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
                      Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 15 Tahun 2022
                       Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemberian Lisensi
                       Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang.       
                      Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                       Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran   
                       Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                       Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                       Konstruksi.                                    
                                                                      
                          Lingkup Kegiatan                            
                                                                      
 10. LINGKUP         Secara garis besar muatan RDTR terdiri atas :    
    KEGIATAN         1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
                        a) Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal
                          mencakup kajian terhadap RTRW Kabupaten     
                          Nunukan, RDTR sebelumnya (jika ada) RPJPD,  
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    6         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                          RPJMD, kebijakan Provinsi dan nasional serta
                          ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang;
                        b) Melakukan penetapan awal delineasi WP;     
                        c) Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang
                          meliputi penyimpulan data awal, penyiapan   
                          metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan,
                          penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan
                          perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan
                          personil yang dibutuhkan;                   
                                                                      
                     2. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi:
                        a) Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta
                          kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan, 
                          intensitas ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan
                          ruang (jika ada) maupun infrastruktur perkotaan,
                          kondisi fisik dan sosial ekonomi WP;        
                        b) Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta
                          tematik serta data dan informasi lain sebagaimana
                          tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor
                          11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, 
                          Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan   
                          Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten,
                          Kota dan RDTR, serta data sekunder lainnya yang
                          diperlukan.                                 
                                                                      
                     3. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain:
                        a) Analisis untuk penyusunan RDTR :           
                           1) analisis struktur internal WP;          
                           2) analisis sistem penggunaan lahan;       
                           3) analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah
                             yang lebih luas;                         
                           4) analisis sumber daya alam dan fisik atau
                             lingkungan;                              
                           5) analisis sosial budaya;                 
                           6) analisis kependudukan;                  
                           7) analisis ekonomi dan sektor unggulan;   
                           8) analisis transportasi atau pergerakan;  
                           9) analisis sumber daya buatan;            
                                                                      
                           10) analisis kondisi lingkungaan binaan;   
                           11) analisis kelembagaan; dan              
                           12) analisis pembiayaan pembangunan.       
                                                                      
                        b) Analisis untuk peyusunan Peraturan Zonasi  
                           1) analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub
                             zona berdasarkan kondisi yang diharapkan 
                             (berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan
                             dan risiko bencana, persepsi maupun preferensi
                             pemangku kepentingan);                   
                           2) analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat
                             ini berkembang dan mungkin akan berkembang
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    7         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                             di masa mendatang;                       
                           3) analisis kesesuaian kegiatan terhadap   
                             peruntukan/zona/sub zona (karakteristik  
                             kegiatan, fasilitas penunjang dll);      
                           4) analisis dampak kegiatan terhadap jenis 
                             peruntukan/zona/sub zona;                
                           5) analisis pertumbuhan dan pertambahan    
                             penduduk pada suatu zona;                
                           6) analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub
                             zona yang diharapkan dengan kondisi yang 
                             terjadi di lapangan (peruntukan saat ini,
                             perizinan yang sudah dikeluarkan; status guna
                             lahan, konflik pemanfaatan ruang);       
                           7) analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek
                             strategis nasional/provinsi, ruang dalam bumi);
                           8) analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait;
                             dan                                      
                           9) analisis kewenangan dalam perencanaan,  
                             pemanfaatan ruang dan   pengendalian     
                             pemanfaatan ruang.                       
                                                                      
                     4. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai    
                        pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif konsep
                        rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana
                        terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan
                        antar sektor terkait yang dituangkan dalam Berita Acara.
                                                                      
                     5. Merumuskan konsep Peraturan Zonasi yang berisi :
                        a) Penentuan deliniasi blok peruntukan        
                        b) perumusan aturan dasar, yang memuat:       
                          1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; 
                          2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;  
                          3) ketentuan tata bangunan;                 
                          4) ketentuan prasarana minimal;             
                          5) ketentuan khusus;                        
                          6) standar teknis;                          
                          7) ketentuan pelaksanaan meliputi:          
                          8) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;    
                                                                      
                          9) ketentuan insentif dan disinsentif; dan  
                          10) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai
                            (nonconforming situation) dengan peraturan
                            zonasi;                                   
                        c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang    
                          dibutuhkan (jika ada).                      
                                                                      
                     6. Menyelenggarakan FGD 4 (empat) kali dengan    
                        melibatkan akademisi dan asosiasi profesi bidang
                        perencanaan wilayah dan kota, dalam rangka    
                        membahas:                                     
                        a) Penetapan dan kesepakatan deliniasi kawasan
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    8         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                          perkotaan serta perumusan isu-isu strategis dalam
                          Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hasil
                          kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan peta
                          deliniasi yang diparaf oleh perwakilan setiap instansi
                          yang hadir                                  
                        b) Perumusan tujuan Penataan Ruang wilayah    
                          perencanaan (WP), Rencana Struktur Ruang,   
                          Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Sub WP yang
                          Diprioritaskan Penanganannya.               
                        c) Rumusan alternatif dan rekomendasi KLHS.   
                        d) Perumusan Peraturan zonasi dan indikasi program
                          RDTR.                                       
                                                                      
                     7. Menyelenggarakan konsultasi publik 2 (dua) kali di
                        daerah dengan target group stakeholder terkait dalam
                        rangka membahas :                             
                        a) Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
                          RDTR; dan                                   
                        b) Kesepakatan substansi buku materi teknis RDTR
                          (Penetapan delineasi, tujuan, pola, stuktur, peraturan
                          zonasi dan indikasi program).               
                                                                      
                     8. penyusunan ranperbup tentang RDTR yang merupakan
                        proses penuangan materi teknis RDTR ke dalam pasal-
                        pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan
                        perundang-undangan                            
                                                                      
                     9. Melakukan konsultasi peta ke BIG meliputi peta dasar,
                        peta tematik dan peta rencana.                
                                                                      
                                                                      
                     10. Membuat album peta dengan skala atau tingkat 
                        kedetailan 1:5000;                            
                                                                      
                     11. Membuat Visualisasi 3D;                      
                                                                      
                                                                      
                     12. Membuat Draft Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
                                                                      
                                                                      
                     13. Melakukan koordinasi di Kementerian Agraria dan Tata
                        Ruang/BPN terkait dengan penyusunan dokumen RDTR;
                        dan                                           
                                                                      
                     14. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan
                        produk-produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi
                        dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan
                        pendahuluan, laporan fakta dan analisa, dan laporan
                        rencana serta laporan-laporan lainnya antara lain laporan
                        pembahasan/diskusi/FGD.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                    9         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     Ruang Lingkup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),
                     mencakup :                                       
                      Integrasi KLHS kedalam proses perumusan kebijakan,
                       rencana, dan/atau program.                     
                        Karakteristik proses perumusan kebijakan, rencana
                         dan/atau program RDTR Wilayah Perencanaan (WP)
                         Tulin Onsoi.                                 
                        Obyek KLHS RDTR Kecamatan Tulin Onsoi.       
                        Integrasi KLHS ke dalam proses perumusan kebijakan,
                         rancana dan/atau program RDTR Wilayah Perencanaan
                         (WP) Tulin Onsoi.                            
                                                                      
                      tahapan pelaksanaan KLHS.                      
                        Pelingkupan                                  
                        Mekanisme pelaksanaan KLHS RDTR Wilayah      
                         Perencanaan (WP) Tulin Onsoi                 
                        Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
                         program terhadap kondisi lingkungan hidup di 
                         Kecamatan Tulin Onsoi                        
                        perumusan alternative penyempurnaan kebijakan,
                         rencana, dan/atau program RDTR Wilayah       
                         Perencanaan (WP) Tulin Onsoi.                
                        Rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan/atau
                         program dan pengintegrasian hasil KLHS.      
                      Metode pelaksanaan KLHS.                       
                        Metode Pelaksanaan.                          
                        Data dan Informasi untuk KLHS.               
                        Komunikasi dan Negosiasi dalam KLHS.         
                      Dokumentasi, akses Publik, dan penjaminan kualitas
                       KLHS.                                          
                        Dokumentasi Pelaksanaan KLHS.                
                        Akses Publik dalam KLHS.                     
                        Penjaminan kualitas dalam KLHS               
                      Melakukan konsultasi dan validasi dokumen Kajian
                                                                      
                       Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Dinas Lingkungan
                       Hidup Provinsi Kalimantan Utara.               
                                                                      
                                                                      
 11. KELUARAN       Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan
                    Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) 
                    Tulin Onsoi adalah sebagai berikut :              
                     1. Dokumen Laporan Pendahuluan;                  
                     2. Dokumen Laporan Fakta dan Analisis;           
                     3. Dokumen Laporan Materi Teknis (Buku rencana); 
                     4. Dokumen Laporan Kajian Kebijakan;             
                     5. Dokumen Draft Ranperbup RDTR;                 
                     6. Album peta A3 dan A1 dengan skala 1:5.000;    
                     7. Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat
                       ketelitian minimal 1:5.000 dalam format shp yang
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                   10         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan 
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2024   
                                                                      
                                                                      
                       dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi
                       ketentuan sistem Geographic Information System (GIS)
                       yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;  
                     8. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah
                       dikonsultasikan dan di validasi di tingkat provinsi; dan
                     9. Hardisk Eksternal.                            
                                                                      
 12. KELUARAN        Kegiatan Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan
    LAPORAN          (WP) Tulin Onsoi ini akan menghasilkan laporan-laporan
                     sebagai berikut :                                
                     a. Laporan Pendahuluan;                          
                     b. Buku Fakta dan Analisa;                       
                     c. Buku Materi Teknis RDTR (Laporan Rencana);    
                     d. Buku Kajian Kebijakan;                        
                     e. Ranperbup RDTR;                               
                     f. Ringkasan Eksekutif;                          
                                                                      
                     g. Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
                     h. Album Peta Ukuran A1;                         
                     i. Album Peta Ukuran A3;dan                      
                     j. Hardisk Eksternal ukuran 1 TB yang berisikan semua
                       tahapan laporan dan pekerjaan.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Nunukan, 2 April 2024               
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              CHRISTINA TANGGKEALLO, ST, M.AP         
                                 NIP. 19711229 200212 2 004           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                   11         
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
Tenders also won by PT Kharisma Karya
Authority
17 May 2019Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,797,945,000
21 November 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,582,319,000
19 November 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Provinsi Sulawesi SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,176,004,000
29 December 2017Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,000,000,000
22 November 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,793,905,000
22 October 2020Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,472,201,000
24 November 2019Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,169,045,000
19 November 2019Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Provinsi Sulawesi BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,726,840,000
24 October 2020Paket - 4, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Satker Pjn Wilayah 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,508,386,000
18 November 2022Inspeksi (Survei) Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,496,268,000