| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014847289805000 | Rp 1,194,570,900 | 82 | 85.6 | - | |
| 0436104467801000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0603506692801000 | - | - | - | - | |
| 0662889260805000 | - | - | - | Tidak Memiliki Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 71101 | |
| 0014643134542000 | - | - | - | 1. Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalam subkontrak 2. Tidak Memiliki Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN:
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP)
Tulin Onsoi Nunukan
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. KEGIATAN Kegiatan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tulin
Onso i adalah mewujudkan detail tata ruang dan
pengendalian pemanfaatannya yang mendukung terciptanya
kawasan yang fungsional secara aman, serasi, selaras,
produktif dan berkelanjutan.
Tujuan Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan
(WP) Tulin Onsoi Nunukan :
1. Menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian
perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten
Nunukan;
2. Menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras,
serasi dan efisien;
3. Menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan
melalui pengendalian program-program pembangunan
kawasan;
4. Mewujudkan ruang kawasan yang indah, berwawasan
lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi
dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program
pembangunan;
5. Menentukan struktur dan pola pemanfaatan ruang
kawasan berdasarkan kondisi fisik, aspek administrasi
pemerintahan, aspek ekonomi, aspek sosial
kependudukan dan aspek pengurangan risiko bencana;
6. Menyusun rencana peruntukan jenis dan besaran
fasilitas (perumahan dan kawasan permukiman,
perdagangan, pemerintahan dan sebagainya) dan utilitas
(jalan, drainase, kelistrikan, telekomunikasi, limbah dan
persampahan);
7. Menyusun pedoman peraturan zonasi sebagai pedoman
untuk penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, dan pemberian perizinan kesesuaian
pemanfaatan bangunan dan peruntukan lahan;
8. Menyusun arahan strategis dan skala prioritas program
pembangunan serta waktu dan tahapan pelaksanaan
pengembangan kawasan; dan
9. Memastikan bahwa kebijakan, rencana dan program
yang termuat di dalam Rencana RDTR Kecamatan Tulin
Onsoi telah mengintegrasikan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan.
2. SASARAN Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan Penyusunan RDTR dan
KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan :
1. Tersajinya data dan informasi ruang kawasan yang
akurat dan aktual;
2. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan kawasan
sebagai masukan dalam proses penentuan arah
struktur dan pola ruang kawasan;
3. Terwujudnya keterpaduan program pembangunan
antar sub-kawasan dalam kawasan perkotaan maupun
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 2
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
antar kawasan dengan wilayah perbatasan;
4. Tersusunnya arahan pemanfaatan dan pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan;
5. Tersusunnya pedoman bagi pemerintah daerah
dalam penyusunan peraturan zonasi, pemberian
advice planning, pengaturan bangunan setempat dan
lingkungannya (RTBL) serta pemberian perizinan yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang;
6. Terciptanya keselarasan, keserasian, keseimbangan
antar lingkungan permukiman dalam kawasan;
7. Terkendalinya pembangunan kawasan strategis dan
fungsional kabupaten, baik yang dilakukan pemerintah
maupun masyarakat/swasta;
8. Terciptanya percepatan investasi masyarakat dan
swasta di dalam kawasan;
9. Terkoordinasinya pembangunan kawasan antara
pemerintah dan masyarakat/swasta; dan
10. Memberikan pengkajian/penilaian terhadap Kebijakan,
Rencana dan Program yang berpotensi menimbulkan
dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, sehingga
dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan
program pengelolaan wilayah yang direncanakan
3. LANDASAN HUKUM Ketentuan hukum/peraturan yang mendasari kegiatan
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP)
Tulin Onsoi Nunukan adalah sebagai berikut :
a. UU No 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Agraria;
b. UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
d. UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
e. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
f. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial;
h. UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
i. UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
j. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.
27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil;
k. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 3
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
l. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Keinsinyuran;
m. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
n. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah;
o. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
p. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis;
q. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
r. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;
s. Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
t. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
u. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
v. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan;
w. Keppres No 57 Tahun 1989 tentang Kriteria Kawasan
Budidaya;
x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknik Analisis
Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi Serta Sosial
Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
y. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kriteria teknis
Kawasan Budidaya;
z. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung
Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang;
aa. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 Tentang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 4
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis;
bb. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW
Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR;
cc. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan
Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota;
dd. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 5 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata
Ruang;
ee. Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemberian Lisensi
Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang;
ff. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun
2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kallimantan Utara 2017-2037; dan
gg. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Nunukan Tahun 2013-2033.
4. LOKASI STUDI Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Tulin
Onsoi Kabupaten Nunukan.
5. PAGU DAN SUMBER Sumber pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD
PENDANAAN Kabupaten Nunukan Anggaran 2024 dengan nilai HPS
sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta
Rupiah).
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
ORGANISASI
CHRISTINA TANGGKEALLO, ST, M.AP
PENGGUNA JASA
Organisasi PPK :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG –
BIDANG PENATAAN RUANG KABUPATEN NUNUKAN
Data Penunjang
7. DATA DASAR Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Nunukan, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan, Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Nunukan, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 5
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Nunukan, Dokumen
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD
Kabupaten Nunukan serta dokumen perencanaan lainnya
yang terkait dengan rencana pembangunan kawasan dan
tata ruang di Kabupaten Nunukan.
8. STANDAR TEKNIS Dalam Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan
(WP) Tulin Onsoi ini, mengacu pada NSPM Bidang Penataan
Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi
dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi,
Kabupaten, Kota dan RDTR, Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis
Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail
Tata Ruang Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang
Pelaksanaan PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penyelenggaraan KLHS dan Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengintegrasian
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
Rencana Tata Ruang.
9. REFERENSI UMUM Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2014 tentang Keinsinyuran;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemberian Lisensi
Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
Lingkup Kegiatan
10. LINGKUP Secara garis besar muatan RDTR terdiri atas :
KEGIATAN 1. Melakukan persiapan kegiatan antara lain meliputi:
a) Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal
mencakup kajian terhadap RTRW Kabupaten
Nunukan, RDTR sebelumnya (jika ada) RPJPD,
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 6
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
RPJMD, kebijakan Provinsi dan nasional serta
ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang;
b) Melakukan penetapan awal delineasi WP;
c) Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang
meliputi penyimpulan data awal, penyiapan
metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan,
penyiapan rencana kerja rinci, dan penyiapan
perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan
personil yang dibutuhkan;
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi meliputi:
a) Data primer terdiri atas aspirasi masyarakat serta
kondisi dan jenis guna lahan atau bangunan,
intensitas ruang, serta konflik-konflik pemanfaatan
ruang (jika ada) maupun infrastruktur perkotaan,
kondisi fisik dan sosial ekonomi WP;
b) Data sekunder yang terdiri atas peta dasar dan peta
tematik serta data dan informasi lain sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan
Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten,
Kota dan RDTR, serta data sekunder lainnya yang
diperlukan.
3. Melakukan pengolahan dan analisis data, antara lain:
a) Analisis untuk penyusunan RDTR :
1) analisis struktur internal WP;
2) analisis sistem penggunaan lahan;
3) analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah
yang lebih luas;
4) analisis sumber daya alam dan fisik atau
lingkungan;
5) analisis sosial budaya;
6) analisis kependudukan;
7) analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8) analisis transportasi atau pergerakan;
9) analisis sumber daya buatan;
10) analisis kondisi lingkungaan binaan;
11) analisis kelembagaan; dan
12) analisis pembiayaan pembangunan.
b) Analisis untuk peyusunan Peraturan Zonasi
1) analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub
zona berdasarkan kondisi yang diharapkan
(berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan
dan risiko bencana, persepsi maupun preferensi
pemangku kepentingan);
2) analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat
ini berkembang dan mungkin akan berkembang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 7
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
di masa mendatang;
3) analisis kesesuaian kegiatan terhadap
peruntukan/zona/sub zona (karakteristik
kegiatan, fasilitas penunjang dll);
4) analisis dampak kegiatan terhadap jenis
peruntukan/zona/sub zona;
5) analisis pertumbuhan dan pertambahan
penduduk pada suatu zona;
6) analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub
zona yang diharapkan dengan kondisi yang
terjadi di lapangan (peruntukan saat ini,
perizinan yang sudah dikeluarkan; status guna
lahan, konflik pemanfaatan ruang);
7) analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek
strategis nasional/provinsi, ruang dalam bumi);
8) analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait;
dan
9) analisis kewenangan dalam perencanaan,
pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
4. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai
pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif konsep
rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana
terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan
antar sektor terkait yang dituangkan dalam Berita Acara.
5. Merumuskan konsep Peraturan Zonasi yang berisi :
a) Penentuan deliniasi blok peruntukan
b) perumusan aturan dasar, yang memuat:
1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
3) ketentuan tata bangunan;
4) ketentuan prasarana minimal;
5) ketentuan khusus;
6) standar teknis;
7) ketentuan pelaksanaan meliputi:
8) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;
9) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
10) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai
(nonconforming situation) dengan peraturan
zonasi;
c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang
dibutuhkan (jika ada).
6. Menyelenggarakan FGD 4 (empat) kali dengan
melibatkan akademisi dan asosiasi profesi bidang
perencanaan wilayah dan kota, dalam rangka
membahas:
a) Penetapan dan kesepakatan deliniasi kawasan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 8
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
perkotaan serta perumusan isu-isu strategis dalam
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hasil
kesepakatan dituangkan dalam berita acara dan peta
deliniasi yang diparaf oleh perwakilan setiap instansi
yang hadir
b) Perumusan tujuan Penataan Ruang wilayah
perencanaan (WP), Rencana Struktur Ruang,
Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Sub WP yang
Diprioritaskan Penanganannya.
c) Rumusan alternatif dan rekomendasi KLHS.
d) Perumusan Peraturan zonasi dan indikasi program
RDTR.
7. Menyelenggarakan konsultasi publik 2 (dua) kali di
daerah dengan target group stakeholder terkait dalam
rangka membahas :
a) Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
RDTR; dan
b) Kesepakatan substansi buku materi teknis RDTR
(Penetapan delineasi, tujuan, pola, stuktur, peraturan
zonasi dan indikasi program).
8. penyusunan ranperbup tentang RDTR yang merupakan
proses penuangan materi teknis RDTR ke dalam pasal-
pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan
9. Melakukan konsultasi peta ke BIG meliputi peta dasar,
peta tematik dan peta rencana.
10. Membuat album peta dengan skala atau tingkat
kedetailan 1:5000;
11. Membuat Visualisasi 3D;
12. Membuat Draft Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
13. Melakukan koordinasi di Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN terkait dengan penyusunan dokumen RDTR;
dan
14. Membuat laporan keseluruhan proses kegiatan dan
produk-produk yang dihasilkan kepada Tim Supervisi
dalam bentuk sistem pelaporan yang meliputi laporan
pendahuluan, laporan fakta dan analisa, dan laporan
rencana serta laporan-laporan lainnya antara lain laporan
pembahasan/diskusi/FGD.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 9
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Ruang Lingkup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),
mencakup :
Integrasi KLHS kedalam proses perumusan kebijakan,
rencana, dan/atau program.
Karakteristik proses perumusan kebijakan, rencana
dan/atau program RDTR Wilayah Perencanaan (WP)
Tulin Onsoi.
Obyek KLHS RDTR Kecamatan Tulin Onsoi.
Integrasi KLHS ke dalam proses perumusan kebijakan,
rancana dan/atau program RDTR Wilayah Perencanaan
(WP) Tulin Onsoi.
tahapan pelaksanaan KLHS.
Pelingkupan
Mekanisme pelaksanaan KLHS RDTR Wilayah
Perencanaan (WP) Tulin Onsoi
Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
program terhadap kondisi lingkungan hidup di
Kecamatan Tulin Onsoi
perumusan alternative penyempurnaan kebijakan,
rencana, dan/atau program RDTR Wilayah
Perencanaan (WP) Tulin Onsoi.
Rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan/atau
program dan pengintegrasian hasil KLHS.
Metode pelaksanaan KLHS.
Metode Pelaksanaan.
Data dan Informasi untuk KLHS.
Komunikasi dan Negosiasi dalam KLHS.
Dokumentasi, akses Publik, dan penjaminan kualitas
KLHS.
Dokumentasi Pelaksanaan KLHS.
Akses Publik dalam KLHS.
Penjaminan kualitas dalam KLHS
Melakukan konsultasi dan validasi dokumen Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP)
Tulin Onsoi adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Laporan Pendahuluan;
2. Dokumen Laporan Fakta dan Analisis;
3. Dokumen Laporan Materi Teknis (Buku rencana);
4. Dokumen Laporan Kajian Kebijakan;
5. Dokumen Draft Ranperbup RDTR;
6. Album peta A3 dan A1 dengan skala 1:5.000;
7. Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat
ketelitian minimal 1:5.000 dalam format shp yang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 10
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi
ketentuan sistem Geographic Information System (GIS)
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
8. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah
dikonsultasikan dan di validasi di tingkat provinsi; dan
9. Hardisk Eksternal.
12. KELUARAN Kegiatan Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan
LAPORAN (WP) Tulin Onsoi ini akan menghasilkan laporan-laporan
sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan;
b. Buku Fakta dan Analisa;
c. Buku Materi Teknis RDTR (Laporan Rencana);
d. Buku Kajian Kebijakan;
e. Ranperbup RDTR;
f. Ringkasan Eksekutif;
g. Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
h. Album Peta Ukuran A1;
i. Album Peta Ukuran A3;dan
j. Hardisk Eksternal ukuran 1 TB yang berisikan semua
tahapan laporan dan pekerjaan.
Nunukan, 2 April 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
CHRISTINA TANGGKEALLO, ST, M.AP
NIP. 19711229 200212 2 004
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN 11
Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi Nunukan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2019 | Survei Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,797,945,000 |
| 21 November 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,582,319,000 |
| 19 November 2019 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Provinsi Sulawesi Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,176,004,000 |
| 29 December 2017 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,000,000,000 |
| 22 November 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,793,905,000 |
| 22 October 2020 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,472,201,000 |
| 24 November 2019 | Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,169,045,000 |
| 19 November 2019 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan Provinsi Sulawesi Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,726,840,000 |
| 24 October 2020 | Paket - 4, Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Satker Pjn Wilayah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,508,386,000 |
| 18 November 2022 | Inspeksi (Survei) Kondisi Jaringan Jalan Sulawesi Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,496,268,000 |