CV Makkulawu | 04*3**2****23**0 | Rp 1,055,000,000 |
| 0930018171723000 | - | |
| 0029956455723000 | - | |
CV Nazah Abdi Perkasa | 0907800990723000 | - |
| 0868623638723000 | - | |
| 0752728949723000 | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - |
| 0023245897514000 | - | |
| 0607205267723000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN UTDRS RS. PRATAMA SEBATIK
Lokasi : Kec. Sebatik, Kab. Nunukan
1. LATAR BELAKANG :
Setiap bangunan Gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannnya, amdal, ramah
lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur.
Setiap bangunan Gedung negara harus direncanakan, dirancang dan dibangun
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria bangunan Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan berupaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang Kesehatan dengan
menyediakan fasilitas Kesehatan seperti UTDRS di Kec. Sebatik.
Unit Tranfusi Darah (UTD) pada Rumah Sakit merupakan pelayanan penunjang
medis untuk keperluan pengambilan darah pasien yang membutuhkan dengan
melakukan croscek darah antara pasien dan pendonor.
Pelayanan tranfusi darah sebagai salah satu Upaya Kesehatan dalam rangka
penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan sangat membutuhkan
ketersediaan darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh
masyarakat.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Kab.Nunukan dan ingin
mewujudkan suatu sarana dan prasarana fisik Gedung pelayanan Kesehatan
baik secara kualitas maupun kuantiitas.
b. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pembangunan UTDRS RS pratama
sebatik di kecamatan Sebatik, yaitu :
1. Menjamin terlaksananya pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS)
yang dibutuhkan masyarakat.
2. Mampu menciptakan suasana yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
bangunan Kesehatan dapat terwujud.
3. Mempermudah akses masyarakat menggunakan pelayanan
2. TARGET/SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
dengan pembangunan UTDRS Pratama Sebatik tersebut, sebagai fasilitas kesehatan
mampu mengintegrasikan dengan berbagai pelayanan kesehatan yang ada di Kab.
Nunukan guna mendekatkan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (seratus lima puluh)
hari kalender