Rehab Puskesmas Pembeliangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4961338
Date: 19 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 722,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 722,264,000
Winner (Pemenang): CV Makkulawu
NPWP: 4*3**2****23**0
RUP Code: 49440394
Work Location: Kecamatan Sebuku - Nunukan (Kab.)
Participants: 9
Applicants
CV Makkulawu
04*3**2****23**0Rp 720,000,000
0029956455723000-
0607205267723000-
0752728949723000-
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000-
0930018171723000-
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0-
0026036061805000-
0868623638723000-
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                    REHAB PUSKESMAS PEMBELIANGAN                           
                    Lokasi : Kec. Sebuku – Kab. Nunukan                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
                                                                           
      Dalam Rangka menunjang kebijakan Pemerintah Khususnnya sektor Kesehatan,
   Pemerintah Kabupaten Nunukan merasa perlu meningkatkan system pelayanan 
                                                                           
   sesehatan dengan melakukan rehab, hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan
   mutu pelayanan Kesehatan di daerah dengan memfasilitasi tempat yang layak
                                                                           
   dihuni serta layak dikunjungi,                                          
      Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan primer yang letaknya harus
                                                                           
   mudah dijangkau pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dalam melaksanakan
                                                                           
   pelayanan tersebut harus dilengkapi sarana prasarana penunjang agar tenaga
   medis dan  paramedis dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal,       
                                                                           
   Pembanguanan kesehatan yang telah diselengarakan selama ini telah berhasil
   meningkatkan derajat kesehatan secara bermakna, meskipun belum dapat dinikmati
                                                                           
   secara merata oleh seluruh penduduk di Indonesia, khususnya masyarakat yang
   bermukim di lokasi-lokasi terpencil termasuk di daerah persisir, pulau-pulau kecil, dan
                                                                           
   daerah pemekaran.                                                       
      Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu sarana kesehatan yang  
                                                                           
   memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang strategis
                                                                           
   dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarat.               
      Untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan yang dimaksud diatas,
                                                                           
   terutama pelayanan kesehatan di daerah DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan
   Kepulauan), daerah terpencil pemekaran (Daerah Otonomi Baru) yang belum 
                                                                           
   mencukupi fasilitas pelayanan kesehatan Dasar atau pertama.             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
   a. Maksud                                                               
                                                                           
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan rehab gedung
      Puskesmas Masyarakat di Kecamatan Sebuku.                            
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
                                                                           
      Tujuan dari  pekerjaan Rehab Puskesmas ini adalah bahwa dengan       
      terbangunnya Rehab Puskesmas Pembeliangan, maka Fasilitas Pelayanan  
                                                                           
      Kesehatan bagi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kerayan Tengah
                                                                           
      dapat terpenuhi.                                                     
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
      Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
                                                                           
   Rehabilitas Puskesmas di Kecamatan Sebuku yang memiliki pelayanan satu atap serta
   memenuhi standar sesuai prototype puskesmas Kementerian Kesehatan untuk 
                                                                           
   Puskesmas wilayah DTPK.                                                 
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
      Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus dua
                                                                           
   puluh) hari kalender