| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - |
| 0028216208805000 | - | ijin usaha masa berlakunya habis | |
| 0024633901805000 | - | - | |
| 0032807505801000 | - | - | |
| 0818107989657000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - |
| 0030905459723000 | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | |
| 0026036061805000 | - | - | |
| 0029956455723000 | - | - | |
CV Nazah Abdi Perkasa | 0907800990723000 | - | - |
| 0607205267723000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SERTA PERTANAHAN
Jalan: Ujang Dewa Sedadap Kec. Nunukan Selatan (Kompleks Perkantoran Gadis I
Gedung A Lt. II), Nunukan, Kalimantan Utara Kode Pos 77482
E-mail: Disperkimtan.nnk@gmail.com
Nunukan, 1 Juli 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan DED dan Master Plan Kawasan Kumuh Kampung Jawa, Kawasan
Kumuh Sedadap dan Kawasan Kumuh Sei Taiwan
Kabupaten Nunukan
a. Latar Belakang
Dalam perkembangannya Pembangunan di kabupaten Nunukan khususnya Kawasan Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagai daerah kepulauan dan pesisir tentunya sebagaian Masyarakat melakukan
Pembangunan perumahan di daerah pesisir serta melakukan aktifitas di daerah pesisir dan muara Sungai
yang mengikuti karakter alam yang ada untuk itu Pemerintah Kabupaten Nunukan perlu melakukan
pembinaan dan penataan di Kawasan Kawasan tersebut yang memiliki potensi pemukiman kumuh,
Adapun sebagai pedoman dan acuan Pembangunan Kawasan tersebut perlu didukung dengan dokumen
“ Penyusunan DED dan Master Plan Kawasan Kumuh Kampung Jawa, Kawasan Kumuh Sedadap dan
Kawasan Kumuh Sei Taiwan .Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dan Pereturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh. Dan dalam aturan tersebut Mengamanatkan Pemerintah Daerah Melakukan
Perencanaan Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh .
b. Tujuan/Sasaran
Sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah, sasaran dari Penyusunan DED dan Master Plan
Kawasan Kumuh Kampung Jawa, Kawasan Kumuh Sedadap dan Kawasan Kumuh Sei Taiwan ini antara
lain:
1) Tersusunnya Buku Profil, Buku Analisa dan Buku Rencana Dokumen Peraturan Bupati
Penyusunan DED dan Master Plan Kawasan Kumuh Kampung Jawa, Kawasan Kumuh Sedadap
dan Kawasan Kumuh Sei Taiwan Kabupaten Nunukan
2) Tersusunya Dokumen DED Penyusunan DED dan Master Plan Kawasan Kumuh Kampung
Jawa, Kawasan Kumuh Sedadap dan Kawasan Kumuh Sei Taiwan Kabupaten Nunukan
c. Lokasi Kegiatan
Untuk Tahap Ini karna Ketersediaan dana yang ada maka Lingkup Pekerjaan Penyusunan DED dan
Master Plan Kawasan Kumuh Kampung Jawa, Kawasan Kumuh Sedadap dan Kawasan Kumuh Sei
Taiwan Kabupaten Nunukan meliputi Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik 3 ( Tiga ) Lokasi Kawasan di
wilayah Kabupaten Nunukan.