| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026130203301000 | Rp 149,267,250 | 93.31 | 95.31 | - | |
| 0027802008301000 | Rp 149,716,800 | 82.65 | 87.76 | - | |
| 0020632733301000 | - | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0954417838307000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032731366301000 | - | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - | |
| 0810806166307000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Jl. Serasan Seandanan No. 18 Muaradua
LINGKUP PEKERJAAN (KAK)
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN TIPE B
KOMERING IV SIMPANG KABUPATEN OKU SELATAN
Program : Program Penyelenggaraan Jembatan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jembatan Kabupaten atau Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis
Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Jembatan Tipe B
Komering IV Simpang Kabupaten OKU Selatan
Lokasi : Kecamatan Simpang
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Pagu Anggaran : Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2025
Ruang Lingkup
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Pengawasan pekerjaan
struktur jembatan
B. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas
Ruang lingkup tugas konsultan pengawas antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta memgawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
kontruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan-laporan pekerjaan pengawasan;
6. Menyusun Berita Acara kemajuan Pekerjaan pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pekerjaan konstruksi
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop Drawings) yang
diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Build Drawings) sebelum serah terima pertama
9. Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
dan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
C. Tanggung jawab Konsultan Pengawas
1. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara professional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan
kode etik profesi yang berlaku
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah
minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksaanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku;
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
pengawasan yang berlaku;
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
D. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga
ahli profesional pengawasan yang terlibat.
E. Data dan Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK Data
dan Fasilitas yang disediakan oleh Pemberi Tugas adalah meliputi
data-data yang dibutuhkan dalam kelancaran pelaksanaan
Pengawasan di lapangan. Menyiapkan waktu dan tempat untuk
melaksanakan rapat-rapat koordinasi khususnya untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan pekerjaan.