Penyusunan Rdtr Kawasan Perkotaan Gunung Terang Di Kecamatan Buay Sandang Aji

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4824343
Date: 8 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,727,855
Winner (Pemenang): Cakra Jaya Persada
NPWP: 014239172308000
RUP Code: 42547042
Work Location: Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014239172308000Rp 748,189,9509390-
0031038599301000----
0027797208301000----
0031036981301000----
0030704613307000---Tidak masuk ambang batas teknis kualifikasi
0723363628307000----
0014430045308000----
0015475288307000----
0315528190423000----
0017805870307000----
0315392357542000----
0018807073307000----
0022025688307000----
0015744139307000----
0032480766307000----
0026497545301000----
0011188190429000----
0318039377424000----
0012573754424000----
0017804808307000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
       Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gunung Terang                
                                                                      
                  DI Kecamatan Buay Sandang Aji                       
                     Tahun Anggaran 2023                              
                                                                      
                                                                      
1.1 Maksud Dan Tujuan                                                 
                                                                      
Maksud diadakannya pekerjaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gunung Terang di
                                                                      
Kecamatan Buay Sandang Aji adalah untuk menyusun dokumen perencanaan tata ruang
yang rinci yang dapat dijadikan acuan legal dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang
                                                                      
sesuai RTRW Kabupaten.                                                
                                                                      
Sedangkan tujuannya yaitu untuk menyusun RDTR agar tersedianya dokumen RDTR
                                                                      
yang legal sebagai pedoman pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
                                                                      
perkotaan serta acuan perizinan pemanfaatan ruang kota sesuai arah dan kebijakan
                                                                      
rencana tata ruang wilayah kabupaten.                                 
                                                                      
                                                                      
1.2 Sasaran                                                           
                                                                      
Sasaran dari pekerjaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gunung Terang di
                                                                      
Kecamatan Buay Sandang Aji ini adalah sebagai berikut:                
1. Tersedianya materi teknis RDTR (buku rencana dan fakta analisa) RDTR Kawasan
                                                                      
   Perkotaan Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji;             
                                                                      
2. Tersedianya rancangan peraturan kepala daerah RDTR Kawasan Perkotaan Gunung
   Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji beserta seluruh lampirannya;  
                                                                      
3. Tersedianya kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah RDTR Kawasan
                                                                      
   Perkotaan Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji;             
                                                                      
4. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal
   1:5.000; dan                                                       
                                                                      
5. Terlaksananya proses legalisasi dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi sesuai dengan
                                                                      
   ketentuan berlaku.                                                 
1.3 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
Lingkup pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
                                                                      
  Tahap Persiapan :                                                  
   1) Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR da penyusunan gambaran umum
                                                                      
      WP;                                                             
   2) Kajian awal data sekunder, mencakup peninjauan kembali terhadap kesesuaian
                                                                      
      dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL yang sudah disusun;             
                                                                      
   3) Penyimpulan data awal;                                          
   4) Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
                                                                      
   5) Penyiapan rencana kerja rinci; dan                              
                                                                      
   6) Penyiapan perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan
      pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Tahap Pengumpulan Data dan Insformasi :                            
   1) Pengumpulan data primer yang terdiri dari :                     
                                                                      
      a) Aspirasi masyarakat;                                         
      b) Kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, konflik-konflik
                                                                      
         pemanfaatan ruang dan infrastruktur perkotaan; dan           
                                                                      
      c) Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP.                         
   2) Melakukan pengumpulan data sekunder dan informasi yang terkait dengan
                                                                      
      aspek-aspek Perencanaan Kegiatan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
                                                                      
      Perkotaan Buay Sandang Ajian di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, antara
      lain :                                                          
                                                                      
      a) Data wilayah administrasi;                                   
      b) Data dan informasi kependudukan;                             
                                                                      
      c) Data dan informasi bidang pertanahan;                        
                                                                      
      d) Data dan informasi kebencanaan;                              
      e) Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan;                 
                                                                      
      f) Dll.                                                         
                                                                      
   3) Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku
      Fakta dan Analisis.                                             
  Pengelolaan Data dan Analisis :                                    
   Keluaran dari pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:
                                                                      
   1) Potensi dan masalah pengembangan di WP;                         
                                                                      
   2) Peluang dan tantangan pengembangan;                             
   3) Tema pengembangan WP;                                           
                                                                      
   4) Kecenderungan perkembangan;                                     
                                                                      
   5) Perkiraan kebutuhan pengembangan di WP;                         
   6) Intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
                                                                      
      (termasuk prasarana/infrastruktur dan utilitas);                
                                                                      
   7) Indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan; dan          
   8) Kriteria performa zona/subzona yang termuat pada tabel kriteria 
                                                                      
      pengklasifikasian zona/subzona dalam RDTR.                      
   9) Definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;       
                                                                      
   10) Kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan peruntukan/zona/sub zona;
                                                                      
   11) Kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal       
      peruntukan/zona/subzona sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX; 
                                                                      
   12) Dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar perumusan
                                                                      
      ketentuan ITBX;                                                 
   13) Lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang membutuhkan pengaturan yang
                                                                      
      berbeda (khusus atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi); 
   14) Rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;              
                                                                      
   15) Kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan standar-standar pemanfaatan
                                                                      
      ruang;                                                          
   16) Kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan                        
                                                                      
   17) Konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk mitigasi bencana, pemanfaatan
                                                                      
      ruang dalam bumi, dan lain-lain.                                
   Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Perumusan Konsepsi RDTR :                                          
   Perumusan konsepsi RDTR dilakukan dengan:                          
                                                                      
   1) mengacu pada RTRW;                                              
   2) mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
                                                                      
   3) memperhatikan RPJP kabupaten/kota dan RPJM kabupaten/kota.      
   Konsepsi RDTR dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
                                                                      
   sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep RDTR, yang berisi:
                                                                      
   1) rumusan tentang tujuan penataan WP; dan                         
   2) konsep struktur internal WP.                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar
   perumusan RDTR. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
                                                                      
   1) Tujuan penataan WP;                                             
                                                                      
   2) Rencana struktur ruang;                                         
   3) Rencana pola ruang;                                             
                                                                      
   4) Ketentuan pemanfaatan ruang; dan                                
   5) Peraturan zonasi.                                               
                                                                      
      Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:                     
                                                                      
      a) Penentuan deliniasi blok peruntukan                          
      b) Perumusan aturan dasar, yang memuat:                         
                                                                      
         (1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan                  
                                                                      
            Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
            mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 3
                                                                      
            dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.                   
         (2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;                  
                                                                      
         (3) Ketentuan tata bangunan;                                 
                                                                      
         (4) Ketentuan prasarana minimal;                             
         (5) Ketentuan khusus;                                        
                                                                      
         (6) Ketentuan pelaksanaan meliputi:                          
                                                                      
            (a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;                 
            (b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan               
                                                                      
            (c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai (non conforming
                                                                      
               situation) dengan peraturan zonasi;                    
      c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).
  Penyusunan Rancangan Peraturan tentang RDTR                        
   Penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR dalam bentuk Rancangan Peraturan
                                                                      
   Kepala Daerah (raperkada), terdiri atas:                           
                                                                      
   1) Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan         
   2) Penyusunan raperkada tentang RDTR yang merupakan proses penuangan materi
                                                                      
      teknis RDTR ke dalam pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan
                                                                      
      peraturan perundang-undangan.                                   
                                                                      
                                                                      
  Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan 
                                                                      
   Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji, antara lain :         
   1) Konsultasi publik pada tahap penyusunan konsepsi minimal dilakukan 1 (satu)
                                                                      
      kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah Provinsi, swasta, dan
      masyarakat, serta dituangkan dalam bentuk berita acara.         
                                                                      
   2) Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperkada tentang RDTR minimal
                                                                      
      dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah
      Provinsi, swasta, asosiasi perencana, dan masyarakat, serta dituangkan dalam
                                                                      
      bentuk berita acara.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.4 Keluaran                                                          
                                                                      
Keluaran yang dihasilkan dari Kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gunung
                                                                      
Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji meliputi :                       
                                                                      
a. Keluaran/output dari kegiatan ini adalah:                          
   Keluaran sesuai dengan Lingkup Pekerjaan yang berupa Laporan Penyusunan RDTR
                                                                      
   yang siap digunakan sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
                                                                      
b. Keluaran dalam bentuk Dokumen atau Laporan:                        
   Keluaran dari pekerjaan kegiatanPenyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gunung
                                                                      
   Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji, antara lain berisi:          
                                                                      
   1. Buku Laporan Pendahuluan Perencanaan Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan
      Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji;                    
                                                                      
   2. Buku Laporan Antara/Buku Laporan Fakta dan Analisa Perencanaan Kegiatan
      RDTR Kawasan Perkotaan Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji;
   3. Buku Laporan Akhir/Buku Rencana RDTR Kawasan Perkotaan Gunung Terang di
      Kecamatan Buay Sandang Aji;                                     
                                                                      
   4. Album Peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian 1:5.000 dalam
                                                                      
      format A1 untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang, dan A3 untuk Peta lainnya
      yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem
                                                                      
      informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
   5. Buku kajian kebijakan ranperkada tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gunung
                                                                      
      Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji; dan                       
   6. Rancangan Peraturan Daerah Perencanaan Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan
                                                                      
      Gunung Terang di Kecamatan Buay Sandang Aji beserta lampirannya yang terdiri
                                                                      
      atas peta rencana struktur ruang, rencana pola ruang, tabel indikasi program
      pemanfaatan ruang prioritas, serta tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan
                                                                      
      lahan (tabel ITBX).                                             
   7. Data Digital dan Laporan diserahkan dalam bentuk soft file diserahkan sebanyak
                                                                      
      1 (satu) buah Harddisk Eksternal Kapasitas 1 Tb SSD setara Toshiba.
Tenders also won by Cakra Jaya Persada
Authority
25 March 2019Ded Pengembangan Daerah Irigasi Rawa Pasang Surut Di Kecamatan Muara BelidaPemerintah Daerah Kabupaten Muara EnimRp 3,400,000,000
22 May 2019Ded Duplikasi Jembatan Air Musi (Paket 6)Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 1,587,390,000
8 April 2016Pengadaan Jasa Konsultan Pendamping Alokasi Dana Desa Kabupaten Musi BanyuasinKab. Musi BanyuasinRp 1,494,179,500
27 January 2017Pengawasan Teknis Jembatan Dan Jalan Pendekat Musi 6 Kota PalembangPemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 1,242,750,000
2 May 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Ibukota Kecamatan Semende Darat LautKab. Muara EnimRp 1,100,000,000
11 January 2016Sid Sarana Penyediaan Air Baku Sp Padang Kabupaten Ogan Komering IlirKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,044,462,000
7 March 2016Soft Component Daerah Rawa Pasut Provinsi Sumatera Selatan Kab. BanyuasinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 984,980,000
17 November 2016Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan D.I. Selingsing Di Kab. Belitung Timur.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 918,320,000
12 January 2018Koordinator Tim Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan (Core Team)Provinsi Sumatera SelatanRp 856,606,000
28 February 2014Penyediaan Konsultan Pendamping Program Alokasi Dana Desa (Add) Kecamatan LalanRp 842,078,000