| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023344823302000 | Rp 966,776,811 | - | |
| 0438346439702000 | - | - | |
Nariski | 0029678679643000 | - | - |
| 0636042426302000 | Rp 969,919,665 | Peserta Penyedia Tidak Melampirkan/Menyampaikan dokumen Kualifikasi Berikut Ini; 1). Nomor Induk Berusahaan (NIB) Sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2). Kendaraan Angkut (Foto Kendaraan,STNK) | |
| 0027582931302000 | Rp 971,665,695 | Peserta Penyedia Tidak Melampirkan/Menyampaikan dokumen Kualifikasi Berikut Ini; 1). Nomor Induk Berusahaan (NIB) Sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2). Kendaraan Angkut (Foto Kendaraan,STNK) 3). Bukti Penyampaian Pajak Tahunan (Tahun Pajak 2022). | |
| 0959579939302000 | Rp 976,030,770 | Peserta Penyedia Tidak Melampirkan/Menyampaikan dokumen Kualifikasi Berikut Ini; 1). Nomor Induk Berusahaan (NIB) Sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2). Kendaraan Angkut (Foto Kendaraan,STNK) 3). Bukti Penyampaian Pajak Tahunan (Tahun Pajak 2022). | |
| 0024026775302000 | - | - | |
| 0414374181603000 | - | - | |
CV Top Garment | 06*8**4****01**0 | - | - |
| 0823110986302000 | Rp 978,649,815 | Peserta Penyedian Tidak Menyampaikan/Melampirkan Jangka Waktu Penyerahan/Pengiriman Barang (Jadwal/Time scedule) Sesuai Dengan Waktu Pelaksanaan. | |
| 0317003366731000 | - | - | |
CV Bekerjamandiri | 06*8**5****01**0 | - | - |
| 0843927435541000 | - | - | |
| 0717070270302000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0639472968643000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0752728139303000 | - | - | |
| 0021227574002000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - |
PEMERINTAM KABUPATEN OKU SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
JI. Serasan Seandanan No. 8 Muaradua telepon : (0735) 3274154 faksimile : (0735) 3274154 Kade Pas 32211
website : disdik.okuselatankab.go.id e-mail : mail@disdik.okuselatankab.go.id
(KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN MEBEL SISWA SD
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN OKU SELATAN
Nama Pemda : Pemerintah Daerah Kab. OKU Selatan
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.OKU
Selatan PA : Beni Suhendro, SH, MM
PPK : Pradana Adinugraha, ST
TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Jl.Serasan Seandanan No.8 Muaradua, Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan 32171
Telp.(0735) 3274154, Fax.(0735) 3274154 kode pos.32211
Website : disdik.okuselatankab.go.id , eMail: mail@disdik.okuselatankab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN MEBEL SISWA SD
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN OKU SELATAN
TAHUN 2023
1.1. Latar Belakang
Meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat akan
pelayanan prima mutu pendidikan mendorong Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. OKU Selatan untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis
dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah
perbaikan.
Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten
dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabiltas kinerja yang
berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.
Pembangunan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan Pendidikan bagi setiap orang agar terwujud
derajat pendidikan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai
tujuan tersebut diselenggarakan pembangunan Sarana Pendidikan yang
berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan
pemerintah kabupaten, maupun masyarakat termasuk swasta.
Dalam rangka upaya mendukung terselenggaranya pembangunan
pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, maka peningkatan
sarana dan prasarana pendidikan adalah merupakan faktor pendukung
utama.
Kursi dan Meja Pendidikan merupakan komponen yang tak tergantikan
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bahwa untuk meningkatan mutu pendidikan salah satu diantaranya
senantiasa memperhatikan ketersedian dan kelayakan Sarana dan
Prasarana Pendidikan, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten /
daerah.
Dalam peningkatan sarana dan prasarana diawali dengan penataan
organisasi, perbaikan kinerja tata kerja, pengembangan sumber daya
(Capacity Building), perbaikan sistem Renumerasi, dan manajemen
dukungan terhaadap Teknologi Informasi. Pelaksanaan Reformasi
birokrasi tersebut diukur dengan Akreditasi Penjaminan Mutu Pendidikan
mewujudkan Performa/Kinerja insan – insan para pendidk Indonesia
Yang Unggul/Prima.
Berdasarkan kebijakan Umum tersebut di atas, maka insan-insan para
pendidk telah menindaklanjuti dengan menetapkan kebijakan menyusun
Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas Program Kerja
yakni :
1. Peningkatan manajemen organisasi dan tatakerja.
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia.
3. Peningkatan Manajemen, administrasi mutu pendidikan.
4. Peningkatan penataan administrasi umum dan pelayanan informasi.
5. Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan
Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka diperlukan Peralatan
dan fasilitas memadai, baik dan tepat fungsi yang dananya dibebankan pada
APBD DID Kab. OKU Selatan Tahun 2023.
Kegiatan Pengadaan Meja dan Kursi Siswa ini dilaksanakan untuk
mendukung kebutuhan program pemerintah dalam peningkatan pendidikan
untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pemenuhan secara
berkesinambungan terhadap sarana dan prasarana pendidkan
1.2. Maksud dan tujuan
Maksud : Dari pekerjaan Pengadaan Meja dan Kursi adalah untuk
menjamin kebutuhan dan ketersediaan Mutu Pendidikan SD se-Kabupaten
OKU Selatan yang mencakup rincian dan rencana anggaran biaya, serta
waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan : Untuk peningkatan pelayanan pendidikan masyarakat
1.3. Ruang Lingkup
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan yang ada termasuk melakukan Perencanaan meja dan kursi
serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan Konsepsi Desain kebutuhan meja dan kursi berdasarkan
metode konsumsi.
3. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap
hal-hal yang sudah dikonsepsikan.
a. Membuat rencana kebutuhan pada masing-masing satuan
pendidikan.
b. Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan
konsep yang digunakan.
c. Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat
Rencana, meliputi pembuatan perhitungan berdasarkan kebutuhan meja
dan kursi pada masing-masing satuan pendidikan.
1.4. Target/ sasaran
Sasaran dalam bidang pengadaan Meubilair Meja dan Kursi SD ini
adalah semua masyarakat/ warga kabupaten OKU Selatan yang memerlukan
pendidikan yang layak dalam kegiatan Pelayanan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
1.5. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama Pemda : Pemerintah Daerah Kab. OKU Selatan
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.OKU Selatan
PA : Beni Suhendro, SH, MM
PPK : Pradana Adinugraha, ST
1.6. Sumber dana dan Biaya Pengadaan Sumber Dana : APBD 2023
Biaya : Rp. 980.214.950,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua
Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). Harga sudah
termasuk pajak dan biaya angkut kelokasi SD di OKU Selatan sesuai dengan SK
Kepala Dinas Pendidikan Tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan
Pengadaan Meja Kursi Siswa SD.
1.7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Mengingat Meja dan Kursi SD ini sangat dibutuhkan oleh Siswa/Siswi Kab.
OKU Selatan dan efektifitas pengadaan tersebut, maka jangka waktu pekerjaan
180 (Seratus delapan puluh) hari kalender yang terhitung sejak
penandatanganan kontrak dimulai.
1.8. Syarat-syarat Penyedia
1. Kualifikasi Perusahaan
Pemilihan penyedia adalah penting karena dapat mempengaruhi
kualitas dan kuantitas Meja dan Kursi perbekalan pendidikan.
Persyaratan kualifikasi perusahaan antara lain:
2. Peserta Memiliki Surat Ijin Usaha, SIUP Bidang Pengadaan barang
Meubelair/Furniture
3. Peserta memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Bidang Industri
Meubeler dan Perdagangan Furniture yang masih berlaku.
4. Peserta memilik Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan
Domisili yang masih berlaku.
5. Peserta memilik NPWP
6. Peserta berbentuk badan usaha harus Memiliki Pengalaman
menyediakan jasa yang sama/sejenis baik di lingkungan pemerintah
atau swasta termasuk pengalaman subkontrak selama 4 (empat) tahun
terakhir, kecuali Penyedia Jasa yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
7. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta
perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan
tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya yang dinyatakan dalam surat
pernyataan.
8. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam yang dinyatakan dalam
surat pernyataan.
9. Telah Melunasi kewajiban pajak tahun pajak terakhir (SPT tahunan)
yaitu SPT Tahun 2022.
10. Dokumen Teknis Yang harus dilengkapi
Dokumen teknis yang akan digunakan untuk pemilihan penyedia adalah
sebagai berikut :
1. Identitas (jenis, tipe, merek, dan Kemasan) yang ditawarkan
tercantum dengan lengkap dan jelas ;
2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- tentang sanggup
menyerahkan barang secara keseluruhan dalam keadaan baik
100% dan baru, tidak rusak;
3. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- sanggup diuji/diperiksa baik
kuantitas maupun kualitas dari barang yang diserahkan, oleh panitia
penerimaan/ pemeriksaan dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan/
pemeriksaan barang;
4. Tenaga Terampil (tukang kayu) berpengalaman minimal 1 tahun
5. Peralatan Pertukangan (meteran, gergaji, pahat, Palu besar dan kecil, alat
serut, siku dan lainnya).
11. Spek Teknis : Terlampir
Demikian kerangka Acuan ini buat sebagai bahan untuk proses pengadaan Mebeler
SD.
Muaradua, April 2023
Dinas Pendidkan dan Kebudayaan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PRADANA ADINUGRAHA, ST
Nip. 197708122010011013