Pengadaan Mebel Siswa Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4902343
Date: 18 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,721,119,150
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 980,210,766
Winner (Pemenang): CV Saung Mas
NPWP: 023344823302000
RUP Code: 43497071
Work Location: Muaradua - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0023344823302000Rp 966,776,811-
0438346439702000--
Nariski
0029678679643000--
0636042426302000Rp 969,919,665Peserta Penyedia Tidak Melampirkan/Menyampaikan dokumen Kualifikasi Berikut Ini; 1). Nomor Induk Berusahaan (NIB) Sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2). Kendaraan Angkut (Foto Kendaraan,STNK)
0027582931302000Rp 971,665,695Peserta Penyedia Tidak Melampirkan/Menyampaikan dokumen Kualifikasi Berikut Ini; 1). Nomor Induk Berusahaan (NIB) Sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2). Kendaraan Angkut (Foto Kendaraan,STNK) 3). Bukti Penyampaian Pajak Tahunan (Tahun Pajak 2022).
0959579939302000Rp 976,030,770Peserta Penyedia Tidak Melampirkan/Menyampaikan dokumen Kualifikasi Berikut Ini; 1). Nomor Induk Berusahaan (NIB) Sesuai dengan yang dipersyaratkan. 2). Kendaraan Angkut (Foto Kendaraan,STNK) 3). Bukti Penyampaian Pajak Tahunan (Tahun Pajak 2022).
0024026775302000--
0414374181603000--
CV Top Garment
06*8**4****01**0--
0823110986302000Rp 978,649,815Peserta Penyedian Tidak Menyampaikan/Melampirkan Jangka Waktu Penyerahan/Pengiriman Barang (Jadwal/Time scedule) Sesuai Dengan Waktu Pelaksanaan.
0317003366731000--
CV Bekerjamandiri
06*8**5****01**0--
0843927435541000--
0717070270302000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0639472968643000--
0439312539702000--
0752728139303000--
0021227574002000--
0628045247002000--
0413869884452000--
Attachment
PEMERINTAM       KABUPATEN       OKU   SELATAN                   
                                                                          
                 DINAS       PENDIDIKAN                                   
         Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
        JI. Serasan Seandanan No. 8 Muaradua telepon : (0735) 3274154 faksimile : (0735) 3274154 Kade Pas 32211
                website : disdik.okuselatankab.go.id e-mail : mail@disdik.okuselatankab.go.id
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             (KAK)                                        
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA    ACUAN   KERJA                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  PENGADAAN     MEBEL   SISWA  SD                         
DINAS  PENDIDIKAN   DAN  KEBUDAYAAN    KABUPATEN     OKU  SELATAN         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Nama Pemda          :  Pemerintah Daerah Kab. OKU Selatan            
                                                                          
     SKPD                :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.OKU       
                                                                          
     Selatan PA          :  Beni Suhendro, SH, MM                         
                                                                          
     PPK                 :  Pradana Adinugraha, ST                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              TAHUN 2023                                  
         PEMERINTAH   KABUPATEN    OGAN  KOMERING   ULU  SELATAN          
                     DINAS     PENDIDIKAN                                 
                                                                          
             Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
        Jl.Serasan Seandanan No.8 Muaradua, Kab. OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan 32171
                    Telp.(0735) 3274154, Fax.(0735) 3274154 kode pos.32211
                Website : disdik.okuselatankab.go.id , eMail: mail@disdik.okuselatankab.go.id
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                          
                   PENGADAAN     MEBEL  SISWA  SD                         
                                                                          
  DINAS  PENDIDIKAN   DAN  KEBUDAYAAN    KABUPATEN    OKU  SELATAN        
                            TAHUN   2023                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.1. Latar Belakang                                                     
                                                                          
            Meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat akan
                                                                          
       pelayanan prima mutu pendidikan mendorong Dinas Pendidikan dan     
                                                                          
       Kebudayaan Kab. OKU Selatan untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis
       dan unggul  dengan senantiasa mengupayakan  perubahan  kearah      
                                                                          
       perbaikan.                                                         
                                                                          
                                                                          
            Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten
       dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabiltas kinerja yang
                                                                          
       berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.                   
                                                                          
                                                                          
            Pembangunan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
       kemauan dan kemampuan  Pendidikan bagi setiap orang agar terwujud  
                                                                          
       derajat pendidikan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai
                                                                          
       tujuan tersebut diselenggarakan pembangunan Sarana Pendidikan yang 
       berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan
                                                                          
       pemerintah kabupaten, maupun masyarakat termasuk swasta.           
                                                                          
                                                                          
            Dalam rangka upaya mendukung terselenggaranya pembangunan     
       pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, maka peningkatan 
                                                                          
       sarana dan prasarana pendidikan adalah merupakan faktor pendukung  
                                                                          
       utama.                                                             
            Kursi dan Meja Pendidikan merupakan komponen yang tak tergantikan
                                                                          
       dalam penyelenggaraan pendidikan.                                  
                                                                          
            Bahwa untuk meningkatan mutu pendidikan salah satu diantaranya
                                                                          
       senantiasa memperhatikan ketersedian dan kelayakan Sarana dan      
                                                                          
       Prasarana Pendidikan, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten /
                                                                          
       daerah.                                                            
                                                                          
            Dalam peningkatan sarana dan prasarana diawali dengan penataan
                                                                          
       organisasi, perbaikan kinerja tata kerja, pengembangan sumber daya 
       (Capacity Building), perbaikan sistem Renumerasi, dan manajemen    
                                                                          
       dukungan  terhaadap Teknologi Informasi. Pelaksanaan Reformasi     
                                                                          
       birokrasi tersebut diukur dengan Akreditasi Penjaminan Mutu Pendidikan
                                                                          
       mewujudkan Performa/Kinerja insan – insan para pendidk Indonesia   
       Yang Unggul/Prima.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Berdasarkan kebijakan Umum tersebut di atas, maka insan-insan para
                                                                          
       pendidk telah menindaklanjuti dengan menetapkan kebijakan menyusun 
       Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas Program Kerja
                                                                          
       yakni :                                                            
                                                                          
                                                                          
       1.   Peningkatan manajemen organisasi dan tatakerja.               
                                                                          
       2.   Peningkatan Sumber Daya Manusia.                              
       3.   Peningkatan Manajemen, administrasi mutu pendidikan.          
                                                                          
       4.   Peningkatan penataan administrasi umum dan pelayanan informasi.
                                                                          
       5.   Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan                          
                                                                          
                                                                          
            Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka diperlukan Peralatan
                                                                          
       dan fasilitas memadai, baik dan tepat fungsi yang dananya dibebankan pada
       APBD DID Kab. OKU Selatan Tahun 2023.                              
            Kegiatan Pengadaan Meja dan Kursi Siswa ini dilaksanakan untuk
                                                                          
       mendukung kebutuhan program pemerintah dalam peningkatan pendidikan
                                                                          
       untuk mencerdaskan  anak   bangsa  melalui pemenuhan   secara      
       berkesinambungan terhadap sarana dan prasarana pendidkan           
                                                                          
                                                                          
  1.2. Maksud dan tujuan                                                  
                                                                          
            Maksud : Dari pekerjaan Pengadaan Meja dan Kursi adalah untuk 
                                                                          
       menjamin kebutuhan dan ketersediaan Mutu Pendidikan SD se-Kabupaten
       OKU Selatan yang mencakup rincian dan rencana anggaran biaya, serta
                                                                          
       waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun     
                                                                          
       peraturan lainnya yang telah ditetapkan.                           
                                                                          
            Tujuan : Untuk peningkatan pelayanan pendidikan masyarakat    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.3. Ruang Lingkup                                                      
                                                                          
       1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi   
                                                                          
          lapangan yang ada termasuk melakukan Perencanaan meja dan kursi 
          serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.     
                                                                          
                                                                          
       2. Penyusunan Konsepsi Desain kebutuhan meja dan kursi berdasarkan 
          metode konsumsi.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       3. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap
                                                                          
          hal-hal yang sudah dikonsepsikan.                               
          a. Membuat  rencana  kebutuhan pada  masing-masing  satuan      
                                                                          
          pendidikan.                                                     
                                                                          
          b. Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan
                                                                          
          konsep yang digunakan.                                          
                                                                          
                                                                          
          c. Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat   
                                                                          
          Rencana, meliputi pembuatan perhitungan berdasarkan kebutuhan meja
          dan kursi pada masing-masing satuan pendidikan.                 
  1.4. Target/ sasaran                                                    
                                                                          
                                                                          
            Sasaran dalam bidang pengadaan Meubilair Meja dan Kursi SD ini
                                                                          
       adalah semua masyarakat/ warga kabupaten OKU Selatan yang memerlukan
       pendidikan yang layak dalam kegiatan Pelayanan Pendidikan Dasar dan
                                                                          
       Menengah.                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.5. Nama Organisasi Pengadaan Barang                                   
                                                                          
       Nama Pemda     :    Pemerintah Daerah Kab. OKU Selatan             
                                                                          
       SKPD           :    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.OKU Selatan
                                                                          
                                                                          
       PA             :    Beni Suhendro, SH, MM                          
                                                                          
       PPK            :    Pradana Adinugraha, ST                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.6. Sumber dana dan Biaya Pengadaan Sumber Dana : APBD 2023            
       Biaya : Rp. 980.214.950,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua  
                                                                          
       Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). Harga sudah
       termasuk pajak dan biaya angkut kelokasi SD di OKU Selatan sesuai dengan SK
                                                                          
       Kepala Dinas Pendidikan Tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan 
                                                                          
       Pengadaan Meja Kursi Siswa SD.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan                                 
       Mengingat Meja dan Kursi SD ini sangat dibutuhkan oleh Siswa/Siswi Kab.
                                                                          
       OKU Selatan dan efektifitas pengadaan tersebut, maka jangka waktu pekerjaan
                                                                          
       180  (Seratus delapan puluh) hari kalender yang terhitung sejak    
                                                                          
       penandatanganan kontrak dimulai.                                   
  1.8. Syarat-syarat Penyedia                                             
       1. Kualifikasi Perusahaan                                          
                                                                          
                                                                          
          Pemilihan penyedia adalah penting karena dapat mempengaruhi     
                                                                          
          kualitas dan kuantitas Meja dan Kursi perbekalan pendidikan.    
          Persyaratan kualifikasi perusahaan antara lain:                 
                                                                          
                                                                          
       2. Peserta Memiliki Surat Ijin Usaha, SIUP Bidang Pengadaan barang 
                                                                          
          Meubelair/Furniture                                             
                                                                          
       3. Peserta memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Bidang Industri  
                                                                          
          Meubeler dan Perdagangan Furniture yang masih berlaku.          
                                                                          
       4. Peserta memilik Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan 
                                                                          
          Domisili yang masih berlaku.                                    
                                                                          
                                                                          
       5. Peserta memilik NPWP                                            
                                                                          
       6. Peserta berbentuk badan  usaha  harus  Memiliki Pengalaman      
                                                                          
          menyediakan jasa yang sama/sejenis baik di lingkungan pemerintah
          atau swasta termasuk pengalaman subkontrak selama 4 (empat) tahun
                                                                          
          terakhir, kecuali Penyedia Jasa yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                          
                                                                          
       7. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta      
          perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan
                                                                          
          tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya yang dinyatakan dalam surat
                                                                          
          pernyataan.                                                     
                                                                          
       8. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta
                                                                          
          perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam yang dinyatakan dalam 
                                                                          
          surat pernyataan.                                               
                                                                          
       9. Telah Melunasi kewajiban pajak tahun pajak terakhir (SPT tahunan)
                                                                          
          yaitu SPT Tahun 2022.                                           
       10. Dokumen Teknis Yang harus dilengkapi                           
                                                                          
                                                                          
          Dokumen teknis yang akan digunakan untuk pemilihan penyedia adalah
                                                                          
          sebagai berikut :                                               
          1. Identitas (jenis, tipe, merek, dan Kemasan) yang ditawarkan  
                                                                          
             tercantum dengan lengkap dan jelas ;                         
                                                                          
          2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- tentang sanggup     
                                                                          
             menyerahkan  barang secara keseluruhan dalam keadaan baik    
             100%  dan baru, tidak rusak;                                 
                                                                          
          3. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- sanggup diuji/diperiksa baik
                                                                          
             kuantitas maupun kualitas dari barang yang diserahkan, oleh panitia
             penerimaan/ pemeriksaan dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan/
                                                                          
             pemeriksaan barang;                                          
                                                                          
          4. Tenaga Terampil (tukang kayu) berpengalaman minimal 1 tahun  
                                                                          
          5. Peralatan Pertukangan (meteran, gergaji, pahat, Palu besar dan kecil, alat
             serut, siku dan lainnya).                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       11. Spek Teknis : Terlampir                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Demikian kerangka Acuan ini buat sebagai bahan untuk proses pengadaan Mebeler
          SD.                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Muaradua, April 2023               
                                                                          
                                    Dinas Pendidkan dan Kebudayaan        
                                  Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan     
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     PRADANA ADINUGRAHA, ST               
                                                                          
                                      Nip. 197708122010011013
Tenders also won by CV Saung Mas
Authority
18 June 2023Pembangunan Sarana, Prasarana Dan Utilitas Sdn 06 Buay Rawan (Dak 2023)Kab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,357,640,000
24 October 2017Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Bendi - Pekuolan Kec. Buay RawanPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,000,000,000
16 August 2019Pembangunan Jalan Menuju Wisatan Tanjung Kejang Desa Way Wangi Kecamatan Warkuk Ranau SelatanPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanRp 980,900,000
5 September 2023Pembangunan Gedung Skb Oku SelatanKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 970,000,000
18 April 2017Rehabilitasi D.I. Way Relay/ Ataran LandosPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanRp 857,500,000
3 April 2023Rehabilitasi Jaringan D.I Alun Dua Kec. Muaradua Kisam (Dak Penugasan Irigasi)Kab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 740,000,000
12 May 2017Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Siring Panjang (Dak Irigasi)Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu SelatanRp 500,000,000
28 May 2023Pembangunan Siring D.I Semingkap Kecamatan Buay RunjungKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 500,000,000
9 May 2014Pengadaan Bahan Pengendalian Hama Babi Pada Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kab. Oku Selatan Tahun Anggaran 2014Rp 493,500,000
7 May 2014Pembangunan Jembatan Gantung Desa Tanjung Jati Kec. Kisam IlirRp 461,890,000