Penyusunan Rdtr Kawasan Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5219343
Date: 23 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 797,742,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,783,355
Winner (Pemenang): Firma Karya Cipta
NPWP: 027797208301000
RUP Code: 47851812
Work Location: Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)
0027797208301000Rp 747,685,7158585
0031036981301000---
0026497545301000---
0018807073307000---
0315392357542000---
0910218965542000---
0015161359301000---
0723363628307000---
0013717723008000---
0022652663541000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
          Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way                  
                                                                      
                    Kecamatan Buay Pemaca                             
                     Tahun Anggaran 2024                              
                                                                      
                                                                      
1.1 Maksud Dan Tujuan                                                 
                                                                      
Maksud diadakannya pekerjaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
                                                                      
Kecamatan Buay Pemaca adalah untuk menyusun dokumen perencanaan tata ruang yang
                                                                      
rinci yang dapat dijadikan acuan legal dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang sesuai
RTRW Kabupaten.                                                       
                                                                      
                                                                      
Sedangkan tujuannya yaitu untuk menyusun RDTR agar tersedianya dokumen RDTR
yang legal sebagai pedoman pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
                                                                      
perkotaan serta acuan perizinan pemanfaatan ruang kota sesuai arah dan kebijakan
                                                                      
rencana tata ruang wilayah kabupaten.                                 
                                                                      
                                                                      
1.2 Sasaran                                                           
                                                                      
Sasaran dari pekerjaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay
                                                                      
Pemaca ini adalah sebagai berikut:                                    
                                                                      
1. Tersedianya materi teknis RDTR (buku rencana dan fakta analisa) RDTR Kawasan
   Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;                          
                                                                      
2. Tersedianya rancangan peraturan kepala daerah RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
                                                                      
   Kecamatan Buay Pemaca beserta seluruh lampirannya;                 
3. Tersedianya kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah RDTR Kawasan
                                                                      
   Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;                          
                                                                      
4. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal
   1:5.000; dan                                                       
                                                                      
5. Terlaksananya proses legalisasi dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi sesuai dengan
                                                                      
   ketentuan berlaku.                                                 
1.3 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
Lingkup pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
                                                                      
  Tahap Persiapan :                                                  
   1) Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR da penyusunan gambaran umum
                                                                      
      WP;                                                             
                                                                      
   2) Kajian awal data sekunder, mencakup peninjauan kembali terhadap kesesuaian
      dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL yang sudah disusun;             
                                                                      
   3) Penyimpulan data awal;                                          
   4) Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
                                                                      
   5) Penyiapan rencana kerja rinci; dan                              
                                                                      
   6) Penyiapan perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan
      pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Tahap Pengumpulan Data dan Insformasi :                            
   1) Pengumpulan data primer yang terdiri dari :                     
                                                                      
      a) Aspirasi masyarakat;                                         
      b) Kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, konflik-konflik
                                                                      
         pemanfaatan ruang dan infrastruktur perkotaan; dan           
                                                                      
      c) Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP.                         
   2) Melakukan pengumpulan data sekunder dan informasi yang terkait dengan
                                                                      
      aspek-aspek Perencanaan Kegiatan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
                                                                      
      Perkotaan Buay Pemacaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, antara lain :
      a) Data wilayah administrasi;                                   
                                                                      
      b) Data dan informasi kependudukan;                             
                                                                      
      c) Data dan informasi bidang pertanahan;                        
      d) Data dan informasi kebencanaan;                              
                                                                      
      e) Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan;                 
      f) Dll.                                                         
                                                                      
   3) Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku
                                                                      
      Fakta dan Analisis.                                             
  Pengelolaan Data dan Analisis :                                    
                                                                      
   Keluaran dari pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:
   1) Potensi dan masalah pengembangan di WP;                         
                                                                      
   2) Peluang dan tantangan pengembangan;                             
   3) Tema pengembangan WP;                                           
                                                                      
   4) Kecenderungan perkembangan;                                     
                                                                      
   5) Perkiraan kebutuhan pengembangan di WP;                         
   6) Intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
                                                                      
      (termasuk prasarana/infrastruktur dan utilitas);                
                                                                      
   7) Indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan;              
   8) Kriteria performa zona/subzona yang termuat pada tabel kriteria 
                                                                      
      pengklasifikasian zona/subzona dalam RDTR.                      
                                                                      
   9) Definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;       
   10) Kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan peruntukan/zona/sub zona;
                                                                      
   11) Kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal       
      peruntukan/zona/subzona sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX; 
                                                                      
   12) Dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar perumusan
                                                                      
      ketentuan ITBX;                                                 
   13) Lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang membutuhkan pengaturan yang
                                                                      
      berbeda (khusus atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi); 
                                                                      
   14) Rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;              
   15) Kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan standar-standar pemanfaatan
                                                                      
      ruang;                                                          
   16) Kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan                        
                                                                      
   17) Konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk mitigasi bencana, pemanfaatan
                                                                      
      ruang dalam bumi, dan lain-lain.                                
                                                                      
   Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  Perumusan Konsepsi RDTR :                                          
   Perumusan konsepsi RDTR dilakukan dengan:                          
                                                                      
   1) mengacu pada RTRW;                                              
                                                                      
   2) mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
   3) memperhatikan RPJP kabupaten/kota dan RPJM kabupaten/kota.      
                                                                      
                                                                      
   Konsepsi RDTR dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
                                                                      
   sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep RDTR, yang berisi:
   1) rumusan tentang tujuan penataan WP; dan                         
                                                                      
   2) konsep struktur internal WP.                                    
                                                                      
                                                                      
   Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar
                                                                      
   perumusan RDTR. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
                                                                      
   1) Tujuan penataan WP;                                             
   2) Rencana struktur ruang;                                         
                                                                      
   3) Rencana pola ruang;                                             
                                                                      
   4) Ketentuan pemanfaatan ruang; dan                                
   5) Peraturan zonasi.                                               
                                                                      
      Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:                     
      a) Penentuan deliniasi blok peruntukan                          
                                                                      
      b) Perumusan aturan dasar, yang memuat:                         
                                                                      
         (1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan                  
            Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
                                                                      
            mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 3
                                                                      
            dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.                   
         (2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;                  
                                                                      
         (3) Ketentuan tata bangunan;                                 
         (4) Ketentuan prasarana minimal;                             
                                                                      
         (5) Ketentuan khusus;                                        
                                                                      
         (6) Ketentuan pelaksanaan meliputi:                          
            (a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;                 
                                                                      
            (b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan               
                                                                      
            (c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai (non conforming
               situation) dengan peraturan zonasi;                    
                                                                      
      c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).
  Penyusunan Rancangan Peraturan tentang RDTR                        
                                                                      
   Penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR dalam bentuk Rancangan Peraturan
                                                                      
   Kepala Daerah (raperkada), terdiri atas:                           
   1) Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan         
                                                                      
   2) Penyusunan raperkada tentang RDTR yang merupakan proses penuangan materi
                                                                      
      teknis RDTR ke dalam pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan
      peraturan perundang-undangan.                                   
                                                                      
                                                                      
  Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota
                                                                      
   Way di Kecamatan Buay Pemaca, antara lain :                        
                                                                      
   1) Konsultasi publik pada tahap penyusunan konsepsi minimal dilakukan 1 (satu)
      kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah Provinsi, swasta, dan
                                                                      
      masyarakat, serta dituangkan dalam bentuk berita acara.         
                                                                      
   2) Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperkada tentang RDTR minimal
      dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah
                                                                      
      Provinsi, swasta, asosiasi perencana, dan masyarakat, serta dituangkan dalam
      bentuk berita acara.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.4 Keluaran                                                          
                                                                      
                                                                      
Keluaran yang dihasilkan dari Kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
                                                                      
Kecamatan Buay Pemaca meliputi :                                      
a. Keluaran/output dari kegiatan ini adalah:                          
                                                                      
   Keluaran sesuai dengan Lingkup Pekerjaan yang berupa Laporan Penyusunan RDTR
                                                                      
   yang siap digunakan sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
b. Keluaran dalam bentuk Dokumen atau Laporan:                        
                                                                      
   Keluaran dari pekerjaan kegiatanPenyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
                                                                      
   Kecamatan Buay Pemaca, antara lain berisi:                         
   1. Buku Laporan Pendahuluan Perencanaan Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan
                                                                      
      Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;                                 
   2. Buku Laporan Antara/Buku Laporan Fakta dan Analisa Perencanaan Kegiatan
                                                                      
      RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;          
   3. Buku Laporan Akhir/Buku Rencana RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way 
                                                                      
      Kecamatan Buay Pemaca;                                          
   4. Album Peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian 1:5.000 dalam
                                                                      
      format A1 untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang, dan A3 untuk Peta lainnya
      yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem
                                                                      
      informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
   5. Buku kajian kebijakan ranperkada tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
                                                                      
      Kecamatan Buay Pemaca;                                          
                                                                      
   6. Rancangan Peraturan Daerah Perencanaan Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan
      Kota Way Kecamatan Buay Pemaca beserta lampirannya yang terdiri atas peta
                                                                      
      rencana struktur ruang, rencana pola ruang, tabel indikasi program pemanfaatan
      ruang prioritas, serta tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (tabel
                                                                      
      ITBX); dan                                                      
   7. Data Digital dan Laporan diserahkan dalam bentuk soft file diserahkan sebanyak
                                                                      
      1 (satu) buah Harddisk Eksternal Kapasitas 1 Tb SSD setara Toshiba.
Tenders also won by Firma Karya Cipta
Authority
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 5Provinsi Sumatera SelatanRp 961,792,000
8 April 2020Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (Rdtr) Kecamatan JejawiKab. Ogan Komering IlirRp 900,000,000
6 December 2023Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 13Provinsi Sumatera SelatanRp 810,611,000
8 February 2022Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Muara EnimKab. Muara EnimRp 770,000,000
31 May 2021Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kota Kec.Kayuagung Wilayah BaratKab. Ogan Komering IlirRp 700,000,000
10 April 2019Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan JalanPemerintah Daerah Kabupaten Empat LawangRp 667,500,000
30 May 2017Perencanaan Teknis Longsoran (Paket 10)Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 652,333,000
15 May 2019Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kab.Oki Dan PerdaKab. Ogan Komering IlirRp 618,500,000
12 May 2020Belanja Jasa Konsultansi PerencanaanProvinsi Sumatera SelatanRp 604,332,141
28 March 2014Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jalan & Jembatan Paket IVRp 600,000,000