| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027797208301000 | Rp 747,685,715 | 85 | 85 | |
| 0031036981301000 | - | - | - | |
| 0026497545301000 | - | - | - | |
| 0018807073307000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | |
| 0015161359301000 | - | - | - | |
| 0723363628307000 | - | - | - | |
| 0013717723008000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca
Tahun Anggaran 2024
1.1 Maksud Dan Tujuan
Maksud diadakannya pekerjaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca adalah untuk menyusun dokumen perencanaan tata ruang yang
rinci yang dapat dijadikan acuan legal dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang sesuai
RTRW Kabupaten.
Sedangkan tujuannya yaitu untuk menyusun RDTR agar tersedianya dokumen RDTR
yang legal sebagai pedoman pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan
perkotaan serta acuan perizinan pemanfaatan ruang kota sesuai arah dan kebijakan
rencana tata ruang wilayah kabupaten.
1.2 Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay
Pemaca ini adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya materi teknis RDTR (buku rencana dan fakta analisa) RDTR Kawasan
Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;
2. Tersedianya rancangan peraturan kepala daerah RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca beserta seluruh lampirannya;
3. Tersedianya kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah RDTR Kawasan
Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;
4. Tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal
1:5.000; dan
5. Terlaksananya proses legalisasi dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi sesuai dengan
ketentuan berlaku.
1.3 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
Tahap Persiapan :
1) Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR da penyusunan gambaran umum
WP;
2) Kajian awal data sekunder, mencakup peninjauan kembali terhadap kesesuaian
dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL yang sudah disusun;
3) Penyimpulan data awal;
4) Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
5) Penyiapan rencana kerja rinci; dan
6) Penyiapan perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan
pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
Tahap Pengumpulan Data dan Insformasi :
1) Pengumpulan data primer yang terdiri dari :
a) Aspirasi masyarakat;
b) Kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, konflik-konflik
pemanfaatan ruang dan infrastruktur perkotaan; dan
c) Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP.
2) Melakukan pengumpulan data sekunder dan informasi yang terkait dengan
aspek-aspek Perencanaan Kegiatan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Buay Pemacaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, antara lain :
a) Data wilayah administrasi;
b) Data dan informasi kependudukan;
c) Data dan informasi bidang pertanahan;
d) Data dan informasi kebencanaan;
e) Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan;
f) Dll.
3) Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku
Fakta dan Analisis.
Pengelolaan Data dan Analisis :
Keluaran dari pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:
1) Potensi dan masalah pengembangan di WP;
2) Peluang dan tantangan pengembangan;
3) Tema pengembangan WP;
4) Kecenderungan perkembangan;
5) Perkiraan kebutuhan pengembangan di WP;
6) Intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
(termasuk prasarana/infrastruktur dan utilitas);
7) Indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan;
8) Kriteria performa zona/subzona yang termuat pada tabel kriteria
pengklasifikasian zona/subzona dalam RDTR.
9) Definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;
10) Kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan peruntukan/zona/sub zona;
11) Kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal
peruntukan/zona/subzona sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX;
12) Dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar perumusan
ketentuan ITBX;
13) Lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang membutuhkan pengaturan yang
berbeda (khusus atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi);
14) Rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;
15) Kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan standar-standar pemanfaatan
ruang;
16) Kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan
17) Konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk mitigasi bencana, pemanfaatan
ruang dalam bumi, dan lain-lain.
Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
Perumusan Konsepsi RDTR :
Perumusan konsepsi RDTR dilakukan dengan:
1) mengacu pada RTRW;
2) mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
3) memperhatikan RPJP kabupaten/kota dan RPJM kabupaten/kota.
Konsepsi RDTR dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep RDTR, yang berisi:
1) rumusan tentang tujuan penataan WP; dan
2) konsep struktur internal WP.
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar
perumusan RDTR. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
1) Tujuan penataan WP;
2) Rencana struktur ruang;
3) Rencana pola ruang;
4) Ketentuan pemanfaatan ruang; dan
5) Peraturan zonasi.
Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:
a) Penentuan deliniasi blok peruntukan
b) Perumusan aturan dasar, yang memuat:
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 3
dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
(2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
(3) Ketentuan tata bangunan;
(4) Ketentuan prasarana minimal;
(5) Ketentuan khusus;
(6) Ketentuan pelaksanaan meliputi:
(a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;
(b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
(c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai (non conforming
situation) dengan peraturan zonasi;
c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).
Penyusunan Rancangan Peraturan tentang RDTR
Penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR dalam bentuk Rancangan Peraturan
Kepala Daerah (raperkada), terdiri atas:
1) Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan
2) Penyusunan raperkada tentang RDTR yang merupakan proses penuangan materi
teknis RDTR ke dalam pasal-pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan
peraturan perundang-undangan.
Pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota
Way di Kecamatan Buay Pemaca, antara lain :
1) Konsultasi publik pada tahap penyusunan konsepsi minimal dilakukan 1 (satu)
kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah Provinsi, swasta, dan
masyarakat, serta dituangkan dalam bentuk berita acara.
2) Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperkada tentang RDTR minimal
dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi, pemerintah
Provinsi, swasta, asosiasi perencana, dan masyarakat, serta dituangkan dalam
bentuk berita acara.
1.4 Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari Kegiatan Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca meliputi :
a. Keluaran/output dari kegiatan ini adalah:
Keluaran sesuai dengan Lingkup Pekerjaan yang berupa Laporan Penyusunan RDTR
yang siap digunakan sebagai dasar acuan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
b. Keluaran dalam bentuk Dokumen atau Laporan:
Keluaran dari pekerjaan kegiatanPenyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca, antara lain berisi:
1. Buku Laporan Pendahuluan Perencanaan Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan
Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;
2. Buku Laporan Antara/Buku Laporan Fakta dan Analisa Perencanaan Kegiatan
RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way Kecamatan Buay Pemaca;
3. Buku Laporan Akhir/Buku Rencana RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca;
4. Album Peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian 1:5.000 dalam
format A1 untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang, dan A3 untuk Peta lainnya
yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem
informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
5. Buku kajian kebijakan ranperkada tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kota Way
Kecamatan Buay Pemaca;
6. Rancangan Peraturan Daerah Perencanaan Kegiatan RDTR Kawasan Perkotaan
Kota Way Kecamatan Buay Pemaca beserta lampirannya yang terdiri atas peta
rencana struktur ruang, rencana pola ruang, tabel indikasi program pemanfaatan
ruang prioritas, serta tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (tabel
ITBX); dan
7. Data Digital dan Laporan diserahkan dalam bentuk soft file diserahkan sebanyak
1 (satu) buah Harddisk Eksternal Kapasitas 1 Tb SSD setara Toshiba.