| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | Rp 299,006,250 | 81.1 | 84.88 | - |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | - |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
CV Gok Pasu Jaya | 06*0**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0839101987124000 | - | - | - | - | |
PT Lintas Nusantara Konsultan | 10*0**0****34**1 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : KONSULTAN SUPERVISI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
Uraian Lingkup kegiatan adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan
b. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi
c. Membantu PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
d. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan: “Contract Change Order” dan
“Addendum”, sehingga perubahan–perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum.
e. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi dilapangan yang diperlukan secara
terinci untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi dan
untuk pembuatan justifikasi teknik dan mendukung kaji ulang perencanaan (review
design), menyusun perhitungan desain, membua gambar desain dan menyiapkan
perintah–perintah kepada kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat
dilaksanakan.
f. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan volume
pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
pekerjaan, perhitungan volume dan pebayaran didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum di dalam Dokumen Kontrak.
g. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
spesifikasi
h. Melaporkan hasil monitoring dan mengecek secara terus– menerus sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
usaha–usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan
terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dan
melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Kabupaten Padang Lawas.
i. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani "berita acara hasil
pemeriksaan pekerjaan", apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
j. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan PPK Kegiatan Konstruksi
k. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar–gambar terlaksana “As Built
Drawing” yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor sebelum serah terima pertama pekerjaan.
l. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back
Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi
m. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor
dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
n. Membantu PPK dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) terutama dalam
menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
o. Tim Supervisi harus menganalisa dan memeriksa kebenaran/ kesesuaian daftar
rencana peralatan/personil yang akan dimobilisasi. Rencana kerja harus diperiksa
untuk menjamin bahwa kebutuhan lapangan dapat terpenuhi dengan tepat waktu.
p. Menganalisa hasil Rekayasa Lapangan dan sekaligus pembuatan Justifikasi Teknik,
Review Design infrastruktur.
q. Usulan metode pelaksanaan kerja oleh kontraktor harus diperiksa dan dianalisa
kebenarannya. Bilamana perlu diberikan perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih
baik dan efisien.
r. Tim Supervisi harus mengarahkan kontraktor didalam melaksanakan Survey
Lapangan untuk menjamin agar Review Design/Justifikasi Teknik dilaksanakan
dengan benar untuk memenuhi kebutuhan lapangan.
s. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dengan benar dan disetujui, harus
diukur volumenya dan dibuat Beritaa Acara Pembayaran. Tim Supervisi harus
membantu PPK Fisik didalam memperkirakan biaya akhir dari proyek.
t. Tim Supervisi harus setiap saat membimbing kontraktor agar dapat melaksanakan
pekerjaan lebih efisien, ekonomis dan tepat waktu.