Konsultan Supervisi Pengembangan Infrastruktur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079335000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): PT Republic Engineering Consultant
NPWP: 06*5**2****24**0
RUP Code: 59521204
Work Location: kab. Padang Lawas - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Republic Engineering Consultant
06*5**2****24**0Rp 299,006,25081.184.88-
PT Angkasa Raya Consultant
06*5**2****24**0----
0021996699124000----
CV Gok Pasu Jaya
06*0**8****21**0----
0839101987124000----
PT Lintas Nusantara Konsultan
10*0**0****34**1---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
      PEKERJAAN : KONSULTAN SUPERVISI PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Uraian Lingkup kegiatan adalah:                                         
a.  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
    dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan               
b.  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
    pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
c.  Membantu PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dalam memahami dan melaksanakan   
    ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, terutama
    sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.         
d.  Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan: “Contract Change Order” dan
    “Addendum”, sehingga perubahan–perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
    secara optimum.                                                     
e.  Melaksanakan pengumpulan data dan informasi dilapangan yang diperlukan secara
    terinci untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi dan
    untuk pembuatan justifikasi teknik dan mendukung kaji ulang perencanaan (review
    design), menyusun perhitungan desain, membua gambar desain dan menyiapkan
    perintah–perintah kepada kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat
    dilaksanakan.                                                       
f.  Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan volume
    pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
    pekerjaan, perhitungan volume dan pebayaran didasarkan kepada ketentuan yang
    tercantum di dalam Dokumen Kontrak.                                 
g.  Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
    spesifikasi                                                         
h.  Melaporkan hasil monitoring dan mengecek secara terus– menerus sehubungan
    dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
    usaha–usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan
    terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dan
    melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
    Kabupaten Padang Lawas.                                             
i.  Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan dengan
    pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani "berita acara hasil
    pemeriksaan pekerjaan", apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
    semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.                    
                                                                        
j.  Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
    konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan PPK Kegiatan Konstruksi     
k.  Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar–gambar terlaksana “As Built
    Drawing” yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
    dilaksanakan oleh kontraktor sebelum serah terima pertama pekerjaan.
l.  Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back
    Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi
m.  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor
    dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
    pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
    dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
n.  Membantu PPK dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) terutama dalam
    menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.   
o.  Tim Supervisi harus menganalisa dan memeriksa kebenaran/ kesesuaian daftar
    rencana peralatan/personil yang akan dimobilisasi. Rencana kerja harus diperiksa
    untuk menjamin bahwa kebutuhan lapangan dapat terpenuhi dengan tepat waktu.
p.  Menganalisa hasil Rekayasa Lapangan dan sekaligus pembuatan Justifikasi Teknik,
    Review Design infrastruktur.                                        
q.  Usulan metode pelaksanaan kerja oleh kontraktor harus diperiksa dan dianalisa
    kebenarannya. Bilamana perlu diberikan perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih
    baik dan efisien.                                                   
r.  Tim Supervisi harus mengarahkan kontraktor didalam melaksanakan Survey
    Lapangan untuk menjamin agar Review Design/Justifikasi Teknik dilaksanakan
    dengan benar untuk memenuhi kebutuhan lapangan.                     
s.  Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dengan benar dan disetujui, harus
    diukur volumenya dan dibuat Beritaa Acara Pembayaran. Tim Supervisi harus
    membantu PPK Fisik didalam memperkirakan biaya akhir dari proyek.   
                                                                        
t.  Tim Supervisi harus setiap saat membimbing kontraktor agar dapat melaksanakan
    pekerjaan lebih efisien, ekonomis dan tepat waktu.