KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KONSULTAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DAN REKONSTRUKSI JALAN
KABUPATEN PADANG LAWAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi
wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang
sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, jalan memiliki pengaruh yang
luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan
kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan nasional dan
atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya sistem jaringan jalan primer
dan atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas yang terus menerus dan atau arus lalu-
lintas perkotaan. Hal ini telah menyebabkan terhambatnya arus barang / jasa dan manusia
hingga ke tingkat regional, nasional bahkan internasional yang menyebabkan biaya ekonomi
dan sosial yang semakin tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana
transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam menunjang kelancaran
kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang perkembangan fisik didaerah yang
bersangkutan.
Kabupaten Padang Lawas adalah daerah perdagangan dan jasa yang mengalami
perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan
prasarana yang dimilikinya, maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas selalu berupaya
untuk memberikan layanan yang terbaik kepada warganya yang salah satu diantaranya pada
sarana dan prasarana transportasi.
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah Indonesia adalah melaksanakan Azas
Desentralisasi, dimana pemerintah daerah juga mempunyai wewenang untuk
mengembangkan dan mengelola jaringan jalan dan jembatan di dalam wilayah
kabupaten/kota untuk mendukung dan memperlancar pembangunan di daerah. Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum berkewajiban melakukan
pengembangan jaringan jalan dan peningkatan kondisi jalan melalui
Pembangunan/Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Padang Lawas.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Pekerjaan
Umum memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan
tersebut di atas, dengan harapan agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian
dari kegiatan pembangunan transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan
mobiliasi perekonomian masyarakat Kabupaten Padang Lawas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Konsultan Perencanaan Pembangunan dan Rekonstruksi
Jalan ini adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis jalan sehingga didapat hasil
perencanaan jalan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, secara rinci dan
perencanaan anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan
teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkannya hasil perencanaan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya umur rencana sesuai yang
diharapkan.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan
serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
Padang Lawas.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas adalah:
Nama : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP : 19740605 200904 1 001
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) termasuk
PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang
Lawas Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN.
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1. Kegiatan perencanaan teknik / struktur terhadap ruas jalan yang
bersangkutan yang mencakup bidang survey kondisi tanah/wilayah,
perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, dan
waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen
Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
2. Pelaporan.
Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan,
berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya dengan ukuran kertas format
A4 serta A3, juga soft copy dalam bentuk flashdisk dan diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi ruas-ruas jalan yang akan direncanakan dalam pekerjaan tersebar di
seluruh Kabupaten Padang Lawas, antara lain :
Sumber
No Uraian Kecamatan PAGU
Dana
Rekonstruksi Jalan Sp. Marenu - Paya Aek Nabara
1 DAU
Bahung Kec. Aek Nabara Barumun Barumun 1.935.784.845
Pembangunan Jalan Permata Sapihak -
Barumun
2 Limbong Lama Kec. Barumun Baru DAU
Baru 646.000.000
(Lanjutan)
Peningkatan Jalan Poros Desa Ujung Hutaraja
3 DAU
Batu V Kecamatan Huragi (Lanjutan) Tinggi 450.000.000
Peningkatan Jalan Mayor Daulat
Hasibuan - Tanah Wakaf TPU Desa
4 DAU Ulu Barumun
Paringgonan Kec. Ulu Barumun 380.000.000
(Lanjutan)
Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa
5 DAU Sosa
Mondang Kecamatan Sosa (Lanjutan) 350.000.000
Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Batang Lubu
6 DAU
Kec. Batang Lubu Sutam Sutam 310.000.000
Peningkatan Jalan Keliling Desa Gunung
Barumun
7 Manaon Kec. Barumun Tengah DAU
Tengah 310.000.000
(Lanjutan)
Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae Barumun
8 DAU
Kec. Barumun Barat Barat 306.000.000
Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang
9 DAU Huristak
Kec. Huristak 306.000.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu
Barumun
10 Parapat Desa Parannapa Jae Kec. DAU
Barat 270.000.000
Barumun Barat
Peningkatan Jalan Desa Pakkal Dolok/
Aek Nabara
11 Aek Nabara Jae Kec. Aek Nabara DAU
Barumun 250.000.000
Barumun
Pembangunan Jalan Aek Saba Ipar Di
Barumun
12 Desa Batang Bulu Baru Kec. Barumun DAU
Selatan 250.000.000
Selatan (Lanjutan)
Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut Hutaraja
13 DAU
Gang Regar Kec. Huta Raja Tinggi Tinggi 250.000.000
Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae
Barumun
14 - Desa Parannapa Dolok Kec. Barumun DAU
Barat 235.000.000
Barat
Pembangunan Jalan Desa Sibodak Kec.
15 DAU Sosa Timur
Sosa Timur 200.000.000
Pembangunan Jalan Desa Tor Sihoda-
16 DAU Huristak
Hoda Kecamatan Huristak 200.000.000
Pembangunan Jalan Tanah Wakaf Desa Hutaraja
17 DAU
Pasar Panyabungan ( Lanjutan ) Tinggi 200.000.000
Pembangunan Jalan Desa Tanjung
Aek Nabara
18 Rokan - Desa Bangkuang Kec. Aek DAU
Barumun 200.000.000
Nabara Barumun
Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Batang Lubu
19 DAU
Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam Sutam 200.000.000
Pembangunan Jalan Desa Gunung
20 DAU Huristak
Manaon Kec. Huristak 160.000.000
Pembangunan Jalan Desa Bulu Cina Kec.
21 DAU Huristak
Huristak 150.000.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa
22 Hapung Menuju Banjar Honas Kec. Ulu DAU Ulu Sosa
150.000.000
Sosa
Peningkatan Jalan Desa Purbatua
23 DAU Barumun
Kecamatan Barumun 150.000.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa
24 DAU Ulu Barumun
Paringgonan Julu Kec. Ulu Barumun 150.000.000
Pembukaan Jalan Usaha Tani Saba
25 Pakkat Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa DAU Sosa Julu
148.000.000
Julu
Pembangunan Jalan Usaha Tani Bandar
26 Torung Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa DAU Sosa Julu
102.000.000
Julu
Pembangunan Jalan Komplek Ikpos
27 Lingkungan VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. DAU Barumun
100.000.000
Barumun
Pembangunan Jalan Desa Bulu Sonik
28 DAU Barumun
Kec. Barumun 100.000.000
Pembangunan Jalan Desa Simanuldang
29 DAU Ulu Barumun
Julu Kec. Ulu Barumun 100.000.000
Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut Hutaraja
30 DAU
Kecamatan Huta Raja Tinggi Tinggi 100.000.000
Peningkatan Jalan Desa Bangun Raya
31 DAU Barumun
Kecamatan Barumun 100.000.000
7. DATA & FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan Tenaga Pendamping untuk
kelancaran pekerjaan apabila diperlukan.
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur, komputer,
kendaraan, dll yang dibutuhkan konsultan merupakan kelengkapan standar
yang dimiliki oleh penyedia jasa.
b. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
dilingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
8. STANDAR TEKNIS
Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan/desain konstruksi fisik
rehabilitasi/pembangunan jalan, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan
dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi dimaksud adalah :
a. Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu Lintas, No. 01/T/BNKT/1990
b. Tata Cara Survey Kondisi Jalan, No. 05/T/BNKT/1991
c. Tata Cara Survey Inventarisasi Jalan dan Jalan, No. 16/T/BNKT/1990
d. Petunjuk Perencanaan Trotoar, No. 07/T/BNKT/1990
e. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, Sk. SNI T-22-1991-03
f. Tata Cara Perencanaan Pemisah Jalan, No. 14/T/BNKT/1990
g. Petunjuk Perencanaan Marka Jalan, No. 21/T/BNKT/1990
h. Tata Cara Perencanaan Persimpangan Sesederhana Jalan, No. 002/T/BNKT/1991
i. Standar Perencanaan Geometrik Jalan, Maret 1992
j. Spesifikasi Perencanaan Klasifikasi Fungsi Jalan, No. 010/T/BNKT/1990
k. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur jalan Raya dengan Metode Analisa Komponen ,
SNI – 1732 – 1989 – F(SK BI – 2.3.26.1987)
l. Tata Cara Perencanaan Teknis Landscape Jalan, No. 033/T/BM/1996
m. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Jalan/Jalan Raya, SNI-1725- 1989 F (SK BI-
1.3.28.1987)
n. Petunjuk / Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan
9. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang lingkup
pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap kerangka acuan kerja, bagan
alur kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks tanggung jawab, jadwal penugasan
dan alih pengetahuan.
10. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 2,5 (dua setengah) bulan atau 75
(Tujuh puluh lima) hari kalender.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
11.1. Tenaga Ahli
1. Team Leader, 1 (Satu) Orang
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman minimal 3 Tahun dan telah
memiliki pengalaman dalam melaksanakan Perencanaan Teknis Jalan
atau sejenisnya dan Memiliki SKA Ahli Teknik Jalan - Madya.
2. Ahli Teknik Jalan, 1 (Satu) Orang
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman minimal 2 Tahun dan telah
memiliki pengalaman dalam melaksanakan Perencanaan Teknis Jalan
atau sejenisnya dan Memiliki SKA Ahli Teknik Jalan - Muda.
3. Ahli Quantity Engineer (Cost Estimator), 1 (Satu) Orang
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman minimal 2 Tahun dan telah
memiliki pengalaman dalam melaksanakan Perencanaan Teknis Jalan
atau sejenisnya dan Memiliki SKA Ahli Teknik Jalan - Muda.
11.2. Tenaga Pendukung
1. Surveyor
2. Draftman
3. Administrasi
12. LAPORAN-LAPORAN
Secara sistematis dan kronologis akan disampaikan semua laporan hasil pekerjaan
Perencanaan Pembangunan dan Rekonstruksi Jalan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini laporan yang akan disajikan adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini mencakup kegiatan proses pengumpulan data lapangan, yang diserahkan
masing-masing rangkap 5 (lima) setiap pekerjaan.
b. Laporan Antara
Laporan ini mencakup semua hasil kegiatan pengumpulan data lapangan, proses
pengelolahan data dan design, yang diserahkan masing-masing rangkap 5 (lima)
setiap pekerjaan.
c. Laporan Akhir
Merupakan hasil Akhir dari Pekerjaan, Konsultan harus menyerahkan Laporan Akhir
berupa Laporan tentang Hasil Pengumpulan Data Lapangan, Analisa Data Lapangan
dan Design Perkerasan yang dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.
d. Rencana Anggaran Biaya
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengetahui perhitungan biaya Perencanaan
Jalan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.
e. Gambar Rencana
Laporan ini merupakan penggambaran akhir hasil perencanaan yang dijadikan
sebuah album gambar dalam kertas A3 dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap
f. Soft Copy Laporan (Flashdisk)
Semua hasil perencanaan dimasukkan ke dalam flashdisk
13. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) kegiatan Perencanaan
Pembangunan dan Rekonstruksi Jalan ini disusun, untuk dapat dipergunakan sebagai
acuan dan informasi bagi para calon penyedia jasa konsultan yang diundang menghadiri
pengadaan barang/jasa.
Sibuhuan, Pebruari 2024
Disetujui Oleh: Dibuat Oleh :
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Padang Lawas
Ir. Amirhan Hasibuan, ST, MM Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1021 NIP. 19740605 200904 1 001