| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029967882122000 | - | - | |
| 0015364102121000 | - | Tidak Hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015364862121000 | - | Tidak Hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0027490838124000 | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | |
| 0312129422124000 | - | - | |
| 0317054195124000 | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | |
| 0705497428541000 | - | Tidak Hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0018014076121000 | - | - | |
| 0802823336542000 | - | Tidak Hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0756042024121000 | - | Tidak Hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015902836121000 | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
SURVEY PENGUATAN DATA KONDISI JEMBATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
“SURVEY PENGUATAN DATA KONDISI JEMBATAN”
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Jembatan sebagai salah satu prasarana utama sektor perhubungan mempunyai
Belakang peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama dalam
mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan konsummsi pada suatu
wilayah sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan
wilayah baru yang diselenggarakan secara holistis, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan dan memberdayakan masyarakat.
Untuk mengetahui informasi ketersediaan jembatan yang menghubungkan pusat–
pusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota baik wilayah yang masih terisolir
maupun yang baru berkembang, jalan dan jembatan yang memudahkan masyarakat
perindividu melakukan perjalanan. Dalam mendukung pengamanan sistem
jaringan jembatan secara komprehensif, kegiatan monitoring kondisi jembatan
yang up to-date dan memiliki kemampuan grafis dalam penyajiannya sangat
dibutuhkan dalam kerangka penyiapan solusi teknis dari permasalahan jembatan
yang ada, agar jaringan jembatan dapat beroperasi secara optimal. Informasi ini
dapat menjadi masukan bagi pihak terkait lainnya di lingkungan Dinas Pekerjaan
Umum dalam rangka penyusunan rencana dan program serta kegiatan pelaksanaan
fisik jembatan.
Terkait dengan hal tersebut, updating data jalan merupakan hal penting karena
dapat memberikan informasi yang relavan, up to-date, akurat dan lebih lengkap
maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Pekerjaan Umum
melaksanakan kegiatan Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan Kabupaten
Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2024 ini. Dengan selesainya dokumen ini
diharapkan tersedianya Database Informasi Jembatan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan monitoring dan pembangunan jembatan di Kabupaten
Padang Lawas
2. Maksud dan Maksud dari Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan ini adalah untuk
Tujuan memberikan informasi tentang kondisi jembatan yang ada di wilayah Kabupaten
Padang Lawas bagi para pihak terkait dengan jembatan dalam mendukung
pengembangan wilayah di Kabupaten Padang Lawas.
Tujuan dari Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan ini adalah tersedianya
informasi kondisi terkini jembatan yang dituangkan dalam database jembatan yang
dapat menjadi acuan dan dasar penetapan penanganan jembatan secara cepat dan
tepat sehingga dapat mendukung pengembangan dan pemekaran wilayah yang ada
di Kabupaten Padang Lawas. Juga sebagai syarat dalam pengusulan DAK Bidang
Jalan/Jembatan TA. 2026.
3. Sasaran Adapun Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini
adalah sebagai berikut :
• Tersedianya informasi dan update kondisi Jembatan di Kabupaten Padang
Lawas;
• Tersedianya pola penanganan skala prioritas sistem program Pembangunan,
Peningkatan dan Pemeliharaan/Rehabilitasi berdasarkan kebutuhan wilayah;
Database informasi jaringan jembatan dengan kemampuan penyajian grafis;
4. Lokasi Di Kabupaten Padang Lawas
Kegiatan
5. Sumber Pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan
Pendanaan Umum dengan anggaran berjumlah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Nama PPK : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M,Si
Organisasi Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
Pengguna Alamat : Komplek Perkantoran SKPD Terpadu
Anggaran Jl. Kihajar Dewantara km. 5 Sibuhuan
Pengguna Anggaran dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Padang Lawas.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1. Draft RTRW Kabupaten Padang Lawas 2022.
2. Database Jalan dan jembatan Kabupaten Padang Lawas.
8. Studi-Studi 1. Pengembangan jalan dan jembatan di Kabupaten Padang Lawas
Terdahulu 2. Studi–studi tentang jalan dan jembatan di Kabupaten Padang Lawas
3. Rencana Pengembangan Jalan dan Jembatan Kabupaten Padang Lawas
9. RReeffeerreennssii Da1s.a r5P h.e urPkatueurmraat nupr ealPanrk esPsairndeaesanidn e Nkne og Nia6ot a nT6 a ShTuuranvh euy2n 0P 0e26n0 g0ut6ea ntattanenn Dgta antPage KnPgoeennldogilseail aoJnlaa laaBnn a drBaanna grRa neMvgi islMii ki lik
HHuukkuumm DatabNaseeg NKaeraagb/aDurpaa/aeDtreaanhe .rP aahd. ang Lawas adalah sebagai berikut :
1. 2. U6P.ne drPaatenurgra-atUnu rna dnaP nr egPs irNdeesonimd e onrN o3.N8 oT.3 a8 h 3u 8nT a 2h0Tu0an7h u tne2 n0 t0a28n0 g0 8tP ee nmttaebnnegtna nt ugpk ea rnup beKrauahbbaaunhp aa ntae tn a sa tas
PPaedraPanteugrra aLtnua rwaPnae sm;P eerminetraihn taNho .N 6o . T6a hTuanh u2n0 0260 0te6n ttaenngta nPge nPgeenloglealaonla aBna rBanagra nMgi lMiki lik
2. UNnedgNaanergag/-aDUraan/edDraaanheg.r a Nh.o mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. 3. U7P.ne drPaatenurgra-atUnur na dnaM n geMn Nteeornmit eo rriD 3 a8lD aTmaalh a munN 2 e0gN0ee4rig tee rniN ta on.Ng oJ.a1 l7 a n1 ;7 T ahTuanh u n2 0 0270 0 7t e nttaenngta ng
4. PPeerdaPtouemrdaoannm PTaenem kTneeriksin nPtiaeshn P gNeenolog. le2al6ao nlTa Baanha urBanna 1rga9 Mn8g0i l Mtiekni lDtiakan eDgr aaJhear.l aahn.;
5. 4. PP8ee. rraPatteuurrraaatnnu r PaDenam eDeraraihen rtaKahha bKNuaopb.a u1tep5na T tPeanahd Puanand g2a 0Ln0ga5 wL taeasnw tNaasno g1N 3Joa 1Tla3an hT uTanoh lu2; n0 1210 1te1n ttaenngta n g
6. KReepnRucetaunnscaaa nTn aaM tTa eaRntaut eaRrniu ga PKnegak beKurajpabaautnep naU tPemnad uPamand ga NLnoga. w L3aas7w 5.a /sK .P TS/M/2004 Tahun 2004
tentang Penetapan Ruas Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut
Peranannya Sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, dan Jalan
Kolektor 3;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 376/KPTS/M/2004 Tahun 2004
tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
9. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2021 Tentang Pedoman
Survey Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Adapun lingkup dari kegiatan ini adalah adalah sebagai berikut :
Kegiatan • Melakukan pengumpulan data jaringan jembatan
• Melakukan Leger serta penomoran ruas dan simpul Jembatan di Kabupaten
Padang Lawas.
• Melaksanakan survey lapangan
✓ Survey Inventarisasi Jaringan Jembatan
✓ Survey Kondisi Jembatan
• Membuat Peta jaringan jembatan
• Membuat Database jaringan jembatan
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan jasa konsultasi ini adalah
update data kondisi jembatan yang sudah direvisi.
12. Peralatan, 1. Pengguna jasa akan menyediakan para stafnya untuk dilibatkan dalam
material, membantu pekerjaan ini.
personil dan 2. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa dapat
fasilitas dari digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa apabila ada.
Pengguna 3. Beberapa data hasil studi ataupun data lain yang pernah dilakukan oleh
Anggaran instansi pengguna jasa akan diberikan.
4. Akomodasi dan ruangan kantor berserta peralatan penunjang
administrasi perkantoran wajib disediakan oleh penyedia jasa
sedangkan dana operasional atas fungsionalisasi fasilitas tersebut dapat
menggunakan dana pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pengguna jasa akan menyediakan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam
proses kegiatan ini.
13. Peralatan dan 1. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
penyedia jasa 2. Beberapa peralatan minimal yang diprioritaskan dimiliki oleh penyedia
konsultansi jasa antara lain komputer/laptop, printer, selain tenaga ahli yang sesuai.
3. Penyedia jasa wajib menyediakan berbagai referensi baik referensi kajian
ilmiah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
pelaksanaan kegiatan.
4. Penyedia jasa harus mampu menghadirkan ketua tim atau salah satu tenaga
ahli yang dikuasakan sebagaimana nama yang tercantum dalam dokumen
penawaran sebagai penyaji saat pembahasan laporan kemajuan.
14. Lingkup Penyedia Jasa berwenang untuk mendapatkan data dan informasi yang
kewenangan dibutuhkan dari pengguna Jasa dalam rangka membantu terlaksananya kegiatan
penyedia jasa ini.
15. Jangka waktu Janngka waktu pelaksanaan adalah 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Surat
penyelesaian Perintah Mulai Kerja (SPMK).
kegiatan
16. Kualifikasi Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan persyaratan kualifikasi Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konsultansi sebagai berikut:
1. Penyedia Jasa merupakan Badan usaha yang memiliki SIUP dan NIB.
2. Penyedia Jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Sub Bidang RE
104 (Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Sipil dan Transportasi)
3. Memiliki Tenaga Ahli sesuai yang disyaratkan.
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan).
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan).
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
Negara.
17. Personil Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini, maka dibutuhkan beberapa tenaga ahli
yang memiliki sertifikat keahlian, dengan jumlah dan kualifikasi berikut :
1. Team Leader
Sebanyak 1 orang, mempunyai latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil
•
dan mempunyai SKA Ahli Teknik Jembatan Madya yang diterbitkan oleh
asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang
(LPJK)
Mempunyai pengalaman kerja minimum 3 tahun
•
Tugas dan tanggung jawab adalah :
•
✓ Menyusun dan menyiapkan rencana kerja kegiatan
✓ Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa
✓ Mengkoordinasi para tenaga ahli dalam rapat-rapat pembahasan teknis
✓ Mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan keputusan yang
bersifat teknis
✓ Bertanggung jawab penuh di bidang teknis atas pelaksanaan kegiatan
pembuatan informasi database jembatan.
Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
1. Operator GIS sebanyak 1 orang. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1
Teknik Sipil/Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) dan memiliki
sertifikat GIS dengan Kompetensi minimal sebagai Teknisi yang diterbitkan
oleh BNSP.
1. Surveyor sebanyak 4 orang. Kualifikasi minimal SMA/SMK dengan
pengalaman k e r j a minimal 3 tahun;
2. Administrasi sebanyak 1 orang. Kualifikasi minimal D-III dengan
pengalaman kerja minimal 3 tahun.
18. Jadwal Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini adalah
tahapan 90 (Sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
pelaksanaan Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
kegiatan
LAPORAN
19. Laporan Draft Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 buku, diserahkan 3 minggu setelah Surat
Pendahuluan Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan Pendahuluan berisi antara lain :
o Metodologi dan Rencana Kerja
o Organisasi Pekerjaan
o Pemahaman KAK yang dituangkan dalam konsep awal kerangka pemikiran
penyelesaian pekerjaan ini termasuk aplikasi dan saran
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak Laporan
Pendahuluan sebanyak 5 buku;
20. Laporan Laporan Antara, sebanyak 5 buku, diserahkan 8 (delapan) minggu setelah SPMK.
Antara Laporan Antara berisi antara lain :
o Hasil penelaahan survey kondisi dan database jembatan terkini
o Konsep awal database informasi Jembatan
o Progres kegiatan dan rencana kegiatan selanjutnya
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak Laporan
Fakta dan Analisa sebanyak 5 buku;
21. Laporan Laporan Akhir, sebanyak 5 buku, diserahkan 3 bulan setelah SPMK. Laporan akhir
Akhir berisi Informasi Database Jembatan.
Seluruh Softcopy laporan diserahkan dalam Flashdisk.
LAIN-LAIN
22. Produksi Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia yaitu di Kabupaten Padang Lawas.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
1. Ada surat kerja sama.
2. Tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tetap ada di perusahaan yang
memenangkan pekerjaan ini.
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Diketahui pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas.
Data 2. Menjaga kerahasiaan data kecuali mendapat ijin dari Dinas Pekerjaan Umum
Lapangan Kabupaten Padang Lawas.
25. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas sehingga hasil pekerjaan dapat
dimengerti dan dipahami.
Sibuhuan, Maret 2024
Diketahui/Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. Amirhan Hasibuan,ST, MM Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
NIP.19800807 201001 1021 NIP.19740605 200904 1 001