| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317054195124000 | Rp 498,279,000 | 94.19 | 95.35 | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015364862121000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029967882122000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018010637121000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0027490838124000 | - | - | - | - | |
| 0019748185124000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKPK
RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh
a. Identifikasi Lokasi :
Kondisi Kekumuhan;
Legalitas Tanah; dan
Pertimbangan Lain.
b. Pendataan Lokasi:
c. Penetapan Lokasi
Tabel daftar lokasi serta profil perumahan kumuh dan kawasan permukiman
kumuh;
Profil perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh; dan
Peta sebaran perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Keluaran dari penetapan lokasi perumahan dan kawasan permukiman
kumuh adalah Draf SK Kawasan Kumuh dan surat rekomendasi dari Balai
Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Penyusunan Dokumen RP2KPKPK
Secara garis besar lingkup kegiatan penyusunan RP2KPKPK terdiri dari 7 (tujuh)
tahapan, yaitu:
a. Persiapan;
b. Survei;
c. Penyusunan Data dan Fakta;
d. Analisis;
e. Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh;
f. Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh; dan
g. Draft Peraturan Daerah Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
3. Ruang Lingkup Wilayah
Kegiatan penyusunan RP2KPKPK dilakukan pada lingkup wilayah kabupaten/kota, yaitu
a. Permukiman Kumuh
Lingkup wilayah penyusunan RP2KPKPK mencakup kawasan di dalam wilayah
administrasi KABUPATEN yang didefinisikan sebagai permukiman kumuh
oleh SK Bupati atau BPPW dan hasil verifikasinya (karakteristik perkotaan
sesuai rencana tata ruang).
b. Permukiman Prioritas
Pembangunan berbasis kawasan
Pembangunan dilakukan pada minimal 3 (tiga) kawasan permukiman kumuh
prioritas terhadap seluruh aspek penanganan dan seluruh komponen
infrastruktur permukiman, apabila seluruh readinesscriteria (kesiapan lokasi,
pemerintah daerah, dan masyarakat) dapat dipenuhi pada kawasan tersebut.
Pembangunan berbasis komponen infrastruktur
Pembangunan dilakukan pada minimal 3 (tiga) kawasan permukiman kumuh
prioritas, namun hanya dilakukan terhadap beberapa komponen-komponen
infrastruktur permukiman yang dianggap telah memenuhi readinesscriteria
(kesiapan lahan, pemerintah daerah, dan masyarakat) untuk
diimplementasikan pada tahun berikutnya.
4. Kedalaman Subtansi
Kedalaman substansi dari RP2KPKPK sampai dengan strategi dan program pencegahan
dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kabupaten/kota menuju 0% kumuh
(sampai penanganan kumuh tuntas) yang dijabarkan ke dalam rencana keterpaduan
program penanganan danpenyusunan desain teknis dalam skala kawasan dan skala
lingkungan.
Fokus dari obyek yang diatur di dalam RP2KPKPK sesuai Permen PUPR Nomor
14/PRT/M/2018 adalah program dan kegiatan terkait dengan infrastruktur permukiman,
yang terdiri atas:
a. kondisi fisik bangunan hunian;
b. aksesibilitas lingkungan;
c. kondisi drainase lingkungan;
KABUPATENPADANG LAWAS 2
d. kondisi pelayanan air minum/baku;
e. kondisi pengelolaan air limbah;
f. kondisi pengelolaan persampahan; dan
g. kondisi proteksi kebakaran;
Sibuhuan, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dto,
MUHAMMAD FAHRI PASARIBU, ST
NIP. 198408192009041004
KABUPATENPADANG LAWAS 3