Konsultan Supervisi Pembangunan Dan Rekonstruksi Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3250668
Date: 12 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): PT Artek Utama
NPWP: 015364102121000
RUP Code: 49522817
Work Location: kab. Padang Lawas - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015364102121000Rp 298,967,40096.1996.95-
0011281458121000---Tidak Hadir Pada saat Pembuktian Kualifikasi
0015364862121000----
0029967882122000----
0015319791121000----
0027449727121000----
0018010140121000----
Attachment
DINAS     PEKERJAAN          UMUM                          
                                                                       
         KABUPATEN           PADANG        LAWAS                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 KERANGKA  ACUAN  KERJA ( KAK )                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  KONSULTAN      SUPERVISI                             
          PEMBANGUNAN        DAN  REKONSTRUKSI                         
                                                                       
                            JALAN                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 TAHUN    ANGGARAN      2024                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                          
                                                                       
                                                                       
1.   LATAR BELAKANG                                                    
                                                                       
          Suksesnya Pekerjaan Konstruksi tidak terlepas dari peran     
     supervisi/pengawasan pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi tersebut. Selain itu
                                                                       
     juga dibutuhkan sumber daya manusia pelaksana pengawasan yang memadai baik
     kuantitas maupun kualitasnya.                                     
                                                                       
          Mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki dibandingkan
     dengan jumlah dan tingkat kompleksitas pekerjaan yang diawasi maka untuk
                                                                       
     suksesnya pelaksanaan konstruksi akan diawasi oleh Penyedia Jasa Konsultansi
     Konstruksi yang memiliki personil pengawasan yang kompeten dibidangnya.
                                                                       
          Sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan supervisi/pengawasan maka
     Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah menyediakan anggaran untuk Pekerjaan
                                                                       
     Konsultan Supervisi Pembangunan dan Rekonstruksi Jalan pada DPA Dinas Pekerjaan
     Umum Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024.                  
                                                                       
                                                                       
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                       
                                                                       
          Maksud pekerjaan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan Supervisi/Pengawas
     untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi. sebagai petunjuk bagi
                                                                       
     Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya dan sebagai petunjuk bagi
     Konsultan Supervisi/Pengawas yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                       
     diinterprestasikan dan diimplementasikan dalam melaksanakan pengawasan dan
     dapat dijadikan acuan/koreksi tugas dan tanggung jawab Konsultan  
                                                                       
     Supervisi/Pengawasan nantinya.                                    
                                                                       
3.   SASARAN                                                           
                                                                       
          Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
                                                                       
     Supervisi yang berkualitas yang memiliki Tenaga Ahli yang dapat melaksanakan tugas
     dan tanggung jawabnya sebagai Konsultan Pengawas                  
                                                                       
                                                                       
4.   NAMA DAN ORGANISASI                                               
                                                                       
          Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
     Lawas Bidang Bina Marga adalah:                                   
                                                                       
     Nama         : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si                    
                                                                       
     NIP          : 19740605 200904 1 001                              
                                                                       
                                                                       
5.   SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                       
          Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 300.00.000,- (Tiga ratus juta rupiah)
                                                                       
     termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
     Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024.                       
                                                                       
                                                                       
6.   LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                       
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
                                                                       
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
     Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
                                                                       
     terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.           
     Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                   
                                                                       
                                                                       
     a. Persiapan Pekerjaan Konstruksi, yaitu:                         
        Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                                                                       
        yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
                                                                       
                                                                       
     b. Review Design, yaitu:                                          
                                                                       
        1. Mengumpulkan data dan informasi lapangan secara akurat untuk keperluan
                                                                       
          Review Design.                                               
        2. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
                                                                       
          lapangan kepada PPK.                                         
                                                                       
        3. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang
          dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
                                                                       
        4. Melakukan justifikasi teknis terhadap penyesuaian desain sesuai dengan
                                                                       
          kebutuhan dan kondisi lapangan.                              
                                                                       
     c. Pengawasan Pengukuran, yaitu:                                  
                                                                       
                                                                       
        1. Melaksanakan penghitungan Mutual Chek (pengukuran, perhitungan volume
          beserta backup-nya, penyiapan berita acara) bersama penyedia pekerjaan
                                                                       
          konstruksi.                                                  
        2. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi dari gambar pelaksanaan
                                                                       
                                                                       
          (construction drawing/ shop drawing) ke situasi sesungguhnya dilapangan.
                                                                       
        3. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
          perhitungan volume dalam rangka pembayaran pekerjaan.        
                                                                       
        4. Memeriksa dan menyetujui backup data dan kelengkapan dokumentasi
                                                                       
          pengukuran yang dibuat oleh penyedia pekerjaan konstruksi.   
                                                                       
                                                                       
     d. Pengawasan Pelaksanaan, yaitu:                                 
                                                                       
        1. Membantu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat
          diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan
                                                                       
          desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan
          konstruksi.                                                  
                                                                       
        2. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan
          Konstruksi.                                                  
                                                                       
        3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan dan laporan
                                                                       
          bulanan yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi.      
        4. Memberikan izin kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pelaksanaan
                                                                       
          tahapan pekerjaan dengan terlebih dahulu telah memeriksa dan mengoreksi
          metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.          
                                                                       
        5. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                       
          mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.    
        6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
                                                                       
          dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;             
                                                                       
        7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.        
                                                                       
        8. Melaporkan kepada PPK masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan
          pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta
                                                                       
          mengusulkan upaya penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.
                                                                       
        9. Dalam hal kontrak kritis (Pekejaan Konstruksi mengalami keterlambatan
          dari rencana dengan deviasi melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari yang
                                                                       
          direncanakan dalam periode rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dan
          keterlambatan melebihi 5% dari yang direncanakan dalam periode rencana
                                                                       
          fisik pelaksanaan 70%-100%), maka Pengawas Pekerjaan memberikan
          peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya   
                                                                       
                                                                       
          menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM).                     
                                                                       
        10. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
          lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima pertama pekerjaan.
                                                                       
        11. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama
                                                                       
          pekerjaan dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
          pekerjaan.                                                   
                                                                       
        12. Menerbitkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai kelengkapan untuk
          pembayaran kepada penyedia pekerjaan konstruksi.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     e. Pengawasan Tenaga Kerja, yaitu :                               
                                                                       
        1. Mengawasi dan memastikan bahwa personil penyedia pekerjaan konstruksi
          yang ditetapkan dalam kontrak bekerja sesuai tugas dan keahliannya di
                                                                       
          lapangan.                                                    
        2. Mengawasi kesiapan dan perlengkapan tenaga kerja konstruksi yang
                                                                       
          ditugaskan serta personil lain yang ditetapkan dalam kontrak.
                                                                       
        3. Mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
          (SMKK) semua tahap pelaksana pekerjaan konstruksi.           
                                                                       
                                                                       
     f. Pengawasan Program Mutu/Bahan Kerja, yaitu :                   
                                                                       
        1. Melaksanakan Pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
          konstruksi sehingga spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dapat
          dilaksanakan sesuai jadwal waktu pelaksanaan dan terlaksananya
                                                                       
          ketentuan-ketentuan peraturan bidang konstruksi sehingga hasil
          Pekerjaan Konstruksi memiliki mutu sebagaimana ditetapkan dalam
                                                                       
          dokumen perencanaan.                                         
        2. Menjamin bahan yang dipergunakan sesuai dengan spesifikasi teknis,
                                                                       
          standar ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.           
                                                                       
        3. Menjamin bahan/material yang digunakan serta berasal dari sumber yang
          sesuai dengan yang ditawarkan dan diolah sesuai ketentuan dan metode
                                                                       
          kerja.                                                       
        4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kuantitas, kualitas dan laju
                                                                       
          pencapaian volume hasil pekerjaan.                           
                                                                       
        5. Memberikan arahan kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan cara
                                                                       
          yang sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dipandang tidak
                                                                       
          sesuai sesuai dengan program mutu dan metoda pelaksanaan.    
        6. Memeriksa kebenaran pengukuran volume hasil pekerjaan yang diawasi
                                                                       
          dengan teliti dan menyatakan secara tertulis kepada PPK bahwa semua hasil
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diawasi sudah sesuai dengan
                                                                       
          spesifikasi teknis yang ditetapkan dan semua item pekerjaan dalam Daftar
          Kuantitas dan Harga sudah dilaksanakan sesuai volume yang ditetapkan
                                                                       
          dalam Kontrak.                                               
                                                                       
                                                                       
     g. Pengawasan Peralatan Kerja, yaitu :                            
                                                                       
        1. Menjamin peralatan kerja yang dipergunakan sesuai dengan analisa
          pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia pekerjaan konstruksi, memenuhi
                                                                       
          standar persyaratan peralatan serta laik untuk dipergunakan. 
        2. Menjamin peralatan yang dipergunakan tidak mengakibatkan timbulnya
                                                                       
          kecelakaan dan kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi.       
                                                                       
                                                                       
     h. Pengawasan Dampak Pekerjaan, yaitu:                            
        1. Menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak menimbulkan dampak
                                                                       
          negatif terhadap tenaga kerja dengan terlaksananya Keselamatan dan
          Kesehatan Kerja sesuai Standar K3 dilingkungan konstruksi.   
                                                                       
        2. Pengawasan dampak pekerjaan terhadap lingkungan kerja maupun
                                                                       
          lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.                         
                                                                       
                                                                       
     i. Membuat Laporan Supervisi, yaitu:                              
                                                                       
        Konsultan Supervisi harus membuat laporan (Report) dengan aturan pelaporan
        yang benar dan telah diteliti kebenaran laporan tersebut yang memuat catatan
                                                                       
        mengenai kemajuan pekerjan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
        pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan diserahkan kepada PPK tepat pada
                                                                       
        waktunya.                                                      
                                                                       
                                                                       
 7.  LOKASI KEGIATAN                                                   
          Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan ini dilakukan untuk mengawasi
                                                                       
     paket-paket pekerjaan konstruksi Jalan di Kabupaten Padang Lawas (daftar paket
     terlampir).                                                       
                                                                       
                                                                       
 8.  DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                      
                                                                       
     1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
       informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
                                                                       
       Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
     2. Informasi pengawas antara lain:                                
       a)   Dokumen pelaksanaan yaitu ;                                
                                                                       
         - Gambar-gambar pelaksanaan                                   
         - Rencana Kerja dan Syarat-syarat                             
                                                                       
         - Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.                      
         - Spseifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2             
                                                                       
       b)  Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
           oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).             
                                                                       
       c)  Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.                      
       d)  Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk 
                                                                       
           pekerjaan pengawasan teknis konstruksi.                     
       e)  Informasi lainnya.                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 9.  WAKTU PELAKSANAAN                                                 
                                                                       
          Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 4 (empat) bulan atau 120
     (seratus dua puluh) hari kalender.                                
                                                                       
                                                                       
 10. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                          
     Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah: 
                                                                       
     a. Site Engineer                                                  
        Site Engineer yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan
                                                                       
        Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang
        berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan sekurang-
                                                                       
        kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai SKA Ahli Madya. Site Engineer disamping
        menguasai tugas supervisi juga harus menguasai berbagai hal yang berkaitan
                                                                       
        dengan kondisi Jalan dan kebutuhan penanganan    Jalan.        
        Tugas dan tanggung jawabnya mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai
        berikut:                                                       
                                                                       
        1) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan oleh
           Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan terutama
                                                                       
           sehubungan dengan :                                         
                                                                       
                                                                       
            • Inspeksi secara teratur untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan
                                                                       
              dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat 
              direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
                                                                       
              ditentukan.                                              
            • Mengerti Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2            
                                                                       
            • menetukan metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
              disesuaikan dengan kondisi lapangan.                     
                                                                       
            • menetukan metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
              dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara-cara
                                                                       
              pengukuran dan pembayaran.                               
            • Rincian teknis sehubungan dengan “ Change-Order “ yang diperlukan.
                                                                       
            • Melakukan pembuatan laporan kondisi Jalan, beserta grafik gitarnya
              untuk keseluruhan ruas yang berada dibawah koordinasinya.
                                                                       
         2) Membuat penyataan menerima ( “ Acceptance “ ) atau penolakan ( “ Rejection
           “ ) atas material dan Produk Pekerjaan.                     
                                                                       
         3) Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor. Segera
           melaporkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan
                                                                       
           ternyata mengalami kelambatan lebih dari 15 % dari rencana membuat saran-
           saran penanggulangan serta perbaikan.                       
                                                                       
         4) Melakukan Pengecekan secara cermat semua pengukuran & pengenadalian
           mutu pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran
                                                                       
           dan penyelidkan yang dilakukan oleh kontraktor.             
         5) Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan Fisik dan Financial, serta
                                                                       
           menyerahkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik.               
         6) Menyusun Justifikasi Teknis gambar dan perhitungan sehubungan dengan
                                                                       
           usulan perubahan kontrak.                                   
         7) Mengecek dan dan melaksanakan opname apabila kontraktor melakukan
                                                                       
           penagihan pembayaran.                                       
         8) Mengecek dan menanda tangani Dokumen tentang Pengendalian mutu dan
                                                                       
           Volume Pekerjaan.                                           
                                                                       
                                                                       
     c. Inspector                                                      
                                                                       
        Pengawas lapangan yang dipersyaratkan adalah minimal seorang Sarjana jurusan
        Teknik Sipil (S1) dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
                                                                       
        swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
                                                                       
        melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan/rekonstruksi jalan.
                                                                       
        Tugas dan tanggung jawab inspector mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal
        sebagai berikut :                                              
                                                                       
         1) Tugas Utama Inspector adalah membantu pengendalian kegiatan yang
           berhubungan dengan aspek design, pengukuran volume bahan dan volume
           hasil pekerjaan sebagai dasar pembayaran hasil pekerjaan.   
                                                                       
         2) Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi proyek yang sedang
                                                                       
           dikerjakan dan memberikan laporan kepada Site Engineer atas pekerjaan
           yang tidak sesuai dengan Kontrak Dokumen. Semua hasil pengamatan harus
                                                                       
           dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.              
         3) Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                                                                       
           oleh kontraktor sesuai dengan desain data spesifikasi yang  
           ditentukan/ditetapkan.                                      
                                                                       
         4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam
           Dokumen Kontrak.                                            
                                                                       
         5) Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap harinya,
                                                                       
           termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang
           digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
                                                                       
         6) Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat cuaca,
           material yang dikirim kelapangan, perubahan dan kebutuhan tenaga kerja
                                                                       
           peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran
           lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya dengan formulir laporan yang
                                                                       
           standar dan dikirim ke Site Engineer atau Quantity Engineer.
         7) Membantu Direksi lapangan untuk meng”opname” hasil pekerjaan yang telah
                                                                       
           selesai.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      d. Laboratorium Technician                                       
        Tugas Lab. Tech membantu Site Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
                                                                       
        data mutu pekerjaan dilapangan maupun di laboratorium, di Unit Pencampur
        Aspal (AMP) / di Unit Pencampur Mortar Beton (Batching Plant), dibutuhkan
                                                                       
        sebanyak 1 (satu) orang, minimal lulusan S1 Teknik Sipil, berpengalaman di bidang
        uji mutu perkerasan lentur, perkerasan kaku, dan struktur beton bangunan
                                                                       
        pelengkap (bila ada).                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      e. Administrasi/Operator Komputer                                
                                                                       
        Administrasi disyaratkan minimum lulusan SMA/sederajat Negeri atau Swasta
        atau yang disamakan.                                           
                                                                       
     11. LAPORAN-LAPORAN                                               
                                                                       
          Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan
                                                                       
     maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
     a. Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan harian dan berisi kemajuan
                                                                       
        pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan rapat diskusi dengan PPTK, PPK,
        PA Konstruksi dan Konsultan yang berisi ringkasan kemajuan pelaksanaan
                                                                       
        pekerjaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.  
     b. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan, sebanyak 5 eksemplar,
                                                                       
        juga berisi laporan rapat dilapangan (Site Meeting).           
                                                                       
     c. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan
        telah dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
                                                                       
     d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.     
     e. Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.         
                                                                       
     f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
        Tambah Kurang.                                                 
                                                                       
     g. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 5 (lima).
                                                                       
                                                                       
  12. PRODUKSI DALAM NEGERI                                            
          Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                                                                       
     dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  13. ALIH PENGETAHUAN                                                 
                                                                       
          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                                                                       
     personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                      Sibuhuan, 09 Juli 2024           
                                                                       
       Diketahui/Disetujui Oleh :     Dibuat Oleh :                    
       Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen       
       Kabupaten Padang Lawas         Bidang Bina Marga TA. 2024       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       Ir. Amirhan Hasibuan, ST, MM   Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si  
       NIP.19800807 201001 1021       NIP.19740605 200904 1 001
Tenders also won by PT Artek Utama
Authority
4 June 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Lapangan Merdeka Dhi Penyusunan Study Kelayakan Lapangan Merdeka Kota MedanKota MedanRp 5,300,000,000
20 June 2017Paket Sbsn-Rklrpl1, Telaah Rkl-Rpl Pembangunan Jalan Ka Antara Sei Liput – Besitang (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 3,685,210,000
18 November 2015Paket Sprv-2, Pengawasan / Supervisi Penataan Track Eksisting Dan Pemasangan Track Baru Lintas Medan - Araskabu - KualanamuDitjen Phb LautRp 3,058,000,000
4 September 2017Paket Dok-Pr4, Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Antara Tanah Duri-Bukit Kayu KapurKementerian PerhubunganRp 2,504,200,000
4 September 2017Paket Dok-Pr1, Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Antara Besitang-Langsa-Batas SumutKementerian PerhubunganRp 2,149,500,000
4 September 2017Paket Dok-Pr2, Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Antara Kota Pinang-Batas SumutKementerian PerhubunganRp 2,149,500,000
21 September 2015Paket K-Jkadd, Pengawasan / Supervisi Pembangunan Badan Jalan Ka Sepanjang 10 Km Antara Duri - Dumai (Tahap - I) (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 2,082,249,560
1 April 2020Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan/ Belanja Jasa Penyusunan Grand Desain Dan Ded Destinasi Wisata Tenun/ Batik Pada Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Baru Di Sumatera UtaraProvinsi Sumatera UtaraRp 1,800,000,000
28 March 2017Supervisi Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Bandar Khalipah - Araskabu Lintas Medan - Kualanamu Tahap II (Paket Spsv-Jlba)Kementerian PerhubunganRp 1,777,832,000
27 February 2018Telaah Rkl-Rpl Pembangunan Jalur Ka Antara Medan-Araskabu-Kualanamu Dan Binjai-Besitang (Paket Rklrpl-Mdn) Lelang Tidak MengikatKementerian PerhubunganRp 1,745,000,000