| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015364102121000 | Rp 298,967,400 | 96.19 | 96.95 | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
| 0027449727121000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KONSULTAN SUPERVISI
PEMBANGUNAN DAN REKONSTRUKSI
JALAN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Suksesnya Pekerjaan Konstruksi tidak terlepas dari peran
supervisi/pengawasan pada pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi tersebut. Selain itu
juga dibutuhkan sumber daya manusia pelaksana pengawasan yang memadai baik
kuantitas maupun kualitasnya.
Mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki dibandingkan
dengan jumlah dan tingkat kompleksitas pekerjaan yang diawasi maka untuk
suksesnya pelaksanaan konstruksi akan diawasi oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memiliki personil pengawasan yang kompeten dibidangnya.
Sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan supervisi/pengawasan maka
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah menyediakan anggaran untuk Pekerjaan
Konsultan Supervisi Pembangunan dan Rekonstruksi Jalan pada DPA Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan Supervisi/Pengawas
untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi. sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya dan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Supervisi/Pengawas yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dan diimplementasikan dalam melaksanakan pengawasan dan
dapat dijadikan acuan/koreksi tugas dan tanggung jawab Konsultan
Supervisi/Pengawasan nantinya.
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
Supervisi yang berkualitas yang memiliki Tenaga Ahli yang dapat melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai Konsultan Pengawas
4. NAMA DAN ORGANISASI
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Lawas Bidang Bina Marga adalah:
Nama : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP : 19740605 200904 1 001
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 300.00.000,- (Tiga ratus juta rupiah)
termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
a. Persiapan Pekerjaan Konstruksi, yaitu:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Review Design, yaitu:
1. Mengumpulkan data dan informasi lapangan secara akurat untuk keperluan
Review Design.
2. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan
lapangan kepada PPK.
3. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang
dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan.
4. Melakukan justifikasi teknis terhadap penyesuaian desain sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi lapangan.
c. Pengawasan Pengukuran, yaitu:
1. Melaksanakan penghitungan Mutual Chek (pengukuran, perhitungan volume
beserta backup-nya, penyiapan berita acara) bersama penyedia pekerjaan
konstruksi.
2. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi dari gambar pelaksanaan
(construction drawing/ shop drawing) ke situasi sesungguhnya dilapangan.
3. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume dalam rangka pembayaran pekerjaan.
4. Memeriksa dan menyetujui backup data dan kelengkapan dokumentasi
pengukuran yang dibuat oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
d. Pengawasan Pelaksanaan, yaitu:
1. Membantu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar dapat
diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan
desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
2. Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi.
3. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan yang dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberikan izin kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pelaksanaan
tahapan pekerjaan dengan terlebih dahulu telah memeriksa dan mengoreksi
metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
5. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
6. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
8. Melaporkan kepada PPK masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta
mengusulkan upaya penanggulangan dan tindakan yang diperlukan.
9. Dalam hal kontrak kritis (Pekejaan Konstruksi mengalami keterlambatan
dari rencana dengan deviasi melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari yang
direncanakan dalam periode rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dan
keterlambatan melebihi 5% dari yang direncanakan dalam periode rencana
fisik pelaksanaan 70%-100%), maka Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM).
10. Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima pertama pekerjaan.
11. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama
pekerjaan dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama
pekerjaan.
12. Menerbitkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai kelengkapan untuk
pembayaran kepada penyedia pekerjaan konstruksi.
e. Pengawasan Tenaga Kerja, yaitu :
1. Mengawasi dan memastikan bahwa personil penyedia pekerjaan konstruksi
yang ditetapkan dalam kontrak bekerja sesuai tugas dan keahliannya di
lapangan.
2. Mengawasi kesiapan dan perlengkapan tenaga kerja konstruksi yang
ditugaskan serta personil lain yang ditetapkan dalam kontrak.
3. Mengawasi pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) semua tahap pelaksana pekerjaan konstruksi.
f. Pengawasan Program Mutu/Bahan Kerja, yaitu :
1. Melaksanakan Pengawasan harian terhadap pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sehingga spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dapat
dilaksanakan sesuai jadwal waktu pelaksanaan dan terlaksananya
ketentuan-ketentuan peraturan bidang konstruksi sehingga hasil
Pekerjaan Konstruksi memiliki mutu sebagaimana ditetapkan dalam
dokumen perencanaan.
2. Menjamin bahan yang dipergunakan sesuai dengan spesifikasi teknis,
standar ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Menjamin bahan/material yang digunakan serta berasal dari sumber yang
sesuai dengan yang ditawarkan dan diolah sesuai ketentuan dan metode
kerja.
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kuantitas, kualitas dan laju
pencapaian volume hasil pekerjaan.
5. Memberikan arahan kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan cara
yang sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dipandang tidak
sesuai sesuai dengan program mutu dan metoda pelaksanaan.
6. Memeriksa kebenaran pengukuran volume hasil pekerjaan yang diawasi
dengan teliti dan menyatakan secara tertulis kepada PPK bahwa semua hasil
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diawasi sudah sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dan semua item pekerjaan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga sudah dilaksanakan sesuai volume yang ditetapkan
dalam Kontrak.
g. Pengawasan Peralatan Kerja, yaitu :
1. Menjamin peralatan kerja yang dipergunakan sesuai dengan analisa
pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia pekerjaan konstruksi, memenuhi
standar persyaratan peralatan serta laik untuk dipergunakan.
2. Menjamin peralatan yang dipergunakan tidak mengakibatkan timbulnya
kecelakaan dan kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi.
h. Pengawasan Dampak Pekerjaan, yaitu:
1. Menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap tenaga kerja dengan terlaksananya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja sesuai Standar K3 dilingkungan konstruksi.
2. Pengawasan dampak pekerjaan terhadap lingkungan kerja maupun
lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.
i. Membuat Laporan Supervisi, yaitu:
Konsultan Supervisi harus membuat laporan (Report) dengan aturan pelaporan
yang benar dan telah diteliti kebenaran laporan tersebut yang memuat catatan
mengenai kemajuan pekerjan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan diserahkan kepada PPK tepat pada
waktunya.
7. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan ini dilakukan untuk mengawasi
paket-paket pekerjaan konstruksi Jalan di Kabupaten Padang Lawas (daftar paket
terlampir).
8. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Teknik Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
- Spseifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2
b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi.
e) Informasi lainnya.
9. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 4 (empat) bulan atau 120
(seratus dua puluh) hari kalender.
10. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
a. Site Engineer
Site Engineer yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan
Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan yang
berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan Jalan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai SKA Ahli Madya. Site Engineer disamping
menguasai tugas supervisi juga harus menguasai berbagai hal yang berkaitan
dengan kondisi Jalan dan kebutuhan penanganan Jalan.
Tugas dan tanggung jawabnya mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan oleh
Pengendali Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan terutama
sehubungan dengan :
• Inspeksi secara teratur untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan
dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat
direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
• Mengerti Spesifikasi Umum Tahun 2018 Revisi 2
• menetukan metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
• menetukan metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara-cara
pengukuran dan pembayaran.
• Rincian teknis sehubungan dengan “ Change-Order “ yang diperlukan.
• Melakukan pembuatan laporan kondisi Jalan, beserta grafik gitarnya
untuk keseluruhan ruas yang berada dibawah koordinasinya.
2) Membuat penyataan menerima ( “ Acceptance “ ) atau penolakan ( “ Rejection
“ ) atas material dan Produk Pekerjaan.
3) Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor. Segera
melaporkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan
ternyata mengalami kelambatan lebih dari 15 % dari rencana membuat saran-
saran penanggulangan serta perbaikan.
4) Melakukan Pengecekan secara cermat semua pengukuran & pengenadalian
mutu pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran
dan penyelidkan yang dilakukan oleh kontraktor.
5) Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan Fisik dan Financial, serta
menyerahkan kepada Pengendali Kegiatan Fisik.
6) Menyusun Justifikasi Teknis gambar dan perhitungan sehubungan dengan
usulan perubahan kontrak.
7) Mengecek dan dan melaksanakan opname apabila kontraktor melakukan
penagihan pembayaran.
8) Mengecek dan menanda tangani Dokumen tentang Pengendalian mutu dan
Volume Pekerjaan.
c. Inspector
Pengawas lapangan yang dipersyaratkan adalah minimal seorang Sarjana jurusan
Teknik Sipil (S1) dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan/rekonstruksi jalan.
Tugas dan tanggung jawab inspector mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal
sebagai berikut :
1) Tugas Utama Inspector adalah membantu pengendalian kegiatan yang
berhubungan dengan aspek design, pengukuran volume bahan dan volume
hasil pekerjaan sebagai dasar pembayaran hasil pekerjaan.
2) Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi proyek yang sedang
dikerjakan dan memberikan laporan kepada Site Engineer atas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Kontrak Dokumen. Semua hasil pengamatan harus
dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga.
3) Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh kontraktor sesuai dengan desain data spesifikasi yang
ditentukan/ditetapkan.
4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
5) Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap harinya,
termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang
digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
6) Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat cuaca,
material yang dikirim kelapangan, perubahan dan kebutuhan tenaga kerja
peralatan di lapangan, jumlah pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran
lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya dengan formulir laporan yang
standar dan dikirim ke Site Engineer atau Quantity Engineer.
7) Membantu Direksi lapangan untuk meng”opname” hasil pekerjaan yang telah
selesai.
d. Laboratorium Technician
Tugas Lab. Tech membantu Site Engineer dalam pengendalian mutu dan verifikasi
data mutu pekerjaan dilapangan maupun di laboratorium, di Unit Pencampur
Aspal (AMP) / di Unit Pencampur Mortar Beton (Batching Plant), dibutuhkan
sebanyak 1 (satu) orang, minimal lulusan S1 Teknik Sipil, berpengalaman di bidang
uji mutu perkerasan lentur, perkerasan kaku, dan struktur beton bangunan
pelengkap (bila ada).
e. Administrasi/Operator Komputer
Administrasi disyaratkan minimum lulusan SMA/sederajat Negeri atau Swasta
atau yang disamakan.
11. LAPORAN-LAPORAN
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan
maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan harian dan berisi kemajuan
pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan rapat diskusi dengan PPTK, PPK,
PA Konstruksi dan Konsultan yang berisi ringkasan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
b. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan, sebanyak 5 eksemplar,
juga berisi laporan rapat dilapangan (Site Meeting).
c. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan
telah dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
e. Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang.
g. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 5 (lima).
12. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
13. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Sibuhuan, 09 Juli 2024
Diketahui/Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga TA. 2024
Ir. Amirhan Hasibuan, ST, MM Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
NIP.19800807 201001 1021 NIP.19740605 200904 1 001