| 0018224360118000 | Rp 248,069,859 | |
Bangun Palas | 00*3**6****18**0 | - |
| 0905060877118000 | - | |
| 0833877848221000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG LAWAS
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN AEK SABA IPAR DI DESA BATANG BULU BARU
KEC. BARUMUN SELATAN (LANJUTAN)
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN BARUMUN SELATAN - KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
2
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN AEK SABA IPAR DI DESA BATANG BULU BARU KEC.
BARUMUN SELATAN (LANJUTAN
1. Latar Belakang Pembangunan Infrastruktur Jalan yang baik akan menjamin efisiensi,
memperlancar pergerakan barang dan jasa dan meningkatkan nilai tambah
perekonomian. Ketersediaan infrastruktur jalan merupakan salah satu pendorong
produktifitas daerah. Keberadaan infrastruktur jalan akan mampu membuka akses
bagi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas ekonomi.
Kondisi eksisting Jalan Aek Saba Ipar di Desa Batang Bulu Baru Kec. Barumun
Selatan adalah jalan tanpa perkerasan yang rusak berat. Untuk memperlancar
aktifitas masyarakat dan pengguna lalu lintas nyaman melewati jalan dimaksud,
maka perlu dibangun perkerasan dengan timbunan pilihan.
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Aek Saba Ipar di
Desa Batang Bulu Baru Kec. Barumun Selatan (Lanjutan) adalah :
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, keluaran, dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.
b. Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Jalan Aek Saba Ipar di Desa Batang
Bulu Baru Kec. Barumun Selatan (Lanjutan) adalah :
a. Terlaksananya pembangunan jalan yang tepat waktu, mutu, dan
volume sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
b. Memperlancar arus lalu lintas.
c. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke kecamatan,
menurunkan biaya operasional pengangkutan barang dan bahan
pokok rumah tangga dan hasil pertanian/kebun.
d. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melalui jalan tersebut.
3. Target / Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam Pembangunan Jalan Aek Saba Ipar di Desa
Batang Bulu Baru Kec. Barumun Selatan (Lanjutan) adalah :
a. Terbangunnya konstruksi jalan yang baik.
b. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi pengangkutan buah sawit dan
hasil pertanian lainnya menjadi lancar.
4. Nama dan Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Pengadaan Barang / pekerjaan Pembangunan Jalan Aek Saba Ipar di Desa Batang Bulu Baru Kec.
Jasa Barumun Selatan (Lanjutan) adalah sebagai berikut:
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
• Nama Paket : Pembangunan Jalan Aek Saba Ipar di Desa Batang Bulu
Baru Kec. Barumun Selatan (Lanjutan)
5. Sumber Dana Dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
Perkiraan Biaya konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
3
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket) Rp. 250.000.000,-
(Dua ratus lima puluh juta rupiah,-)
6. Ruang Lingkup, Lokasi a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pekerjaan, Fasilitas I. DIVISI 1. UMUM
Penunjang 1. Mobilisasi
II. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Timbunan Pilihan dari sumber galian
2. Penyiapan Badan Jalan
V. DIVISI 7. STRUKTUR
1. Beton, fc’20 MPa
2. Pasangan Batu
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan berada di Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang
Lawas
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK ADA
7. Jangka Waktu 1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus
Pelaksanaan dua puluh) hari, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda
tangani.
2. Masa waktu pemeliharaan 180 (sertus delapan puluh) hari sejak tanggal
penyerahan pertama sampai tanggal penyerahan akhir.
3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia bersama
PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang, apabila dilakukan perubahan jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran, maka
Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut perubahan volume
pekerjaan,harga penawaran dan metode pelaksanaan serta sanggup untuk
melaksanakannya.
8. Persyaratan Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (SI003)
9. Personil Inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi :
Jabatan dalam
Pengalaman Kerja
No. Pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
dilaksanakan
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1. Pelaksanaan 2
Jalan (TS 028)
Petugas Keselamatan
2. 0 Sertifikat K3 konstruksi
Konstruksi
10. Keluaran / Produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Yang Dihasilkan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan desain dan dapat
difungsikan..
11. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan Spesifikasi Umum Bidang
Pekerjaan Konstruksi Bina Marga 2018 Revisi 2, meliputi :
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Daftar Peralatan yang diperlukan :
4
No. Jenis Peralatan Kapasitas Minimal Kuantitas
1. Dump Truck 3,5 T 3,5 Ton 1
2. Motor Grader 100 HP 1
3. Tandem Roller 6 – 8 T 8 Ton 1
D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah dipersyaratkan;
E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang tercantum daftar
kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan menengah, metode pelaksanaan tidak
menjadi persyaratan dan/atau tidak menggugurkan penawaran.
F. Ketentuan gambar kerja terlampir;
G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar berdasarkan perhitungan
progress pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan
dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK
H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Harian;
• Laporan Mingguan;
• Laporan Bulanan;
• Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
• Shop Drawing dan As Built Drawing;
• Data Kuantiti / Back Up Data;
• Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
I. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement Keselamatan
Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan ketentuan yag berlaku. Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan yaitu:
1) Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan
Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket
pekerjaan yang ditenderkan;
2) Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian
dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
3) Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
diisi pada tabel B.2;
4) Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen
dukungan keselamatan konstruksi atau menyampaikan tabel Jadwal
Program Komunikasi;
5) Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi
Keselamatan Konstruksi atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan
(Job Safety Analysis);
6) Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja
Keselamatan Konstruksi atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit.
Identifikasi Bahaya
No. Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Mobilisasi - 1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja
akibat tempat kerja kurang memenuhi syarat.
2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja
akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat.
5
3. Terjadinya tabrakan.
4. Peralata kerja terjatuh menimpa orang pada saat
Mobilisasi – Demobilisasi.
2. Galian untuk 1. Terluka akibat material (pecahan batu besar,
Selokan cerucuk).
Drainase dan 2. Terluka akibat alat manual (penggali, parang dan
Saluran Air alat tajam lainnya).
3. Kecelakaan akibat operasional alat berat.
3. Pasangan Batu 1. Terluka akibat material (pecahan batu besar,
cerucuk).
2. Terluka akibat alat manual (penggali, parang dan
alat tajam lainnya).
3. Kecelakaan akibat operasional alat berat.
4. Resiko kecelakaan lalu lintas (tidak dipasang
rambu, kelalaian pekerja).
4. Penyiapan 1. Kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas kurang
Badan Jalan baik.
2. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan
peralatan yang salah.
3. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
umum.
4. Terluka akibat kondisi dan penggunaan meteran
yang salah.
5. Beton strukur, 1. Gangguan pernafasan akibat debu material.
fc’20 MPa 2. Terluka akibat alat manual.
3. Kecelakan akibat operasional alat berat.
4. Resiko kecelakaan lalu lintas (tidak dipasang
rambu, kelalaian pekerja).
12. Penutup Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan
hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah
ditetapkan.
Sibuhuan, …. Juni 2024
Diketahui / Disetujui Oleh, Dibuat Oleh,
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuan Komitmen (PPK)
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. AMIRHAN HASIBUAN, S.T, M.M SAFRAN ILYAS NASUTION, S.T, M.Si
NIP. 19800807 201001 021 NIP. 19740605 200904 1 001