Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu Parapat Desa Parannapa Jae Kec. Barumun Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3259668
Date: 31 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 270,000,000
Winner (Pemenang): CV Harapan Tri Putra
NPWP: 018224360118000
RUP Code: 49522819
Work Location: Kec. Barumun Barat - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0018224360118000Rp 267,990,988
Bangun Palas
00*3**6****18**0-
0905060877118000-
0833877848221000-
Attachment
DINAS  PEKERJAAN   UMUM                              
                                                                        
                 KABUPATEN    PADANG   LAWAS                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                                                                        
                             (KAK)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 OPD               : DINAS PEKERJTAA N UMUM KABUPATEN PADANG            
                     LAWAS                                              
 NAMA  PEKERJAAN   : PEMBANGUNAN    JALAN  USAHA   TANI  BULU           
                                                                        
                     PARAPAT DESA PARANNAPA  JAE KEC. BARUMUN           
                     BARAT                                              
 LOKASI PEKERJAAN  : KECAMATAN   BARUMUN  BARAT  - KABUPATEN            
                     PADANG LAWAS                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN   ANGGARAN      2024                         
                 KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                        
                                                                        
PEKERJAAN  : PEMBANGUNAN    JALAN USAHA  TANI  BULU  PARAPAT  DESA      
             PARANNAPA  JAE KEC. BARUMUN BARAT                          
 1  Latar Belakang  :    Pembangunan infrastruktur jalan yang baik akan menjamin
                                                                        
                      efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa serta
                      meningkatkan nilai tambah perekonomian. Keberadaan
                                                                        
                      infrastruktur jalan akan mampu membuka akses bagi masyarakat
                                                                        
                      dan melaksanakan efektifitas ekonomi.             
                         Kondisi eksisting Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu
                                                                        
                      Parapat Desa Parannapa Jae Kec. Barumun Barat adalah Tanah
                      dasar belum pernah ada penanganan. Untuk memperlancar
                                                                        
                      aktifitas masyarakat dan pengguna lalu lintas nyaman melewati
                                                                        
                      jalan dimaksud, maka perlu dibangun infrastruktur yang
                      memadai                                           
                                                                        
                                                                        
 2  Maksud dan      : - Maksud                                          
    Tujuan                                                              
                         Maksud Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu Parapat Desa
                      Parannapa Jae Kec. Barumun Barat antara lain :    
                                                                        
                       1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                          pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria,
                                                                        
                          keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                        
                          serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan
                          yang dimaksud.                                
                                                                        
                      2.  Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan
                          tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                                                                        
                          keluaran yang memadai sesuai KAK ini.         
                                                                        
                                                                        
                      - Tujuan                                          
                         Adapun Tujuan Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu
                                                                        
                      Parapat Desa Parannapa Jae Kec. Barumun Barat antara lain :
                                                                        
                         1. Terlaksananya pembangunan jalan yang tepat waktu,
                           mutu, dan volume sesuai dengan persyaratan teknis
                                                                        
                           dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                         2. Memperlancar arus lalu lintas.              
                         3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
                           kecamatan, menurunkan biaya  operasional     
                                                                        
                           pengangkutan barang dan bahan pokok rumah tangga
                           dan hasil pertanian/kebun.                   
                                                                        
                         4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang  
                                                                        
                           melalui jalan tersebut.                      
                                                                        
 3. Target/Sasaran       Target/Sasaran dari Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu
                                                                        
                      Parapat Desa Parannapa Jae Kec. Barumun Barat antara lain :
                                                                        
                         1. Terbangunnya konstruksi jalan yang baik     
                         2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi 
                                                                        
                            pengangkutan buah sawit dan hasil pertanian lainnya
                            menjadi lancar.                             
                                                                        
                                                                        
 4  Nama dan        :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
    Organisasi                                                          
                       pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu
    Pengadaan Barang                                                    
    / Jasa             Parapat Desa Parannapa Jae Kec. Barumun Barat, adalah
                       sebagai berikut:                                 
                                                                        
                       • OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
                       • PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
                                                                        
                       • Nama Paket : Pembangunan Jalan Usaha Tani Bulu Parapat
                        Desa Parannapa Jae Kec. Barumun Barat           
                                                                        
                                                                        
 5  Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
    Perkiraan Biaya                                                     
                        pekerjaan konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
                        Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024      
                                                                        
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket)
                                                                        
                        Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah,-)
 6  Ruang Lingkup,     a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
    Lokasi Pekerjaan,                                                   
    Fasilitas Penunjang                                                 
                    :  -  DIVISI 1. UMUM                                
                       -  1.2 Mobilisasi                                
                       -  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN                 
                          GEOSINTETIK                                   
                                                                        
                       -  3.1.(1) Galian Biasa                          
                       -  3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian  
                                                                        
                       -  3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan                 
                                                                        
                       -  3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan      
                       -  3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter > 30 – 50
                                                                        
                                 cm                                     
                       -  DIVISI 7. STRUKTUR                            
                                                                        
                       -  7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa             
                       -  7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTP 280          
                                                                        
                       -                                                
                          7.9 (1) Pasangan Batu                         
                                                                        
                       b  Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan
                                                                        
                          konstruksi yang akan dilaksanakan berada di Kecamatan
                                                                        
                          Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas         
                                                                        
                                                                        
                       c  Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK
                          ADA                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 7  Jangka    Waktu :  1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                        
    Pelaksanaan                                                         
                         120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak
                         Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani.
                       2. Masa waktu pemeliharaan 180 (sertus delapan puluh) hari
                                                                        
                         sejak tanggal penyerahan pertama sampai tanggal
                         penyerahan akhir.                              
                                                                        
                       3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
                                                                        
                         Penyedia bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang,
                         apabila dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan
                                                                        
                         pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
                         ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran,
                                                                        
                         maka Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut
                                                                        
                         perubahan volume pekerjaan,harga penawaran dan metode
                         pelaksanaan serta sanggup untuk melaksanakannya.
                                                                        
 8  Persyaratan        1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
                                                                        
    Kualifikasi                                                         
                         Konstruksi (IUJK).                             
                       2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                         Usaha Kecil                                    
                                                                        
                       3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (SI003)
                                                                        
                                                                        
 9  Personil Inti   :  N   Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat     
                       o   Pekerjaan yang  (Tahun)   Kompetensi Kerja   
                          akan dilaksanakan                             
                       1  Pelaksana          2       Pelaksana          
                                                     Lapangan           
                                                     Pekerjaan Jalan    
                                                     (TS028)            
                       2  Petugas            0       Setifikat K3       
                          Keselamatan                Konstruksi         
                          Konstruksi                                    
                                                                        
 10 Keluaran / Produk  Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
    Yang Dihasilkan                                                     
                       pekerjaan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan
                                                                        
                       desain dan dapat difungsikan..                   
                                                                        
                                                                        
 11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan
    Pekerjaan                                                           
                       Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2,
    Konstruksi                                                          
                       meliputi :                                       
                       A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
                       B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;       
                                                                        
                       C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
                          Daftar Peralatan yang diperlukan              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       N   Jenis Peralatan Kuantitas    Kapasitas       
                       o                                                
                       1  Concrete Mixer     1       0.3 – 0.6 M3       
                       2  Dump Truck         1       4 Ton              
                       3  Excavator          1       80 -140 HP         
                       4  Motor Greder       1       100 HP             
                       5  Vibratory Roller   1       5 – 8 T            
                       D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah  
                          dipersyaratkan;                               
                                                                        
                       E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
                          tercantum daftar kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan
                                                                        
                          menengah, metode pelaksanaan tidak menjadi persyaratan
                                                                        
                          dan/atau tidak menggugurkan penawaran.        
                       F. Ketentuan gambar kerja terlampir;             
                                                                        
                       G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
                          pembayaran;                                   
                                                                        
                          Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan          
                                                                        
                          Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar   
                          berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
                                                                        
                          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                          disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK
                                                                        
                       H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;  
                                                                        
                          • Laporan Harian;                             
                          • Laporan Mingguan;                           
                                                                        
                          • Laporan Bulanan;                            
                                                                        
                          • Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
                          • Shop Drawing dan As Built Drawing;          
                                                                        
                          • Data Kuantiti / Back Up Data;               
                                                                        
                          • Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.   
                      I.  Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement
                                                                        
                          Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan
                          ketentuan yag berlaku. Rencana Keselamatan Konstruksi
                                                                        
                          (RKK) memenuhi persyaratan yaitu:             
                                                                        
                          1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen 
                             Keselamatan Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai
                                                                        
                             dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
                          2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
                                                                        
                             Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
                                                                        
                          3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus &
                             program khusus) diisi pada tabel B.2;      
                          4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
                             elemen dukungan keselamatan konstruksi atau
                                                                        
                             menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi;
                          5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
                                                                        
                             elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel
                                                                        
                             Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
                          6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen
                                                                        
                             Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel
                             Jadwal Inspeksi dan Audit.                 
                                                                        
                                                                        
                                       Identifikasi Bahaya              
                                                                        
                       N  Jenis Pekerjaan     Identifikasi Bahaya       
                       o                                                
                                                                        
                       1  Mobilisasi    1. Kecelakaan dan gangguan      
                                          kesehatan tenaga kerja akibat 
                                          tempat kerja kurang memenuhi  
                                          syarat.                       
                                        2. Kecelakaan dan gangguan      
                                          kesehatan pekerja akibat      
                                          penyimpanan peralatan dan bahan
                                          atau material kurang memenuhi 
                                          syarat                        
                                        3. Terjadinya tabrakan          
                                        4. Peralatan kerja terjatuh menimpa
                                          orang pada saat Mobilisasi -  
                                          Demobilisasi                  
                                                                        
                       2  Penyiapan Badan 1. Kecelakaan akibat pengaturan lalu
                                          lintas kurang baik            
                          Jalan                                         
                                        2. Kecelakaan akibat jenis dan cara
                                          penggunaan peralatan yang salah
                                        3. Gangguan kesehatan akibat kondisi
                                          kerja secara umum             
                                        4. Terluka akibat kondisi dan   
                                          penggunaan metaran yang salah 
                       3  Beton Fc 20 Mpa 1. Kecelakaan akibat jenis dan cara
                                          penggunaan peralatan yang salah
                                        2. Terluka akibat kondisi dan   
                                          penggunaan metaran yang salah 
                                        3. Terluka akibat tumpukan besi yang
                                          berserakan                    
                                                                        
 12 Penutup         :  Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
                       pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal - hal
                       teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
                       matang agar pelaksanaan pekarjaan dapat selesai pada jadwal
                                                                        
                       yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Sibuhuan, Juni 2024        
    Diketahui/Disetujui Oleh                    Dibuat Oleh             
    Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
    Kabupaten Padang Lawas                    Bidang Bina Marga         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM        SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si 
    NIP. 19800807 201001 1 021          NIP. 19740605 200904 1 001
Tenders also won by CV Harapan Tri Putra
Authority
19 September 2018Pembangunan Jalan Trans - Pasar Huristak Kecamatan HuristakKab. Padang LawasRp 600,000,000
3 September 2016Pembangunan Jembatan Desa Aek Siala Kec. Barumun TengahKab. Padang LawasRp 500,000,000
16 August 2022Rekonstruksi Jalan Tandolan - Rura Pandan Desa Hapung Kec. Ulu SosaKab. Padang LawasRp 500,000,000
23 April 2017Rehabilitasi Saluran Irigasi Di Waduk Gunung Manaon Kec. Barumun TengahPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 500,000,000
30 July 2017Peningkatan Jalan Oprit Jembatan Aek Barumun Kec. HuristakPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 500,000,000
28 July 2020Pembangunan Bronjong Penahan Tebing Jembatan Marenu Sungai Barumun Kec. Aek Nabara BarumunKab. Padang LawasRp 497,500,000
16 August 2022Rekonstruksi Jalan Dari Rura Aek Tapus - Tor Gariang Desa Huta Bargot Kec. SosopanKab. Padang LawasRp 450,000,000
23 April 2017Rehabilitasi Saluran Irigasi D.I Aek Nabara Kec. Aek Nabara BarumunPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 400,000,000
10 August 2022Rekonstruksi Jalan Desa Aek Bonban Kec. Aek Nabara BarumunKab. Padang LawasRp 400,000,000
13 September 2014Peningkatan Jalan Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara BarumunRp 400,000,000