| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018224360118000 | Rp 233,452,129 | - | |
| 0715500682127000 | Rp 230,776,559 | Tidak Melampirkan IUP Pertambangan Galian C | |
Bangun Palas | 00*3**6****18**0 | - | - |
| 0905060877118000 | - | - | |
| 0833877848221000 | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PEKERJTAA N UMUM KABUPATEN PADANG
LAWAS
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DESA PARANNAPA JAE -
DESA PARANNAPA DOLOK KEC. BARUMUN
BARAT
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN BARUMUN BARAT - KABUPATEN
PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DESA PARANNAPA JAE – DESA
PARANNAPA DOLOK KEC. BARUMUN BARAT
1 Latar Belakang : Pembangunan infrastruktur jalan yang baik akan menjamin
efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa serta
meningkatkan nilai tambah perekonomian. Keberadaan
infrastruktur jalan akan mampu membuka akses bagi masyarakat
dan melaksanakan efektifitas ekonomi.
Kondisi eksisting Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae -
Desa Parannapa Dolok Kec. Barumun Barat adalah Tanah dasar
belum pernah ada penanganan. Untuk memperlancar aktifitas
masyarakat dan pengguna lalu lintas nyaman melewati jalan
dimaksud, maka perlu dibangun infrastruktur yang memadai
2 Maksud dan : - Maksud
Tujuan
Maksud Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae - Desa
Parannapa Dolok Kec. Barumun Barat antara lain :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria,
keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud.
2. Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
- Tujuan
Adapun Tujuan Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae -
Desa Parannapa Dolok Kec. Barumun Barat antara lain :
1. Terlaksananya pembangunan jalan yang tepat waktu,
mutu, dan volume sesuai dengan persyaratan teknis
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memperlancar arus lalu lintas.
3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
kecamatan, menurunkan biaya operasional
pengangkutan barang dan bahan pokok rumah tangga
dan hasil pertanian/kebun.
4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang
melalui jalan tersebut.
3. Target/Sasaran Target/Sasaran dari Pembangunan Jalan Desa Parannapa
Jae - Desa Parannapa Dolok Kec. Barumun Barat antara lain :
1. Terbangunnya konstruksi jalan yang baik
2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi
pengangkutan buah sawit dan hasil pertanian lainnya
menjadi lancar.
4 Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi
pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae
Pengadaan Barang
/ Jasa - Desa Parannapa Dolok Kec. Barumun Barat, adalah sebagai
berikut:
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
• Nama Paket : Pembangunan Jalan Desa Parannapa Jae -
Desa Parannapa Dolok Kec. Barumun Barat
5 Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya
pekerjaan konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket)
Rp. 235.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta
Rupiah,-)
6 Ruang Lingkup, a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Lokasi Pekerjaan,
Fasilitas Penunjang
: - DIVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilisasi
- DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
- 3.1.(1) Galian Biasa
- 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
- 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
- DIVISI 7. STRUKTUR
- 7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
- 7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTP 280
-
7.9 (1) Pasangan Batu
b Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan berada di Kecamatan
Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas
c Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK
ADA
7 Jangka Waktu : 1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan
120 (seratus dua puluh) hari, terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani.
2. Masa waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh)
hari sejak tanggal penyerahan pertama sampai tanggal
penyerahan akhir.
3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang,
apabila dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran,
maka Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut
perubahan volume pekerjaan,harga penawaran dan metode
pelaksanaan serta sanggup untuk melaksanakannya.
4.
8 Persyaratan 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Kualifikasi
Konstruksi (IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil
3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (SI003)
9 Personil Inti : N Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat
o Pekerjaan yang (Tahun) Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028)
2 Petugas 0 Setifikat K3
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
10 Keluaran / Produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan
pekerjaan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan
desain dan dapat difungsikan..
11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan
Pekerjaan
Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2,
Konstruksi
meliputi :
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Daftar Peralatan yang diperlukan
N Jenis Peralatan Kuantitas Kapasitas
o
1 Concrete Mixer 1 0.3 – 0.6 M3
2 Dump Truck 1 4 Ton
3 Motor Greder 1 100 HP
4 Vibratory Roller 1 5 – 8 T
D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah
dipersyaratkan;
E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
tercantum daftar kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan
menengah, metode pelaksanaan tidak menjadi persyaratan
dan/atau tidak menggugurkan penawaran.
F. Ketentuan gambar kerja terlampir;
G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar
berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK
H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Harian;
• Laporan Mingguan;
• Laporan Bulanan;
• Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
• Shop Drawing dan As Built Drawing;
• Data Kuantiti / Back Up Data;
• Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
I. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan
ketentuan yag berlaku. Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) memenuhi persyaratan yaitu:
1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen
Keselamatan Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai
dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus &
program khusus) diisi pada tabel B.2;
4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen dukungan keselamatan konstruksi atau
menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi;
5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel
Jadwal Inspeksi dan Audit.
Identifikasi Bahaya
N Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
o
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang memenuhi
syarat.
2. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan
atau material kurang memenuhi
syarat
3. Terjadinya tabrakan
4. Peralatan kerja terjatuh menimpa
orang pada saat Mobilisasi -
Demobilisasi
2 Penyiapan Badan 1. Kecelakaan akibat pengaturan lalu
lintas kurang baik
Jalan
2. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
3. Gangguan kesehatan akibat kondisi
kerja secara umum
4. Terluka akibat kondisi dan
penggunaan metaran yang salah
3 Beton Fc 20 Mpa 1. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
2. Terluka akibat kondisi dan
penggunaan metaran yang salah
3. Terluka akibat tumpukan besi yang
berserakan
12 Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal - hal
teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekarjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan
Sibuhuan, Juni 2024
Diketahui/Disetujui Oleh Dibuat Oleh
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1 021 NIP. 19740605 200904 1 001