Bangun Palas | 0032346620118000 | Rp 304,563,879 |
| 0905060877118000 | - | |
| 0833877848221000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PEKERJTA AN UMUM KABUPATEN PADANG
LAWAS
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN DESA TANJUNG MORANG
KEC. HURISTAK
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN HURISTAK - KABUPATEN PADANG
LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN DESA TANJUNG MORANG KEC. HURISTAK
1 Latar Belakang : Pembangunan infrastruktur jalan yang baik akan menjamin efisiensi,
memperlancar pergerakan barang dan jasa serta meningkatkan nilai
tambah perekonomian. Keberadaan infrastruktur jalan akan mampu
membuka akses bagi masyarakat dan melaksanakan efektifitas ekonomi.
Kondisi eksisting Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang Kec.
Huristak adalah Tanah dasar belum pernah ada penanganan. Untuk
memperlancar aktifitas masyarakat dan pengguna lalu lintas nyaman
melewati jalan dimaksud, maka perlu dibangun infrastruktur yang
memadai
2 Maksud dan Tujuan : - Maksud
Maksud Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang Kec. Huristak antara
lain :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, keluaran, dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.
2. Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini
- Tujuan
Adapun Tujuan Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang Kec.
Huristak antara lain :
1. Terlaksananya pembangunan jalan yang tepat waktu, mutu,
dan volume sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Memperlancar arus lalu lintas.
3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
kecamatan, menurunkan biaya operasional pengangkutan
barang dan bahan pokok rumah tangga dan hasil
pertanian/kebun.
4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melalui
jalan tersebut.
3. Target/Sasaran Target/Sasaran dari Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang Kec.
Huristak antara lain :
1. Terbangunnya konstruksi jalan yang baik
2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi pengangkutan buah
sawit dan hasil pertanian lainnya menjadi lancar.
4 Nama dan Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Pengadaan Barang /
pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang Kec. Huristak, adalah
Jasa
sebagai berikut:
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
• Nama Paket : Peningkatan Jalan Desa Tanjung Morang Kec. Huristak
5 Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
Perkiraan Biaya
konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Padang Lawas
Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket) Rp.
306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah,-)
6 Ruang Lingkup, Lokasi a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Pekerjaan, Fasilitas
Penunjang
: - DIVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilisasi
- DIVISI 2. DRAINASE
- 2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter dalam 60
cm
- DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
- 3.1.(1) Galian Biasa
- 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
- 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
- DIVISI 7. STRUKTUR
- 7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
- 7.3 (2) Baja Tulangan Sirip BjTP 280
- 7.9 (1) Pasangan Batu
b Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan berada di Kecamatan Huristak, Kabupaten
Padang Lawas
c Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK ADA
7 Jangka Waktu : 1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120
Pelaksanaan
(seratus dua puluh) hari, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) ditanda tangani.
2. Masa waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari sejak
tanggal penyerahan pertama sampai tanggal penyerahan akhir.
3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang, apabila dilakukan
perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati
batas tahun anggaran, maka Penyedia jasa sebagai pemenang tidak
menuntut perubahan volume pekerjaan,harga penawaran dan
metode pelaksanaan serta sanggup untuk melaksanakannya.
8 Persyaratan 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Kualifikasi
Konstruksi (IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil Jasa Pelaksana Konstruksi
Jalan Raya (SI003)
9 Personil Inti : No Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat Kompetensi
Pekerjaan yang akan (Tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028)
2 Petugas Keselamatan 0 Setifikat K3
Konstruksi Konstruksi
10 Keluaran / Produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
Yang Dihasilkan
konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan desain dan dapat
difungsikan..
11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan Spesifikasi Umum
Pekerjaan Konstruksi
Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2, meliputi :
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Daftar Peralatan yang diperlukan
No Jenis Peralatan Kuantitas Kapasitas
1 Concrete Mixer 1 0.3 – 0.6 M3
2 Dump Truck 1 4 Ton
3 Motor Greder 1 100 HP
4 Vibratory Roller 1 5 – 8 T
D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah dipersyaratkan;
E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
tercantum daftar kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan menengah,
metode pelaksanaan tidak menjadi persyaratan dan/atau tidak
menggugurkan penawaran.
F. Ketentuan gambar kerja terlampir;
G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar berdasarkan
perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK
H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Harian;
• Laporan Mingguan;
• Laporan Bulanan;
• Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
• Shop Drawing dan As Built Drawing;
• Data Kuantiti / Back Up Data;
• Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
I. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement Keselamatan
Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan ketentuan yag berlaku.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan
yaitu:
1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan
Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket
pekerjaan yang ditenderkan;
2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus & program
khusus) diisi pada tabel B.2;
4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen
dukungan keselamatan konstruksi atau menyampaikan tabel
Jadwal Program Komunikasi;
5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen
Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel Analisis
Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi
Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel Jadwal Inspeksi dan
Audit.
Identifikasi Bahaya
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat.
2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
pekerja akibat penyimpanan peralatan
dan bahan atau material kurang
memenuhi syarat
3. Terjadinya tabrakan
4. Peralatan kerja terjatuh menimpa
orang pada saat Mobilisasi -
Demobilisasi
2 Penyiapan Badan 1. Kecelakaan akibat pengaturan lalu
lintas kurang baik
Jalan
2. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
3. Gangguan kesehatan akibat kondisi
kerja secara umum
4. Terluka akibat kondisi dan penggunaan
metaran yang salah
3 Beton Fc 20 Mpa 1. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
2. Terluka akibat kondisi dan penggunaan
metaran yang salah
3. Terluka akibat tumpukan besi yang
berserakan
12 Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
konstruksi dalam melaksanakan pekarjaan. Hal - hal teknis yang
diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan
pekarjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan
kualitas sesuai yang ditetapkan
Sibuhuan, Juni 2024
Diketahui/Disetujui Oleh Dibuat Oleh
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1 021 NIP. 19740605 200904 1 001