Bangun Palas | 0032346620118000 | Rp 248,889,800 |
| 0905060877118000 | - | |
| 0833877848221000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PEKERJTA AN UMUM KABUPATEN PADANG
LAWAS
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DESA LUBUK BUNUT
GANG REGAR KEC. HUTA RAJA TINGGI
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN KEC. HUTARAJA TINGGI
KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DESA LUBUK BUNUT GANG REGAR KEC.
HUTA RAJA TINGGI
1 Latar Belakang : Pembangunan infrastruktur jalan yang baik akan menjamin
efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa serta
meningkatkan nilai tambah perekonomian. Keberadaan infrastruktur
jalan akan mampu membuka akses bagi masyarakat dan
melaksanakan efektifitas ekonomi.
Kondisi eksisting Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut Gang
Regar Kec. Huta Raja Tinggi adalah jalan tanpa perkerasan. Untuk
memperlancar aktifitas masyarakat dan pengguna lalu lintas nyaman
melewati jalan dimaksud, maka perlu dibangun infrastruktur yang
memadai:
2 Maksud dan : - Maksud
Tujuan
Maksud Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut Gang Regar
Kec. Huta Raja Tinggi antara lain :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria,
keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan yang
dimaksud.
2. Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik
- Tujuan
Adapun Tujuan Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut
Gang Regar Kec. Huta Raja Tinggi antara lain :
1. Terlaksananya pembangunan jalan yang tepat waktu,
mutu, dan volume sesuai dengan persyaratan teknis dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memperlancar arus lalu lintas.
3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
kecamatan, menurunkan biaya operasional
pengangkutan barang dan bahan pokok rumah tangga
dan hasil pertanian/kebun.
4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melalui
jalan tersebut.
3. Target/Sasaran Target/Sasaran dari Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut
Gang Regar Kec. Huta Raja Tinggi antara lain :
1. Terbangunnya konstruksi jalan yang baik
2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi pengangkutan
buah sawit dan hasil pertanian lainnya menjadi lancar.
4 Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi
pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut Gang
Pengadaan Barang
/ Jasa Regar Kec. Huta Raja Tinggi, adalah sebagai berikut:
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
• Nama Paket : Pembangunan Jalan Desa Lubuk Bunut Gang Regar
Kec. Huta Raja Tinggi
5 Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya
pekerjaan konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket) Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,-)
6 Ruang Lingkup, a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Lokasi Pekerjaan,
Fasilitas Penunjang
: - DIVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilis
asi
- DIVISI 2. DRAINASE
- 2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
- 2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
-
2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter
dalam 60 cm
- DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
- 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
-
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
DIVISI 7. STRUKTUR
- 7.1(8) Beton Struktur fc’15 Mpa
b Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi
yang akan dilaksanakan berada di Kecamatan Hutaraja Tinggi,
Kabupaten Padang Lawas
c Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK ADA
7 Jangka Waktu : 1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120
Pelaksanaan
(seratus dua puluh) hari, terhitung sejak Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) ditanda tangani.
2. Masa waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak tanggal penyerahan pertama sampai tanggal penyerahan
akhir.
3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang, apabila
dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran, maka
Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut perubahan
volume pekerjaan,harga penawaran dan metode pelaksanaan
serta sanggup untuk melaksanakannya.
8 Persyaratan 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Kualifikasi
Konstruksi (IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil
3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (SI003)
9 Personil Inti : N Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat
o Pekerjaan yang (Tahun) Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028)
2 Petugas 0 Setifikat K3
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
10 Keluaran / Produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan
pekerjaan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan
desain dan dapat difungsikan..
11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan Spesifikasi
Pekerjaan
Umum Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2, meliputi :
Konstruksi
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Daftar Peralatan yang diperlukan
N Jenis Peralatan Kuantitas Kapasitas
o
1 Concrete Mixer 1 0.3 – 0.6 M3
2 Dump Truck 1 4 Ton
3 Concrete vibrator 1
4 Motor Grader 1 100 HP
D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah
dipersyaratkan;
E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
tercantum daftar kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan
menengah, metode pelaksanaan tidak menjadi persyaratan
dan/atau tidak menggugurkan penawaran.
F. Ketentuan gambar kerja terlampir;
G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar berdasarkan
perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK
H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Harian;
• Laporan Mingguan;
• Laporan Bulanan;
• Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
• Shop Drawing dan As Built Drawing;
• Data Kuantiti / Back Up Data;
• Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
I. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan
ketentuan yag berlaku. Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) memenuhi persyaratan yaitu:
1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen
Keselamatan Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai
dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus &
program khusus) diisi pada tabel B.2;
4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen dukungan keselamatan konstruksi atau
menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi;
5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi
Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel Jadwal
Inspeksi dan Audit.
Identifikasi Bahaya
N Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
o
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat.
2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
pekerja akibat penyimpanan peralatan
dan bahan atau material kurang
memenuhi syarat
3. Terjadinya tabrakan
4. Peralatan kerja terjatuh menimpa orang
pada saat Mobilisasi - Demobilisasi
2 Penyiapan Badan 1. Kecelakaan akibat pengaturan lalu
lintas kurang baik
Jalan
2. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
3. Gangguan kesehatan akibat kondisi
kerja secara umum
4. Terluka akibat kondisi dan
penggunaan metaran yang salah
3 Timbunan Pilihan 1. Terluka akibat penggunaan meteran
baja tidak benar
2. Kecelakaan atau tertabrak oleh
kenderaan yang melintas
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
4. Terjadi kecelakaan atau terluka akibat
jarak antara pekerja terlalu dekat
4 Beton Fc 15 Mpa 1. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
2. Terluka akibat kondisi dan
penggunaan metaran yang salah
3. Terluka akibat tumpukan Material
yang berserakan
12 Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal - hal
teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekarjaan dapat selesai pada jadwal yang telah
ditentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan
Sibuhuan, Juni 2024
Diketahui/Disetujui Oleh Dibuat Oleh
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1 021 NIP. 19740605 200904 1 001