Pembangunan Ruang Kelas Baru Pondasi Bertingkat Sd/Mi Beserta Perabotnya; Sd Negeri 0405 Hutaraja Lamo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3278668
Date: 2 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 290,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 290,000,000
Winner (Pemenang): CV Putra Sumatera Baru
NPWP: 9*8**3****13**0
RUP Code: 52188414
Work Location: Kecamatan Sosa - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 4
Applicants
CV Putra Sumatera Baru
09*8**3****13**0Rp 288,059,116
0719725632118000-
0941510695118000-
CV Annisa Graha
08*9**2****13**0-
Attachment
KERANGKA          ACUAN       KERJA                                    
                                                                          
                  (KAK)                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PEMBANGUNAN      RUANG  KELAS  BARU                                       
PONDASI   BERTINGKAT    SD/MI  BESERTA                                    
                                                                          
PERABOTNYA    SD  NEGERI  0405  HUTARAJA                                  
LAMO                                                                      
              PEMERINTAH   KABUPATEN  PADANG  LAWAS                       
                                                                          
                DINAS PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN                          
                    Jl. Ki Hajar Dewantara No. 45 - Sibuhuan              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KERANGKA      ACUAN   KERJA   (KAK)                        
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN:                                    
     PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI BERTINGKAT SD/MI BESERTA        
                PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA LAMO                   
                               PADA                                       
       DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PADANG LAWAS             
                                                                          
                         TAHUN ANGGARAN 2024                              
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
A. Umum                                                                   
     1. Pembangunan merupakan suatu proses mendirikan bangunan gedung baik merupakan
       bangunan baru maupun perbaikan sebahagian atau seluruhnya (rehabilitasi) yang
                                                                          
       terdiri dari tahapan perencanaan konstruksi dan tahap pelaksanaan konstruksi.
     2. Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Fisik Bangunan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
                                                                          
       Konstruksi dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga- tenaga ahli di
       lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.              
                                                                          
     3. Penyedia Jasa Konstruksi bertujuan secara umum melakukan pekerjaan konstruksi fisik
       bangunan.                                                          
                                                                          
     4. Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
       intensitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan di lapangan serta yang secara menyeluruh
                                                                          
       dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
       disepakati.                                                        
                                                                          
                                                                          
 A. Latar belakang                                                        
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas
       Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas.                  
                                                                          
     2. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini adalah
       Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bawah
                                                                          
       Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.  
     3. Untuk penyelenggaraan Satuan Kerja tersebut, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan Kerja
                                                                          
       berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
       Padang Lawas dan SK Pembentukan Pejabat/Panitia Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
                                                                          
     memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
     diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan di lapangan.
                                                                          
   2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
     jawabnya dengan baik untuk menghasilkan konstruksi fisik bangunan yang memenuhi sesuai
                                                                          
     KAK ini.                                                             
                                                                          
3. SASARAN                                                                
      Kegiatan yang dilaksanakan adalah PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI
                                                                          
      BERTINGKAT SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA LAMO.   
                                                                          
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                           
                                                                          
      Pengguna Jasa adalah : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN              
                                                                          
                           KABUPATEN PADANG LAWAS                         
      Nama PPK            : SOWANDRY TUA PANGIDOAN                        
                                                                          
      Alamat              : Jl. KH. Dewantara Sibuhuan                    
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
  A. BIAYA PEKERJAAN FISIK                                                
                                                                          
   1)  Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI   
      BERTINGKAT  SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA        
                                                                          
      LAMO  ini diperlukan Biaya kurang lebih sebesar Rp.290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan
      Puluh Juta Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                          
      No.22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
      Negara yaitu:                                                       
                                                                          
      a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel
        A1, tabel B1, dan tabel D,                                        
                                                                          
      b. Bila terdapat pekerjaan non-standar, maka dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
                                                                          
         yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku,
      c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara
                                                                          
         bangunan standar dan non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang
         menyebut angka dan huruf,                                        
                                                                          
      d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
         jasa konstruksi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Jasa Konstruksi.
                                                                          
   2) Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual.
   3) Pembayaran biaya Pelaksana Jasa Konstruksi adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan fisik
  B. SUMBER BIAYA                                                         
                                                                          
     Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU  
     PONDASI BERTINGKAT SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA  
                                                                          
     LAMO ini dibebankan pada DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas
     Tahun Anggaran 2024.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                 
      A. Lingkup kegiatan : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI          
                                                                          
                           BERTINGKAT SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD         
                           NEGERI 0405 HUTARAJA LAMO                      
                                                                          
      B. Lokasi kegiatan   : Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa            
                                                                          
      C. Data dan Informasi :                                             
           1) Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mencari
                                                                          
              informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala
              Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.     
           2) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
                                                                          
              digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
              Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, maupun yang dicari sendiri.
                                                                          
              Kesalahan kelalaian Pekerjaan konstruksi fisik bangunan sebagai akibat dari
              kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi .
                                                                          
           3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
              perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :  
                                                                          
              a. Informasi tentang lahan, meliputi :                      
              b. Pemakai bangunan                                         
                                                                          
              c. Kebutuhan bangunan                                       
                                                                          
              d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
                pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut
              e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan
                                                                          
              f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan.           
           4). Program alih teknologi                                     
                                                                          
           5). Staf/tim teknis pelaksanaan Pekerjaan.                     
                                                                          
              Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Pejabat Pembuat
              Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ,bertugas sebagai wakilnya yang
              bertindak sebagai tim teknis untuk pelaksana dan pendamping dalam
                                                                          
              pelaksanaan Pekerjaan ini.                                  
7. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
      A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi adalah
         berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                          
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
         tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
                                                                          
                                                                          
      B. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :                  
                                                                          
           1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik
              bangunan baik dari segi kelengkapan maupun dari segi kebenaran.
                                                                          
           2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan , jadwal
              pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan alat
                                                                          
           3. Melaksanaakan persiapan dilapangan sesuai dengan pedoman teknis dan
              spesifikasi pelaksanaan kerja.                              
                                                                          
           4. Menyususun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan yang
              memerlukanya.                                               
                                                                          
           5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik bangunan di lapangan sesuai dengan
              persyaratan spesifikasi teknis konstruksi bangunan dan rincian gambar
              pelaksanaan (shop drawing) pada dokumen.                    
                                                                          
           6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik bangunan melalui rapat rapat
              dilapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                                                                          
              kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul / dihadapi dan surat menyurat.
           7. Membuat gambar gambar yang sesuai dengan pelaksanaan konstruksi fisik
                                                                          
              bangunan dilapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima I
              (pertama) setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan diketahui oleh
                                                                          
              konsultan perencanaan konstruksi .                          
           8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan konstruksi fisik bangunan dilapangan
                                                                          
             yang terjadi masa pemeliharaan.                              
      C. Tanggung jawab kontraktor pelaksana                              
                                                                          
         1) Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas pekerjaan
           konstruksi fisik bangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
                                                                          
           yang berlaku.                                                  
         2) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi adalah minimal sebagai
                                                                          
           berikut :                                                      
           a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi fisik bangunan dengan dokumen
                                                                          
              pelelangan/pelaksanaan, Rincian Gambar Pelaksanaan (shop drawing) , Rencana
              Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
              standar dan pedoman teknis yang berlaku.                    
           b. Kinerja pekerjaan konstruksi fisik bangunan dilapangan telah memenuhi standar hasil
                                                                          
              konstrusi fisik bangunan yang berlaku dan berdasarkan Rincian Gambar Pelaksanaan
              (shop drawing), Rencana Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) baik kualitas
                                                                          
              dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
           c. Hasil evaluasi pekerjaan konstruksi fisik bangunan dan dampak yang ditimbulkan.
                                                                          
         3) Penanggung jawab profesional pekerjaan konstruksi fisik bangunan adalah tidak
           hanya Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi
                                                                          
           para tenaga ahli professional pelaksana pekerjaan konstruksi fisik bangunan yang
           terlibat.                                                      
                                                                          
                                                                          
 D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                          
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                                          
     diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).                       
                                                                          
 E. TENAGA AHLI                                                           
                                                                          
    Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksana Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyediakan
    tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai
    dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh pemberi
                                                                          
    tugas.                                                                
    Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli dan terampil beserta kualifikasinya, minimal sebagai
                                                                          
    berikut :                                                             
                             KUALIFIKASI  PENGALAMAN    JUMLAH            
    NO     SKA/SKT PERSONIL                                               
                              PENDIDIKAN     (TAHUN)    (ORANG)           
       PELAKSANA BANGUNAN                                                 
                                                                          
     1 GEDUNG/PEKERJAAN     D-III TEKNIK SIPIL 2           1              
       GEDUNG (Ta 022)                                                    
                                                                          
       SERTIFIKAT K3                                                      
     2                         SMA/STM         0           1              
       KONSTRUKSI                                                         
                                                                          
        Untuk tenaga terampil melampirkan SKT, IZAJAH, NPWP, dan SPT Tahunan 2022
        Untuk personil wajib melampirkan Curiculume Vite (CV)            
                                                                          
        bila diperlukan, Panitia berhak untuk menghadirkan tenaga ahli yang dimaksud di atas
         untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi (Personilnya, Ijazah asli, NPWP asli, dan SKT
                                                                          
         asli).                                                           
 F. PERALATAN                                                             
                                                                          
                                              KAPASITAS                   
       NO.    JENIS PERALATAN    VOLUME                                   
                                               MINIMAL                    
        1. Generator Set         1 Unit         5 KVA                     
        2. Mesin pompa air       1 Unit       70-100 mm                   
        3. Peralatan Tukang       1 Set        Lengkap                    
        4. Scafolding             3 Set          SNI                      
        5. Kereta sorong/Angkong  3 Unit         SNI                      
                                  UniUUn                                  
                                                                          
                                  itUnit                                  
 G.  SUMBER DANA                                                          
    Sumber pendanaan pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI       
    BERTINGKAT SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA LAMO      
                                                                          
    dibebankan pada DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas Tahun
    Anggaran 2024.                                                        
                                                                          
                                                                          
 H. BIAYA                                                                 
                                                                          
    Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI      
    BERTINGKAT SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA LAMO      
                                                                          
    tersebut memerlukan HPS kurang lebih sebesar Rp.290.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh
    Juta Rupiah).                                                         
                                                                          
                                                                          
 I. KRITERIA                                                              
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pada
                                                                          
    Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
    A. PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN                                        
                                                                          
       Setiap bagian dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan harus dilaksanakan
      secara benar dan tuntas serta sesuai dengan Rincian Gambar Pelaksanaan (shop drawing) ,
                                                                          
      Rencana Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) syarat teknis pekerjaan bangunan pada
      dokumen yang telah disepakati sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                                                                          
      dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
                                                                          
    B. PERSYARATAN TEKNIS                                                 
                                                                          
      Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
      seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain : 
                                                                          
      1.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelengggaraan jasa konstruksi,
         ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan, yaitu surat
                                                                          
         perjanjian Pekerjaan pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
         sebagai dasar perjanjiannya.                                     
      2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14
                                                                          
         September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.       
                                                                          
      3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.                
      4. Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
                                                                          
    C.  PERSYARATAN LAINYA                                                
                                                                          
      1. Memiliki SBU Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung Subbidang Jasa Pelaksana
        Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) Klasifikasi Kecil (K)     
                                                                          
      2. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau Nomor Induk
        Berusaha (NIB) yang masih berlaku;                                
                                                                          
      3. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;                   
                                                                          
      4. Memiliki TDP dan SPT Tahun 2023.                                 
                                                                          
 J. PROGRAM  KERJA                                                        
    A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus segera menyusun
                                                                          
      : Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
                                                                          
      bangunan. Membuat time schedule/bar chart, s-curve, selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
      Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
    B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                                                                          
      Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Penyedia
      Jasa Pekerjaan Konstruksi .                                         
                                                                          
                                                                          
 K. KELUARAN                                                              
                                                                          
    Hasil keluaran dari pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU PONDASI    
    BERTINGKAT SD/MI BESERTA PERABOTNYA SD NEGERI 0405 HUTARAJA LAMO      
                                                                          
    yang dilakukan oleh pelaksanaan jasa konstruksi:                      
                                                                          
     1. Tersedianya Bangunan Hasil Gedung dan Bangunan pada satuan kerja Dinas Pendidikan dan
       Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas                                  
                                                                          
     2. Laporan akhir pekerjaan berupa:                                   
        Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat
                                                                          
         Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
                                                                          
         Laporan harian berisi keterangan tentang:                       
         Rencana kerja harian/metode                                     
                                                                          
         Shop drawing                                                    
                                                                          
         Tenaga kerja                                                    
         Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak                  
         Alat-alat                                                       
         Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                        
                                                                          
         Laporan keadaan cuaca                                           
                                                                          
        Laporan Izin Pelaksanaan Pekerjaan (laporan pelaksana jasa kosntruksi ke konsultan
                                                                          
         pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan)                         
        Laporan Izin Pengecoran (laporan pelaksana jasa konstruksi ke konsultan pengawas sebelum
                                                                          
         melakukan pekerjaan pengecoran)                                  
        Laporan Approve Material                                         
                                                                          
        Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian dalam bentuk progress beserta
         rinciannya dan monitoring bobot dalam bentuk schedule untuk laporan bulanan
                                                                          
        Dokumentasi pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan dokumentasi
         pekerjaan 0%,25%,50%,75%,100%                                    
                                                                          
        Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan pelaksanaan pengukuran
         dilapangan.                                                      
                                                                          
        Surat perintah perubahan pekerjaan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (bila
         diperlukan)                                                      
                                                                          
        Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual peralatan-
                                                                          
         peralatan h.Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan (shop drawing).  
        Membuat time schedule/barchart, s-curve, serta struktur organisasi lapangan selanjutnya
         diteruskan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan              
                                                                          
                                                                          
 L. PENUTUP                                                               
                                                                          
      Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sehingga
                                                                          
      dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana. Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini
      termasuk perubahan perubahan yang dipandang perlu diatur dalam surat perjanjian kerja
      (Kontrak).                                                          
                                                                          
                             DISUSUN/DITETAPKAN : Sibuhuan                
                             TANGGAL          : Juli 2024                 
                                                                          
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)             
                               DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN            
                                                                          
                               KABUPATEN PADANG LAWAS                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               SOWANDRY  TUA PANGIDOAN                    
                                NIP : 19860423 201101 1 014