Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec. Batang Lubu Sutam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3288668
Date: 12 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 310,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 310,000,000
Winner (Pemenang): CV Indah Insani
NPWP: 905060877118000
RUP Code: 49523328
Work Location: Kec. Batang Lubu Sutam - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0905060877118000Rp 308,251,915
Bangun Palas
00*3**6****18**0-
0833877848221000-
Attachment
DINAS  PEKERJAAN   UMUM                              
                                                                        
                 KABUPATEN    PADANG   LAWAS                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                                                                        
                             (KAK)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 OPD               : DINAS PEKERJTA AN UMUM KABUPATEN PADANG            
                     LAWAS                                              
 NAMA  PEKERJAAN   : PEMBANGUNAN   JEMBATAN  DESA PINARIK KEC.          
                                                                        
                     BATANG LUBU SUTAM                                  
 LOKASI PEKERJAAN  : KECAMATAN   KEC.  BATANG  LUBU  SUTAM   -          
                     KABUPATEN PADANG  LAWAS                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     TAHUN   ANGGARAN      2024                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                        
                                                                        
PEKERJAAN  : PEMBANGUNAN  JEMBATAN  DESA PINARIK KEC. BATANG  LUBU      
             SUTAM                                                      
                                                                        
                                                                        
 1  Latar Belakang  :     Pembangunan Infrastruktur Jembatan yang baik akan
                       menjamin efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa
                       dan meningkatkan nilai tambah perekonomian. Ketersediaan
                       infrastruktur jembatan merupakan salah satu pendorong
                       produktifitas daerah. Keberadaan infrastruktur jembatan akan
                       mampu membuka akses bagi masyarakat dalam melaksanakan
                       aktifitas ekonomi.                               
                          Kondisi eksisting Jembatan Desa Pinarik Kec. Batang Lubu
                       Sutam adalah Jembatan Darurat terbuat dari susunan batang kayu
                       yang di letakkan diatas tanah, yang kondisinya mengtkawatirkan
                       terhadap penggunan                               
                       Untuk memperlancar aktifitas masyarakat dan pengguna lalu
                       lintas nyaman melewati jalan dan jembatan dimaksud, maka perlu
                       dibangun infrastruktu yang memadai:              
                       a. Bangunan bawah jembatan (Pondasi dan Abutment);
                       b. Bangunan Atas Jembatan (Plat Lantai, dan Sandaran)
                                                                        
                         Jalan Pendek/Oprit (Timbunan Pilihan);         
                                                                        
 2  Maksud dan      : - Maksud                                          
    Tujuan                                                              
                         Maksud Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec. Batang
                                                                        
                      Lubu Sutam antara lain :                          
                       1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                        
                          pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria,
                          keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                        
                          serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan yang
                          dimaksud.                                     
                                                                        
                      2.  Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan
                                                                        
                          tanggung jawabnya dengan baik.                
                                                                        
                      - Tujuan                                          
                                                                        
                         Adapun Tujuan Pembangunan Jembatan Desa Pinarik
                                                                        
                      Kec. Batang Lubu Sutam antara lain :              
                         1. pembangunan jembatan/plat beton yang tepat waktu,
                                                                        
                           mutu, dan volume sesuai dengan persyaratan teknis
                           dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         2. Memperlancar arus lalu lintas.              
                         3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
                                                                        
                           kecamatan, menurunkan biaya  operasional     
                           pengangkutan barang dan bahan pokok rumah tangga
                                                                        
                           dan hasil pertanian/kebun.                   
                                                                        
                         4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang  
                           melalui jalan/jembatan tersebut.             
                                                                        
                                                                        
 3. Target/Sasaran       Target/Sasaran Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec.
                                                                        
                      Batang Lubu Sutam antara lain :                   
                         1. Terbangunnya konstruksi jembatan yang baik  
                                                                        
                         2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi 
                            pengangkutan buah sawit dan hasil pertanian lainnya
                                                                        
                            menjadi lancar.                             
                                                                        
                                                                        
 4  Nama dan        :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
    Organisasi                                                          
                       pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Permata Sapihak -
    Pengadaan Barang                                                    
    / Jasa             Limbong Lama Kec. Barumun Baru (Lanjutan), adalah
                       sebagai berikut:                                 
                       • OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
                                                                        
                       • PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
                       • Nama Paket : Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec.
                                                                        
                        Batang Lubu Sutam                               
                                                                        
                                                                        
 5  Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
    Perkiraan Biaya                                                     
                        pekerjaan konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
                        Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024      
                                                                        
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket)
                        Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah,-)
                                                                        
 6  Ruang Lingkup,     a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
    Lokasi Pekerjaan,                                                   
    Fasilitas Penunjang                                                 
                    :  -  DIVISI 1. UMUM                                
                       -  1.2 Mobilisasi                                
                                                                        
                       -  DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN  KESELAMATAN       
                          KONSTRUKSI (SMKK)                             
                                                                        
                       -  2.2.(8) Spanduk (Banner)                      
                       -                                                
                          2.2.(9) Poster/leaflet                        
                          2.3.(1) Pembatas area (Restricted Area)       
                       -                                                
                          2.3.(2) APD, antara lain :                    
                                                                        
                                 Topi pelindung (Safety Helmet)         
                                 Pelindung pernafasan dan mulut (masker,
                                                                        
                                 masker respirator)                     
                                 Sarung tangan (Safety Gloves)          
                                                                        
                                 Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety
                                                                        
                                 shoes and toe cap)                     
                                 Rompi keselamatan (Safety Vest)        
                                                                        
                          2.6.(1) Peralatan P3K                         
                                                                        
                                                                        
                                 DIVISI 4.  PEKERJAAN   TANAH   DAN     
                                                                        
                                 GEOSINTETIK                            
                          4.1    Galian                                 
                                                                        
                          4.1.(1) Galian Biasa                          
                          4.1.(4) Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
                                                                        
                          4.2    Timbunan                               
                                                                        
                          4.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian  
                                                                        
                                                                        
                       -  DIVISI 8. STRUKTUR                            
                          8.1    Beton dan Beton Kinerja Tinggi         
                                                                        
                          8.1.(5a) Beton struktur, fc’30 Mpa            
                          8.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa            
                                                                        
                          8.1.(10) Beton, fc’10 Mpa                     
                                                                        
                                                                        
                       -  8.3    Baja Tulangan                          
                                                                        
                          8.3.(1) Baja Tulangan polos BjTP 280          
                          8.3.(3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       -  8.9    Pasangan Batu                          
                                                                        
                                                                        
                          8.9.(1) Pasangan Batu                         
                                                                        
                                                                        
                       -  8.13   Sandaran (Railing)                     
                          8.13.(1) Sandaran (Railing)                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       b  Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi
                          yang akan dilaksanakan berada di Kecamatan Batang Lubu
                                                                        
                          Sutam, Kabupaten Padang Lawas                 
                                                                        
                                                                        
                       c  Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK
                                                                        
                          ADA                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 7  Jangka    Waktu :  1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
    Pelaksanaan                                                         
                         120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat
                         Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani.   
                                                                        
                       2. Masa waktu pemeliharaan 180 (sertus delapan puluh) hari
                         kalender sejak tanggal penyerahan pertama sampai tanggal
                                                                        
                         penyerahan akhir.                              
                       3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
                                                                        
                         Penyedia bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang,
                         apabila dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan
                                                                        
                         pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
                                                                        
                         ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran,
                         maka Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut
                                                                        
                         perubahan volume pekerjaan,harga penawaran dan metode
                         pelaksanaan serta sanggup untuk melaksanakannya.
                                                                        
                                                                        
 8  Persyaratan        1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
    Kualifikasi                                                         
                         Konstruksi (IUJK).                             
                       2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                                                                        
                         Usaha Kecil                                    
                                                                        
                       3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (BS002/SI004)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9  Personil Inti   :  N   Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat     
                       o   Pekerjaan yang  (Tahun)    Kompetensi Kerja  
                          akan dilaksanakan                             
                       1  Pelaksana          2       Pelaksana          
                                                     Lapangan           
                                                     Pekerjaan          
                                                     Jembatan(TS029)    
                       2  Petugas            0       Setifikat K3       
                          Keselamatan                Konstruksi         
                          Konstruksi                                    
                                                                        
                                                                        
 10 Keluaran / Produk  Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
    Yang Dihasilkan                                                     
                       pekerjaan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan
                       desain dan dapat difungsikan..                   
                                                                        
                                                                        
 11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan Spesifikasi
    Pekerjaan                                                           
                       Umum Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2, meliputi : 
    Konstruksi                                                          
                       A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
                       B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;       
                       C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
                                                                        
                          Daftar Peralatan yang diperlukan              
                                                                        
                                                                        
                       N   Jenis Peralatan Kuantitas     Kapasitas      
                       o                                                
                       1  Dump Truck         1       4 Ton              
                                                                        
                       2  Concrete mixer     1       0,3-0,6 m3         
                       3  Concrete           1       -                  
                          Vibrator                                      
                       4  Excavator          1       80-140 HP          
                                                                        
                                                                        
                       D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah  
                                                                        
                          dipersyaratkan;                               
                                                                        
                       E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
                          tercantum daftar kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan
                                                                        
                          menengah, metode pelaksanaan tidak menjadi persyaratan
                          dan/atau tidak menggugurkan penawaran.        
                                                                        
                       F. Ketentuan gambar kerja terlampir;             
                                                                        
                       G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
                                                                        
                          pembayaran;                                   
                          Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan          
                                                                        
                          Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar berdasarkan
                          perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam
                                                                        
                          laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
                                                                        
                          Penandatangan Kontrak/PPK                     
                       H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;  
                                                                        
                          • Laporan Harian;                             
                                                                        
                          • Laporan Mingguan;                           
                          • Laporan Bulanan;                            
                                                                        
                          • Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
                                                                        
                          • Shop Drawing dan As Built Drawing;          
                          • Data Kuantiti / Back Up Data;               
                                                                        
                          • Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.   
                      I.  Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement
                                                                        
                          Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan
                                                                        
                          ketentuan yag berlaku. Rencana Keselamatan Konstruksi
                          (RKK) memenuhi persyaratan yaitu:             
                                                                        
                          1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen 
                             Keselamatan Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai
                                                                        
                             dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
                                                                        
                          2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
                             Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
                                                                        
                          3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus &
                             program khusus) diisi pada tabel B.2;      
                                                                        
                          4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
                                                                        
                             elemen dukungan keselamatan konstruksi atau
                             menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi;
                                                                        
                          5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
                             elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel
                                                                        
                             Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
                                                                        
                          6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen
                             Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel
                                                                        
                                                                        
                             Jadwal Inspeksi dan Audit.                 
                                                                        
                                       Identifikasi Bahaya              
                                                                        
                       N  Jenis Pekerjaan      Identifikasi Bahaya      
                                                                        
                       o                                                
                       1  Mobilisasi    1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
                                          tenaga kerja akibat tempat kerja
                                          kurang memenuhi syarat.       
                                        2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
                                          pekerja akibat penyimpanan    
                                          peralatan dan bahan atau material
                                          kurang memenuhi syarat        
                                        3. Terjadinya tabrakan          
                                        4. Peralatan kerja terjatuh menimpa
                                                                        
                                          orang pada saat Mobilisasi -  
                                          Demobilisasi                  
                       2  Galian        1. Terluka akibat material (pecahan
                                          batu besar, cerucuk)          
                                        2. Terluka akibat alat manual   
                                          (penggali, parang dan alat tajam
                                          lainnya)                      
                                        3. Kecelakaan akibat operasional alat
                                          berat                         
                       3  Pasangan Batu 1. Terluka akibat material (pecahan
                                          batu besar, cerucuk)          
                                        2. Terluka akibat alat manual   
                                          (penggali, parang dan alat tajam
                                          lainnya)                      
                                        3. Kecelakaan akibat operasional alat
                                          berat                         
                                                                        
                                        4. Resiko kecelakaan lalu lintas (tidak
                                          dipasang rambu, kelalaian pekerja)
                                                                        
                                                                        
                       4  Timbunan Pilihan 1. Terluka akibat penggunaan meteran
                                          baja tidak benar              
                                        2. Kecelakaan atau tertabrak oleh
                                          kenderaan yang melintas       
                                        3. Kecelakaan akibat operasional alat
                                          berat                         
                                                                        
                       5  Beton, fc’30 Mpa                              
                                        1. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja
                                          tidak memakai pakaian dan peralatan
                                          yang sesuai dengan standar.   
                                        2. Tertimpa kayu bulat/tiang perancah
                                          saat mendirikan tiang perancah
                                        3. Tertimpa kayu bulat/balok kayu
                                          besar serta potongan kayu,saat
                                                                        
                                          mengangkat keatas tiang perancah
                                          dan saat memasang balok-balok 
                                          penyangga bekisting.          
                                        4. Terjepit tangan saat memasang kayu
                                          perancah dan bekisting.       
                                        5. Terkena sisa potongan kayu, paku,
                                          pakudll.                      
                                        6. Kecelakaan akibat bekisting tidak
                                          kuat atau rusak.              
                                        7. Terkena peralatan kerja (gergaji,
                                          martil) akibat peralatan kurang
                                          memenuhi standar.             
                                        8. Terjadi iritasi pada kulit dan mata
                                                                        
                                          akibat percikan adukan yang   
                                          mengandung semen.             
                                        9. Terluka atau kecelakaan akibat papan
                                          acuan pengecoran tidak kuat atau
                                          rusak.                        
                                       10. Kecelakaan oleh ambruknya beton
                                          yang sedang mengeras akibat   
                                          getaran, bahan kimia  atau    
                                          pembebanan.                   
                                        11.  Terjadi kecelakaan atau terluka
                                          oleh mesin  penggetar ketika  
                                          pengecoran dilakukan.         
                                        12.  Terjadi kecelakaan pada orang
                                          luar/bukan pekerja dan penduduk
                                          yang sedang melintas.         
                                        13.  Terjadi kecelakaan pekerja yang
                                                                        
                                          melakukan pekerjaan pada kondisi
                                          gelap atau malam hari.        
                                        14.  Gangguan kesehatan akibat  
                                          terhirup debu semen saat mengaduk
                                          semen                         
                                        15.  Kecelakaan akibat concrete 
                                          mixer (kena rantai,roda pemutar,dll).
                       6  Beton, fc’20 MPa                              
                                        1. Terjadi gangguan fisik akibat
                                          pekerja tidak memakai pakaian dan
                                          peralatan yang sesuai dengan  
                                          standar.                      
                                        2. Tertimpa kayu bulat/tiang perancah
                                          saat mendirikan tiang perancah
                                        3. Tertimpa kayu bulat/balok kayu
                                          besar serta potongan kayu,saat
                                          mengangkat keatas tiang perancah
                                          dan saat memasang balok-balok 
                                                                        
                                          penyangga bekisting.          
                                        4. Terjepit tangan saat memasang kayu
                                          perancah dan bekisting.       
                                                                        
                                        5. Terkena sisa potongan kayu, paku,
                                          pakudll.                      
                                        6. Kecelakaan akibat bekisting tidak
                                          kuat atau rusak.              
                                        7. Terkena peralatan kerja (gergaji,
                                          martil) akibat peralatan kurang
                                          memenuhi standar.             
                                        8. Terjadi iritasi pada kulit dan mata
                                          akibat percikan adukan yang   
                                          mengandung semen.             
                                        9. Terluka atau kecelakaan akibat papan
                                          acuan pengecoran tidak kuat atau
                                          rusak.                        
                                                                        
                                       10. Kecelakaan oleh ambruknya beton
                                          yang sedang mengeras akibat   
                                          getaran, bahan kimia  atau    
                                          pembebanan.                   
                                        11.  Terjadi kecelakaan atau terluka
                                          oleh mesin  penggetar ketika  
                                          pengecoran dilakukan.         
                                        12.  Terjadi kecelakaan pada orang
                                          luar/bukan pekerja dan penduduk
                                          yang sedang melintas.         
                                        13.  Terjadi kecelakaan pekerja yang
                                          melakukan pekerjaan pada kondisi
                                          gelap atau malam hari.        
                                        14.  Gangguan kesehatan akibat  
                                          terhirup debu semen saat mengaduk
                                          semen                         
                                                                        
                                        15 Kecelakaan akibat concrete mixer
                                          (kena rantai,roda pemutar,dll).
                       7  Beton, fc’10 Mpa                              
                                       1. Terjadi gangguan fisik akibat 
                                          pekerja tidak memakai pakaian dan
                                          peralatan yang sesuai dengan  
                                          standar.                      
                                       2. Terjadi kecelakaan atau terluka oleh
                                          mesin penggetar ketika pengecoran
                                          dilakukan.                    
                                       3. Terjadi kecelakaan pada orang 
                                          luar/bukan pekerja dan penduduk
                                          yang sedang melintas.         
                                       4. Terjadi kecelakaan pekerja yang
                                          melakukan pekerjaan pada kondisi
                                          gelap atau malam hari.        
                                       5. Gangguan kesehatan akibat terhirup
                                          debu semen saat mengaduk semen
                                                                        
                                       6. Kecelakaan akibat concrete mixer
                                          (kena rantai,roda pemutar,dll).
                                                                        
                                                                        
                       8  Baja Tulangan                                 
                                        1. Terkena sisa potongan besi, kawat,
                          polos BjTP 280                                
                                          dll.                          
                                        2. Terjepit tangan saat memasang besi.
                                        3. Luka terkena besi tulangan yang
                                          menjorok keluar dari lantai atau
                                          dinding.                      
                                        4. Kecelakaan atau terluka akibat
                                          tertimpa oleh besi tulangan yang
                                          diletakkan pada perancah.     
                                        5. Terjadi kecelakaan atau terluka pada
                                          saat melakukan pemotongan atau
                                          pabrikasi besi tulangan       
                       9  Sandaran                                      
                                        1. Terjadi gangguan fisik akibat
                          (Railing)                                     
                                          pekerja tidak memakai pakaian dan
                                          peralatan yang sesuai dengan  
                                          standar.                      
                                                                        
 12 Penutup         :                                                   
                       Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
                       pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekarjaan. Hal - hal
                       teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
                                                                        
                       matang agar pelaksanaan pekarjaan dapat selesai pada jadwal
                                                                        
                       yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan
                                                                        
                                                                        
                                             Sibuhuan, Juni 2024        
    Diketahui/Disetujui Oleh                     Dibuat Oleh            
    Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                        
    Kabupaten Padang Lawas                     Bidang Bina Marga        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM        SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si 
    NIP. 19800807 201001 1 021          NIP. 19740605 200904 1 001
Tenders also won by CV Indah Insani
Authority
4 September 2019Rehabilitasi Bendung Dan Saluran Irigasi Waduk Aek Tahing Desa Parannapa - Dolok Kec. Barumun TengahPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 599,940,000
30 September 2019Pembangunan Pagar Mesjid Baru Desa Sibodak Sosa Jae Kec. Hutaraja TinggiPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 349,360,000
18 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya : Smp Negeri 2 HuristakKab. Padang LawasRp 330,000,000
17 June 2021Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya : Smp Negeri 5 Hutaraja TinggiKab. Padang LawasRp 325,000,000
1 August 2024Pembangunan Sarana Air Bersih Pasar Ujung Batu Kec. SosaKab. Padang LawasRp 306,000,000
25 July 2022Pembangunan Jaringan Irigasi Di Lubuk Goting Kec. Sihapas BarumunKab. Padang LawasRp 300,000,000
1 July 2024Pembangunan Penahan Tebing Sungai Barumun Di Desa Huristak Kecamatan HuristakKab. Padang LawasRp 300,000,000
23 August 2019Pembangunan Penahan Tebing Sungai Tanjung Bale Desa Janji Lobi Kec. BarumunPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 248,642,000
17 June 2021Pembangunan Perpustakaan Sekolah : Sd Negeri 0215 Pasar BinangaKab. Padang LawasRp 210,000,000
17 June 2021Pembangunan Perpustakaan Sekolah : Sd Negeri 0209 BinangaKab. Padang LawasRp 210,000,000