| 0905060877118000 | Rp 308,251,915 | |
Bangun Palas | 00*3**6****18**0 | - |
| 0833877848221000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PEKERJTA AN UMUM KABUPATEN PADANG
LAWAS
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA PINARIK KEC.
BATANG LUBU SUTAM
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN KEC. BATANG LUBU SUTAM -
KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA PINARIK KEC. BATANG LUBU
SUTAM
1 Latar Belakang : Pembangunan Infrastruktur Jembatan yang baik akan
menjamin efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa
dan meningkatkan nilai tambah perekonomian. Ketersediaan
infrastruktur jembatan merupakan salah satu pendorong
produktifitas daerah. Keberadaan infrastruktur jembatan akan
mampu membuka akses bagi masyarakat dalam melaksanakan
aktifitas ekonomi.
Kondisi eksisting Jembatan Desa Pinarik Kec. Batang Lubu
Sutam adalah Jembatan Darurat terbuat dari susunan batang kayu
yang di letakkan diatas tanah, yang kondisinya mengtkawatirkan
terhadap penggunan
Untuk memperlancar aktifitas masyarakat dan pengguna lalu
lintas nyaman melewati jalan dan jembatan dimaksud, maka perlu
dibangun infrastruktu yang memadai:
a. Bangunan bawah jembatan (Pondasi dan Abutment);
b. Bangunan Atas Jembatan (Plat Lantai, dan Sandaran)
Jalan Pendek/Oprit (Timbunan Pilihan);
2 Maksud dan : - Maksud
Tujuan
Maksud Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec. Batang
Lubu Sutam antara lain :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria,
keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan yang
dimaksud.
2. Diharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik.
- Tujuan
Adapun Tujuan Pembangunan Jembatan Desa Pinarik
Kec. Batang Lubu Sutam antara lain :
1. pembangunan jembatan/plat beton yang tepat waktu,
mutu, dan volume sesuai dengan persyaratan teknis
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Memperlancar arus lalu lintas.
3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
kecamatan, menurunkan biaya operasional
pengangkutan barang dan bahan pokok rumah tangga
dan hasil pertanian/kebun.
4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang
melalui jalan/jembatan tersebut.
3. Target/Sasaran Target/Sasaran Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec.
Batang Lubu Sutam antara lain :
1. Terbangunnya konstruksi jembatan yang baik
2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi
pengangkutan buah sawit dan hasil pertanian lainnya
menjadi lancar.
4 Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi
pengadaan pekerjaan Pembangunan Jalan Permata Sapihak -
Pengadaan Barang
/ Jasa Limbong Lama Kec. Barumun Baru (Lanjutan), adalah
sebagai berikut:
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
• Nama Paket : Pembangunan Jembatan Desa Pinarik Kec.
Batang Lubu Sutam
5 Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya
pekerjaan konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket)
Rp. 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah,-)
6 Ruang Lingkup, a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Lokasi Pekerjaan,
Fasilitas Penunjang
: - DIVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilisasi
- DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
- 2.2.(8) Spanduk (Banner)
-
2.2.(9) Poster/leaflet
2.3.(1) Pembatas area (Restricted Area)
-
2.3.(2) APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker,
masker respirator)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety
shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
2.6.(1) Peralatan P3K
DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
4.1 Galian
4.1.(1) Galian Biasa
4.1.(4) Galian Struktur dengan kedalaman 0 - 2 meter
4.2 Timbunan
4.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
- DIVISI 8. STRUKTUR
8.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi
8.1.(5a) Beton struktur, fc’30 Mpa
8.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa
8.1.(10) Beton, fc’10 Mpa
- 8.3 Baja Tulangan
8.3.(1) Baja Tulangan polos BjTP 280
8.3.(3) Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
- 8.9 Pasangan Batu
8.9.(1) Pasangan Batu
- 8.13 Sandaran (Railing)
8.13.(1) Sandaran (Railing)
b Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi
yang akan dilaksanakan berada di Kecamatan Batang Lubu
Sutam, Kabupaten Padang Lawas
c Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK
ADA
7 Jangka Waktu : 1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan
120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani.
2. Masa waktu pemeliharaan 180 (sertus delapan puluh) hari
kalender sejak tanggal penyerahan pertama sampai tanggal
penyerahan akhir.
3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang,
apabila dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran,
maka Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut
perubahan volume pekerjaan,harga penawaran dan metode
pelaksanaan serta sanggup untuk melaksanakannya.
8 Persyaratan 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Kualifikasi
Konstruksi (IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil
3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (BS002/SI004)
9 Personil Inti : N Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat
o Pekerjaan yang (Tahun) Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Jembatan(TS029)
2 Petugas 0 Setifikat K3
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
10 Keluaran / Produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan
pekerjaan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan
desain dan dapat difungsikan..
11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan Spesifikasi
Pekerjaan
Umum Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2, meliputi :
Konstruksi
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Daftar Peralatan yang diperlukan
N Jenis Peralatan Kuantitas Kapasitas
o
1 Dump Truck 1 4 Ton
2 Concrete mixer 1 0,3-0,6 m3
3 Concrete 1 -
Vibrator
4 Excavator 1 80-140 HP
D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah
dipersyaratkan;
E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
tercantum daftar kuantitas. Untuk kualifikasi kecil dan
menengah, metode pelaksanaan tidak menjadi persyaratan
dan/atau tidak menggugurkan penawaran.
F. Ketentuan gambar kerja terlampir;
G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar berdasarkan
perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK
H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Harian;
• Laporan Mingguan;
• Laporan Bulanan;
• Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
• Shop Drawing dan As Built Drawing;
• Data Kuantiti / Back Up Data;
• Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
I. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan
ketentuan yag berlaku. Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) memenuhi persyaratan yaitu:
1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen
Keselamatan Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai
dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus &
program khusus) diisi pada tabel B.2;
4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen dukungan keselamatan konstruksi atau
menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi;
5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel
Jadwal Inspeksi dan Audit.
Identifikasi Bahaya
N Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
o
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat.
2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan
pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material
kurang memenuhi syarat
3. Terjadinya tabrakan
4. Peralatan kerja terjatuh menimpa
orang pada saat Mobilisasi -
Demobilisasi
2 Galian 1. Terluka akibat material (pecahan
batu besar, cerucuk)
2. Terluka akibat alat manual
(penggali, parang dan alat tajam
lainnya)
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
3 Pasangan Batu 1. Terluka akibat material (pecahan
batu besar, cerucuk)
2. Terluka akibat alat manual
(penggali, parang dan alat tajam
lainnya)
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
4. Resiko kecelakaan lalu lintas (tidak
dipasang rambu, kelalaian pekerja)
4 Timbunan Pilihan 1. Terluka akibat penggunaan meteran
baja tidak benar
2. Kecelakaan atau tertabrak oleh
kenderaan yang melintas
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
5 Beton, fc’30 Mpa
1. Terjadi gangguan fisik akibat pekerja
tidak memakai pakaian dan peralatan
yang sesuai dengan standar.
2. Tertimpa kayu bulat/tiang perancah
saat mendirikan tiang perancah
3. Tertimpa kayu bulat/balok kayu
besar serta potongan kayu,saat
mengangkat keatas tiang perancah
dan saat memasang balok-balok
penyangga bekisting.
4. Terjepit tangan saat memasang kayu
perancah dan bekisting.
5. Terkena sisa potongan kayu, paku,
pakudll.
6. Kecelakaan akibat bekisting tidak
kuat atau rusak.
7. Terkena peralatan kerja (gergaji,
martil) akibat peralatan kurang
memenuhi standar.
8. Terjadi iritasi pada kulit dan mata
akibat percikan adukan yang
mengandung semen.
9. Terluka atau kecelakaan akibat papan
acuan pengecoran tidak kuat atau
rusak.
10. Kecelakaan oleh ambruknya beton
yang sedang mengeras akibat
getaran, bahan kimia atau
pembebanan.
11. Terjadi kecelakaan atau terluka
oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan.
12. Terjadi kecelakaan pada orang
luar/bukan pekerja dan penduduk
yang sedang melintas.
13. Terjadi kecelakaan pekerja yang
melakukan pekerjaan pada kondisi
gelap atau malam hari.
14. Gangguan kesehatan akibat
terhirup debu semen saat mengaduk
semen
15. Kecelakaan akibat concrete
mixer (kena rantai,roda pemutar,dll).
6 Beton, fc’20 MPa
1. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai pakaian dan
peralatan yang sesuai dengan
standar.
2. Tertimpa kayu bulat/tiang perancah
saat mendirikan tiang perancah
3. Tertimpa kayu bulat/balok kayu
besar serta potongan kayu,saat
mengangkat keatas tiang perancah
dan saat memasang balok-balok
penyangga bekisting.
4. Terjepit tangan saat memasang kayu
perancah dan bekisting.
5. Terkena sisa potongan kayu, paku,
pakudll.
6. Kecelakaan akibat bekisting tidak
kuat atau rusak.
7. Terkena peralatan kerja (gergaji,
martil) akibat peralatan kurang
memenuhi standar.
8. Terjadi iritasi pada kulit dan mata
akibat percikan adukan yang
mengandung semen.
9. Terluka atau kecelakaan akibat papan
acuan pengecoran tidak kuat atau
rusak.
10. Kecelakaan oleh ambruknya beton
yang sedang mengeras akibat
getaran, bahan kimia atau
pembebanan.
11. Terjadi kecelakaan atau terluka
oleh mesin penggetar ketika
pengecoran dilakukan.
12. Terjadi kecelakaan pada orang
luar/bukan pekerja dan penduduk
yang sedang melintas.
13. Terjadi kecelakaan pekerja yang
melakukan pekerjaan pada kondisi
gelap atau malam hari.
14. Gangguan kesehatan akibat
terhirup debu semen saat mengaduk
semen
15 Kecelakaan akibat concrete mixer
(kena rantai,roda pemutar,dll).
7 Beton, fc’10 Mpa
1. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai pakaian dan
peralatan yang sesuai dengan
standar.
2. Terjadi kecelakaan atau terluka oleh
mesin penggetar ketika pengecoran
dilakukan.
3. Terjadi kecelakaan pada orang
luar/bukan pekerja dan penduduk
yang sedang melintas.
4. Terjadi kecelakaan pekerja yang
melakukan pekerjaan pada kondisi
gelap atau malam hari.
5. Gangguan kesehatan akibat terhirup
debu semen saat mengaduk semen
6. Kecelakaan akibat concrete mixer
(kena rantai,roda pemutar,dll).
8 Baja Tulangan
1. Terkena sisa potongan besi, kawat,
polos BjTP 280
dll.
2. Terjepit tangan saat memasang besi.
3. Luka terkena besi tulangan yang
menjorok keluar dari lantai atau
dinding.
4. Kecelakaan atau terluka akibat
tertimpa oleh besi tulangan yang
diletakkan pada perancah.
5. Terjadi kecelakaan atau terluka pada
saat melakukan pemotongan atau
pabrikasi besi tulangan
9 Sandaran
1. Terjadi gangguan fisik akibat
(Railing)
pekerja tidak memakai pakaian dan
peralatan yang sesuai dengan
standar.
12 Penutup :
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekarjaan. Hal - hal
teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekarjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan
Sibuhuan, Juni 2024
Diketahui/Disetujui Oleh Dibuat Oleh
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1 021 NIP. 19740605 200904 1 001