| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0210448247122000 | Rp 295,648,500 | 91.19 | 92.95 | |
| 0017635418124000 | - | - | - | |
| 0211071113122000 | - | - | - | |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - |
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - |
| 0839101987124000 | - | - | - | |
| 0029968484121000 | - | - | - | |
| 0018010637121000 | - | - | - | |
| 0029968492121000 | - | - | - | |
| 0029968500121000 | - | - | - | |
CV Cahaya | 07*0**6****18**0 | - | - | - |
Uraian Pekerjaan
Konsultan Perencanaan Pengembangan Infrastruktur
Adapun uraian pekerjaan Konsultan Perencanaan Pengembangan Infrastruktur untuk
Perencanaan Detail Engineering Design pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Padang
Lawas adalah:
1. Survey Pendahuluan; berupa kegiatan pendahuluan dalam rangka mengumpulkan data
dan informasi dalam tujuan perencanaan dan perancangan Gedung Perpustakaan
Kabupaten Padang Lawas.
a. Dokumentasi Kondisi Existing :berupa pekerjaan pengukuran lapangan,
mengidentifikasi kondisi bangunan gedung yang ada didalam site, memeriksa
kondisi infrastruktur (jalan, drainase, listrik, dll) dari lokasi yang akan menjadi
areal pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Padang Lawas.
b. Pengujian Daya Dukung Tanah; dalam rangka analisa dan perhitungan struktur
bangunan, dibutuhkan kegiatan pengujian daya dukung tanah berupa pengujian
sondir yang di laksanakan di 3 (tiga) titik dalam area yang diduga menjadi
perletakan bangunan.
c. Survey literatur: Dalam kegiatan ini mengumpulkan data yang berkaitan dengan
kebutuhan perencanaan seperti; kebutuhan ruang, struktur organisasi,
peraturan yang berkaitan dengan bangunan perpustakaan serta persyaratan
teknisnya (Juknis), dll.
2. Menyusun analisa dan konsep perancangan; berupa kegiatan penyusunan hasil analisa
dari data yang diperoleh. Baik analisa site, analisa pengguna dan kebutuhan ruang serta
analisa lain dalam kaitan mewujudkan bangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten
Padang Lawas. Dilanjutkan dengan perumusan konsepsi-konsepsi hasil analisa.
3. Penyusunan Pra-rencana;setelah menyusun analisa dan konsep, pekerjaan dilanjutkan
pada perancangan ubahan massa bangunan yang kemudian melahirkan denah-denah
rencana, tampak dan potongan rancangan.
4. Penyusunan pengembangan rencana; Proses prarencana dimatangkan dengan
melakukan asistensi dan presentasi pada pemilik proyek yang dipimpin oleh Pejabat
Pembuat Komitmen hingga didapat satu rumusan visioning perencanaan yang final
untuk kemudian dituangkan dalam rencana detail.
5. Penyusunan rencana detail:
a. Penyusunan Rencana Detail Arsitektural; memuat detail-detail arsitektural
berupa tampilan/façade/wajah dari bangunan, penataan pintu dan jendela,
penataan furniture, penataan pola lantai, landscape dan ruang luar.
b. Penyusunan Rencana Detail Struktural; memuat detail-detail pondasi bangunan,
pembalokan struktur utama dan konstruksinya, detail sambungan dan
pertemuan antar system struktur, rencana konstruksi atap dan system
strukturnya.
c. Penyusunan Rencana Detail Mekanikal; halini berkaitan dengan system
pendingin ruangan, pompa mekanis dan elektris, system pengolahan limbah
buangan, system pemadam kebakaran, dll.
d. Penyusunan Rencana Detail Elektrikal; berupa rencana distribusi listrik dan
diagram pembagian daya pada bangunan, CCTV dan monitoring, alarm, dll.
e. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya; dari semua rencana di atas, maka
dilakukan perhitungan atas unit item pekerjaan yang diterjemahkan dalam
analisa hitung. Hasil perhitungan ini akan menghasilkan rekapitulasi perhitungan
global.
f. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat; untuk memastikan bahwa semua item
yang dirancang dan dikalkulasi tepat, maka disusunlah rencana kerja dan syarat
dari masing-masing item pekerjaan mulai dari jenis material, kualifikasi material
hingga teknis prilaku pemasangan dan instalasi dari material-material tersebut.
Ini nanti akan menjadi acuan dari tim direksi pelaksanaan pembangunan
dilapangan.
6. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen; dalam hal ini membantu PPK dalam proses
pelelangan pekerjaan fisiknya.
7. Melakukan Pengawasan Berkala; Selama pembangunan, sebagai konsultan perencana,
memiliki kewajiban moral mendukung pelaksanaan pembangunan. Bilamana
dibutuhkan atau atas inisiatif sendiri melakukan pemantauan berkala dalam rangka
percepatan dan efektifitas pelaksanaan pembangunan lapangan.