| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025390980711000 | Rp 199,253,880 | 82 | 100 | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0031347941711000 | - | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | - | |
| 0014077481711000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0018546226711000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0018545186711000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0813596806814000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN PERKOTAAN
(DANA INSENTIF FISKAL PAKET V)
SPESIFIKASI : BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PENDAHULUAN
1 Setiap bangunan konstruksi jalan negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
di Indonesia.
2. Setiap bangunan konstruksi negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik -
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan konstruksi negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan konstruksi negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencanaan
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencanaan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dan menghasilkan keluaran sebagaimana digariskan dalam
Kerangka Acuan Kerja.
3. SASARAN
1. Tim Perencana Teknis bertanggung jawab secara Profesional atas hasil perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu konstruksi yang akan
diwujudkan.
4. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar
dan pedoman teknis Penataan Kawasan yang berlaku.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Pengguna Anggaran : SUMARSONO, ST
NIP : 19850905 201001 1 021
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kota Palangka Raya
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana
Biaya dari keseluruhan pekerjaan bersumber dari APBD Kota Palangka Raya Tahun
2025 yang dibebankan pada Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
sebagaimana tertuang dalam DPA–SKPD (Dana Insentif Fiskal) Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.
2. Perkiraan Biaya
Besarnya Biaya Pekerjaan Perencanaan untuk Konsultan berdasarkan HPS adalah
RP. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)