Perencanaan Peningkatan Jalan Lingkungan Perkotaan (Dana Insentif Fiskal Paket V)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012855000
Date: 3 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Seiputra Persada
NPWP: 025390980711000
RUP Code: 55577401
Work Location: Kota Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025390980711000Rp 199,253,88082100-
0954124178731000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
Hussel Wisesa Pradhana
02*1**9****11**0---Tidak memenuhi ambang batas
0826222648543000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0014353346545000---Tidak memenuhi ambang batas
0031347941711000----
0026185298711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0028093185711000----
0703960567711000----
0014077481711000---Tidak memenuhi ambang batas
0018546226711000---Tidak memenuhi ambang batas
0018545186711000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0813596806814000----
0925787004822000----
PT Arsitektur Diraja Pratama
08*7**9****07**0----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
      PERENCANAAN PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN PERKOTAAN               
                                                                       
                 (DANA INSENTIF FISKAL PAKET V)                        
           SPESIFIKASI : BEBAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENDAHULUAN                                                            
                                                                       
   1   Setiap bangunan konstruksi jalan negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya,
       sehingga mampu memenuhi secara optimal, andal, ramah lingkungan dan dapat
       sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
       di Indonesia.                                                   
   2.  Setiap bangunan konstruksi negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik -
       baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya,
       dan kriteria administrasi bagi bangunan konstruksi negara.      
                                                                       
   3.  Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan konstruksi negara perlu diarahkan
       secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
       teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
       profesional.                                                    
                                                                       
    4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
       matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
       sesuai dengan kepentingan kegiatan.                             
                                                                       
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
   1.  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencanaan
       yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                       
       diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
   2.  Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencanaan dapat melaksanakan
       tanggung jawabnya dan menghasilkan keluaran sebagaimana digariskan dalam
       Kerangka Acuan Kerja.                                           
                                                                       
3. SASARAN                                                             
                                                                       
   1.  Tim Perencana Teknis bertanggung jawab secara Profesional atas hasil perencanaan
       yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
   2.  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
       karya perencanaan yang berlaku.                                 
                                                                       
   3.  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
       batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
       segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu konstruksi yang akan
       diwujudkan.                                                     
                                                                       
   4.  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar
       dan pedoman teknis Penataan Kawasan yang berlaku.               
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN                                   
                                                                       
   Pengguna Anggaran   : SUMARSONO, ST                                 
                                                                       
   NIP                 : 19850905 201001 1 021                         
                                                                       
   Satuan Kerja        : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
                        Pertanahan Kota Palangka Raya                  
                                                                       
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                     
   1.  Sumber Dana                                                     
                                                                       
       Biaya dari keseluruhan pekerjaan bersumber dari APBD Kota Palangka Raya Tahun
       2025 yang dibebankan pada Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
       sebagaimana tertuang dalam DPA–SKPD (Dana Insentif Fiskal) Dinas Perumahan
       Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya.   
                                                                       
   2.  Perkiraan Biaya                                                 
       Besarnya Biaya Pekerjaan Perencanaan untuk Konsultan berdasarkan HPS adalah
       RP. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Tenders also won by CV Seiputra Persada
Authority
22 September 2021Penyusunan Rencana Sarana Air Bersih (Sab) Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
22 September 2021Perencanaan Dermaga Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
18 April 2017Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat KerjaPemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 1,587,420,000
24 February 2023Perencanaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Puruk CahuKab. Murung RayaRp 950,000,000
7 June 2024Konsultan Mk Pembangunan/Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 803,363,000
22 June 2023Konsultan Pengawasan Rekonstruksi Jalan Kecamatan Dusun Selatan 2Kab. Barito SelatanRp 601,344,000
6 May 2025Survey Kondisi Jalan/Jembatan;Kota PalangkarayaRp 600,000,000
6 June 2024Penyusunan Dokumen Sid/Ded Pembangunan Pelabuhan Sungai Di Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 500,000,000
11 March 2023Konsultan Supervisi Pembangunan Water Front City Pasar Saik Kumai Kab. Kotawaringin Barat (Lanjutan)Provinsi Kalimantan TengahRp 495,827,000
26 September 2023Survey Kondisi Jalan;Pemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 480,000,000