Pengawasan Pembangunan Drainase Jl. Badak Induk, Jl.Badax X, Jl. Sapan IX - Jl. Badak Xiii Dan Jl. Sapan Blok C 1-15

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018714000
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 223,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 223,000,000
Winner (Pemenang): CV Enggang Pratama Consulindo
NPWP: 017001397711000
RUP Code: 57788694
Work Location: Kota Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017001397711000Rp 221,100,90079.483.52-
0028093185711000----
0026185298711000----
0025390980711000----
0809020720731000---peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (BAB.III.IKP.E.18.12)
0026183988711000----
0015763444711000----
0030475891211000----
CV Berkah Desain Konsultan
09*9**4****36**0----
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                          
PROGRAM        : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE     
KEGIATAN       : PENGELOLAAN DAN  PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG       
                                                                          
                 TERHUBUNG  LANGSUNG  DENGAN  SUNGAI DALAM  DAERAH        
                 KABUPATEN/KOTA                                           
SUB KEGIATAN   : PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN                    
                                                                          
PEKERJAAN      : PENGAWASAN  PEMBANGUNAN  DRAINASE JL. BADAK INDUK,       
                 JL.BADAK X, JL. SAPAN IX - JL. BADAK XIII DAN JL. SAPAN BLOK C 1-
                 15                                                       
LOKASI         : KOTA PALANGKA RAYA                                       
                                                                          
SUMBER DANA    : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA                              
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                     
                                                                          
                                                                          
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi
   persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang
   jasa pengawasan konstruksi.                                            
                                                                          
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:                 
   a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;             
                                                                          
   b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
      ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                    
   c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
      kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan
                                                                          
      yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
      dicapai di setiap periode laporan berkala;                          
   d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
      kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;  
                                                                          
   e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
      teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
   f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
      laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;                  
                                                                          
   g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
      Pelaksana Konstruksi;                                               
   h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
      drawings) sebelum serah terima;                                     
                                                                          
   i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
      pengawasan;                                                         
   j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
                                                                          
      Pertama (PHO); dan                                                  
   k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
      pelaksana.                                                          
                                                                          
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:           
   a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
      baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
                                                                          
   b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan  
      menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;  
   c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
                                                                          
      klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
      konsultan supervisi di lapangan.                                    
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:                 
                                                                          
   a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
      terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                      
   b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
      diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                      
                                                                          
   c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
      pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
      diberikan;                                                          
   d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
      yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
      pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;                 
                                                                          
   e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
   f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
      pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
      yang disepakati; dan                                                
                                                                          
   g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
      tidak sesuai spesifikasi.                                           
                                                                          
                                                                          
                                 Dibuat di : Palangka Raya                
                                 Tanggal :   Maret 2025                   
                                                                          
                                 Kepala Bidang Air Minum,                 
                                 Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)    
                                 dan Bina Konstruksi                      
                                 selaku Kuasa Pengguna Anggaran           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.             
                                 NIP. 19720102 199703 1 009
Tenders also won by CV Enggang Pratama Consulindo