| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030475891211000 | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
CV Batuah Raya Konsultan | 01*8**5****11**0 | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
Nusantara Mitra Konsultan | 05*7**4****11**0 | - | Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0020657193202000 | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | |
| 0031347891711000 | - | - | |
Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Uraian Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat Dan Pembangunan
Parkir, Plang Nama Inspektorat, Taman Dan Penataan Halaman Kantor (Lanjutan) Tahun
Anggaran 2025 meliputi:
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas- tugas konsultansi dalam bidang jasa
pengawasan konstruksi.
Ruang lingkup Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat Dan Pembangunan Parkir,
Plang Nama Inspektorat, Taman Dan Penataan Halaman Kantor (Lanjutan) Tahun Anggaran 2025
tersebut adalah sebagai berikut :
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL ( REMUNERATION COST )
A. Tenaga Ahli (Profesional Staf)
B. Asisten Tenaga Ahli (Sub Profesional Staf)
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL ( DIRECT REIMBURSABLE COST )
A. Biaya Kantor
B. Biaya Penerapan SMKK
C. Biaya Transportasi
D. Biaya Pelaporan
Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai berikut :
1) Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang
terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di
setiap periode laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
Konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
sebelum serah terima;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO); dan
k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
2) Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
3) Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
d. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
dan
g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.
INSPEKTUR KOTA PALANGKA RAYA
PA Selaku PPK,
Ir. HAMBALI, CGCAE.
Pembina Utama Muda
NIP. 19670602 199303 1 017