Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat Dan Pembangunan Parkir, Plang Nama Inspektorat, Taman Dan Penataan Halaman Kantor (Lanjutan);

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021452000
Status: Seleksi Gagal
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Inspektorat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,670,344,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 54572928
Work Location: Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 8
Applicants
Reason
0030475891211000-Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
CV Batuah Raya Konsultan
01*8**5****11**0-Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
Nusantara Mitra Konsultan
05*7**4****11**0-Peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0020657193202000--
0031348659711000--
0031347891711000--
Hussel Wisesa Pradhana
02*1**9****11**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Attachment
Uraian Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat Dan Pembangunan
Parkir, Plang Nama Inspektorat, Taman Dan Penataan Halaman Kantor (Lanjutan) Tahun
Anggaran 2025 meliputi:                                                   
                                                                          
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi
                                                                          
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas- tugas konsultansi dalam bidang jasa
pengawasan konstruksi.                                                    
                                                                          
Ruang lingkup Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Inspektorat Dan Pembangunan Parkir,
Plang Nama Inspektorat, Taman Dan Penataan Halaman Kantor (Lanjutan) Tahun Anggaran 2025
                                                                          
tersebut adalah sebagai berikut :                                         
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL ( REMUNERATION COST )                          
                                                                          
  A. Tenaga Ahli (Profesional Staf)                                       
                                                                          
  B. Asisten Tenaga Ahli (Sub Profesional Staf)                           
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL ( DIRECT REIMBURSABLE COST )              
                                                                          
  A. Biaya Kantor                                                         
                                                                          
  B. Biaya Penerapan SMKK                                                 
  C. Biaya Transportasi                                                   
                                                                          
  D. Biaya Pelaporan                                                      
                                                                          
Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai berikut :                                
1) Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:                 
                                                                          
  a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
     dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                        
                                                                          
  b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
     ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                     
                                                                          
  c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
     kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang
     terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di
                                                                          
     setiap periode laporan berkala;                                      
  d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
                                                                          
     keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;              
  e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
                                                                          
     opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;     
  f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
                                                                          
     mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;                           
  g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
                                                                          
     Konstruksi;                                                          
  h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings)
                                                                          
     sebelum serah terima;                                                
  i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
                                                                          
     perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
     pengawasan;                                                          
                                                                          
  j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
     Pertama (PHO); dan                                                   
                                                                          
  k. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
                                                                          
                                                                          
2) Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:           
  a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
                                                                          
     sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
  b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
                                                                          
     serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;                
  c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
     klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
                                                                          
     konsultan supervisi di lapangan.                                     
3) Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:                 
                                                                          
  a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
     penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                               
                                                                          
  b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
     diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                       
                                                                          
  c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
     sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
                                                                          
  d. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
     diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                                                                          
     berpengaruh pada ketentuan kontrak;                                  
  e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
  f. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
                                                                          
     fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
     dan                                                                  
                                                                          
  g. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
     sesuai spesifikasi.                                                  
                                                                          
                                      INSPEKTUR KOTA PALANGKA RAYA        
                                              PA Selaku PPK,              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Ir. HAMBALI, CGCAE.            
                                            Pembina Utama Muda            
                                         NIP. 19670602 199303 1 017