Belanja Jasa Yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027468000
Status: Seleksi Gagal
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
RUP Code: 56648838
Work Location: Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
0024308173731000-tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0-tidak hadir pembuktian kualifikasi
0964317960429000--
CV Tarip Jaya Perkasa
06*5**3****11**0--
CV Graha Rayy Consultant
01*8**2****11**0--
0700695604711000--
0022400436623000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                             
                          PEKERJAAN                                    
  RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN DAN ANGKUTAN JALAN        
                 (RAK LLAJ) KOTA PALANGKA RAYA                         
                                                                       
            DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA                       
                     TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                       
                      Uraian Pendahuluan                               
                                                                       
1.    Latar Belakang/Umum  1. Keselamatan adalah prinsip dasar         
                              transportasi. World Health Organization  
                              (WHO) menyatakan kecelakaan lalu lintas  
                              sebagai salah satu penyebab utama kematian
                              akibat penyakit tidak menular. Data Global
                              Burden of Diseases 2024 menunjukkan      
                              kecelakaan lalu lintas menempati peringkat
                              keenam dengan 60% dari total kematian di 
                              jalan. Pada 2030, diperkirakan menjadi   
                              penyebab kematian kelima di dunia setelah
                              penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan 
                              infeksi saluran pernapasan.              
                                                                       
                           2. Keselamatan jalan sudah menjadi hal penting
                              dan segera ditindaklanjuti baik sifatnya 
                              nasional maupun untuk lingkup daerah.    
                              Dalam Rencana Pembangunan Jangka         
                              Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-    
                              2024, salah satu arah kebijakan dan strategi
                              yang akan dicapai yaitu keselamatan dan  
                              keamanan    transportasi, sehingga       
                              keselamatan menjadi Prioritas Nasional.  
                                                                       
                           3. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2017 dan     
                              Perpres No. 1 Tahun 2022, pemerintah wajib
                              menyusun dan melaksanakan RAK LLAJ       
                                                                       
                              sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan  
                              daerah untuk menangani keselamatan jalan 
                              secara terkoordinasi dan tepat sasaran.  
                                                                       
                           4. Penyusunan dokumen RAK LLAJ memerlukan   
                              dukungan dua tenaga teknis transportasi dan
                              satu tenaga kebijakan publik. Peningkatan
                              keselamatan lalu lintas berfokus pada lima
                              pilar utama: manajemen keselamatan,      
                              infrastruktur jalan, kendaraan, perilaku 
                              pengguna, serta penanganan kecelakaan.   
                              Keberhasilan tidak hanya bergantung pada 
                              infrastruktur, tetapi juga pada kebijakan yang
                              konsisten dan komitmen  pemangku         
                              kepentingan. Kajian mendalam oleh tenaga 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               1       
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA                                   
                              teknis diperlukan agar aturan lalu lintas
                              dipahami, ditaati, dan diterapkan dengan baik.
                                                                       
2.    Maksud dan Tujuan       Maksud pengadaan tenaga teknis di bidang 
                              transportasi dan tenaga teknis di bidang 
                              kebijakan publik adalah mendukung        
                              terlaksananya fasilitasi penyusunan konsep
                              dokumen RAK LLAJ pada Kota Palangka Raya.
                                                                       
                              Tujuan kegiatan ini adalah melakukan kajian
                              awal untuk memperoleh gambaran terkait   
                              kondisi kecelakaan, faktor penyebab      
                              kecelakaan, wilayah rawan kecelakaan dan 
                              menentukan penyelesaian dan arah         
                              kebijakan yang akan menjadi rekomendasi  
                              kepada daerah terpilih dalam penanganan  
                              kecelakaan.                              
3.    Sasaran                                                          
                              Sasaran pengadaan tenaga teknis ini adalah
                              meningkatnya kualitas pembangunan        
                              daerah yang merupakan perwujudan dari    
                              pelaksanaan urusan pemerintahan daerah   
                              sebagai bagian integral dari pembangunan 
                              nasional dan terlaksananya kegiatan fasilitasi
                              Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu    
                              Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) di Kota
                              Palangka Raya                            
4.    Lokasi Kegiatan                                                  
                              Lokasi Kegiatan berada di Kota Palangka Raya
                                                                       
5.    Sumber Pendanaan                                                 
                              Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan
                              APBD  Kota Palangka Raya  Tahun          
                              Anggaran   2025    sebesar  Rp.          
                              300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),  
                              termasuk PPN 11%.                        
6.    Nama dan Organisasi                                              
                              Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah 
      Pejabat Pembuat                                                  
                              Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya     
      Komitmen                                                         
                        Data Penunjang                                 
7.    Standar Teknis       a.                                          
                              NSPM yang diterbitkan oleh Kementerian   
                              Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat      
                              Republik Indonesia.                      
                           b.                                          
                              Acuan lainnya terkait dengan pekerjaan ini,
                              yang    sumbernya    dapat    di         
                              pertanggungjawabkan.                     
8.    Referensi Hukum      1.                                          
                              Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
                              Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan    
                              Pembangunan Nasional.                    
                                                                       
                                                               2       
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA                                   
                           2.                                          
                              Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007        
                              tentang Rencana Pembangunan Jangka       
                              Panjang Nasional Tahun 2005-2025;        
                           3.                                          
                              Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009        
                              tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;  
                           4.                                          
                              Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014        
                              tentang Pemerintahan Daerah;             
                           5.                                          
                              Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 
                              tentang Keselamatan Lalu Lintas dan      
                              Angkutan Jalan;                          
                           6.                                          
                              Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020   
                              tentang Rencana Pembangunan Jangka       
                              Menengah Nasional Tahun 2020-2024;       
                           7.                                          
                              Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022    
                              tentang Rencana  Umum    Nasional        
                              Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
                           8.                                          
                              Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah     
                              Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi 
                              Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
                              Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-   
                              2027.                                    
9.    Studi-Studi Terdahulu                                            
                              Studi-studi atau literatur terdahulu yang
                              berkaitan dengan pekerjaan RENCANA AKSI  
                              KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN DAN        
                              ANGKUTAN JALAN (RAK LLAJ). (apabila      
                              ada)                                     
10.   Lingkup, Data, dan   1.                                          
                              Dukungan tenaga teknis bidang transportasi
      Fasilitas Penunjang                                              
                              yang akan direkrut adalah seseorang yang 
                              memiliki latar belakang pendidikan jurusan
                              teknik sipil, diutamakan jurusan transportasi
                              (tidak mutlak) atau pernah mengikuti     
                              bimtek/diklat/sejenisnya dibidang        
                              transportasi/keselamatan, bersertifikasi ahli
                              madya  teknik jalan, atau memiliki       
                              pengalaman dengan kualifikasi/kompetensi di
                              bidang transportasi atau pernah serta mampu
                              membuat  kajian perencanaan terkait      
                              transportasi dan keselamatan LLAJ.       
                           2.                                          
                              Dukungan tenaga teknis bidang kebijakan  
                              publik sebanyak 1 (satu) orang yang akan 
                              direkrut adalah yang memiliki latar belakang
                              pendidikan              kebijakan        
                              publik/administrasi/sosial politik/komunikasi
                              publik/hukum/ ilmu pemerintahan yang     
                              memiliki pengalaman dalam mengkaji dan   
                                                               3       
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA                                   
                              menganalisis kebijakan atau regulasi yang
                              mencakup pelayanan publik.               
                              Tenaga teknis di bidang transportasi dan 
                              kebijakan publick akan menyusun Dokumen  
                              Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan 
                              Angkutan Jalan (RAK), dengan memiliki tugas
                              dan tanggung jawab sebagai berikut:      
                              a) bertanggungjawab dalam pelaksanaan    
                                 pekerjaan sejak  awal penugasan       
                                 hingga penyelesaian laporan kegiatan  
                                 dan dokumen RAK LLAJ diserahkan       
                                 kepada Pemerintah Kota Palangka Raya  
                              b) melakukan koordinasi dan asistensi serta
                                 bekerja sama dengan tim stake holder  
                                 terkait dalam menyusun dokumen        
                                 Rencana Aksi Keselamatan Lalulintas dan
                                 Angkutan Jalan (RAK LLAJ).            
                              c) melakukan  pengumpulan  data,         
                                 pengelompokan data primer dan         
                                 sekunder, analisa data, pengelolaan   
                                 data, pengkajian data, evaluasi data  
                                 untuk kebutuhan dokumen Rencana Aksi  
                                 Keselamatan Lalulintas dan Angkutan   
                                 Jalan (RAK LLAJ).                     
                              d) menganalisis kelemahan/permasalahan   
                                 internal terkait keselamatan LLAJ sesuai
                                 sebagai proses penyusunan Rencana Aksi
                                 Keselamatan Lalulintas dan Angkutan   
                                 Jalan (RAK LLAJ) di Kota Palangka Raya.
                              e) melakukan penelaahan materi dan kajian
                                 tentang Rencana Aksi Keselamatan      
                                 Lalulintas dan Angkutan Jalan (RAK    
                                 LLAJ).                                
                              f) melakukan  analisis mulai dari        
                                 perencanaan,       penyusunan,        
                                 pelaksanaan dan evaluasi dokumen      
                                 Rencana Aksi Keselamatan Lalulintas dan
                                 Angkutan Jalan (RAK LLAJ).            
12.   Keluaran                Laporan-laporan yang harus disusun dalam 
                              rangka pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai
                              berikut:                                 
                              1) Laporan Pendahuluan                   
                                 Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari 
                                 setelah dimulainya kontrak. Konsultan 
                                 harus  menyerahkan  5   (lima)        
                                 rangkap/buku untuk setiap laporan yang
                                 isinya melaporkan mengenai jadwal     
                                 rencana kerja dan tahapan pelaksanaan 
                                 pekerjaan secara lengkap dan terperinci
                                                                       
                                 termasuk kuantitas masing-masing      
                                 pekerjaan serta  personil-personil    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               4       
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA                                   
                                 pendukung Konsultan yang telah        
                                 disetujui aktif di lapangan.          
                              2) Laporan Antara                        
                                 Laporan ini merupakan produk antara   
                                 berisikan Output hasil survey dan     
                                                                       
                                 pengumpulan data primer / sekunder    
                                 setelah               dilakukan       
                                 pembahasan/konsultasi dan disetujui   
                                 oleh   pengguna   jasa  maka          
                                 disempurnakan menjadi laporan akhir.  
                                 Jumlah buku laporan yang diserahkan   
                                                                       
                                 sebanyak 5 (lima) buku.               
                              3) Laporan Akhir                         
                                 Laporan ini merupakan produk akhir    
                                 berisikan hasil akhir pengolahan data 
                                 primer / sekunder setelah dilakukan   
                                                                       
                                 pembahasan/konsultasi dan disetujui   
                                 oleh   pengguna   jasa  maka          
                                 disempurnakan menjadi laporan akhir.  
                                 Jumlah buku laporan yang diserahkan   
                                 sebanyak 5 (lima) buku.               
                               4) Softcopy Hardisk 1 TB pada akhir     
                                                                       
                                  masa layanan jasa, konsultan SSharus 
                                  menyerahkan sofcopy backup data      
                                  dan dokumentasi survey  yang         
                                  dimasukan kedalam hard disk 1 TB     
                                  sebanyak 1 buah. soft copy backup data
                                  dan dokumentasi data hasil survey    
                                                                       
                                  lapangan berformat Gdb, Gpx,Jpex,    
                                  Arcmap, Shap File (Shp) Word, Excel  
                                  dan format lainnya yang mendukung    
                                  pengeloaan data tersebut lebih       
                                  lanjut.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                               5       
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA