| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024308173731000 | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0964317960429000 | - | - | |
CV Tarip Jaya Perkasa | 06*5**3****11**0 | - | - |
CV Graha Rayy Consultant | 01*8**2****11**0 | - | - |
| 0700695604711000 | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN DAN ANGKUTAN JALAN
(RAK LLAJ) KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang/Umum 1. Keselamatan adalah prinsip dasar
transportasi. World Health Organization
(WHO) menyatakan kecelakaan lalu lintas
sebagai salah satu penyebab utama kematian
akibat penyakit tidak menular. Data Global
Burden of Diseases 2024 menunjukkan
kecelakaan lalu lintas menempati peringkat
keenam dengan 60% dari total kematian di
jalan. Pada 2030, diperkirakan menjadi
penyebab kematian kelima di dunia setelah
penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan
infeksi saluran pernapasan.
2. Keselamatan jalan sudah menjadi hal penting
dan segera ditindaklanjuti baik sifatnya
nasional maupun untuk lingkup daerah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-
2024, salah satu arah kebijakan dan strategi
yang akan dicapai yaitu keselamatan dan
keamanan transportasi, sehingga
keselamatan menjadi Prioritas Nasional.
3. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2017 dan
Perpres No. 1 Tahun 2022, pemerintah wajib
menyusun dan melaksanakan RAK LLAJ
sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan
daerah untuk menangani keselamatan jalan
secara terkoordinasi dan tepat sasaran.
4. Penyusunan dokumen RAK LLAJ memerlukan
dukungan dua tenaga teknis transportasi dan
satu tenaga kebijakan publik. Peningkatan
keselamatan lalu lintas berfokus pada lima
pilar utama: manajemen keselamatan,
infrastruktur jalan, kendaraan, perilaku
pengguna, serta penanganan kecelakaan.
Keberhasilan tidak hanya bergantung pada
infrastruktur, tetapi juga pada kebijakan yang
konsisten dan komitmen pemangku
kepentingan. Kajian mendalam oleh tenaga
1
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
teknis diperlukan agar aturan lalu lintas
dipahami, ditaati, dan diterapkan dengan baik.
2. Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan tenaga teknis di bidang
transportasi dan tenaga teknis di bidang
kebijakan publik adalah mendukung
terlaksananya fasilitasi penyusunan konsep
dokumen RAK LLAJ pada Kota Palangka Raya.
Tujuan kegiatan ini adalah melakukan kajian
awal untuk memperoleh gambaran terkait
kondisi kecelakaan, faktor penyebab
kecelakaan, wilayah rawan kecelakaan dan
menentukan penyelesaian dan arah
kebijakan yang akan menjadi rekomendasi
kepada daerah terpilih dalam penanganan
kecelakaan.
3. Sasaran
Sasaran pengadaan tenaga teknis ini adalah
meningkatnya kualitas pembangunan
daerah yang merupakan perwujudan dari
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dan terlaksananya kegiatan fasilitasi
Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) di Kota
Palangka Raya
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan berada di Kota Palangka Raya
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBD Kota Palangka Raya Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp.
300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),
termasuk PPN 11%.
6. Nama dan Organisasi
Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
Pejabat Pembuat
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Komitmen
Data Penunjang
7. Standar Teknis a.
NSPM yang diterbitkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia.
b.
Acuan lainnya terkait dengan pekerjaan ini,
yang sumbernya dapat di
pertanggungjawabkan.
8. Referensi Hukum 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
2
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017
tentang Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
6.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
7.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-
2027.
9. Studi-Studi Terdahulu
Studi-studi atau literatur terdahulu yang
berkaitan dengan pekerjaan RENCANA AKSI
KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN DAN
ANGKUTAN JALAN (RAK LLAJ). (apabila
ada)
10. Lingkup, Data, dan 1.
Dukungan tenaga teknis bidang transportasi
Fasilitas Penunjang
yang akan direkrut adalah seseorang yang
memiliki latar belakang pendidikan jurusan
teknik sipil, diutamakan jurusan transportasi
(tidak mutlak) atau pernah mengikuti
bimtek/diklat/sejenisnya dibidang
transportasi/keselamatan, bersertifikasi ahli
madya teknik jalan, atau memiliki
pengalaman dengan kualifikasi/kompetensi di
bidang transportasi atau pernah serta mampu
membuat kajian perencanaan terkait
transportasi dan keselamatan LLAJ.
2.
Dukungan tenaga teknis bidang kebijakan
publik sebanyak 1 (satu) orang yang akan
direkrut adalah yang memiliki latar belakang
pendidikan kebijakan
publik/administrasi/sosial politik/komunikasi
publik/hukum/ ilmu pemerintahan yang
memiliki pengalaman dalam mengkaji dan
3
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
menganalisis kebijakan atau regulasi yang
mencakup pelayanan publik.
Tenaga teknis di bidang transportasi dan
kebijakan publick akan menyusun Dokumen
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (RAK), dengan memiliki tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut:
a) bertanggungjawab dalam pelaksanaan
pekerjaan sejak awal penugasan
hingga penyelesaian laporan kegiatan
dan dokumen RAK LLAJ diserahkan
kepada Pemerintah Kota Palangka Raya
b) melakukan koordinasi dan asistensi serta
bekerja sama dengan tim stake holder
terkait dalam menyusun dokumen
Rencana Aksi Keselamatan Lalulintas dan
Angkutan Jalan (RAK LLAJ).
c) melakukan pengumpulan data,
pengelompokan data primer dan
sekunder, analisa data, pengelolaan
data, pengkajian data, evaluasi data
untuk kebutuhan dokumen Rencana Aksi
Keselamatan Lalulintas dan Angkutan
Jalan (RAK LLAJ).
d) menganalisis kelemahan/permasalahan
internal terkait keselamatan LLAJ sesuai
sebagai proses penyusunan Rencana Aksi
Keselamatan Lalulintas dan Angkutan
Jalan (RAK LLAJ) di Kota Palangka Raya.
e) melakukan penelaahan materi dan kajian
tentang Rencana Aksi Keselamatan
Lalulintas dan Angkutan Jalan (RAK
LLAJ).
f) melakukan analisis mulai dari
perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan dan evaluasi dokumen
Rencana Aksi Keselamatan Lalulintas dan
Angkutan Jalan (RAK LLAJ).
12. Keluaran Laporan-laporan yang harus disusun dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai
berikut:
1) Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari
setelah dimulainya kontrak. Konsultan
harus menyerahkan 5 (lima)
rangkap/buku untuk setiap laporan yang
isinya melaporkan mengenai jadwal
rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap dan terperinci
termasuk kuantitas masing-masing
pekerjaan serta personil-personil
4
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA
pendukung Konsultan yang telah
disetujui aktif di lapangan.
2) Laporan Antara
Laporan ini merupakan produk antara
berisikan Output hasil survey dan
pengumpulan data primer / sekunder
setelah dilakukan
pembahasan/konsultasi dan disetujui
oleh pengguna jasa maka
disempurnakan menjadi laporan akhir.
Jumlah buku laporan yang diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku.
3) Laporan Akhir
Laporan ini merupakan produk akhir
berisikan hasil akhir pengolahan data
primer / sekunder setelah dilakukan
pembahasan/konsultasi dan disetujui
oleh pengguna jasa maka
disempurnakan menjadi laporan akhir.
Jumlah buku laporan yang diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku.
4) Softcopy Hardisk 1 TB pada akhir
masa layanan jasa, konsultan SSharus
menyerahkan sofcopy backup data
dan dokumentasi survey yang
dimasukan kedalam hard disk 1 TB
sebanyak 1 buah. soft copy backup data
dan dokumentasi data hasil survey
lapangan berformat Gdb, Gpx,Jpex,
Arcmap, Shap File (Shp) Word, Excel
dan format lainnya yang mendukung
pengeloaan data tersebut lebih
lanjut.
5
DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA