Rehabilitasi Gedung Kantor Bappedalitbang Lingkar Dalam Kota Palangka Raya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030417000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,488,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,488,000,000
Winner (Pemenang): CV Itah Borneo Construction
NPWP: 02*4**8****11**0
RUP Code: 57914814
Work Location: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah - Palangka Raya (Kota)
Participants: 27
Applicants
Reason
CV Itah Borneo Construction
02*4**8****11**0Rp 1,294,501,840-
CV Faeyza Jaya Perkasa
04*7**2****09**0Rp 1,190,400,000Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa waterpass autolevel
Senja Permata Sejahtera
01*6**0****04**0Rp 1,261,039,421Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi IKP 29.12
0667862213711000Rp 1,340,500,000Pada Elemen SMKK, Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya Tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
CV Andalan Insan Makmur
00*5**0****11**0Rp 1,465,765,054Identifikasi bahaya yang disampaikan pada tabel B.1 tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
0942578535711000--
0031669955701000--
0861145209701000--
0395822851711000--
0810343756305000--
0840197503704000--
0014060107705000--
0033080631701000--
CV Alya Putri Mentari
06*9**6****14**0--
0666779160009000--
0806806873831000--
0030375513703000--
CV Putra Sandi
07*0**7****01**0--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0926257130711000--
CV Adhipramana Dimitra Surya
06*5**2****06**0--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
CV Zahra Aulia Perkasa
00*6**7****29**0--
0023761257711000--
0531982981714000--
CV Kubu Raya Sejahtera
00*7**5****01**0--
0032690497701000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
 PROGRAM        :  PROGRAM   PENUNJANG  URUSAN  PEMERINTAHAN  DAERAH    
                   KABUPATEN/KOTA                                       
 KEGIATAN       :  PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN    
                                                                        
                   PEMERINTAH DAERAH                                    
 SUB KEGIATAN   :  PEMELIHARAAN /REHABILTASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN 
                   LAINNYA                                              
                                                                        
 PEKERJAAN      :  REHABILITASI GEDUNG KANTOR BAPEDALITBANG LINGKAR DALAM
                   KOTA PALANGKA RAYA                                   
 LOKASI         :  PALANGKA RAYA                                        
                                                                        
                                                                        
I. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN                                           
   1. Umum                                                              
                                                                        
      Standar teknis adalah persyaratan teknis baik bahan, peralatan dan metode kerja yang
      digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Secara umum, standar teknis ini memuat
      tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan
                                                                        
      penghamparan, petunjuk pelaksanaan, dan pengendalian mutu untuk mencapai target
      mutu yang disyaratkan. Standar teknis ini digunakan dalam tahap perencanaan, tahap
      pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak.                        
                                                                        
      Dalam Standar teknis ini yang dimaksud dengan:                    
      a) Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
                                                                        
         konstruksi.                                                    
      b) Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan
                                                                        
         Jasa Konstruksi.                                               
      c) Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.          
      d) Pengawas Pekerjaan adalah orang perorangan yang mempunyaisertifikat keahlian
                                                                        
         atau badan hukum yang mempunyai izin usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan
         pengawasan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan
                                                                        
         peraturan perundang-undangan.                                  
      e) Manajemen Konstruksi adalah badan hukum yang mempunyai izin usaha jasa
         konstruksi untuk melaksanakan Manajemen Konstruksi Bangunan Gedung sesuai
                                                                        
         dengan ketentuan peraturan perundangundangan.                  
      f) Direksi Teknis/Lapangan adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-
                                                                        
         syarat khusus kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan
         pekerjaan, umumnya Direksi Teknis/Lapangan dijabat oleh Pejabat Pembuat
         Komitmen namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat
                                                                        
         Komitmen.                                                      
      g) Direksi Teknis adalah orang, pejabat proyek, atau pejabat proyek badan hukum yang
         ditunjuk oleh Pimpinan Proyek atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pengguna yang
                                                                        
         mempunyai kekuasaan penuh untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan
         pekerjaan sebaik-baiknya menurut persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak.
                                                                        
      h) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
         diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran
         (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
                                                                        
         mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.             
  2. Lokasi Pekerjaan                                                   
                                                                        
      Lokasi pekerjaan : Gedung Kantor Bappedalitbang Lingkar Dalam Kota Palangka Raya
                                                                        
  3.  Sumber Dana                                                       
                                                                        
      Untuk pelaksanaan pekerjaan Gedung Kantor Bappedalitbang Lingkar Dalam Kota
      Palangka Raya pada Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi bersumber
                                                                        
      dari dana APBD DAU Tahun 2025.                                    
                                                                        
  4.  Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
                                                                        
      Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 150 Hari kalender dan masa
      pemeliharaan selama 180 hari kalender.