Rehab Sedang Puskesmas Pembantu Pengaringan II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10034958000
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,123,812,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 561,900,000
Winner (Pemenang): CV Bumung Ranu Welum
NPWP: 10*0**0****75**6
RUP Code: 56162178
Work Location: Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
CV Bumung Ranu Welum
10*0**0****75**6Rp 550,000,000-
0395822851711000Rp 448,800,000Bukti kepemilikan peralatan milik sendiri yang disampaikan berupa nota pembelian di UD SRI REJEKI, yaitu Pompa air shimizu 125 watt", tidak sesuai dengan peralatan yang dipersyaratkan dalam LDP, yaitu Engine Water Pump 3”/ 100 mm
0731763793732000Rp 529,898,454Bukti kepemilikan peralatan milik sendiri yang disampaikan berupa nota pembelian di Toko SUMBER TEHNIK, yaitu Katu 4", tidak sesuai dengan peralatan yang dipersyaratkan dalam LDP, yaitu Engine Water Pump 3”/ 100 mm
0392715876711000Rp 533,824,904Dalam dokumen RKK yang disampaikan, yaitu pada Pakta Komitmen yang dalam 7 (tujuh) Pernyataaan Komitmen Keselamatan Konstruksi, pada pernyataan angka 1 (satu) Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, tidak sesuai dengan pakta komitmen dalam dokumen pemilihan (BAB III IKP, E., 29.12, e; dan BAB IV LDP, F, 5 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yaitu bagian Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan harus sesuai dengan Lampiran Dokumen Pemilihan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi), serta ketentuan Pakta Komitmen yang menyatakan pernyataan angka 1 (satu) "Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi". Pernyataan angka 1 yang disampaikan oleh peserta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang telah di cabut dan di ganti oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi.
0667862213711000Rp 449,741,712Dalam dokumen RKK yang disampaikan, yaitu pada Pakta Komitmen yang dalam 7 (tujuh) Pernyataaan Komitmen Keselamatan Konstruksi, pada pernyataan angka 1 (satu) Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, tidak sesuai dengan pakta komitmen dalam dokumen pemilihan (BAB III IKP, E., 29.12, e; dan BAB IV LDP, F, 5 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yaitu bagian Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan harus sesuai dengan Lampiran Dokumen Pemilihan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi), serta ketentuan Pakta Komitmen yang menyatakan pernyataan angka 1 (satu) "Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi". Pernyataan angka 1 yang disampaikan oleh peserta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang telah di cabut dan di ganti oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi.
0942578535711000--
0935762401711000--
CV Almael Batuah Marajaki
05*3**8****11**0--
0029171337713000--
0028094373711000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
PROGRAM       : PROGRAM PEMENUHAN  UPAYA KESEHATAN PERORANGAN           
                DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT                          
KEGIATAN      : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK          
                                                                        
               UKM  DAN UKP KEWENANGAN  DAERAH KABUPATEN/KOTA           
SUB KEGATAN   : REHABILITASI  DAN     PEMELIHARAAN    FASILITAS         
               KESEHATAN LAINNYA                                        
                                                                        
PEKERJAAN     : REHAB SEDANG PUSKESMAS PEMBANTU PENGARINGAN II          
                                                                        
                                                                        
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
(1) Ruang lingkup pekerjaan utama yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan
    dalam Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.   
                                                                        
(2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
    lainnya.                                                            
                                                                        
(3) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
    kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
                                                                        
    pekerjaan selesai dengan sempurna.                                  
(4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
                                                                        
    sebelum pelaksanaan dan setelah Rehab.                              
(5) Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
                                                                        
    pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau
    tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
    pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.                              
                                                                        
(6) Secara garis besar Item Pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari :  
     1.  Pekerjaan persiapan;                                           
                                                                        
     2.  Pekerjaan Tanah;                                               
     3.  Pekerjaan Pondasi dan Beton Bertulang;                         
                                                                        
     4.  Pekerjaan Lantai, Dinding, Plesteran dan Acian;                
                                                                        
     5.  Pekerjaan Atap dan Plafond;                                    
     6.  Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendala;                            
                                                                        
     7.  Pekerjaan Kunci dan Penggantung;                               
     8.  Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;                                
                                                                        
     9.  Pekerjaan Pengecatan;                                          
     10. Pekerjaan Sanitair;                                            
MASA KONTRAK                                                            
                                                                        
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                                                                        
   penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
                                                                        
   Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
   Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;      
                                                                        
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
                                                                        
   Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
   Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Palangka Raya, 30 Juni 2025        
                                                                        
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     FRANSISKA JLA, SKM, M.MKes         
                                     NIP. 19740422 200003 2 003