| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Bumung Ranu Welum | 10*0**0****75**6 | Rp 550,000,000 | - |
| 0395822851711000 | Rp 448,800,000 | Bukti kepemilikan peralatan milik sendiri yang disampaikan berupa nota pembelian di UD SRI REJEKI, yaitu Pompa air shimizu 125 watt", tidak sesuai dengan peralatan yang dipersyaratkan dalam LDP, yaitu Engine Water Pump 3”/ 100 mm | |
| 0731763793732000 | Rp 529,898,454 | Bukti kepemilikan peralatan milik sendiri yang disampaikan berupa nota pembelian di Toko SUMBER TEHNIK, yaitu Katu 4", tidak sesuai dengan peralatan yang dipersyaratkan dalam LDP, yaitu Engine Water Pump 3”/ 100 mm | |
| 0392715876711000 | Rp 533,824,904 | Dalam dokumen RKK yang disampaikan, yaitu pada Pakta Komitmen yang dalam 7 (tujuh) Pernyataaan Komitmen Keselamatan Konstruksi, pada pernyataan angka 1 (satu) Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, tidak sesuai dengan pakta komitmen dalam dokumen pemilihan (BAB III IKP, E., 29.12, e; dan BAB IV LDP, F, 5 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yaitu bagian Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan harus sesuai dengan Lampiran Dokumen Pemilihan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi), serta ketentuan Pakta Komitmen yang menyatakan pernyataan angka 1 (satu) "Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi". Pernyataan angka 1 yang disampaikan oleh peserta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang telah di cabut dan di ganti oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi. | |
| 0667862213711000 | Rp 449,741,712 | Dalam dokumen RKK yang disampaikan, yaitu pada Pakta Komitmen yang dalam 7 (tujuh) Pernyataaan Komitmen Keselamatan Konstruksi, pada pernyataan angka 1 (satu) Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, tidak sesuai dengan pakta komitmen dalam dokumen pemilihan (BAB III IKP, E., 29.12, e; dan BAB IV LDP, F, 5 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yaitu bagian Keterangan: Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan harus sesuai dengan Lampiran Dokumen Pemilihan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi), serta ketentuan Pakta Komitmen yang menyatakan pernyataan angka 1 (satu) "Memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi". Pernyataan angka 1 yang disampaikan oleh peserta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang telah di cabut dan di ganti oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi. | |
| 0942578535711000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Almael Batuah Marajaki | 05*3**8****11**0 | - | - |
| 0029171337713000 | - | - | |
| 0028094373711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGATAN : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN : REHAB SEDANG PUSKESMAS PEMBANTU PENGARINGAN II
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) Ruang lingkup pekerjaan utama yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
(2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
(3) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
(4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah Rehab.
(5) Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau
tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
(6) Secara garis besar Item Pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari :
1. Pekerjaan persiapan;
2. Pekerjaan Tanah;
3. Pekerjaan Pondasi dan Beton Bertulang;
4. Pekerjaan Lantai, Dinding, Plesteran dan Acian;
5. Pekerjaan Atap dan Plafond;
6. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendala;
7. Pekerjaan Kunci dan Penggantung;
8. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;
9. Pekerjaan Pengecatan;
10. Pekerjaan Sanitair;
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender.
Palangka Raya, 30 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FRANSISKA JLA, SKM, M.MKes
NIP. 19740422 200003 2 003