Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Drainase Perkotaan Di Kecamatan Pahandut

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035099000
Status: Seleksi Gagal
Date: 19 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,000,000
RUP Code: 57788228
Work Location: Kecamatan Pahandut - Palangka Raya (Kota)
Participants: 8
Applicants
Reason
0030475891211000--
Roa Solution
09*3**8****11**0-tidak memenuhi nilai ambang batas total minimal sebesar 60 (BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI 2.b)
0031348659711000--
0024376154711000--
0025388208711000--
0026183988711000--
0025390436711000--
0014894521711000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
PROGRAM        : PROGRAM  PENGELOLAAN  DAN  PENGEMBANGAN  SISTEM        
                 DRAINASE                                               
KEGIATAN       : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG      
                 TERHUBUNG LANGSUNG  DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH         
                 KABUPATEN/KOTA                                         
                                                                        
SUB KEGIATAN   : REHABILITASI SISTEM DRAINASE PERKOTAAN                 
PEKERJAAN      : PENGAWASAN    REHABILITASI/PEMELIHARAAN DRAINASE       
                 PERKOTAAN DI KECAMATAN PAHANDUT                        
                                                                        
LOKASI         : KECAMATAN PAHANDUT – KOTA PALANGKA RAYA                
SUMBER DANA    : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA                            
                                                                        
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                   
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang
   memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi
   dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.                             
                                                                        
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:               
   a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;           
                                                                        
   b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
   c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
                                                                        
      material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
      item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
      volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
   d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
      kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
                                                                        
   e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
      teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
   f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
      laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;                
                                                                        
   g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
      Pelaksana Konstruksi;                                             
   h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
      drawings) sebelum serah terima;                                   
                                                                        
   i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
      pengawasan;                                                       
                                                                        
   j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
      Terima Pertama (PHO); dan                                         
   k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
      pelaksana.                                                        
                                                                        
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:         
   a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
      dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
      pekerjaan;                                                        
                                                                        
   b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
      menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
   c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
      klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
      tenaga konsultan supervisi di lapangan.                           
                                                                        
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:               
   a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
      jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;               
                                                                        
   b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
      yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;               
   c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
      pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
                                                                        
      yang diberikan;                                                   
   d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
      pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
      waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;         
                                                                        
   e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
   f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
      pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
      kerja yang disepakati; dan                                        
                                                                        
   g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
      yang tidak sesuai spesifikasi.                                    
                                 Dibuat di : Palangka Raya              
                                 Tanggal : 20 Mei 2025                  
                                 Kepala Bidang Air Minum,               
                                 Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)  
                                 dan Bina Konstruksi                    
                                                                        
                                 selaku Kuasa Pengguna Anggaran         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.           
                                 NIP. 19720102 199703 1 009