| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018543850711000 | Rp 109,928,850 | 93.8 | 75.04 | |
| 0022928485711000 | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0032298838711000 | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
DRAINASE
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI DRAINASE PERKOTAAN JL.
KINIBALU, JL. BANGAS PERMAI DAN JL. MERANTI
LOKASI : KOTA PALANGKA RAYA
SUMBER DANA : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi
dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi.
Dibuat di : Palangka Raya
Tanggal : 20 Mei 2025
Kepala Bidang Air Minum,
Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)
dan Bina Konstruksi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.
NIP. 19720102 199703 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 January 2021 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Dak) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 11 March 2019 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded) | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 1 September 2017 | Pembuatan Ded Kebunraya Tahap I | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 10 August 2020 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 16 February 2024 | Survey Kondisi Jalan | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 935,500,000 |
| 15 February 2024 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Peningkatan Jalan Telang Siong - Bangkuang | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 930,500,000 |
| 14 March 2023 | Pengawasan Jalan Non Pasang Surut Kabupaten Kapuas | Kab. Kapuas | Rp 894,937,500 |
| 13 February 2024 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam Durian | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 880,500,000 |
| 9 July 2024 | Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah I | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 800,000,000 |
| 9 July 2024 | Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah III | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 800,000,000 |