| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031348659711000 | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0026185298711000 | - | - | Peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi kualifikasi teknis karena nilai unsur Pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir yang disampaikan di bawah ambang batas minimal 10 (BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI. 2.b) | |
| 0032298838711000 | - | - | - | |
| 0025390980711000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | 32 | tidak memenuhi nilai ambang batas total minimal sebesar 60 (BAB VI LEMBAR KRITERIA EVALUASI) | |
| 0017001397711000 | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
DRAINASE
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI/PEMELIHARAAN DRAINASE
PERKOTAAN DI KECAMATAN PAHANDUT
LOKASI : KECAMATAN PAHANDUT – KOTA PALANGKA RAYA
SUMBER DANA : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi
dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi.
Dibuat di : Palangka Raya
Tanggal : 20 Mei 2025
Kepala Bidang Air Minum,
Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)
dan Bina Konstruksi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.
NIP. 19720102 199703 1 009