| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017001397711000 | Rp 144,022,500 | 89.5 | 92.65 | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
| 0025390436711000 | - | - | - | Peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi kualifikasi teknis karena nilai unsur Pengalaman memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yang disampaikan di bawah ambang batas minimal 25 (BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI. 2.b) | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
DRAINASE
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN REHABILITASI/PEMELIHARAAN DRAINASE
PERKOTAAN DI KELURAHAN MENTENG
LOKASI : KELURAHAN MENTENG - KECAMATAN JEKAN RAYA – KOTA
PALANGKA RAYA
SUMBER DANA : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi
dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi.
Dibuat di : Palangka Raya
Tanggal : 20 Mei 2025
Kepala Bidang Air Minum,
Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)
dan Bina Konstruksi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.
NIP. 19720102 199703 1 009