Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Drainase Perkotaan Di Kelurahan Menteng

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048554000
Status: Seleksi Ulang
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,000,000
Winner (Pemenang): CV Enggang Pratama Consulindo
NPWP: 017001397711000
RUP Code: 57788357
Work Location: Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017001397711000Rp 144,022,50089.592.65-
0026183988711000----
0031348659711000---Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12)
0850050287731000----
0032298838711000----
0025390436711000---Peserta dinyatakan tidak lulus evaluasi kualifikasi teknis karena nilai unsur Pengalaman memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yang disampaikan di bawah ambang batas minimal 25 (BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI. 2.b)
0014894521711000----
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
PROGRAM        : PROGRAM  PENGELOLAAN  DAN  PENGEMBANGAN  SISTEM        
                 DRAINASE                                               
KEGIATAN       : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG      
                 TERHUBUNG LANGSUNG  DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH         
                 KABUPATEN/KOTA                                         
                                                                        
SUB KEGIATAN   : REHABILITASI SISTEM DRAINASE PERKOTAAN                 
PEKERJAAN      : PENGAWASAN    REHABILITASI/PEMELIHARAAN DRAINASE       
                 PERKOTAAN DI KELURAHAN MENTENG                         
                                                                        
LOKASI         : KELURAHAN MENTENG - KECAMATAN JEKAN RAYA – KOTA        
                 PALANGKA RAYA                                          
SUMBER DANA    : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA                            
                                                                        
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                   
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang
   memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi
   dalam bidang jasa pengawasan konstruksi.                             
                                                                        
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:               
   a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;           
                                                                        
   b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
                                                                        
   c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
      material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
      item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
      volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
   d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
      kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
                                                                        
   e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
      teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
   f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
      laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;                
                                                                        
   g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
      Pelaksana Konstruksi;                                             
   h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
      drawings) sebelum serah terima;                                   
                                                                        
   i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
      pengawasan;                                                       
   j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
      Terima Pertama (PHO); dan                                         
                                                                        
   k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
      pelaksana.                                                        
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:         
                                                                        
   a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
      dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
      pekerjaan;                                                        
   b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
      menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
                                                                        
   c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
      klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
      tenaga konsultan supervisi di lapangan.                           
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:               
                                                                        
   a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
      jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;               
   b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
      yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;               
                                                                        
   c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
      pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
      yang diberikan;                                                   
                                                                        
   d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
      pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
      waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;         
   e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
                                                                        
   f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
      pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
      kerja yang disepakati; dan                                        
   g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
      yang tidak sesuai spesifikasi.                                    
                                                                        
                                 Dibuat di : Palangka Raya              
                                 Tanggal : 20 Mei 2025                  
                                 Kepala Bidang Air Minum,               
                                 Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)  
                                 dan Bina Konstruksi                    
                                 selaku Kuasa Pengguna Anggaran         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.           
                                 NIP. 19720102 199703 1 009
Tenders also won by CV Enggang Pratama Consulindo